Prof. Ilyya Muhsin Ungkap 5 Tantangan Ketahanan Keluarga Era Society 5.0 di Webinar Pascasarjana UIN Banten

Salatiga, (11 November 2025)- Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten selenggarakan webinar dengan tema utama “Membangun Ketahanan Keluarga di Era 5.0” secara online melalui aplikasi zoom. Kegiatan daring tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025, menghadirkan Pakar Hukum Keluarga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si., yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) se-Indonesia.

Menurut Prof. Ilyya, Angka perceraian yang masih relatif tinggi di Indonesia menjadi alarm serius bagi ketahanan keluarga dengan 394.608 kasus pada tahun 2024. Terjadi ketimpangan antara cita-cita ideal pernikahan dan praktik di masyarakat kian melebar. Ancaman terbesar bagi keharmonisan keluarga saat ini datang dari perubahan pola interaksi di Era Society 5.0.

Prof. Ilyya menyampaikan ada lima tantangan utama yang harus dihadapi keluarga modern, antara lain:

  1. Perubahan Pola Komunikasi dan Interaksi

Kecenderungan berinteraksi melalui handphone dibanding tatap muka secara langsung telah menyebabkan kurangnya kedekatan emosional (parent-child bounding) ditambah komunikasi yang kering dari sentuhan emosional dapat memicu kesalahpahaman dan konflik kecil yang berulang.

  • Menurunnya Nilai Moral dan Keteladanan

Handphone dan media sosial membuka akses luas terhadap berbagai konten positif dan negatif. Bila tanpa pengawasan dan literasi digital yang baik, maka anggota keluarga rentan terpapar konten kekerasan, pornografi, hedonisme, budaya individualistik, dan tren negatif seperti flexing, body shaming, dan cyberbulliying. Hal ini menyebabkan pergeseran nilai moral dan spiritual dimana orangtua kehilangan peran sebagai teladan karena kalah oleh pengaruh influencer.

  • Ketidakseimbangan Peran dan Waktu Keluarga

Kecanduan ponsel mengakibatkan waktu yang berkualitas dalam keluarga menurun . Fenomena Phubbing (mengabaikan orang lain karena fokus pada ponsel) melemahkan fungsi keluarga sebagai tempat saling mendukung dan mendidik.

  • Meningkatnya Konflik dan Kecemburuan Digital

Media sosial kini menjadi sumber konflik rumah tangga baru, mulai dari perselingkuhan daring hingga kesalahpahaman akibat status atau interaksi di dunia maya.

  • Gangguan Psikologis dan Kesehatan Mental

Tekanan sosial baru, seperti FOMO (Fear of Missing Out) dan kecanduan notifikasi dapat memicu stress yang berdampak langsung pada kesehatan mental anggota keluarga yang pada akhirnya menurunkan kualitas interaksi dan kasih sayang dalam rumah tangga.

Untuk membangun keluarga tangguh, Prof. Ilyya mengilustrasikan ketahanan keluarga sebagai sebuah “rumah” yang utuh. Keberhasilan membangun keluarga yang sejahtera, bahagia, dan harmonis (output keluarga/atap) sangat dipengaruhi oleh komponen-komponen dasar, yakni pertama, Fondasi: mencakup nilai hidup, nilai keluarga, dan tujuan keluarga. Kedua, Tiang: meliputi komponen ketahanan (fisik, ekonomi, psikologis, serta legalitas dan keutuhan struktur). Ketiga, Dinding: bermakna peran, fungsi, dan tugas keluarga (termasuk tugas dasar, krisis, dan perkembangan).

“Orang-orang pilihan adalah orang yang sukses. Harus menciptakan diri menjadi orang yang terpilih, maka dia menjadi orang yang sukses (menjaga ketahanan keluarga),” ujarnya.

