Wadek 3: Kegiatan Ormawa Harus Mampu Mengikuti Perkembangan Zaman

Salatiga, (11 Februari 2026) – Menekankan pentingnya transformasi digital dan manajemen organisasi yang terukur, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, Sukron Ma’mun, S.H.I, M.Si., Ph.D., memberikan arahan strategis dalam pembukaan Rapat Kerja (Raker) Ormawa Fakultas Syariah di Aula Ganesha Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Rabu (11/02). Agenda yang diinisiasi oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) ini menjadi wadah bagi seluruh lembaga kemahasiswaan untuk menyelaraskan program kerja tahunan agar lebih adaptif, sistematis, dan berdampak luas bagi mahasiswa.

Dalam sesi pengarahan, Wakil Dekan III mengingatkan para pengurus untuk memiliki integritas etik dan kompetensi akademik, terutama di bidang hukum Islam. Beliau menegaskan bahwa di era sekarang, seluruh kegiatan ormawa harus mampu mengikuti perkembangan zaman melalui transformasi digital. 

“Rancanglah program kerja sebaik mungkin dengan memetakan tantangan yang ada. Setiap kegiatan harus jelas, terarah, serta memperhatikan input, output, hingga outcome yang ingin dicapai,” tegas Wadek III.

Selain itu, beliau memberikan dukungan penuh terhadap publikasi media mahasiswa dengan menyatakan bahwa setiap kegiatan wajib diberitakan secara masif sebagai bentuk transparansi dan penguatan branding fakultas. 

“Semakin banyak yg memberitakan semakin baik,” tuturnya

Pesan penguatan juga datang dari para pimpinan program studi. Endang Sriani, M.H., selaku Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) mengingatkan agar pengurus tidak hanya bergantung pada ketokohan ketua, melainkan fokus pada analisis kebutuhan mahasiswa.

Senada dengan hal tersebut, Cholida Hanum, M.H., memberikan arahan kepada HMPS Hukum Tata Negara (HTN) untuk mendorong pelaksanaan program yang berdampak luas, seperti seminar nasional dengan materi legal drafting. Beliau juga menyarankan agar Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) lebih difokuskan pada persiapan perlombaan agar peranannya lebih spesifik dan tidak tumpang tindih.

Sementara itu, perwakilan dari Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI), Kholifatun Nur Mustofa, M.H., selaku sekretaris Prodi memberikan pesan singkat dari Kaprodi agar seluruh pengurus berkomitmen penuh menjalankan apa yang telah direncanakan. Menutup rangkaian pengarahan, Muhammad Taufiq Zam Zami, M.A., dari tim sosialisasi UIN Salatiga mengajak seluruh HMPS untuk bergerak serempak secara masif dalam mensosialisasikan UIN Salatiga kepada masyarakat.

Kontributor: Muntiatul Badi’ah (MCFs Fakultas Syari’ah)

Sinergi dan Optimalisasi Kepemimpinan: Ormawa Fakultas Syariah Gelar Rapat Kerja Serentak

Salatiga, (11 Februari 2026) – Guna mensinergikan gerak organisasi selama satu tahun ke depan, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah menggelar Rapat Kerja (Raker) serentak bagi seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di lingkungan fakultas. Bertempat di Aula Ganesha Dinas Pendidikan Kota Salatiga, pada Rabu  11 Februari 2026. Agenda ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalisasi kepemimpinan yang kritis dan transformatif. 

Kegiatan tahunan yang dipelopori oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA) ini mengusung tema “Optimalisasi Kepemimpinan Reflektif, Kritis, dan Transformatif” dan  dihadiri oleh seluruh ormawa fakultas syariah mulai dari SEMA, DEMA, HMPS HKI, HMPS HES, HMPS HTN, hingga Kelompok Studi Mahasiswa (KSM).

Ketua DEMA Fakultas Syariah periode 2026, Yusup Tauziri, menjelaskan bahwa agenda utama rapat kerja ini adalah membahas gebrakan pengelolaan organisasi untuk satu tahun ke depan dan menjadi tempat berkembang bagi seluruh mahasiswa.

“Kita usahakan dengan adanya rapat kerja ini, teman-teman semua Ormawa bisa menjadikan organisasi kemahasiswaan sebagai jembatan, ruang hidup, dan ruang berkembang bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syariah,” ujar Yusup saat diwawancarai. 

