Praktisi Hukum Salatiga Beri Wawasan Nyata Guna Perkuat Prospek Lulusan Fakultas Syariah UIN Salatiga

Laporan : Mohammad Mutohir, Editor: Hijri

Kab Semarang, MCC FaSya-Komunitas Moot Court Community (MCC) Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga adalah komunitas yang terbentuk untuk para mahasiswa yang ingin mendalami keilmuan mereka perihal praktek peradilan. Melihat dari prospek lulusan yang dibangun oleh FaSya UIN salatiga adalah salah satunya menjadi hakim, MCC terpacu untuk menyelenggarakan seminar pengenalan profesi hukum dan mekanisme peradilan guna menentukan arah juang para mahasiswa. Seminar ini diselenggarakan di Aula pondok pesantren Bustanuth Tholibin, Tegaron–Banyubiru- Kabupaten Semarang (18/06/2023).

Hadir menjadi narasumber, mereka praktisi-praktisi yang sudah mengenyam pengalaman di lapangan yaitu hakim Pengadilan Agama kota Salatiga, Najiatul Istiqomah, S.H.,S. Hum. Ketua Forum Bantuan Hukum kota Salatiga, Agung Pitra M, S.H.,M.H.,M.Kn., dan Arif Maulana, S.H.,M.H sebagai ketua cabang LBH GKI kota Salatiga.

Seminar Profesi Hukum terselenggara dengan tujuan untuk menjadi salah satu solusi agar para lulusan sarjana hukum bisa menggeluti profesi sesuai dengan bidangnya. Dalam perkembangan zaman yang semakin maju, serta prospek kerja lulusan sarjana hukum yang semakin banyak bersaing untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai,

Dalam dunia profesi hukum, ada enam pengelompokan diantaranya yaitu: polisi, jaksa, hakim, notaris, advokat/ konsultan hukum dan mediator.  Mahkamah agung adalah salah satu Lembaga tinggi negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah agung menjadi peradilan negara tertinggi yang membawahi 4 lingkungan badan peradilan yaitu: peradilan umum, agama, militer dan taat usaha negara.

Najiatul Istiqomah, S.H.,S. Hum. menyampaikan bahwa banyak alternatif profesi hukum yang bisa dipilih oleh sarjana hukum untuk bisa berkontribusi melalui banyak hal. Sebagai gambaran dalam sebuah perusahaan pasti ada aspek hukum yang harus ditangani. Maka pelajarilah aspek-aspek yang ada kaitannya dengan hukum tersebut maka kita akan menemukan hal baru dan situasi yang menantang untuk diselesaikan. Sebuah kata bijak “Profesi apapun yang digeluti, industri apapun yang dipilih, jagalah integritasnya. Jangan pernah berpuas diri, ilmu hukum itu sangat luas baik akademik maupun praktik di lapangan. Anda akan menemukan berbagai tantangan dan hal-hal baru pada setiap harinya”.

“Di zaman Hindia Belanda di kenal dua  sistem peradilan yaitu hirarki peradilan untuk orang-otang Eropa yang dipersamakan dan hirarki peradilan untuk orang-orang pribumi atau masyarakat Indonesia asli yang disamakan. Pada zaman ini advokat ini sangat membatu dalam proses beracara di pengadilan kepada kliennya. Akan tetapi di zaman ini jika ingin menjadi seorang advokat haruslah mendapatkan gelar doctor atau master inde rechtein serta magang sampai 3 tahun. Berbeda dengan zaman balatentara Jepang yang dimana di zaman ini diberikan asas kebebasan beracara bagi para pemohon ingin memakai jasa hukum” ungkap Agung.

Pada pasal 1(1) UU no. 18 tahun 2003 tentang advokat: orang yang berprofesi memberi jasa hukum , baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persaratan berdasarkan UU.  Lembaga bantuan hukum ( LBH) merupakan Lembaga dari profesi advokat yang memberikan pembelaan kepada semua orang tanpa membadakan latar belakang, ras, agama, sosial, budaya. Di LBH sendiri ada empat dasar hukum yang mengatur nya yaitu : kitab undang-undang hukum acara pidana ( KUHAP), UU no. 18 tahun 2003 tentang advokat, PP No. 83 tahun 2003, dan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dalam permohonan ke bantuan hukum ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pemohon diantaranya yaitu: mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persolan yang domohonkan ke bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan suarat keterangan miskin dari lurah, kepala desa di tempat tinggal pemohon bantuan hukum” jelas Arif.

Pada penutupan seminar, mahasiswa mendapat pesan penting oleh para pemateri. Pesan mereka, jadilah seseorang yang pemberani serta berintegritas, guna menegakkan keadilan serta membela kebenaran.