Prof. Ilyya menyimpulkan bahwa kunci penyelesaian masalah dalam setiap tahapan perkembangan keluarga adalah melalui pengelolaan sumber daya (family resources management) dan pengelolaan stress (family stress management), sehingga keluarga mampu menyelesaiakan masalah melalui pengelolaan sumber daya keluarga.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Angkatan 2022

Forum Diskusi Santri UIN Salatiga Gelar Pelatihan Bahasa Arab, Fokus pada Penyusunan Kalimat

Salatiga, (9 November 2025)– Forum Diskusi Santri (FDS) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga kembali menggelar kegiatan edukatif dalam rangka meningkatkan kompetensi kebahasaan para mahasiswa. Kali ini, FDS menyelenggarakan Pelatihan Bahasa Arab yang berfokus pada penyusunan kalimat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 9 November 2025, bertempat di Masjid At-Thoyyar Kampus 2 UIN Salatiga, dan diikuti dengan antusias oleh para anggota FDS.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperdalam kemampuan bahasa Arab para mahasiswa, khususnya dalam memahami struktur kalimat dan penerapannya secara tepat sesuai kaidah tata bahasa (nahwu) dan morfologi (sharaf). Bahasa Arab sebagai bahasa utama dalam literatur keislaman dipandang sangat penting untuk dikuasai, terutama bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah yang sehari-hari bergelut dengan teks-teks berbahasa Arab.

Dalam pelatihan tersebut, Novia Khoirun Nisa dipercaya sebagai pemateri utama. Ia menyampaikan materi mendalam mengenai penyusunan kalimat dalam bahasa Arab, dimulai dari struktur dasar hingga bentuk kalimat kompleks. Novia menekankan pentingnya memahami struktur kalimat sebagai langkah awal untuk menguasai bahasa Arab secara komprehensif.

“Penyusunan kalimat merupakan fondasi penting dalam mempelajari bahasa Arab. Dengan memahami struktur kalimat yang benar, mahasiswa dapat lebih mudah memahami teks-teks Arab dan berkomunikasi dengan baik,” ujar Novia saat menyampaikan materinya.

Materi yang disampaikan dikemas secara interaktif. Peserta tidak hanya mendengarkan penjelasan, tetapi juga diajak untuk berlatih menyusun kalimat dan menganalisis contoh-contoh yang diberikan. Pendekatan ini membuat suasana belajar menjadi lebih aktif dan menyenangkan.

Acara pelatihan ini dipandu oleh Muhammad Ardi Ananta sebagai moderator. Ia memberikan kesempatan luas kepada peserta untuk bertanya dan berdiskusi terkait materi yang disampaikan. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi pelatihan. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai aspek penyusunan kalimat dalam bahasa Arab, mulai dari struktur dasar hingga penerapannya dalam konteks kalimat yang lebih kompleks. Antusiasme peserta terlihat sejak awal hingga akhir kegiatan. Mereka aktif berdialog, menyusun kalimat, serta berbagi pengalaman dalam memahami struktur bahasa Arab. Interaksi antara pemateri dan peserta menciptakan suasana pelatihan yang hidup dan penuh semangat belajar.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program kerja Forum Diskusi Santri Fakultas Syari’ah UIN Salatiga yang berfokus pada pengembangan potensi santri dalam bidang akademik dan kebahasaan. Melalui pelatihan-pelatihan seperti ini, FDS berupaya mendorong anggotanya agar mampu memahami dan menggunakan bahasa Arab tidak hanya dalam konteks pembelajaran kitab, tetapi juga dalam komunikasi akademik yang lebih luas.

“Kami berharap pelatihan seperti ini dapat terus berlanjut agar para santri semakin terampil dalam berbahasa Arab dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap salah satu pengurus FDS.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta, pemateri, dan panitia di area Masjid At-Thoyyar berharap dapat terus menjadi wadah pengembangan keilmuan dan kebahasaan bagi para santri, serta menumbuhkan semangat belajar bahasa Arab sebagai bekal penting dalam memahami khazanah keilmuan Islam dan menghadapi tantangan akademik di masa depan.

Kontributor: Muhammad Misbachul Munir (33010220086) – HKI

Dokumentasi Kegiatan:

40 Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga Berkolaborasi dalam Konferensi Internasional

Surakarta, (5 November 2025) — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga kembali menunjukkan kiprah akademiknya di kancah internasional. Melalui kolaborasi riset antara dosen dan mahasiswa, sejumlah tim dari Fakultas Syariah turut ambil bagian dalam The 5th International Collaboration Conference on Law, Sharia and Society (ICCLSS) yang diselenggarakan pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di Syariah Hotel Solo.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan sesi presentasi ilmiah dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Tema besar konferensi kali ini adalah “Law, Society, and Sustainability: Navigating Challenges in the Digital, Environmental, and Socio-Religious Landscape.” Tema tersebut menggarisbawahi peran hukum dan syariah dalam menjawab tantangan digitalisasi, krisis lingkungan, dan dinamika sosial-keagamaan global.