Selain penyusunan program, rapat ini menjadi wadah koordinasi dan akselerasi antarlembaga guna menyelaraskan program kerja agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Program DEMA, SEMA dan juga HMPS dan KSM itu kita koordinasikan di rapat kerja sekarang dan kita akselerasikan dan juga kita selaraskan agar tidak ada tumpang tindih antara kegiatan satu sama lain yang ada di Ormawa.” Imbuhnya.

Untuk membekali para pengurus, acara ini menghadirkan serangkaian sesi pengarahan dari pihak dekanat seperti Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Alumni, yang memberikan materi terkait sistem roda organisasi, manajemen organisasi, dan arah gerak Ormawa. Kemudian Kabag Umum Fakultas Syariah, Dr. Edi Kusumawati, M.Pd yang memaparkan materi teknis mengenai manajemen pengajuan TOR, proposal, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Pengarahan Manajemen Keuangan dan Administrasi, yang juga disampaikan oleh Kabag Umum sebagai perwakilan dari Wakil Dekan II yang berhalangan hadir. 

“Rapat kerja ini diharapkan dapat meningkatkan etos kerja para pengurus agar mampu mengelola program kerja yang efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran selama satu tahun masa jabatan ke depan,” tutur Yusup.

Byline: Muntiatul Badiah        

BSOM BERTRANSFORMASI JADI KSM, FAKULTAS SYARI’AH LANTIK PENGURUS ORMAWA 2026

Salatiga, (10 Februari 2026)- Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menggelar kegiatan Pelantikan dan Upgrading Pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Fakultas Syari’ah Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Aula Lantai Tiga Fakultas Syari’ah, dan berlangsung dengan tertib serta khidmat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Syari’ah Wahidan Nur Saiful Islam, dalam wawancara usai kegiatan, menyampaikan bahwa “pelantikan dan upgrading ini diikuti oleh 230 peserta. Seluruh peserta yang hadir merupakan pengurus Ormawa Fakultas Syari’ah yang secara resmi dilantik untuk masa kepengurusan tahun 2026,” ujarnya.

Pelantikan ini meliputi pengurus Organisasi Mahasiswa Fakultas Syari’ah yang terdiri dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Senat Mahasiswa (SEMA), serta Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi Syari’ah, dan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah. Pada tahun 2026 ini, Fakultas Syari’ah juga menghadirkan pembaruan kelembagaan dengan ditetapkannya Badan Semi Otonom Mahasiswa (BSOM) menjadi Kelompok Studi Mahasiswa (KSM).

KSM Fakultas Syari’ah tersebut mencakup beberapa unit kegiatan, di antaranya Lembaga Kajian Hukum, Moot Court Community, Forum Diskusi Santri, serta Media Center Fakultas Syari’ah. Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat peran mahasiswa dalam pengembangan akademik, kajian keilmuan, serta publikasi dan informasi fakultas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Syari’ah, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, serta seluruh jajaran struktural Fakultas Syari’ah UIN Salatiga. Kehadiran pimpinan fakultas menjadi bentuk dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Syari’ah.

“Fakultas Syari’ah berharap kepada seluruh Organisasi Kemahasiswaan bisa bekerja menjalankan program secara maksimal dan juga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan sudah berlaku, dan berharap mahasiswa secara maksimal sejak dari awal Menyusun program-program yang inovatif yang kreatif memiliki dampak untuk kemajuan fakultas syari’ah dan juga memiliki dampak untuk kompetensi dan prestasi mahasiswa di fakultas syari’ah, dan yang terakhir saya berharap juga bahwa ormawa yang sudah dilantik ini juga menjadikan ormawa ini menjadi ajang belajar untuk berorganisasi dan untuk menjadi pemimpin sehingga nanti bisa menjadi bekal bagi kehidupannya dimasyarakat maupun di dunia kerja” Ujar Dekan Fakultas Syari’ah Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I.,M.Si

Lebih lanjut dekan fakultas syari’ah berharap Kelompok Studi Mahasiswa ini bisa memberikan dampak prestasi pada mahasiswa fakultas syari’ah untuk mendapatkan nominasi kejuaraan-kejuaraan nasional maupun internasional.

