Menjangkau Masyarakat Desa: LKBHI IAIN Salatiga Sukses Gelar Penyuluhan Hukum Islam di Desa Gondorio

Laporan: W Widodo (berita global), Editor: Hijri

Ungaran, LKBHI– Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga di Desa Gondoriyo, Kabupaten Semarang, pada tanggal 04/02/2024, merupakan sebuah upaya kolaboratif antara Pemerintah Desa Gondoriyo, Karang Taruna “Mustika Sakti” Dusun Jimbaran, dan LKBHI IAIN Salatiga. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mengatasi masalah kenakalan remaja di kalangan pemuda setempat.

Dalam sambutannya, Direktur LKBHI IAIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., mengapresiasi kerjasama yang terjalin dalam kegiatan ini. Beliau menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Gondoriyo dan Karang Taruna Dusun Jimbaran atas partisipasi dan kerja sama yang baik dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Bapak Khummaini juga berharap agar kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan serta mendukung upaya mewujudkan visi Indonesia emas.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum seperti ini, diharapkan masyarakat, khususnya pemuda di Desa Gondoriyo, dapat lebih memahami hukum dan menjauhi perilaku kenakalan remaja, sehingga dapat turut berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan beradab.

Dalam sambutan perwakilan Desa Gondoriyo, Muhlasin, beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada LKBHI IAIN Salatiga atas kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan di Dusun Jimbaran. Beliau juga menyatakan apresiasinya terhadap kesediaan LKBHI IAIN Salatiga dalam memberikan penyuluhan hukum kepada pemuda agar lebih patuh terhadap hukum di Dusun Jimbaran.

Dua pemateri yang hadir dalam acara tersebut, yaitu Achmad Atok’illah, S.H.I., SHEL. dan Muhammad Salahuddin, S.H., merupakan advokat dari LKBHI IAIN Salatiga. Kedua pemateri tersebut dianggap sangat mumpuni dalam menyampaikan materi dan diterima dengan baik oleh para peserta.

Salah satu peserta penyuluhan, Falisha Naila Rusyda, menyatakan antusiasmenya terhadap kegiatan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa materi yang dibawakan, terutama tentang penyuluhan hukum dan pencegahan kenakalan remaja, memberikan pencerahan baginya. Falisha juga menyatakan keinginannya untuk mengurangi tingkat kenakalan remaja di tempatnya tinggal, dan ia berharap informasi yang diperoleh dari acara tersebut dapat membantu dalam upaya tersebut.