Kolaborasi Akademik Dosen dan Mahasiswa: Sinergi untuk Riset Global

Keterlibatan tim dosen dan mahasiswa UIN Salatiga dalam forum ini menjadi wujud nyata dari semangat kolaboratif yang dikembangkan oleh Fakultas Syariah. Melalui bimbingan intensif para dosen, mahasiswa mampu menghasilkan karya ilmiah yang tidak hanya berlandaskan teori hukum Islam, tetapi juga menjawab persoalan aktual masyarakat.

Sebanyak 11 judul penelitian kolaboratif berhasil dipresentasikan dalam konferensi internasional tersebut. Seluruh penelitian mengangkat topik yang beragam namun tetap berada dalam koridor hukum, syariah, dan pembangunan berkelanjutan (sustainability).

Berikut daftar tim dosen–mahasiswa yang turut berpartisipasi:

  1. Muhammad Ulinnuha, Endang Sriani, Muntiatul Badiah, Maulida Fatimatuz Zahro, dan Haykal Faiz mempresentasikan penelitian berjudul “The Practice of Deducting Teachers’ Professional Zakat by the National Zakat Agency (BAZNAS) in Indonesia.” Kajian ini menyoroti praktik pemotongan zakat profesi bagi guru ASN oleh BAZNAS dalam perspektif hukum Islam dan regulasi nasional.
  2. Aini Rahmania, Galih Aji Nugroho, M. Nur Fadlan, M. Ardi Ananta, dan Rara Kusuma Wardhani membahas “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Penelitian ini merekomendasikan pentingnya dasar hukum yang eksplisit bagi kelembagaan kepresidenan agar tercipta sistem pemerintahan yang akuntabel dan konstitusional.
  3. Achmad Puji Antoro, Siska Dwi Nuraini, dan Ahmadi Hasanuddin Dardiri memaparkan riset berjudul “Penanganan Pencemaran Limbah Industri PT. Sidoagung Farm Perspektif Good Environmental Governance.” Kajian ini menekankan pentingnya penerapan tata kelola lingkungan yang baik dalam sistem hukum nasional.
  4. Muhammad Bagas Devangga, Ahmadi Hasanuddin Dardiri, dan Fikry Zaky Pratama meneliti “Pengalihan Fungsi Tanah Kas Desa menjadi Tempat Wisata Perspektif Peraturan Bupati Temanggung dan Hukum Islam.” Penelitian ini menilai keseimbangan antara aspek legal formal dan kemaslahatan masyarakat.
  5. Noor Ika Anggraini, Dian Fitriyani, dan Ali Geno Berutu mengangkat topik “Implikasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Terhadap Status Hukum Poligami Sirri dan Jaminan Perlindungan Hak Anak.”
  6. Marcelina Putri Rahmawati dan Cholida Hanum meneliti “Implementasi Penyediaan Akses Air Bersih dan Sanitasi di Kelurahan Tambakrejo Kota Semarang Perspektif Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2024.”
  7. Agung Adhi Saputro, Marcelina Putri Rahmawati, Naura Abby Cahya Putra, Okvita Sekar Fadhilah, dan Cholida Hanum membahas “Pelestarian Ekosistem Darat dan Laut terhadap Populasi Satwa di Indonesia Perspektif Fiqh Al-Bi’ah.”
  8. Wahyu Wulandari, Ahmadi Dardiri, dan Vivaldi Alifiano Aryo Yudhistiro mengkaji “Diskualifikasi Seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perspektif Teori Keadilan.”
  9. Aulia Azzahrah, Taufiq Zamzami, Ahmad Sauqi, dan Yossi meneliti “Analisis Maṣlaḥah dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Mekanisme Jual Beli Aplikasi Premium di Instagram.”
  10. David Rizki Harnanada, Dava Husna Salsabila, dan Erkham Maskuri mempresentasikan “Legal Protection of Frozen Embryos in Divorce Disputes: An Islamic Family Law Perspective.”
  11. Dewi Rahmawati, Sari Efriliyanti, Dewi Ratnasari, Encep Bahru Jaman, dan Nurul Fadilla mengulas “Dinamika Penolakan Pariwisata Halal di Indonesia: Analisis Kepastian Hukum dan Harmonisasi Sosial.”

