Antisipasi Kejahatan Digital, Mahasiswa KKN Gema Karta Fakultas Syari’ah Gelar Penyuluhan Hukum di Dukuh Cekelan

Boyolali, (4 Agustus 2026) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gema Karta Fakultas Syari’ah menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Membangun Kesadaran Hukum di Era Teknologi” di Posko KKN Gema Karta Nomor SY1009, Dusun Cekelan, Kabupaten Boyolali, Selasa (4/8/26). Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Penyuluhan hukum dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat Dusun Cekelan, mulai dari Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan pemudi setempat. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh delegasi kelompok KKN dari Universitas Diponegoro (Undip) serta mahasiswa KKN Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Salatiga.

Ketua pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa penyuluhan hukum diselenggarakan sebagai respons terhadap meningkatnya berbagai bentuk tindak pidana yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari juga diiringi dengan munculnya berbagai modus kejahatan baru yang menyasar masyarakat dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum dinilai menjadi salah satu langkah preventif untuk mengurangi risiko masyarakat menjadi pelaku maupun korban tindak pidana di ruang digital.

Dalam kegiatan tersebut, Encep Bahru Jaman selaku narasumber menyampaikan materi mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahan-perubahannya. Materi disampaikan secara komunikatif dengan mengaitkan berbagai contoh kasus yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari sehingga mudah dipahami oleh peserta.

Beberapa pokok bahasan yang disampaikan meliputi tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, penyebaran ujaran kebencian, ancaman kekerasan, pemerasan, penipuan online, hingga praktik judi online yang saat ini semakin marak terjadi di berbagai daerah. Narasumber juga menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila menjadi korban kejahatan digital.

Encep Bahru Jaman menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan perbuatan di dunia nyata. Menurutnya, banyak masyarakat yang masih menganggap media sosial sebagai ruang bebas tanpa batas sehingga kurang berhati-hati dalam mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar terhadap suatu informasi.

“Saya berharap regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, dapat menjadi senjata bagi masyarakat untuk melawan berbagai bentuk kejahatan digital sekaligus menjadi pedoman dalam menggunakan media sosial secara bijaksana. Jangan sampai satu perbuatan yang dilakukan di dunia digital justru merusak kondisi sosial yang telah dibangun bertahun-tahun melalui kegiatan keagamaan, gotong royong, dan kebersamaan masyarakat,” ujar Encep.

Selain itu, ia juga memberikan perhatian khusus terhadap peran keluarga dalam menghadapi perkembangan teknologi. Menurutnya, orang tua memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendampingan terhadap penggunaan perangkat digital oleh anak-anak. Pengawasan terhadap telepon genggam, media sosial, maupun aktivitas internet anak perlu dilakukan secara bijaksana sebagai bentuk perlindungan agar mereka tidak terpapar konten negatif maupun menjadi korban kejahatan siber.

“Penggunaan teknologi harus selalu diiringi dengan pengawasan. Orang tua tidak cukup hanya memberikan telepon genggam kepada anak, tetapi juga harus mengetahui bagaimana perangkat tersebut digunakan. Langkah sederhana seperti berdialog, mendampingi, dan memeriksa penggunaan media digital secara berkala dapat menjadi upaya pencegahan agar tidak muncul kemudaratan yang lebih besar,” tambahnya.

Kegiatan penyuluhan berlangsung secara interaktif. Setelah penyampaian materi, salah satu tokoh masyarakat peserta memberikan informasi mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai pernyataan muncul terkait maraknya penipuan digital, penyalahgunaan media sosial, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menjadi korban tindak pidana berbasis elektronik.

Dalam sesi diskusi tersebut, Kepala Dusun Cekelan, M. Aan, menyampaikan bahwa masyarakat di wilayahnya pernah mengalami kasus penipuan online yang mengakibatkan kerugian cukup besar. Salah satu korban bahkan kehilangan satu ekor sapi akibat modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku melalui sambungan telepon.

Menurut M. Aan, pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian atau pihak rumah sakit yang sedang menangani anak korban. Dengan memanfaatkan kepanikan korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat penyelesaian perkara maupun biaya penanganan medis. Tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, korban akhirnya mengikuti arahan pelaku hingga mengalami kerugian yang cukup besar.

“Kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama ketika menerima telepon atau pesan yang meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu. Setiap informasi harus dipastikan kebenarannya terlebih dahulu kepada pihak keluarga maupun instansi yang bersangkutan,” ungkap M. Aan.

Ia mengapresiasi penyelenggaraan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Gema Karta Fakultas Syari’ah karena dinilai memberikan pengetahuan yang sangat dibutuhkan masyarakat di era digital. Menurutnya, kegiatan semacam ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih bijaksana dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Melalui penyuluhan hukum ini, mahasiswa KKN Gema Karta Fakultas Syari’ah berharap masyarakat Dusun Cekelan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, mampu mengenali berbagai bentuk kejahatan digital, serta tidak mudah menjadi korban maupun pelaku tindak pidana di ruang siber. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Kontibutor: Nur Muhamad Reza (Anggota MCFS)