Hadapi Kecemasan Lulusan, HMPS HES Selenggarakan PELIBAS: Bekali Mahasiswa dengan Profesionalitas Mediator dan Arbiter Syariah

Laporan: M. Muthohir, Ida Fitriani, editor: Hijri

Salatiga, FaSya – Menghadapi kecemasan mahasiswa lulusan Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga yang sering terfokus pada karir sebagai hakim, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah (HES) menyelenggarakan PELIBAS (Pelatihan Arbitrase Syariah) dengan tema “Profesionalitas Mediator dan Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah”. Kegiatan ini diadakan di aula lantai 3 FaSya pada Senin, 27 Mei 2024.

Kecemasan ini timbul karena banyak lulusan yang merasa terbatas pada profesi hakim, padahal banyak profesi lain yang memiliki peluang besar, seperti Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Dari empat metode tersebut, mediasi dan arbitrase memiliki pengaruh signifikan di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dibidangnya, termasuk Sifaul Amin, S.H., M.H., C.M., Mediator Pengadilan Agama Kota Salatiga, dan Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., Arbiter Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Provinsi Jawa Tengah.

Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, dipilih sebagai arbiter. Profesi arbiter di Indonesia mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya kesadaran muslim dalam aktivitas ekonomi berbasis syariah. “Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki dampak signifikan,” ungkap Prof. Ro’fah Setyowati.

Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui perundingan yang dibantu seorang mediator untuk mencapai kesepakatan. Seorang mediator harus memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai perdamaian yang berkualitas dan efisien. Peluang menjadi mediator semakin besar dengan adanya kebijakan mediasi yang diutamakan baik di pengadilan maupun luar pengadilan, serta pelaksanaan mediasi secara online yang diatur dalam Perma No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi di pengadilan secara elektronik. Dunia bisnis juga lebih memilih metode yang simpel dan rahasia.

Menjadi mediator memerlukan sertifikasi dan pendidikan yang memadai, serta kemampuan untuk bersikap netral. Seorang mediator harus memiliki empat keterampilan utama: keterampilan pengorganisasian perundingan, keterampilan perundingan, keterampilan memfasilitasi, dan keterampilan komunikasi, menurut Sifaul Amin.

Kegiatan ini semakin meriah dengan antusiasme peserta yang aktif bertanya, serta adanya Forum Group Discussion (FGD) di mana peserta tidak hanya menerima materi tetapi juga berpraktik menganalisis permasalahan.

Dengan pelatihan ini, diharapkan lulusan FaSya dapat lebih siap menghadapi berbagai peluang karir di bidang APS dan menjadi profesional unggul dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah.

Mahasiswa HES UIN Salatiga Wujudkan Aksi Konkrit: Kunjungan di OJK JaTim, Menyemai Literasi Keuangan demi Meminimalisir Kejahatan Finansial

Laporan: NMS, Editor: Hijri

Surabaya, FaSya– Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dari Fakultas Syariah (FaSya) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Jawa Timur (Jatim), 5 Maret 2024. KKL ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat.

Acara KKL dimulai dengan sambutan dari Dr. Heni Satar Nurhaida, S.H., M.Si., selaku Ketua Jurusan Syariah UIN Salatiga, yang mengucapkan terima kasih kepada OJK Jatim atas kesempatan yang diberikan kepada para mahasiswa untuk belajar dan menambah wawasan di bidang keuangan.

M. Sulaiman Abdur Rokhman, Analis Senior Pengawasan Perilaku PUJK dan EPK OJK Jatim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa OJK memiliki tugas untuk meningkatkan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia, dengan tujuan mengurangi tingkat kejahatan di sektor jasa keuangan.

Rinaldi Harwin, Analis Junior Pengawasan Perilaku PUJK dan EPK OJK Jatim, menyampaikan materi KKL yang meliputi fungsi OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia, serta peran OJK dalam melindungi masyarakat dari pelanggaran dan kejahatan di sektor jasa keuangan.

Acara KKL ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cinderamata dari UIN Salatiga kepada OJK Jatim. Salah satu peserta KKL, Muhammad Nashrul Hakim, mengungkapkan bahwa KKL ini sangat bermanfaat baginya untuk menambah wawasan tentang OJK dan sektor jasa keuangan.

“Materi yang disampaikan sangat informatif dan bermanfaat. Saya juga belajar tentang bagaimana cara OJK melindungi masyarakat dari pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan,” ujar Nashrul.

KKL ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa HES UIN Salatiga tentang peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Dengan meningkatnya literasi dan inklusi keuangan, diharapkan tingkat kejahatan di sektor jasa keuangan dapat diminimalisir.