Melalui kegiatan pelantikan dan upgrading ini, Fakultas Syari’ah berharap para pengurus Ormawa dan KSM yang baru dilantik mampu menjalankan amanah organisasi secara profesional, inovatif, dan berkontribusi aktif dalam mendukung pengembangan mahasiswa serta visi Fakultas Syari’ah UIN Salatiga.

Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Salatiga Gelar Webinar Politik Bahas Pilkada Tidak Langsung melalui DPRD

Salatiga, (18 Januari 2026) – HMPS Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyelenggarakan Webinar Politik dengan tema “Pilkada Tidak Langsung melalui DPRD: Uji Konstitusionalitas, Representasi Politik, dan Kedaulatan Rakyat”. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi akademik untuk membedah isu politik aktual yang tengah mengemuka di tengah masyarakat terkait arah demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yakni Bapak Dr. Farkhani, S.H., S.HI., M.H., selaku Wakil Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, serta Bapak Muhlasin, M.H., Tenaga Ahli Fraksi PKB DPRD Kota Salatiga. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara dan diikuti oleh mahasiswa serta civitas akademika dengan antusias.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Umum HMPS Hukum Tata Negara, Akhsin Wahibul Irsyad, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kritis mahasiswa terhadap dinamika ketatanegaraan serta pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi. Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Aini Rahmania, S.H., M.H. sebagai moderator.

Pilkada Tidak Langsung dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa isu pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menjadi perbincangan hangat. Wacana ini menguat seiring adanya dukungan dari enam partai politik, sementara satu partai lainnya menyatakan penolakan. Perbedaan sikap tersebut memicu diskursus luas mengenai representasi politik, kedaulatan rakyat, serta masa depan demokrasi Indonesia.

Dr. Farkhani menegaskan bahwa perdebatan Pilkada tidak langsung tidak hanya menyentuh aspek teknis pemilihan, tetapi juga pertanyaan mendasar tentang relevansi demokrasi perwakilan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa secara historis, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak sepenuhnya bertumpu pada demokrasi liberal dengan voting langsung, melainkan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa istilah “demokrasi” baru secara eksplisit dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui Amandemen pada tahun 2002, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara tegas mengharuskan pemilihan langsung oleh rakyat. Kondisi ini menimbulkan ruang tafsir yang luas dan menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga sekaligus penafsir konstitusi.

Kekhususan Daerah dan Trauma Politik Pilkada Perwakilan

Para pemateri juga menyoroti fakta bahwa Indonesia tidak menerapkan sistem Pilkada yang seragam. Beberapa daerah memiliki kekhususan, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak memilih gubernur secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa sistem Pilkada bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Namun demikian, trauma politik masa lalu turut memengaruhi persepsi publik terhadap Pilkada perwakilan. Penolakan besar pada tahun 2014 terhadap UU Nomor 22 Tahun 2014 menjadi bukti kuat bahwa praktik politik uang dan transaksi elite di parlemen daerah masih menjadi kekhawatiran utama masyarakat.

Biaya Politik dan Tinjauan Konstitusional

Bapak Muhlasin menyoroti tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung yang kerap mendorong praktik politik uang dan berujung pada korupsi. Menurutnya, secara konstitusional, Pilkada tidak langsung tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena termasuk dalam open legal policy pembentuk undang-undang. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan “dipilih secara demokratis”, sehingga baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi konstitusional.

Tim LKH kembali menorehkan prestasi dalam ajang debat biotik 9 UIN SUNAN KALIJAGA

Yogyakarta, (14 November 2025)- Fakultas Syari’ah UIN Salatiga kembali membuktikan kualitasnya di kancah nasional. Melalui delegasi dari Lembaga Kajian Hukum (LKH), tim ini sukses meraih juara 3 dan harapan 1 pada ajang debat biotik yang di gelar hmps pendidikan biologi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada Jum’at 14 November 2025. Dalam lomba ini berfokus kepada biodiversitas keanekaragaman alam, laut, dan satwa dilindungi, dalam babak penyisihan tim LKH berhasil menyingkirkan beberapa tim dari UIN Sunan Kalijaga serta beberapa universitas lainnya. Meskipun dalam ajang kompetisi ini sedikit melenceng dari kompetensi yang tim LKH pelajari, dalam waktu persiapan yang sangat singkat, serta latihan yang kurang matang, tetapi mereka berhasil membuktikan selama memiliki semangat serta keseriusan dalam sesuatu, usaha pasti tidak akan mengkhianati hasil. Serta Prestasi ini menegaskan konsistensi tim debat LKH dalam ajang kompetisi debat tingkat nasional. berikut nama mahasiswa yang berhasil menorehkan prestasi:


Tan Malaka (Juara 3)
• Dian Ayu Setianingsih HTN 2023
• Muhammad Fariz Afandi HKI 2023
• Elvi Ashari Siregar HTN 2023


Tim Seravine (Juara Harapan I)
• Suci Nafiah Nur Fatonah HKI 2023
• Mohamad Adib Himma A. HES 2024
• Nurul Fadilla Ramadani HES 2024
Kompetisi Biotik 9 yang berlangsung sejak senin hingga sabtu, menghadirkan berbagai peserta yang berasal dari berbagai Perguruan tinggi ternama di Indonesia. Tim LKH berhasil menonjol melalui matter, manner dan penelitian berbasis rancangan biologi terapan yang mereka hidangkan kepada dewan juri.
berikut hasil wawancara kami kepada ketua umum LKH dan Ketua pelaksana lomba debat biotik 9
“Optimisme itu harus tapi juga dengan persiapan yang matang, saat mengetahui mereka ikut perlombaan tersebut awalnya kami tidak terlalu berekspektasi tinggi karena waktu persiapan yang begitu singkat, dan bidang yang sama sekali bukan ranah kami. Tapi sebagai saksi mereka berproses dari sejak latihan sampai dengan mengikuti berbagai perlombaan, kami dapat melihat semangat dan kepercayaan diri yang begitu besar, jadi sebagai keluarga besar LKH kami hanya bisa mendo’akan memberikan dukungan dan bantuan waktu dan sedikit tenaga untuk mereka. Sebagai ketua umum dari hati yang paling dalam saya sangat bangga memiliki mereka semua sebagai anggota LKH.”
-Majda Prawiranegara ketua umum LKH 2024–2025

“Tim debat dari UIN Salatiga merupakan salah satu tim yang memiliki potensi kuat dalam lomba debat di biotik 9 ini. Tim UIN Salatiga juga menunjukkan kemampuan analisis isu yang tajam serta penyampaian argumen yang runtut juga meyakinkan. Menurutku juga selain ituuu ada keunggulan lain yang sangat terlihat adalah, kekompakan tim serta kemampuan tim dalam membangun strategi debat yang jelas sejak awal.
tetapiii untuk kurangnya aku merasa kya nyariss sempurna kakk, karena mungkin dari tim uin salatiga juga udah beberapa kali ikut lomba debat dengan berbagai lawan juga, tetapii karena kemarin ituu aku sempet melihat secara langsung yaa cara berdebatt dengan lawan, dari tim salatiga itu ada pembahasan yg agak keluar dr mosi kakk dann juga mungkin lebih bisa memanajemen waktu untuk menjelaskan argumen dan menjawab interupsii agarr poin yg tersampaikan bisa lebihh optimal”.
—Ana Nailil Fasikhah Ketua panitia lomba debat biotik 9 UIN Sunan Kalijaga

