Bedah Buku “Syariat Islam Antara Utopisme Dan Tuntutan Modernitas”

Laporan: Nada&Anisa, Editor: Hijri

Salatiga, FaSya-Bedah buku dilaksanakan melalui zoom meeting yang diawali pembukaan oleh MC (06-07-2023). Sebagai pembuka, MC menyampaikan bahwa kelengkapan aspek kehidupan manusia meskipun Islam bukan agama Indonesia namun Islam mampu memsublimasi hukum di Indonesia. Dan di Negara Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan Agama Islam. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Dr. Anisah Budiwati, M.Si selaku Ketua Program Studi Hukum Islam Program Doktor Universitas Islam Indonesia (UII). Beliau menyampaikan bahwa bedah buku yang terbit pada tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan analisis dan penilaian serta menggali pemikiran tentang topik yang dibahas dari buku SYARIAT ISLAM Antara Utopisme dan Tuntutan Modernitas tersebut.

Penulis buku SYARIAT ISLAM Antara Utopisme dan Tuntutan Modernitas yaitu Edo Segara Gustanto, S.E., M.E.,C.DMP merupakan mahasiswa Hukum Islam Program Doktor UII. Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.Hi., M.Si selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga diundang untuk menjadi pembedah buku serta membuka diskusi membahas isi dari buku tersebut dengan moderator Navirta Ayu, S.H.I, M.E.

Bagian kesatu buku ini yaitu berisi :

  1. Hukum Islam dan Tantangan Kontemporer : Perspektif Fresh Ijtihad- Yusdani
  2. Syariat dan Rekayasa Sosial : Upaya Implementasi Hukum Islam di Aceh- Edo Segara Gustanto
  3. Fikih Klasik dan Tuntutan Modernitas Studi Atas Pemikiran Tokoh Satria Effendi- Januariansyah Arfaizar
  4. Hukum Islam Indonesia dalam Peta Antro Sosio MB. Hooker-Nur Triyono

Edo Segara Gustanto, S.E., M.E.,C.DMP. memaparkan bahwa isi buku ini berasal dari tugas paper atau makalah dari dosen yang telah disempurnakan. Buku ini merupakan buku yang menjadi hasil kompilasi 12 penulis dari mahasiswa Pascasarjana FIAI UII.

Prof. Ilyya Muhsin memaparkan tentang tiga teori relasi Islam dan Negara yang dimuat dalam buku tersebut. Pertama yaitu formalistik atau konservatif: Islam kaffah, din wad daulah, la hukma illallah, konsep khilafah, Al Maududi, Sayyid Qutb, Hasan al-Bana, Taqiyuddin an-Nabhani. Kedua yaitu Sekularistik: Agama dan negara harus dipisahkan, agama wilayah privat dan negara wilayah publik. Jika agama masuk wilayah publik maka dia akan menjadi alat politik dan diskriminasi bagi agama lain (Ali Abdur Razieq, Musta Kamal). Kemudian ketiga yaitu Substansialis atau moderat: satu sisi menolak pemikiran ekstrem yang menganggap bahwa Islam merupakan agama yang lengkap dan terperinci, di sisi lain juga menolak pemikiran bahwa Islam tidak berkaitan dengan ketatanegaraan tertentu, namun terdapat ajaran Islam tentang prinsip norma, moral, etika bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Abduh, Fazlurrahman, Abdurrahman Wahid, Nur Cholis Madjin dan Hatta.

Pandangan Prof. Ilyya Muhsin terhadap buku ini, Islam sempurna yang kaffah mengatur semuanya termasuk, salah satu sistem negara. Antara agama dan negara tidak akan bisa dipisahkan. Karena alasannya adalah agama menjadi dasar negara yang mengerucut dalam sistem khilafah. Syariat Khilafah adalah salah satu ijtihad dan tidak wajib untuk diterapkan, saat ini di Indonesia adalah NKRI. Khilafah merupakan metode untuk mewujudkan syariat-syariat Islam secara totalitas. Syariat Islam yang harus diterapkan untuk seluruh warga negara itu yang tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan Hukun Nasional.

Penerapan hukum Islam di hukum Indonesia: Adanya prismatika hukum Islam yang di dalamnya dapat diambil dari nilai-nilainya atau norma-normanya yang ada di Indonesia dengan mengambil nilai-nilai dari agama Islam.

Isi buku: Islam modernis lanjutan dari Neo modernis (orang-orang yang menguasai khasanah klasik Islam yang juga bersentuhan dengan ilmu modern). Islam progresif lanjutan dari Neo modernis

Hal yang menarik dari buku ini yaitu, pelaksanaan syariat Islam di Aceh bukan kemauan masyarakat Aceh namun politik pemerintah Indonesia dalam rangka perdamaian. Kemudian saran untuk buku ini yaitu, penjelasan secara detail perlu ditambahkan untuk hal yang menarik tersebut.

Buku ini Merupakan kajian objek yang perlu di kritik. Berhasil memotret dan memberikan gambaran pendapat dan kritikan.