Meningkatkan Kualitas Pendidikan Hukum Keluarga Islam: Evaluasi Visi, Misi, dan Strategi Program Studi di Fakultas Syariah UIN Salatiga

Penulis: Hijri; Editor: Nanang

Evaluasi Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Salatiga

Salatiga (13/12/2024) – Fakultas Syariah (FaSya) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga mengadakan workshop evaluasi visi, misi, tujuan, dan strategi Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) sebagai bagian dari perencanaan strategis untuk lima tahun ke depan. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 12 hingga 14 Desember 2024, bertempat di Hotel Wahid Salatiga, ini bertujuan untuk memastikan Prodi HKI dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dunia akademik dan profesi di bidang hukum Islam.

Workshop ini dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari dosen, pejabat fakultas, tenaga pendidikan, serta beberapa stakeholder eksternal, termasuk Ketua Pengadilan Agama Kota Salatiga, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Ambarawa, perwakilan Kementerian Agama, Kepala KUA Argomulyo, serta alumni yang memiliki kontribusi dalam bidang hukum dan keagamaan.

Tujuan dari workshop ini adalah untuk mengevaluasi visi, misi, tujuan, dan strategi Prodi HKI dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, relevansi kurikulum, dan penguatan hubungan dengan dunia kerja.
Selain itu, workshop ini juga bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna mencapai visi dan misi yang lebih selaras dengan perkembangan zaman, serta memperkuat kontribusi Prodi HKI terhadap masyarakat dan dunia hukum Islam.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si, mengungkapkan pentingnya evaluasi visi dan misi program studi untuk menjawab tantangan globalisasi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. “Prodi HKI harus dapat mengembangkan kurikulum yang relevan dengan perkembangan hukum keluarga Islam dan pelayanan keagamaan. Workshop ini menjadi langkah strategis bagi kami untuk menyusun rencana yang lebih matang dalam menyongsong masa depan,” ujar Prof. Ilyya.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Farkhani, juga menegaskan bahwa setelah alih status IAIN menjadi UIN Salatiga, penting untuk melakukan penyelarasan visi, misi, dan strategi Fakultas Syariah, termasuk Prodi HKI, agar sejalan dengan kebijakan UIN Salatiga. “Melalui evaluasi ini, kita berharap dapat memperbaiki dan memperkuat posisi Program Studi HKI agar lebih unggul dan relevan,” katanya.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Dr. Ali Geno Berutu, M.Hk, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa workshop ini juga menjadi ajang untuk memperkuat kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan eksternal. “Kolaborasi dengan pengadilan agama, kementerian agama, dan alumni sangat penting dalam merumuskan kurikulum dan pengembangan kompetensi lulusan yang siap berkontribusi di dunia kerja,” ujarnya.

Para peserta workshop juga diajak untuk memberikan masukan tentang berbagai tantangan yang dihadapi Prodi HKI, serta menyusun langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan akademik. Selain itu, workshop ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara fakultas, program studi, dan pihak-pihak terkait dalam mewujudkan tujuan bersama.

Keterlibatan para alumni juga memberikan perspektif berharga dalam menyusun strategi pengembangan Program Studi HKI ke depan. Para alumni berbagi pengalaman mereka di dunia kerja dan memberikan saran terkait kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan Program Studi HKI untuk dapat bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.

Fakultas Syariah berharap hasil dari workshop ini akan memberikan gambaran jelas tentang arah dan kebijakan strategis yang akan diambil dalam pengembangan Prodi HKI, serta menyusun rencana yang lebih terukur untuk mencapai tujuan jangka panjang.

Melalui workshop evaluasi visi, misi, tujuan, dan strategi ini, Fakultas Syariah UIN Salatiga semakin mantap dalam menjalankan perannya sebagai institusi pendidikan yang terus berkembang dan beradaptasi dengan tuntutan zaman. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu hukum keluarga Islam yang berkualitas, relevan, dan bermanfaat bagi masyarakat.