Hakim dari Jerman Berkunjung dan Perkenalkan Struktur Hukum Keluarga dalam Kehidupan Barat kepada Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga
Fakultas Syari’ah-Dr. Dorothee Schulze adalah Hakim yang menangani perkara-perkara hukum keluarga di Negaranya Jerman. Berkunjung ke Indonesia, khususnya di Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga untuk visiting mempelajari kultur hukum keluarga di Indonesia.
Kamis (15/09/2022) bertempat di Aula gedung dekanat FaSya, Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) mengadakan acara kuliah tamu dengan menghadirkan Dorothee sebagai narasumber tunggal. Acara tersebut bertajuk “Mengenal Hukum Keluarga Internasional”.
Yahya, S.Ag., M.H. selaku Ketua Prodi HKI mendorong kepada mahasiswa yang hadir untuk bisa secara aktif mengikuti pemaparan narasumber dari jerman tersebut. Kesempatan langka dan harus dimanfaatkan dengan baik untuk menambah wawasan keilmuaan lapangan terkait hukum keluarga internasional.
Melalui Moderator, Mazulfa, M.Pd. dosen bahasa inggris FaSya UIN Salatiga menerjemahkan penyampaian materi Dorothee sebagai berikut: “Pernikahan dan keluarga sangat dilindungi dalam Hukum Jerman. Dalam Konstitusi Jerman pasal 6 ayat 1 berbunyi (Perkawinan dan keluarga harus mendapat perlindungan khusus dari negara). Perkawinan harus diputuskan di hadapan pejabat negara untuk memperoleh keabsahan perdata. Selain itu banyak orang Jerman menikah di depan pendeta. Jerman melarang pernikahan di bawah paksaan, penipuan atau ketidak mampuan mental atau ketidak hadiran salah satu pasangan, dan menikah sebelum berusia 18 tahun. Berbeda dengan negara Asia seperti Indonesia, Jerman menganut monogami dan melarang poligami”.
Pengalaman menjadi hakim di negaranya, membuat Dorothe semangat untuk mengenalkan hukum keluarga disana.
“Peran pasangan tidak ditentukan oleh kepatuhan istri kepada suami, tetapi pada tatanan konstitusional kesetaraan gender. Suami-istri menyediakan pengelolaan rumah tangga dalam kesepakatan bersama. Tidak ada definisi “keluarga” secara hukum sipil maupun konstitusional dan tidak ada definisi yang seragam dalam Sosiologi. Hal ini dikarenakan terdapat perubahan besar dalam kehidupan modern yang mempengaruhi sifat dan bentuk keluarga serta hubungan antara keluarga dan masyarakat, contohnya orang tua asuh, orang tua tiri, orang tua yang berpisah atau bercerai, orang yang belum menikah, dan orang tua tunggal”jelasnya yang sudah diterjemahkan oleh moderator.
Kemudian Hubungan antara orang tua dan anak diatur dengan undang-undang.
“Ini adalah prinsip umum dalam tatanan hukum Jerman bahwa pendidikan terbaik untuk anak-anak adalah berasal dari keluarga. Hak orang tua untuk memutuskan segala sesuatu yang menyangkut anak, seperti agama, pendidikan sekolah, kesehatan, namun harus diperhatikan oleh negara. Pengabaian, pendidikan yang buruk secara fisik atau psikologis memungkinkan pengadilan keluarga untuk mengambil anak-anak dari orang tua jika orang tua tidak dapat mengubah perilaku mereka”, tandasnya.
Beberapa masalah dan perubahan struktur keluarga dalam kehidupan barat akhir-akhir ini harus dihadapi dan dijawab dengan ketentuan hukum. Pada tahun 2021, tingkat perceraian sekitar 35 persen. Alasan tingginya angka perceraian yaitu adanya perubahan pemahaman tentang pernikahan, terutama rendahnya keinginan untuk mempertahankan hubungan karena pekerjaan istri dan meningkatnya harapan pasangan terhadap kualitas hubungan mereka. Negara mencoba dengan aturan prosedural untuk mencegah proses perceraian yang tergesa-gesa. Pengadilan juga berkewajiban pada setiap tahap prosedur untuk bekerja menuju penyelesaian konflik antara pasangan. Terdapat pula layanan konseling komprehensif yang ditawarkan oleh lembaga sosial dan gereja dibiayai bersama oleh negara.
“Hukum keluarga harus bereaksi dan mengatur realitas dan nilai-nilai sosial yang berubah. Konsentrasi dari semua upaya pada kesejahteraan anak-anak dan dalam konteks ini perlakuan yang sama terhadap anak-anak perkawinan dan non-perkawinan dan penguatan hak-hak ayah non-perkawinan adalah penerimaan sosial yang tinggi di Jerman dan Uni Eropa” tutup dorothee.
Sesi dilanjutkan tanya jawab yang terhitung ada 6 mahasiswa dengan semangat memberanikan diri untuk menyampaikan pertanyaan walau dengan bahasa inggrisnya yang masih belum begitu fasih.
Salah satu pertanyaan dari mahasiswa mengacu pada situasi di Indonesia yang lagi hangat diperbincangkan yaitu tentang pernikahan sesama jenis.
“Bagaimana pendapat tentang pernikahan sesama jenis”, tanyanya.
Dorothe langsung menjawab bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan. Ada reformasi UU pernikahan Jerman yang memberikan hak pernikahan kepada pasangan sejenis, termasuk hak mengadopsi anak.