Interaksi Akademik dan Review dari Discussant

Selama sesi presentasi daring, setiap tim memperoleh tanggapan langsung dari para discussant yang berasal dari berbagai universitas mitra, baik nasional maupun internasional. Para discussant memberikan constructive feedback berupa penguatan teori, metodologi, dan aspek kebaruan (novelty) riset.

Menurut Endang Sriani, M.H., salah satu dosen pembimbing yang turut mendampingi mahasiswa dalam kegiatan ini, kehadiran discussant dalam konferensi internasional menjadi pengalaman akademik yang sangat berharga.

“Mahasiswa belajar tidak hanya menulis, tetapi juga mempertahankan argumen secara ilmiah. Diskusi dengan reviewer internasional membuat mereka menyadari pentingnya validitas metodologis dan kejelasan konsep dalam penelitian,” ujarnya.

Beberapa discussant juga memberikan apresiasi atas keberanian mahasiswa UIN Salatiga dalam mengaitkan isu-isu lokal dengan pendekatan hukum Islam dan teori global, seperti Good Environmental Governance, Legal Protection of Family Law, dan Islamic Social Finance.

Dukungan Fakultas Syariah terhadap Penguatan Literasi Riset

Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dosen dan mahasiswa yang telah mewakili fakultas dalam forum internasional tersebut.

“Kolaborasi antara dosen dan mahasiswa adalah fondasi penting untuk membangun budaya riset yang kuat. Melalui kegiatan seperti ICCLSS, kita tidak hanya mempublikasikan hasil penelitian, tetapi juga mengasah kemampuan akademik mahasiswa agar siap bersaing di tingkat global,” ungkapnya.

Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi fakultas dalam penguatan academic branding serta realisasi Outcome-Based Education (OBE) yang menekankan kemampuan riset, komunikasi ilmiah, dan kolaborasi lintas bidang.

Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Farkhani, S.HI.,S.H.,M.H. menambahkan bahwa riset kolaboratif menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan semangat penelitian mahasiswa sejak dini. “Dengan keterlibatan langsung dalam konferensi internasional, mahasiswa tidak hanya membaca teori, tetapi juga mempraktikkannya dalam ruang akademik yang sesungguhnya,” jelasnya.

Meningkatkan Jejaring Akademik dan Citra Global Fakultas

Kegiatan ICCLSS 2025 juga menjadi momentum penting bagi Fakultas Syariah UIN Salatiga untuk memperluas jejaring akademik antaruniversitas Islam negeri. Melalui forum ini, para dosen berinteraksi dengan akademisi dari berbagai perguruan tinggi seperti UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Kudus, UIN Pekalongan, dan UIN Purwokerto dan UIN Ponorogo.

Partisipasi aktif dalam kegiatan ilmiah internasional ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama riset, publikasi bersama, dan pertukaran akademik yang lebih intensif di masa depan.

Harapan dan Langkah Ke Depan

Menutup kegiatan, para peserta UIN Salatiga menyampaikan refleksi bahwa pengalaman ini menjadi pembelajaran berharga untuk memahami dinamika akademik global. Beberapa tim berencana merevisi paper mereka sesuai masukan discussant untuk kemudian diterbitkan dalam proceeding internasional terindeks.

Prof. Ilyya Muhsin berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syariah.

“Semoga pengalaman ini menumbuhkan keyakinan bahwa riset hukum Islam tidak berhenti di ruang kuliah, tetapi mampu berbicara dalam forum global dengan perspektif keindonesiaan yang kuat,” pungkasnya.

Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga Jadi Pembicara Konferensi Internasional di Solo

Surakarta, (05/11/2025)- Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., tampil sebagai salah satu pembicara dalam The 5th International Collaboration Conference on Law, Sharia, and Society yang diselenggarakan di Syari’ah Hotel Solo, Rabu (5/11/2025). Konferensi ini merupakan hasil kolaborasi tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), termasuk UIN Salatiga, yang berkomitmen untuk memperkuat jejaring akademik dalam pengembangan studi hukum Islam dan masyarakat global.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ilyya Muhsin menyampaikan makalah berjudul “Building Family Resilience” yang menyoroti urgensi penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama kehidupan sosial yang harmonis dan berkelanjutan. Menurutnya, keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran paling strategis dalam membangun peradaban. “Keluarga yang tangguh tidak hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi, tetapi juga oleh kekuatan nilai, komunikasi yang sehat, serta peran masing-masing anggota dalam menghadapi dinamika kehidupan modern,” ungkapnya di hadapan peserta konferensi yang berasal dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri.


Lebih lanjut, Prof. Ilyya menjelaskan bahwa konsep ketahanan keluarga dapat digambarkan secara metaforis seperti sebuah rumah yang kokoh. Fondasinya adalah nilai-nilai kehidupan dan tujuan bersama, pilar-pilarnya berupa fungsi-fungsi keluarga yang saling menopang, sementara atapnya melambangkan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga. “Setiap komponen memiliki peran vital. Jika salah satu bagian rapuh, keseimbangan dan keharmonisan keluarga pun terancam,” tegasnya.
Dalam presentasinya, ia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh yang efektif, kemampuan mengelola stres, serta manajemen sumber daya keluarga yang bijak. Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan regulasi nasional, seperti Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan tiga komponen utama ketahanan keluarga: legalitas, fisik-ekonomi, dan sosial-psikologis.
“Ketahanan keluarga menjadi pilar utama terbentuknya masyarakat yang damai dan sejahtera. Keluarga harus memiliki sistem kepercayaan yang kuat, pola organisasi yang sehat, serta kemampuan komunikasi dan pemecahan masalah yang efektif,” tambah Prof. Ilyya yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (PDHKI).
Partisipasi Prof. Ilyya dalam konferensi ini mencerminkan kiprah Fakultas Syariah UIN Salatiga dalam kancah akademik internasional. Melalui gagasan-gagasan yang relevan dengan tantangan zaman, Fakultas Syariah berupaya memperkuat kontribusinya dalam pengembangan hukum Islam yang adaptif dan solutif bagi masyarakat global.
Konferensi internasional ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I UIN Surakarta, Dr. H. Zainul Abas, S.Ag., M.Ag., dan dihadiri oleh akademisi, peneliti, serta praktisi hukum dari berbagai negara. Forum ilmiah tahunan tersebut menjadi ajang strategis untuk bertukar ide, memperluas kolaborasi riset, serta memperkaya diskursus hukum Islam dan sosial yang kontekstual dengan perkembangan dunia modern.

Fakultas Syariah UIN Salatiga Berkolaborasi dengan 6 PTKIN Gelar Konferensi Internasional di Surakarta

Surakarta, (05/10/2025) – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga berkolaborasi dengan enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) lainnya dalam penyelenggaraan The 5th International Collaboration Conference on Law, Sharia, and Society (ICCoLaSS) yang digelar di Syari’ah Hotel Solo pada Rabu–Kamis, 5–6 November 2025.
Konferensi internasional yang mengangkat isu-isu terkini dalam bidang hukum, syariah, dan masyarakat ini merupakan ajang tahunan yang menjadi wadah kolaborasi akademik antara Fakultas Syariah dari berbagai UIN di Indonesia. Tahun ini, UIN Salatiga berkolaborasi dengan UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai tuan rumah, UIN Sunan Kudus, UIN Saizu Purwokerto, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, UIN Walisongo Semarang, dan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Cirebon.


