Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Bisa Muncul Dari Arbitrase dan Mediasi, HMPS HES Kupas Materinya Gelar Seminar

Laporan: Ida fitriyani, editor: Hijri

Salatiga, FaSya UIN Salatiga-Sabtu 17/06/23 HMPS HES UIN Salatiga mengadakan seminar “Arbitration And Mediation Training (Arbitrase dan Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis syariah)”. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula FaSya, dengan Prof. Dr. Ahmad Rofiq M.A, pemateri yang menjadi arbiter pasar modal syariah Basyarnas MUI, dan Endang Sriani S.H.I., M.H. selaku Dosen Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga. Seminar sebagai bentuk komitmen mendukung proyeksi lulusan Program Studi, HMPS Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Salatiga menggelar kegiatan pelatihan arbitrase dan mediasi untuk mahasiswa khususnya FaSya.

Kami menyadari pentingnya membangun sinergitas dan menebarkan kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh civitas akademika Fakultas Syariah UIN Salatiga. “Ungkap anggota Hmps HES

Arbitrase adalah penyelesaian perkara/sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral. Netral yang di maksud yaitu tidak memihak kedua belah pihak yang berselisih. Netral itu berpihaknya kepada kebenaran. Karena memiliki tujuan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang ada. Sehingga hubungan baik para pihak yang bersengketa masih tetap berlanjut setelah adanya putusan karena tujuan dari penyelesaian sengketa secara proses Arbitrase bukan untuk memutus kontrak yang ada. Di Indonesia, penyelesaian Abritase diatur dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Mediasi merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa secara win-win solution, atau dalam Bahasa sederhananya “sama-sama menang atau bisa juga sama-sama kalah”. Mediasi menghasilkan penyelesaian dan mengakhiri sengketa, dengan keterlibatan mediator dan arbitrase pada awalnya adalah penyelesaian sengketa dengan melibatkan hakam/arbiter dari masing-masing pihak.

Mediator adalah hakim/non hakim yg memiliki sertifikat sbg mediator sbg pihak netral yg membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau mediasi elektronik. Jika menjadi mediator itu harus memiliki sertifikat mediator. Sertifikat mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.

Jika kita sudah menghadapi orang yg bersengketa, ruang mediasi tdk boleh membahayakan mediator. Mediator juga tidak bisa untuk netral banget. Sebagai mediator hanya menggiring dan memberikan perspektif yg lain. Jika opsi itu muncul dari para pihak itu. Sebagai mediator harus bisa menjaga etika dan norma. Karena banyak sekali jenis orang” yg bersengketa. Maka, kita harus bisa saling menghargai dan mengerti satu sama lain.

“Semoga praktisi anak syariah menjadi mediasi yg syariah dan dalam bermediasi itu haru pinter-pinter ngomong dan ingatannya kuat.”  ungkap Endang.

Untuk menjadi mediator yang handal itu harus menguasai sekumpulan kompetensi. Diantara bagiannya, yaitu: Bagian dasar/fondasi, Bagian dinding, Bagian plafon,dan Bagian atap.

Teknik mengungkapkan kepentingan tersembunyi, diantaranya:

1. Terus ajak para pihak untuk mengkomunikasikan kepentingan mereka

2. Fasilitasi para pihak untuk pendapat (brainstroming)

Cara alternatif Penyelesaian sengketa: konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliusasi atau penilaian ahli.

“Orang yang menang di pengadilan itu merasa juara tetapi yg kalah pasti menderita. Ujar Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

“Apa yang dipelajari kita dituntut untuk bisa menjadi orang yg bisa profesional, maka kita harus bisa lebih pintar. Banyak lah baca buku dan sering berdiskusi seperti ini.” Saran dari moderator.

Acara Seminar berjalan dengan lancar serta diselingi dialog antara pemateri dengan peserta seperti adanya pertanyaan tentang sengketa melalui Abritase dan Mediasi. Dan tidak lupa di akhir acara juga diadakan praktek bagaimana cara menyelesaikan sengketa melalui Abritase dan Mediasi. “Harapan kami bersama, dengan mengadakan acara ini, kita sebagai mahasiswa hukum yang nantinya bakal berkecimpung didunia bisnis, setidaknya faham betul seputar dunia bisnis, Salah satunya mengenai penyelesaian sengketa bisnis syariah.” Harapan Ketua Umum HMPS HES.