Prestasi ini tidak hanya menambah portofolio LKH, tetapi juga menjadi kontribusi penting bagi pengembangan akademik Fakultas Syariah. Capaian ini sekaligus membuka peluang kolaborasi baru dengan berbagai kampus yang turut hadir dalam kompetisi tersebut. Jika potensi-potensi seperti ini mendapatkan perhatian yang lebih serius, terutama melalui pembinaan yang tidak hanya bertumpu pada LKH dan para pembimbing, tetapi juga melibatkan seluruh civitas akademika, tentu akan semakin banyak mahasiswa yang terdorong untuk berani tampil dan mengasah kemampuan mereka di berbagai ajang perlombaan.
Dengan dukungan yang lebih terstruktur, Fakultas Syariah sebenarnya memiliki kesempatan besar untuk menumbuhkan budaya akademik yang lebih hidup dan kompetitif. Mahasiswa yang terbiasa mengikuti pelatihan atau pembinaan rutin akan memiliki kesiapan yang lebih matang, tidak hanya saat lomba, tetapi juga dalam kemampuan berpikir kritis dan kepercayaan diri mereka di ruang akademik.
Selain itu, keterlibatan seluruh civitas akademika. baik dosen, organisasi kemahasiswaan, maupun lembaga internal lainnya, dapat menciptakan ekosistem pembinaan yang lebih kuat. Pendampingan yang terkoordinasi akan membuka jalan bagi program-program pengembangan prestasi yang berkelanjutan, seperti kelas rutin debat, pelatihan karya tulis, hingga forum diskusi ilmiah yang dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa.
Pada akhirnya, prestasi mahasiswa adalah salah satu aset terbaik bagi fakultas. Jika dikelola dengan baik, capaian seperti ini bisa menjadi sarana promosi yang efektif, memperkuat reputasi Fakultas Syariah, dan menarik minat calon mahasiswa baru. Semoga prestasi ini menjadi momentum untuk membangun ruang pembinaan yang lebih inklusif, sehingga ke depan semakin banyak mahasiswa yang berani menunjukkan potensinya dan membawa nama baik Fakultas Syariah ke tingkat yang lebih tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, tim LKH masih terus menjalani rangkaian latihan dan persiapan intensif untuk menghadapi kompetisi debat yang akan digelar tahun depan di sejumlah kampus ternama di Indonesia. Upaya yang mereka lakukan bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk keseriusan untuk membawa nama Fakultas Syari’ah ke tingkat yang lebih tinggi.
Harapannya, perjalanan dan kerja keras tim ini dapat menjadi pemantik semangat bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah lainnya untuk turut menorehkan prestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Fakultas Syari’ah UIN Salatiga memiliki banyak potensi yang belum sepenuhnya tergali, dan keberhasilan dalam ajang-ajang seperti ini diharapkan bisa menjadi contoh nyata bahwa kesempatan selalu terbuka bagi siapa pun yang berani mencoba.

Prolegma Pembicaraan Tingkat II Raperda tentang Ormawa dan  Pembicaraan Tingkat I Raperda tentang KSM

Salatiga, (30/10/2025)- Melanjutkan Program Legislasi Mahasiswa (Prolegma) Pembicaraan Tingkat I membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fakultas Syariah UIN Salatiga tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dilaksanakan tanggal 08 Mei 2025, Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah mengadakan Prolegma kembali pada tanggal 30 Oktober 2025. Agenda Pembahasan Prolegma terkait Pembicaraan Tingkat II Raperda Fakultas Syariah tentang Organisasi Kemahasiswaan dan Pembicaraan Tingkat I Raperda Fakultas Syariah tentang Kelompok Studi Mahasiswa.

Bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Syariah UIN Salatiga, kegiatan ini terbuka bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syariah meliputi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Tata Negara (HTN), dan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Masa sidang kedua tahun 2025 dibersamai oleh Wahyu Indryanto, S.H. selaku Tim Ahli.

Ketua Panitia, Rachel menjelaskan bahwa prolegma menjadi ruang belajar serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan tanggungjawab. “Semoga Prolegma Fakultas Syariah ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat membantu dalam sistem kelembagaan yang lebih progresif dan responsif,” tambahnya.

Ketua SEMA Fakultas Syariah, Zahra Agustina dalam sambutannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjadi tata kelola organisasi yang profesional. “Kami berharap Program Legislasi Mahasiswa ini menjadi momentum konsolidasi dan penguatan lembaga kemahasiswaan sehingga kita benar-benar memberikan kebermanfaatan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga,” tuturnya.

Sukron Ma’mun, Ph.D., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, menyampaikan bahwa Badan Semi Otonom Mahasiswa (BSOM) antara lain ada Lembaga Kajian Hukum (LKH), Forum Diskusi Santri (FGD), dan  Moot Court Community (MCC) serta Media Center Fakultas (MCF’s) sedang diusahakan untuk beralih menjadi Kelompok Studi Mahasiswa (KSM).

