Prof. Zumrotun dan Dr. Farkhani Sampaikan Kuliah Tamu di Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Jambi, (4 Juni 2026)- Dalam rangka implementasi MoU antara Fakultas Syariah UIN Salatiga dan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Prof. Dr. Siti Zumrotun, M.Ag dan Dr. Farkhani, M.H memberikan kuliah tamu pada kelas HKI dan HTN Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Prof. Siti Zumrotun menyampaikan kuliah mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam pencatatan pernikahan, dan bahaya nikah sirri khususnya pada Perempuan. Dia menyatakan bahwa perempuan harus sadar hukum dan jangan menerima jika dinikahi secara sirri.
Pernikahan sirri menurutnya bukan hanya sebatas bentuk pelanggaran hukum, karena tidak mencatatkan nikah pada catatan sipil negeri, tetapi juga sangat merugikan pihak Perempuan. Perempuan pada umumnya lebih banyak menanggung akibat hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian pihak laki-laki. Perempuan tidak dapat menuntut hak nafkah pasca perceraian, hak harta bersama, nafkah anak, atau pun jika warisan.

Akibat hukum ini menjadikan perempuan tidak berdaya dalam memperoleh hak-hak yang semestinya didapatkan. Bahkan jika perempuan menjadi istri dari seorang laki-laki yang telah menikah, dirinya juga tidak dapat menuntut hak nafkah pada suaminya jika pihak laki-laki mengingkari dalam pemberian nafkah.
Kondisi inilah yang menjadikan pernikahan sirri tidak hanya terkait dengan hukum, tetapi juga terkait dengan kesadaran gender yang seharusnya dimiliki oleh kaum Perempuan.
Sementara, Dr. Farkhani dalam kuliah pengaruh hukum Islam terhadap hukum adat, menyampaikan bahwa hukum ada yang telah tumbuh di dalam Masyarakat Melayu telah mengalami akulturasi dengan nilai-nilai dan hukum Islam. Islam yang secara massif berkembang pada Masyarakat Melayu telah menjadikan mereka menegosiasikan hukum adat dengan nilai-nilai dan norma Islam.
Masyarakat Melayu yang mayoritas menerima Islam, mencoba tetap mempertahankan hukum adatnya dengan mengakomodasi hukum Islam. Dalam kearifan ini dikenal dengan istilah “Adat basandi syara’, syara’ basandi adat”, yakni adat berbasis pada nilai syariat, dan nilai syariat berbasis pada hukum adat.
Kenyataan ini menjadikan hukum Islam di dalam masyarakat Melayu unik dan spesial, karena hukum Islam menjadi urat nadi kehidupan masyarakat, namun tidak melepaskan diri dari adat-istiadat yang telah berlaku dalam jatung kehidupan masyarakat Melayu.
Kuliah umum tersebut diikuti oleh sesi diskusi yang menciptakan keakraban dan kenyamanan bagi mahasiswa HKI dan HTN yang mengikuti sesi tersebut.




