Kaji Problematika Implementasi Fatwa DSN-MUI Dalam Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Gelar Seminar Nasional

Laporan: Annisa, Ida, Sekar, Editor: Hijri

Salatiga, FaSya-Penerbitan fatwa tentang kegiatan ekonomi syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang diminta oleh para pelaku ekonomi syariah dan kaitannya serta keterpengaruhannya dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pelaku ekonomi syariah menjadikan kajian panting dalam hukum. Melihat hal tersebut, Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga menggelar acara Seminar Nasional dengan tema “Problematika Implementasi Fatwa DSN-MUI Dalam Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia” Selasa, 6 Juni 2023.

Hadir dalam seminar yang digelar di aula FaSya UIN Salatiga, sebagai pemateri A. Hashfi Luthfi S.H.I.,M.H.,C.L.A.,C.M. (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga) dan Slamet Sulistiono (Kepala Divisi Syariah Bank Jateng). Didampingi oleh moderator Dr. Ali Geno Berutu, M.A., Hk. Selaku dosen FaSya UIN Salatiga. Seminar nasional ini dihadiri oleh para mahasiswa FaSya UIN Salatiga.

Membuka acara, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si. selaku Dekan FaSya menyampaikan bahwa “tema acara ini sangat menarik, konseptual, dan terkini, tentang bagiamana Fatwa DSN-MUI ini berkait dgn lembaga syari’ah. Apa itu lembaga keuangan syariah dan implementasinya dan problematika serta solusinya seperti apa. Dan sebagai acuan dalam mahasiswa menyerap Fatwa DSN-MUI apa dan cara mengimplementasikan bagaimana.”

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia masih lambat dari negara-negara lain. Masyarakat di Indonesia mulai melek dan sadar akan ekonomi syariah. Jangan sampai sebagai akademisi kita abai, maka penting bagi kita untuk melakukan kajian-kajian, riset, dan penelitian. Harus ada kolaborasi antara perguruan tinggi dengan instansi instansi. Kendala saat hendak melakukan riset yaitu instansi instansi tersebut menutup diri, jelas Hashfi.

Problematika implementasi Fatwa DSN-MUI dalam penyelenggaraan keuangan syariah di Indonesia dijelaskan oleh Slamet salah satunya yaitu “Anggota dps beranggotakan orang-orang yang sibuk dengan profesi utamanya. Ditambah DPS hanya membuat opini, jika ada keuangan yang tidak benar DPS harus melaporkan ke OJK”.

Tugas DPS yaitu mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN, imbuhnya.