Selain itu, Tim Ahli menanggapi bahwa produk hukum sudah mengedepankan kepentingan bersama dan substansi sudah siap. Namun, masih ada beberapa struktural dan sistematika yang perlu diperbaiki. Sementara penandatanganan Raperda Fakultas Syariah UIN Salatiga ditunda sebelum nantinya disahkan dan diundangkan.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Angkatan 2022

Dokumentasi Kegiatan:

Seminar Nasional MCC dan DEMA Fakultas Syariah Bahas Menangkal Cyberbullying di Era Digital

Salatiga, (30 Oktober 2025)- Seminar nasional dengan tema “Seminar dengan tema “Millenium Talks: Cyberbullying dan Hukum”” merupakan hasil kolaborasi antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syari’ah dan Moot Court Community (MCC) Fakultas Syari’ah UIN Salatiga. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Salatiga, dan dihadiri oleh mahasiswa aktif dari berbagai fakultas di lingkungan kampus.

Ketua panitia, Muntiatul Badiah, dalam sambutannya menyampaikan, “Acara ini merupakan langkah kolaborasi yang menarik antara MCC dan DEMA Fakultas Syari’ah untuk bersama-sama mewujudkan penegakan hukum yang konkret.” Sementara itu, Ketua Moot Court Community menambahkan bahwa seminar ini diselenggarakan agar mahasiswa hukum dapat terus mengikuti perkembangan isu-isu hukum yang sedang marak di masyarakat. “Terlaksananya kegiatan ini didasari oleh maraknya pembahasan mengenai media sosial, sehingga kami mengangkat tema ini agar teman-teman mahasiswa mengetahui perkembangannya yang terbaru,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., CM., selaku Pembina Moot Court Community Fakultas Syari’ah, yang juga membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya memahami perubahan cepat dalam regulasi hukum terkait dunia digital, khususnya kejahatan cyber. “Kita melihat sejauh mana kecepatan perubahan dalam hukum yang mengatur mengenai dunia siber, mulai dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, dan kini menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini menunjukkan bahwa perkembangan digital jauh lebih cepat daripada pergerakan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurrun Jamaludin menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini sangat relevan dan penting, tidak hanya sebagai wadah belajar, tetapi juga sebagai bentuk manifestasi penerapan ilmu hukum di dunia nyata. Ia menutup sambutannya dengan pesan inspiratif, “Menjadi praktisi hukum itu mudah, asal kita pandai dalam dua hal, yaitu pandai menulis dan pandai berbicara.” Pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bacaan basmalah bersama agar acara berjalan lancar dan penuh keberkahan.

Sesi inti kegiatan diisi oleh pemaparan materi dari Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, Yefri Bimusu, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa cyberbullying merupakan bentuk kejahatan digital yang tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas sosial masyarakat secara luas. Walaupun belum ada regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit tentang cyberbullying, beberapa ketentuan dalam UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Anak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku. Namun, penegakan hukum terhadap kasus ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian, identifikasi pelaku, serta pemahaman aparat penegak hukum terhadap karakteristik kejahatan siber yang terus berkembang. Lebih lanjut, Yefri Bimusu menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dalam mencegah serta menangani kasus cyberbullying. Pemerintah diharapkan segera merumuskan regulasi yang lebih tegas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, literasi digital perlu ditanamkan sejak dini agarmasyarakat memiliki kesadaran hukum dan etika dalam bermedia sosial. Beliau juga menyoroti pentingnya peran keluarga, lembaga pendidikan, serta platform digital dalam menciptakan ruang daring yang aman, beradab, dan mendukung penerapan keadilan restoratif bagi pelaku muda.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Forum Group Discussion (FGD). Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk membuat poster atau mind mapping sesuai dengan tema yang diundi berdasarkan materi yang telah dipaparkan oleh pemateri. Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam mengekspresikan pemahaman mereka terhadap isu cyberbullying melalui hasil diskusi kreatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta, khususnya mahasiswa, dapat memahami secara mendalam bahaya cyberbullying serta konsekuensi hukumnya di era digital. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan etika bermedia sosial agar generasi muda lebih bijak dalam menggunakan teknologi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum dalam membangun budaya digital yang sehat, beradab, dan berkeadilan.

