Semakin Berkembang Pesat Teknologi Informatika, Masyarakat Harus Berhati-hati dengan intaian UU ITE. LKBHI Berikan Penyuluhan Untuk Sadar Akan Hal Itu

Temanggung-Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, memudahkan masyarakat dalam menerima informasi maupun membagikan sebuah informasi di berbagai sosial media. Didukung dengan perangkat seluler “gadged” maupun komputer atau laptop yang dimiliki.

Platform sosial media sebagai wadah masyarakat untuk mengekpresikan diri, dimulai dari kehidupan sehari-hari hingga ke rahasia pribadi pun yang sepatutnya tak perlu untuk di publish secara umum.

Facebook salah satunya sebagai platform sosial media yang hampir rata-rata masyarakat indonesia memiliki akun pribadi untuk mengaksesnya. Saat ini penampakan berselancar di sosial media sudah menjadi pola kebiasaan.

Kebiasaan tersebut membuat jari kita bekerja lebih ekstra dibandingkan mulut, karena dengan mudahnya akses terhadap sosial media, sehingga jari lebih dibutuhkan, maka indikasi jari lebih berbahaya dari mulut bukan hal yang aneh.

Banyak tulisan maupun ketikan yang tak bertanggungjawab menjadi ancaman bagi si penulis itu sendiri. Dimulai dari ujaran kebencian yang berujung pada tindak pidana, UU ITE Pasal 27 ayat 3 menjadi rambu peringatan bagi siapapun yang tidak bijaksana dalam menggunakan sosial media.

“Diera digitalisasi saat ini, bukan mulutmu harimaumu, tapi jarimu harimaumu. Untuk itu banyak permasalahan hukum yang disebabkan oleh ketikan jempol melalui gadged baik berupa ujaran kebencian ataupun bersifat bullying maka dari itu berbijak bijaklah dalam menggunakannya,”kata Nurrun Jamaludin SHI, MH, CM, SHEL, salah satu pemateri kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang diselenggarakan LKBHI IAIN Salatiga, dengan pokok materi terkait UU ITE dan hukum perkawinan, di Desa Pagergunung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (19/2/2022).

Disampaikan Jamal, kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk kecintaan LKBHI kepada masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

“Dengan bekal materi yang kita sampaikan yakni tentang pemahaman UU ITE No 19 tahun 2016, kami berharap masyarakat akan paham perbuatan perbuatan yang di larang dalam undang undang teraebut dan dapat terhindar dari jeratan hukum,”terang Jamal.

Masih pada kesempatan yang sama,  Chusaeni Rafsanjani .A, S.Sy yang juga sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, juga mengungkapkan terkait pentingnya memahami hukum perkawinan.

Disebutkannya, berawal dari sebuah perkawinan akan menimbulkan berbagai peristiwa hukum lainya, yakni terkait pentingnya memahami hak dan kewajiban suami istri, memahami harta bersama bahkan dalam peristiwa hukum seperti warisan semua itu bersumber atau bermula dari hukum perkawinan.

“Harapanya masyarakat apa bila memahami hukum oerkawinan nantinya juga dapat menekan angka oerceraian yang mana pada setiap tahunya peristiwa perceraian meningkat di banya  pengadilan agama,”tuturnya.

Direktur LKBHI IAIN Salatiga Yusuf Khumaini SH MH CM mengatakan bahwa LKBHI IAIN Salatiga saat ini mempunyai 13 advokat dan juga 10 mediator bersertifikat Kemenkumhan yang siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat baik litigasi maupun non litigasi.

“LKHBI IAIN Salatiga juga sudah menjadi Organisasi bantuan hukum yang terakreditasi sejak 29 Desember 2021,” ujarnya.

Maka, lanjut Yusuf, dengan banyaknya personil kami siap mengabdi kepada masyarakat.

Kepala Desa Pagar Gunung, Gunawan menyatakan, kepada masyarakat agar dapat mengikuti dan memahami karena pengetahuan hukum sangat penting apabila paham dapat mengayomi masyarat dan apabila tidak mempunyai pemahaman hukum akan menjadi momok bagi warganya.

“Kami sangat berterima kasih kepada LKBHI IAIN Salatiga yang telah membantu memberikan pencerahan terhadap masyarakat Pagergunung yang berkaitan dengan hukum ini,”ucapnya.

Sumber: harian7.com