Hadapi Kecemasan Lulusan, HMPS HES Selenggarakan PELIBAS: Bekali Mahasiswa dengan Profesionalitas Mediator dan Arbiter Syariah

Laporan: M. Muthohir, Ida Fitriani, editor: Hijri

Salatiga, FaSya – Menghadapi kecemasan mahasiswa lulusan Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga yang sering terfokus pada karir sebagai hakim, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah (HES) menyelenggarakan PELIBAS (Pelatihan Arbitrase Syariah) dengan tema “Profesionalitas Mediator dan Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah”. Kegiatan ini diadakan di aula lantai 3 FaSya pada Senin, 27 Mei 2024.

Kecemasan ini timbul karena banyak lulusan yang merasa terbatas pada profesi hakim, padahal banyak profesi lain yang memiliki peluang besar, seperti Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Dari empat metode tersebut, mediasi dan arbitrase memiliki pengaruh signifikan di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dibidangnya, termasuk Sifaul Amin, S.H., M.H., C.M., Mediator Pengadilan Agama Kota Salatiga, dan Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., Arbiter Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Provinsi Jawa Tengah.

Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, dipilih sebagai arbiter. Profesi arbiter di Indonesia mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya kesadaran muslim dalam aktivitas ekonomi berbasis syariah. “Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki dampak signifikan,” ungkap Prof. Ro’fah Setyowati.

Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui perundingan yang dibantu seorang mediator untuk mencapai kesepakatan. Seorang mediator harus memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai perdamaian yang berkualitas dan efisien. Peluang menjadi mediator semakin besar dengan adanya kebijakan mediasi yang diutamakan baik di pengadilan maupun luar pengadilan, serta pelaksanaan mediasi secara online yang diatur dalam Perma No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi di pengadilan secara elektronik. Dunia bisnis juga lebih memilih metode yang simpel dan rahasia.

Menjadi mediator memerlukan sertifikasi dan pendidikan yang memadai, serta kemampuan untuk bersikap netral. Seorang mediator harus memiliki empat keterampilan utama: keterampilan pengorganisasian perundingan, keterampilan perundingan, keterampilan memfasilitasi, dan keterampilan komunikasi, menurut Sifaul Amin.

Kegiatan ini semakin meriah dengan antusiasme peserta yang aktif bertanya, serta adanya Forum Group Discussion (FGD) di mana peserta tidak hanya menerima materi tetapi juga berpraktik menganalisis permasalahan.

Dengan pelatihan ini, diharapkan lulusan FaSya dapat lebih siap menghadapi berbagai peluang karir di bidang APS dan menjadi profesional unggul dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah.