Cegah Perilaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, LKBHI Gelar Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat Kota Salatiga

Pelanggaran kekerasan kepada perempuan dan anak sering terjadi dari lingkungan keluarga, ungkap Herry Ponco Setyawan selaku kepala Desa Kauman Kidul Kota Salatiga dalam sambutannya membuka acara penyuluhan hukum dan pengabdian masyarakat bertema “Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Peraturan perundang-undangan” yang diadakan kerjasama dengan Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga beserta Lembaga Konsultasi dan Bimbingan Hukum Islam (LKBHI) UIN Salatiga (19/10) di balai pertemuan desa Kauman Kidul Kota Salatiga.

Terselenggaranya acara ini, Herry berharap semoga dari materi yang disampaikan peserta yang hadir dari masyarakat, ormas bisa tahu batasan-batasan hukum yang diijinkan dan dilarang oleh perundang-undangan.

Turut hadir membuka acara, Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. selaku Dekan FaSya UIN Salatiga menyampaikan bahwa “Perempuan harus berani melindungi diri sendiri. Karena perempuan masih termajinalkan pada kondisi kemajuan zaman saat ini. Apalagi perempuan dan anak rentan muncul pelecehan seperti pelecehan seksual, moral dan sosial”.

Pentingnya perhatian terhadap kondisi tersebut muncullah peraturan undang-undang perlindungan perempuan dan anak-anak. Dengan peraturan tersebut dijelaskan bahwa perempuan dan anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum secara layak, pungkasnya.

Pemateri pertama Yuni Ambarwati, S.H. selaku Kepala DP3APPKB Kota Salatiga menjelaskan, “Penyebab disharmoni keluarga dipengaruhi beberapa faktor yaitu faktor ekonomi/finansial, pernikahan dini, kurangnya pengetahuan berkeluarga, perselingkuhan, patriarki dan covid 19”.

DP3APPKB memiliki program masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan pengetahuan advokasi teman sebaya di sekolah, dengan berani menjadi pelopor dan pelapor. Berani ikut mengawal teman sebaya untuk mencegah kekerasan kepada anak dan melaporkan bila ada kekerasan yang terjadi dari teman, guru atau lainnya.

DP3APPKB hadir untuk melayani Konseling/pengaduan tentang keluarga balita dan anak, keluarga remaja dan remaja, pranikah, layanan KB dan kesehatan reproduksi keluarga harmonis, keluarga lansia dan lansia (DP3a sudah lounching sekolah lansia), perwalian anak (adopsi, pengasuhan sementara), pencatatan dan penanganan pernikahan siri kecuali poligami, penanganan KDRT (perempuan dan anak), pungkasnya.

M. Luthfi, S.H dan M. Zuhad Ulil K, S.H menjadi pemateri berikutnya yang menjelaskan peraturan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.

Viral beredarnya kasus KDRT yang terjadi pada publik figur baru-baru ini menjadi dorongan antusiasme peserta dalam mengikuti acara penyuluhan hukum yang terselenggara.