Kegiatan ICCoLaSS 2025 dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. H. Zainul Abas, S.Ag., M.Ag., yang mewakili Rektor. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi lintas kampus dalam memperkuat peran perguruan tinggi Islam dalam pengembangan hukum dan syariah di era global. Acara juga diawali dengan sambutan Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag., dan diikuti sesi panel dengan menghadirkan pembicara internasional seperti Prof. Nadhirsyah Hosen, Ph.D. (Melbourne University), Dr. Haji Azme bin Haji Matali (Universitas Sharif Ali Brunei Darussalam), serta Hamdan Yeewae, Lc., M.A. (JISDA Thailand) dan Narasumber dari Indonesia Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.H dari Universitas Sebelas Maret.
Fakultas Syariah UIN Salatiga turut berperan penting dalam sesi panel utama bersama para dekan fakultas syariah dari enam PTKIN kolaborator. Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si., menjadi salah satu narasumber yang memaparkan pandangan akademik terkait penguatan hukum Islam dalam konteks masyarakat global.
Dalam keterangannya, Prof. Ilyya Muhsin menyampaikan bahwa konferensi ini menjadi momentum strategis bagi penguatan jejaring ilmiah antar fakultas syariah di Indonesia.
“Melalui konferensi internasional ini, kita tidak hanya berbagi gagasan, tetapi juga membangun sinergi keilmuan yang berorientasi pada kemaslahatan global. Fakultas Syariah UIN Salatiga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan hukum Islam yang adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat modern,” ungkap Prof. Ilyya.
Kegiatan ICCoLaSS 2025 diharapkan mampu memperkuat jejaring akademik antar fakultas syariah serta memperluas kerja sama internasional di bidang hukum dan studi Islam kontemporer. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen UIN Salatiga dalam mendorong internasionalisasi kampus melalui riset dan forum ilmiah bereputasi global.
Konferensi yang berlangsung selama dua hari tersebut ditutup dengan doa dan harapan agar sinergi antar perguruan tinggi Islam negeri semakin solid dalam menghadapi tantangan perkembangan hukum dan syariah di era modern.

Dokumentasi Kegiatan:

Tim Lembaga Kajian Hukum Fakultas Syariah UIN Salatiga Raih Juara 2 Lomba Debat Hukum Nasional di Pascasarjana Sangar Fest 2025

Salatiga, (04 November 2025) – Prestasi gemilang kembali diraih oleh Lembaga Kajian Hukum (LKH) Fakultas Syariah UIN Salatiga setelah tim debatnya berhasil meraih Juara 2 dalam ajang Lomba Debat Hukum Nasional Pascasarjana Sangar Fest 2025, yang diselenggarakan oleh Pascasarjana UIN Salatiga, 4 November 2025.

Tim debat LKH Fakultas Syariah terdiri atas tiga mahasiswa berprestasi, yaitu Intan Nuri Mardiyani, Mohamad Adib Himma Amrulloh, dan Suci Nafi’ah Nur Fatonah. Ketiganya berhasil menampilkan performa terbaik dengan argumentasi yang logis, analisis hukum yang tajam, serta pemahaman mendalam terhadap isu-isu hukum kontemporer.

Dalam kompetisi tingkat nasional tersebut, tim LKH UIN Salatiga mampu bersaing dengan berbagai universitas ternama dari seluruh Indonesia. Mereka menunjukkan konsistensi dan kekompakan sejak babak penyisihan hingga final, serta mengedepankan pendekatan hukum yang berimbang antara aspek normatif, filosofis, dan nilai-nilai keislaman.

Ketua Lembaga Kajian Hukum Fakultas Syariah UIN Salatiga Majda Prawiranegara menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian tersebut. “Kami sangat bangga dengan prestasi yang diraih oleh anggota kami. Kemenangan ini membuktikan bahwa mahasiswa Fakultas Syariah tidak hanya unggul dalam pemahaman hukum Islam, tetapi juga mampu berkompetisi di tingkat nasional dalam bidang hukum secara umum,” ujarnya.

Capaian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain untuk terus mengasah kemampuan berpikir kritis dan memperkuat peran akademik UIN Salatiga dalam pengembangan kajian hukum di tingkat nasional.

FAKULTAS SYARIAH BERKERJA SAMA DENGAN PUSAT STUDI ISLAM, PEREMPUAN DAN PEMBANGUNAN (PSIPP)

Salatiga, (4 November 2025)- Fakultas Syariah menyelenggarakan acara peresmian kerja sama dengan Pusat Studi Islam, Perempuan Dan Pembangunan (PSIPP).  Acara ini bertempat di  Gedung Aula Fakultas Syariah yang di hadiri oleh Civitas Akademika Fakultas Syariah, Tenaga Pendidik, Karyawan Fakultas Syariah serta pihak Pusat Studi Islam, Perempuan Dan Pembangunan (PSIPP) Ibu Yulianti Mutmainnah, S.H.I.,M.Sos selaku Ketua.

