Perkuat Kajian Socio-Legal: Dekan Fasya menjadi Narasumber Internasional Conference

Cirebon, (26-27 Agustus 2026). – Bertempat di Grand Tyas Hotel Cirebon, Jawa Barat, Dekan Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga yakni Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si menjadi narasumber kegiatan international conference yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Syber Syekh Nurjati Cirebon bekerjasama dengan Fakultas Syariah di UIN Se-Jawa Tengah dan Ponorogo. Kegiatan tersebut bertajuk 6th International Collaboration Conference on Law, Sharia, and Society (ICCoLaSS).

Selain Prof. Ilyya, narasumber dalam kegiatan ini adalah; Prof. Adam Possamai (Associate Dean Global Partnerships and Advancement at the Faculty of Social Sciences, Arts, Business and Law (SABEL), Western Sydney University, Australia); Dr. Cecep Soleh Kurniawan (Ketua Program Siswazah Fakulti Syariah, Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam); Prof. Madya Dr. Hadenan bin Tawpek (Akademi Pengajian Islam Kontemporari dan Pengurusan Halal Universiti Teknologi MARA, Cawangan Sarawak Malaysia); Prof. Dr. H. Adang Djumhur S, M.Ag (Lecturer in Islamic Family Law, Postgraduate Program, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon); Associate Prof. Dr. Mohd Saiful Anwar bin Mohd Nawawi (Lecturer, Islamic Astronomy Programme Department Fiqh- Usul & Applied Sciences, Academy of Islamic Studies, Universiti Malaya, Malaysia).

Dr. KH. Edy Setiawan, Lc selaku Penanggung jawab kegiatan sekaligus Dekan Fakultas Syariah UIN Syber Syekh Nurjati Cirebon mengatakan; “Dalam International Conference ini kami mengundang para narasumber yang telah diakui kepakaran keilmuannya di tingkat global. Selain itu, para narasumber juga telah memiliki banyak karya, baik dalam bentuk buku maupun artikel jurnal yang bereputasi internasional.” Lebih lanjut, Dr. Edy Setiawan menjelaskan; “Kami berharap para narasumber bisa memberikan insight kepada para peserta dalam pengembangan keilmuan hukum maupun hukum Islam. Setelah selesai agenda ini, peserta diharapkan mampu berkontribusi bagi peradaban kemanusiaan melalui karya-karya ilmiahnya.”

Dalam international conference tersebut Prof. Ilyya  menyampaikan materi tentang Socio-legal Studies dalam riset bidang hukum. Pendekatan socio legal sendiri adalah pendekatan interdisipliner di mana menggabungkan berbagai perspektifdisplin ilmu, baik ilmu hukum dan ilmu sosial dalam sebuah pendekatan tunggal. Pendekatan ini kemudian mengkombinasikan pengetahuan, keterampilan dan beragam pengalaman untuk membantu mengatasi keterbatasan teoritis dan metodologis dari displin ilmu yang bersangkutan, serta membangun dasar untuk mengembangkan bentuk lain dari analisis.

Prof. Ilyya mengatakan; “Kajian teori sosiologi bertujuan untuk to gain knowledge about the nature of human organization. Dengan knowledge tersebut dimungkinkan dibuat interpretasi bagaimana dan mengapa sesuatu dapat terjadi dalam masyarakat dan juga dibuat prediksi. Socio-legal studies merupakan studi hukum yang menggunakan metodologi ilmu sosial dalam arti luas. Kita juga bisa meminjam teori-teori sosiologi untuk diaplikasikan dalam riset bidang hukum maupun hukum Islam dalam rangka memperkuat analisis kajian. Saat ini jurnal-jurnal Scopus bidang hukum dan hukum Islam lebih tertarik pada artikel hasil riset yang berdasar atas pengalaman empiric berkarakter living law.” Papar Dekan FaSya UIN Salatiga ini.