Kontroversi Menikahi Wanita Hamil Hubungan Di Luar Nikah, Prodi HKI Gelar Kuliah Tamu Mumbuka Wawasan Mahasiswa Syariah

Laporan: Hijri

Salatiga, FaSya– Berwawasan tentang hukum Islam yang komprehensif memang sudah menjadi acuan keahlian dari mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga. Prodi memberikan wadah tidak hanya melalui meja perkuliahan, namun bisa didapatkan pula melalui wadah seperti Workshop, Seminar, Kuliah Tamu dan diskusi komunitas mahasiswa. Semua wadah tersebut untuk menyongsong mahasiswa HKI agar lebih luas pemahaman tentang hukum Islam terutama yang berkembang di Negara Indonesia. Pada 13 Oktober 2023 di Aula FaSya, Prodi HKI menggelar kuliah tamu bertema “Kontroversi Menikahi Wanita Hamil” degnan menghadirkan pemateri Syeh Dr. Osman musa Abdullah dari Negara Sudan dan Dr. trigiyatno dari UIN KH Abdur Rahman Wahid Pekalongan. Peserta diisi dari mahasiswa HKI yang sudah dihimbau langsung oleh Yahya, M.H selaku Ketua Prodi untuk yang kuliah pada jam tersebut dialihkan mengikuti kuliah tamu di Aula.

Syeh osman memaparkan dalam bahasa arab beberapa penyebab maraknya fenomena kehamilan di luar nikah dan akibat yang ditimbulkannya di Negara Sudan “Pertama: Mahalnya mahar dan biaya perkawinan yang membuat banyak pemuda sulit atau tidak mungkin menikah sehingga menunda perkawinan. Hal ini bertentangan dengan apa yang telah Allah hukum tentang pengurangan mahar. Nabi Muhammad SAW beliau bersabda: “Wanita yang paling diberkahi adalah wanita yang rezekinya paling mudah.” Diriwayatkan oleh Ahmad. Kedua: Tuntutan wali dari pihak wanita dan perannya dalam menghalangi perkawinan. Hal ini haram dan haram dalam syariat. Allah SWT berfirman: “Jangan halangi mereka untuk mengawini suaminya jika mereka setuju. di antara mereka dengan cara yang wajar,” yang menyebabkan beberapa anak perempuan menyimpang dari tradisi keluarga. Tafsir Al-Tabari – Tafsir Surat Al-Baqarah – Ayat 232. Ketiga: Keengganan kaum muda untuk menikah dan penundaan mereka karena keterlibatan mereka dalam hubungan terlarang atau persahabatan, atau keinginan mereka untuk kebebasan dan kurangnya komitmen terhadap tanggung jawab, termasuk di antara keyakinan intelektual yang tidak dibenarkan oleh hukum Islam. Keempat: Keluarga pihak perempuan menunda perkawinan anak gadis tersebut karena alasan-alasan seperti usia anak perempuan tersebut yang masih muda, menjadi penyebab perampasan dan perawan tua perempuan tersebut”.

Para ahli hukum berbeda pendapat mengenai pernikahan seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan dia hamil darinya: Maliki, Hanbali, dan Abu Yusuf di kalangan madzhab Hanafi mengatakan: Tidak boleh menikahinya sebelum melahirkan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: Jangan menyetubuhi orang yang sedang hamil. wanita sampai dia melahirkan. kemudian seorang laki-laki menikahi seorang wanita, dan ketika dia menyetubuhinya, dia mendapati wanita itu hamil, maka dia melaporkan hal itu kepada Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dan dia memisahkan mereka, imbuh Syech Osman.

Melengkapi penjelasan, Syech Osman memberikan contoh dari dampak kehamilan di luar nikah pada masyarakat Sudan dan dampak negatifnya. Kehamilan di luar nikah dianggap sebagai skandal dan aib bagi masyarakat Sudan. Menempatkan anak haram di luar kerangka persamaan hak dalam masyarakat, dan masih banyak lainnya.

Fenoma pasangan yang nikah hamil dahulu dijelaskan oleh Trigiyatno sudah menjadi fenomena yang merata di KUA masih-masing daerah. Menikahi wanita hamil sebelum nikah pada dasarnya mayoritas mengharamkan akad tersebut. Namun ada permasalahan pada sudut wanita korban pemerkosaan, dimana Allah berfirman pada surat An-Nur ayat 3 menjelaskan bahwa laki-laki pezina tidak sepantasnya menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. pada madzhab hanafi menambahkan syarat bagi yang menikah dengan wanita hamil sebelum nikah wajib sudah bertaubat. pada madzhab syafii membolehkan menikahi wanita hamil sebelum nikah tidak harus menunggu sampai melahirkan apalagi yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili wanita tersebut. Namun tidak boleh mencampuri wanita tersebut sampai dia melahirkan apalagi bagi laki-laki yang menikahi bukan sebagai yang menghamili. Tapi Madzhab syafii memberikan pengertian bahwa membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah adalah “ma’al Karohah” atau dengan berat hati”.

Kompilasi Hukum Islam yang sering dipakai oleh Pengadilan Agama mengatur bahwa seoarang wanita yang hamil diluar nikah dapat dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. Sehingga periotas dalam KHI jelas aturannya. Kemudian masih dalam KHI, perkawinan tersebut dapat segera dilaksanakan tanpa menunggu wanita melahirkan dengan alasan untuk menututpi keaiban. Karena dikawatirkan dapat menimbulkan mudhorat yang apabila tidak segera dinikahkan bisa mengganggu psikis wanita sampai titik percobaan bunuh diri. Selanjutnya untuk setatus anaknya apabila pernikahan sebelum usia kandungan dibawah 6 bulan dinyatakan syah menjadi anak pasangan, jelas trigiyanto.