Puas atau Kecewa dengan Pelayanan Publik?, Begini Ombudsman Tatap Muka Beri Tambahan Wawasan Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga

Jakarta, Ombudsman-Sektor Pelayanan Publik menjadi konsentrasi lebih oleh pemerintah dalam segala langkah untuk meningkatkannya. Ombudsman hadir sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menengok pentingnya dan sensitifnya perkembangan pelayanan publik pada masyarakat di era modernitas saat ini, segenap rombongan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) UIN Salatiga melakukan kunjungan studi ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (Rabu, 21/06/2023). Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga yang menjadi kurikulum dengan target guna menyiapkan lulusan yang siap menyambut dunia kerja.

Wakil Dekan bidang Akademik, Dr. Farkhani, M.H. menyampaikan maksud tujuan kedatangan rombongan sebagaimana yang dimaksud, dengan harapan juga mahasiswa dapat mendalami tugas fungsi ombudsman beserta segala birokrasi yang ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat seputar layanan publik.

Diterima di ruang pertemuan Ombudsman, Ahmad Sobirin dan Khoirul Thamrin sebagai perwakilan pihak Ombudsman RI memberikan pembekalan kepada Mahasiswa HTN UIN Salatiga tentang magang dan pelayanan publik. Terbuka pintu kepada mahasiswa HTN UIN Salatiga untuk dapat melakukan magang secara mandiri maupun magang program dari kampus di Ombudsman RI.

Senada hal tersebut telah kemudian disepakati oleh Farkhani sebagai salah satu cara wujud kerja sama secara nyata antara UIN Salatiga dengan Ombudsman RI. Selain itu, benefit akan dirasakan oleh pribadi mahasiswa itu sendiri. Karena, magang tersebut dengan adanya martikulasi yang cepat dapat memahami Ombudsman.

Ombudsman sebagai lembaga negara dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan peraturan yaitu, UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kemudian Ombudsman berharap kepada generasi muda terutama pada perkembangan digital yang semakin maju, agar lebih memiliki inisiatif dan bisa melaporkan kepada pihak Ombudsman terkait masalah publik yang ditemui.

Cara pengaduan ke Ombudsman dapat dilakukan melalui media sosial atau dapat secara langsung datang kepada pihak Ombudsman masing-masing kota/kabupaten.

Pesan sebagai penutup kunjungan, mahasiswa d ajak bersama Ombudsman RI untuk dapat “Awasi, Tegur, dan Laporkan!”, segala bentuk apapun pelanggaran dalam pelayanan publik.

Bijak untuk Membentuk Mental Agent of Change, Dewan Eksekutif Mahasiswa FaSya UIN Salatiga Gelar Kajian UU Cipta Kerja

Laporan: Qhotrun Nada

Editor: Hijri

Salatiga, FaSya-Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syari’ah (Fasya) gelar kajian mengenai Undang-Undang Cipta kerja secara daring dengan target peserta dari kalangan mahasiswa FaSya. Sukses dengan antusiasme yang banyak meskipun kajian diadakan secara on–line melalui via google meet, kajian diikuti oleh 26 peserta yang sangat antusias selama berlangsungnya kegiatan dan dihadiri oleh Ketua Umum Dema Fasya, Rita Latassaqia.

Sabtu, 1 April 2023 digelar secara on-line kajian dimulai pukul 20.30 WIB. Kegiatan ini sebagai wujud peningkatan pengetahuan mahasiswa mengenai akibat disahkannya UU Cipta kerja. Pelaksanaan kajian berlangsung selama 2 (dua) jam dan dikemas secara menarik dengan penyampaian pemantik kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Selama kegiatan berlangsung penyelenggara menghadirkan pemantik dari Mahasiswa FaSya yang dinilai memiliki pemahaman lebih mengenai UU Cipta kerja yaitu, Nazzuma Ihsanudin Yusuf dengan dipandu oleh moderator Della Saputri. Dalam pemaparannya Pemantik menyampaikan bahwa “adanya UU Ciptakerja sebagai bentuk menyederhanakan UU yang ada sehingga menjadi UU Cipta kerja yang disahkan pada tahun 2020 secara formil. Namun, dengan disahkan UU Cipta kerja menimbulkan beberapa kontroversi dibeberapa daerah dan adanya demo oleh mahasiswa. Dengan adanya UU Cipta kerja tetap mengalami perubahan dengan disahkannya Perpu Cipta kerja yang isinya mengadopsi dari UU Cipta kerja”. Kajian UU Cipta kerja membahas tuntas mengenai isi dari UU Ciptakerja hingga dampak apa yang ditimbulkan dengan disahkan UU tersebut. Salah satu peserta memberikan tanggapan bahwa “kajian ini sangat positif namun durasi dalam penyampaiannya masih terlalu singkat sehingga diharapkan terdapat kajian selanjutnya dalam durasi yang lebih lama. Dengan adanya kajian ini menjadi nambah wawasan untuk mahasiswa pastinya”, pungkasnya.