Kontributor: Milla Khumayla Quintana, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2022 (NIM: 33010220057)

Alumni HTN, Muhammad Kafin dan Tim, Sukses Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan

Jakarta, (17/10/2025)– Prestasi membanggakan kembali datang dari alumni Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) angkatan 2019. Muhammad Kafin, yang kini berprofesi sebagai advokat konstitusi di Themis Law Firm, Jakarta, berhasil menjadi bagian dari tim kuasa hukum dalam permohonan judicial review Undang-Undang Kejaksaan yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui putusan perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Kafin dan Tim menguji ketentuan yang mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap jaksa. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa “Jaksa dapat diperiksa tanpa izin Jaksa Agung”, sebuah langkah penting dalam memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), terutama dalam konteks perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum.

Kafin menjelaskan, meskipun permohonan mereka (Perkara 9/PUU-XXIII/2025) diajukan lebih awal dibanding dua perkara lain yang sejenis, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian melalui Perkara 15/PUU-XXIII/2025, karena cakupan pasal yang diuji di perkara tersebut meliputi pasal-pasal dalam permohonannya serta permohonan Perkara 67/PUU-XXIII/2025. Sisanya dinyatakan kehilangan objek karena sudah dikabul di Perkara 15, namun pertimbangan hukum kami tetap mengikat secara mutatis mutandis terhadap ketiga perkara tersebut.

Menanggapi keberhasilan alumninya, Ketua Program Studi HTN, Cholida Hanum, M.H., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas capaian tersebut.

“Kafin adalah salah satu alumni hebat yang kami miliki. Sejak di bangku kuliah, dia dikenal sebagai mahasiswa cerdas dan aktif berorganisasi. Meskipun sibuk di berbagai kegiatan, dia tetap lulus tepat waktu dengan predikat cum laude,” ujar Cholida.

“Keberhasilan Kafin sebagai advokat konstitusi diharapkan menjadi inspirasi bagi adik-adik angkatan di Prodi HTN untuk berprestasi, tidak hanya semasa kuliah, tetapi juga setelah menjadi alumni”, tambahnya.

Prestasi ini tidak hanya membanggakan almamater, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata alumni HTN dalam memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Editor: Ilma Yuni Fathicia (Mahasiswa HKI Angkatan 2022).

HMPS HTN UIN Salatiga Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Sruwen: Edukasi Masyarakat tentang UU ITE dan Tindak Pidana Siber

Salatiga, (11 Oktober  2025) – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Salatiga sukses menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Melek Siber: Kenali dan Perjuangkan Keadilan di Dunia Digital”. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dan dihadiri oleh warga masyarakat setempat, tokoh desa, serta pelajar dan mahasiswa.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap isu-isu yang berkaitan dengan dunia digital, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan media sosial, penyebaran informasi, serta kejahatan siber yang kian marak terjadi.

Dua narasumber utama dihadirkan dalam acara ini. Narasumber pertama adalah Cholida Hanum, M.H., Dosen Hukum pada Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, yang membawakan materi Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pemaparannya, Cholida menjelaskan bahwa di era digital saat ini, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan-batasan hukum dalam menggunakan media sosial dan internet.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. UU ITE hadir bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga etika, keamanan, dan hak-hak individu di dunia digital,” jelas Cholida.

Ia juga mengingatkan tentang potensi pelanggaran hukum yang sering tidak disadari oleh masyarakat, seperti menyebarkan informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran privasi. Cholida mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam bermedia digital, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Narasumber kedua, Broto Susilo, S.H., M.H., Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, memberikan materi tentang Tindak Pidana dalam Dunia Siber. Dalam penyampaiannya, Broto menjelaskan berbagai bentuk kejahatan yang kerap terjadi di dunia maya, seperti penipuan online, peretasan akun, penyebaran konten pornografi, hingga pencurian data pribadi.

“Kejahatan siber itu nyata, dan penegak hukum saat ini telah memiliki perangkat perundang-undangan yang cukup untuk menindak pelaku. Namun, pencegahan tetap menjadi langkah paling utama yang bisa dimulai dari kesadaran individu dan komunitas,” terang Broto.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang diwarnai antusiasme dari peserta, baik dari kalangan pemuda desa maupun orang tua. Berbagai pertanyaan seputar hukum siber, kasus-kasus viral di media sosial, hingga bagaimana melaporkan tindak pidana digital juga dibahas secara lugas oleh para narasumber.

