Bedah Judicial Review UU Cipta Kerja Oleh MK, Mahasiswa Fakuktas Syariah UIN Salatiga Langsung Datangi Gedung MK

Laporan: Nada, Editor: Hijri

Jakarta, Mahkamah Konstitusi-Mengenalkan konsep ilmu hukum baik Islam maupun positif secara utuh, komprehensif dan berwawasan Indonesia. Konsep keilmuan yang seperti inilah yang diyakini akan mengarahkan pemahaman keilmuan (hukum) Islam secara aplikatif dan sekaligus membentuk wawasan keislaman yang inklusif. Sasaran tersebut menjadi harapan Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga kali ini Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) menjalankan salah satu program perkuliahan lapangan yaitu kuliah Kerja Lapangan (KKL) dengan berkunjung ke Mahkamah Konstitutsi (MK) Republik Indonesia, Selasa (13/06/2023).

167 mahasiswa-mahasiswi didampingi oleh 15 Dosen dan Tenaga Kependidikan diterima oleh MK di Ruang Pertemuan lantai 4 Gedung MK. Tujuan dari kunjungan KKL di MK adalah agar mahasiswa dapat memahami kedudukan MK dalam sistem tata negara Indonesia. Mahasiswa memahami kode etik MK, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MK. Mahasiswa memahami mekanisme proses pengajuan uji materi terhadap suatu UU. Mahasiswa memahami dasar pertimbangan yuridis maupun non-yuridis yang digunakan dalam proses putusan uji materi terhadap suatu undang-undang (UU). Dan Mahasiswa memahami konsekuensi terhadap putusan MK terkait uji materi terhadap suatu UU.

“sebagai wujud tujuan bahwa setelah pengadaan kunjungan bisa menjadi bekal positif yang dapat dibawa mahasiswa ketika pulang”, ujar Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kunjungan ke MK.

Diterima dengan baik oleh Mohammad Mahrus Ali, S.H., M.H., salah satu anggota MK, karena menjadi tugas MK mensosialisasikan tugas dan funginya kepada masyarakat khususnya terhadap rombongan yang berkunjung ke MK.

“Bentuk upaya pengenalan ketatanegaraan melalui penerbitan buku hukum dengan tujuan supaya dapat berkonstitusi. MK telah berdiri pada 13 Agustus 2003 dan pada tahun ini menuju ke-20 tahun MK telah berdiri. Pemilu serentak pertama diputuskan oleh MK melalui apa yang menjadi konstitusi dengan penafsiran UU. Tidak ada keterkaitannya ketika ada perintah untuk memperbaiki UU oleh presiden yang menjadi bentuk kepatuhan kepada konstitusi”, jelas Mahrus.

Pembahasan menjadi lebih menarik ketika diskusi dibuka membahas tentang kebijakan pemerintah yang justru terbitkan perpu cipta kerja yang isinya merugikan pekerja buruh. Lain halnya dengan harapan dari MK yaitu memperbaiki proses dari awal di UU cipta kerja dengan prosedur dan hukum formil dari isi UU cipta kerja. Hasil dari terbitan UU Cipta kerja UU Nomor 6 tahun 2023 masih dalam tahap pengujian oleh MK mengenai 9 permohonan pengujian UU cipta kerja. MK mencoba memperbaiki hasil UU cipta kerja.