Bahas Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Prodi HKI FaSya UIN Salatiga Gelar Seminar Nasional

Laporan: Okvita Sekar, Annisa Rahmawati, editor: Hijri

Salatiga, Fasya-Seminar Nasional (Semnas) yang digelar bertajuk “Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Kontemporer” diharapkan dapat menambah hasanah pengetahuan tentang hukum Islam. Sesuai dengan ucapan Yahya, S.Ag., M.H.I selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga dalam sambutannya pada acara semnas di Aula FaSya Lantai 3 (27/06).

Hal senada juga disampaikan oleh Dekan FaSya, Prof. Dr. Ilya Muhsin, M.Si sekaligus membuka acara, beliau mengungkapkan bahwa apa yang ada dalam hukum Islam dari masa klasik hingga kontemporer itu menjadi persoalan yang menarik untuk dibahas. Sebagai contoh adalah dalam hal kewarisan, nikah beda agama, dan lainnya.

Memulai acara penyampaian materi, semnas berlangsung dengan dipandu oleh Heri Mahfudzi, M. H.I selaku dosen FaSya UIN Salatiga. Pemateri Dr. Siti Zumrotum, M.Ag, selaku Senat FaSya membuka materi semnas dengan mengangkat Isu-Isu Hukum Perkawinan di Indonesia dan Pendekatannya. Isu-isu tersebut diantaranya adalah: perkawinan usia dini, perkawinan beda agama, perkawinan sejenis, akad nikah dilakukan secara online, nikah sirri/ cerai sirri, pencatatan nikah, dan lain-lain. Beliau mengatakan bahwa Indonesia merubah UU No.1 Tahun 1974 menjadi UU No.16/2019 Pasal 7 yaitu dalam rangka memperjuangkan hak reproduktif perempuan, dimana usia minimal menikah yang sebelumnya 16 tahun kemudian diubah menjadi 19 tahun usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan. Ternyata hal ini tidak menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah berikutnya. Pemerintah ingin merubah masyarakat dengan merubah peraturan, tetapi dengan adanya perubahan tersebut justru dispensasi kawin naik secara drastis.

Dr. Nurul Irfan, M. Ag dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menmbahkan materi semnas dengan menjelaskan tentang Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia “Beberapa Lompatan Ide dan Pemikiran Dalam Bidang Kewarisan”. Melengkapi materi semnas, Prof. Dr. Khoirudin Nasution, M.A selaku Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyampaikan seputar Metode Pembaharuan Hukum Islam Kontemporer. Beliau mengatakan “Hukum Keluarga Islam kontemporer itu tentang bagaimana menyelesaikan kasus-kasus kontemporer dalam bidang hukum keluarga”.

Setelah penyampaian materi selesai dilanjutkan sesi diskusi yang sangat antusias dan menarik dimana peserta ingin mendapatkan ilmu dan jawaban dari para narasumber. Salah satu pertanyaan dari mahasiswa yaitu Iqbal yang bertanya tentang bagaimana pendapat naraumber dan solusi kasus yang terjadi di masyarakat pasca perceraian, yang mana setelah perceraian baik cerai mati atau hidup terdapat masa iddah. Akan tetapi, dimasyarakat belum semuanya mengerti dan tahu apa itu iddah. Menjawab pertanyaan tersebut “Bila masyarakat belum mengetahui tentang iddah, itu menjadi peluang untuk mahasiswa FaSya untuk menyalurkan ilmu yang dipelajari dan memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi dilingkungan sekitar. Hikmah masa iddah diantaranya yaitu untuk mengetahui kesucian rahim dan untuk rujuk kembali Dan sekarang juga sudah ada edaran Kemenang RI tentang masa iddah untuk laki-laki, jadi bukan hanya perempuan saja yang beriddah”, ujar Zumrotum.

Leave a Comment