Ketua HMPS Hukum Tata Negara UIN Salatiga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, sekaligus menjadi upaya untuk membumikan pemahaman hukum yang aplikatif dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

“Kami ingin hukum tidak hanya menjadi kajian di ruang kelas, tetapi juga menjadi bekal nyata bagi masyarakat untuk melindungi diri dan memperjuangkan keadilan, terutama di era digital yang semakin kompleks ini,” ujarnya.

Penyuluhan hukum ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber dan ucapan terima kasih dari Kepala Desa Sruwen, yang berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari pendidikan hukum masyarakat.

Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga Gelar Public Hearing

Salatiga, (06/10/2025)- Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Salatiga menyelenggarakan acara Public Hearing pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Acara ini bertempat di Aula Fakultas Syariah UIN Salatiga, dihadiri oleh para pimpinan Fakultas Syariah antara lain : Dekan Fakultas Syariah, Wadek 1, Wadek 2, Wadek 3, Kajur, Sekjur, Kaprodi HKI, Kaprodi HTN, Kaprodi HES, beserta jajarannya. Kegiatan tersebut diadakan sebagai wadah aspirasi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan masukan seputar kondisi fakultas agar tercipta lingkungan akademik yang semakin baik dan inklusif.

Ketua Panitia, Salman Alfarizi menyampaikan Public Hearing bukan hanya menjadi forum penyampaian pendapat, tetapi juga merupakan langkah awal dalam membangun kolaborasi yang produktif antara mahasiswa dan pengelola fakultas. Ia menekankan pentingnya dialog terbuka yang menghantarkan pada solusi bersama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan lingkungan akademik.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran seluruh pimpinan fakultas yang sudah berkenan meluangkan waktu di tengah kesibukan untuk berdialog dan mendengarkan aspirasi mahasiswa. Ini adalah bukti nyata bahwa Fakultas Syari’ah benar-benar membuka ruang komunikasi dua arah antara dosen dan mahasiswa”, jelasnya.

Sukron Ma’mun, Ph.D., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, mengingatkan bahwa Public Hearing harus dilihat sebagai evaluasi kampus sekaligus evaluasi diri secara pribadi. Menurutnya, aspirasi dan kritik sebaiknya disampaikan dengan terbuka dan berani, bukan dibicarakan di belakang, agar dapat menghasilkan diskusi yang jujur, transparan, dan konstruktif untuk kemajuan bersama. Menutup sambutannya dia menyampaikan pantun.

“Pergi kedanau memancing ikan

Dapet sekeranjang dimakan bersama

Jika ada hal-hal yang perlu diungkapkan

Mohon disampaikan semua”, disambut tepuk hadirin.

Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si., selaku Dekan Fakultas Syariah, menyampaikan bahwa forum ini menjadi introspeksi agar Fakultas Syariah semakin maju dan sukses. Ia menginformasikan adanya penyesuaian shift satpam dengan jam operasional yang baru, serta rapat fakultas yang biasanya diselenggarakan setiap Senin pagi. Public Hearing sengaja dijadwalkan pada hari tersebut agar tidak mengganggu jam kuliah maupun sidang mahasiswa. Prof. Ilya juga menuturkan persiapan penting fakultas terkait assessment lapangan untuk HKI, HES, dan HTN.

“Kita sedang mempersiapkan Akreditasi Program Studi HKI dan HTN. Mohon disisipkan tiap doa kalian semoga bisa unggul dan Fakultas syariah ini bisa maju dan sukses dan bermanfaat”, pesannya.

Sebelum acara dimulai, semua peserta diajak membuka kegiatan dengan membaca surah Al-Fatihah sebagai doa agar acara berjalan lancar dan bermanfaat.

Kemudian berlanjut sesi paparan hasil serap aspirasi mahasiswa dipandu oleh Aditya Januar Putra Pamungkas selaku moderator. Ketua Senat Zahra Agustina menyampaikan rekapan suara Aspirasi Mahasiswa meliputi Dimensi Sarana Prasarana, Pelayanan Akademik, dan Pendidikan yang kemudian ditanggapi oleh civitas akademik yang bersangkutan. Selama sesi tanya jawab, peserta diberikan kesempatan menyampaikan ide dan masukan secara langsung.

Kontributor : Arif Maulana Yusuf (Mahasiswa Hukum Tata Negara 2023)