Tepat pukul 10.00 WIB, Fakultas Syariah resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) setelah dilakukannya penanda tanganan atas Memorandum of Agreement (MOA) kedua belah pihak.

Adapun isi Memorandum of Agreement (MOA) yang telah tertanda tangani ialah kerjasama perihal pendidikan, penelitian dan pengabdian.  Pada  penelitian dan pengabdian nantinya pihak ITB Ahmad Dahlan akan memberikan bantuan dana penelitian kepada mahasiswa, yang ingin meneliti (kepentingan skripsi) mengenai perihal pentingnya distribusi zakat untuk perempuan korban kekerasan seksual.

Dengan adanya kerja sama ini semua berharap dapat memberikan bekal ilmu untuk Fakultas Syariah terkait isu -isu perempuan korban kekerasan seksual, dan ilmu terkait pendistribuan zakat kepada Perempuan korban kekerasan. Sebagaimana Prof Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si sampaikan dalam sambutannya.

 “Dengan adanya kerja sama ini semoga kita dapat mengambil manfaat nya, yang mana nantinya fakultas syariah akan dapat ilmu terkait isu -isu pereumpuan korban kekerasan seksual, dan ilmu terkait pendistribuan zakat kepada Perempuan korban kekerasan.Dan selain manfaat substantif semoga dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan prestasi fakultas syariah UIN Salatiga”, ujar Prof Dr. Ilyya Muhsi, S.H.I., M.Si.

Tepat Pada Pukul 11.WIB acara peresmian selesai, semua hadirin meninggalkan tempat dengan penuh bahagia.

Kontributor: Muhammad Nur Fadlan (Mahasiswa HTN angkatan 2023)

Prolegma Pembicaraan Tingkat II Raperda tentang Ormawa dan  Pembicaraan Tingkat I Raperda tentang KSM

Salatiga, (30/10/2025)- Melanjutkan Program Legislasi Mahasiswa (Prolegma) Pembicaraan Tingkat I membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fakultas Syariah UIN Salatiga tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dilaksanakan tanggal 08 Mei 2025, Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah mengadakan Prolegma kembali pada tanggal 30 Oktober 2025. Agenda Pembahasan Prolegma terkait Pembicaraan Tingkat II Raperda Fakultas Syariah tentang Organisasi Kemahasiswaan dan Pembicaraan Tingkat I Raperda Fakultas Syariah tentang Kelompok Studi Mahasiswa.

Bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Syariah UIN Salatiga, kegiatan ini terbuka bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syariah meliputi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Tata Negara (HTN), dan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Masa sidang kedua tahun 2025 dibersamai oleh Wahyu Indryanto, S.H. selaku Tim Ahli.

Ketua Panitia, Rachel menjelaskan bahwa prolegma menjadi ruang belajar serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan tanggungjawab. “Semoga Prolegma Fakultas Syariah ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat membantu dalam sistem kelembagaan yang lebih progresif dan responsif,” tambahnya.

Ketua SEMA Fakultas Syariah, Zahra Agustina dalam sambutannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjadi tata kelola organisasi yang profesional. “Kami berharap Program Legislasi Mahasiswa ini menjadi momentum konsolidasi dan penguatan lembaga kemahasiswaan sehingga kita benar-benar memberikan kebermanfaatan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga,” tuturnya.

Sukron Ma’mun, Ph.D., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, menyampaikan bahwa Badan Semi Otonom Mahasiswa (BSOM) antara lain ada Lembaga Kajian Hukum (LKH), Forum Diskusi Santri (FGD), dan  Moot Court Community (MCC) serta Media Center Fakultas (MCF’s) sedang diusahakan untuk beralih menjadi Kelompok Studi Mahasiswa (KSM).

Selain itu, Tim Ahli menanggapi bahwa produk hukum sudah mengedepankan kepentingan bersama dan substansi sudah siap. Namun, masih ada beberapa struktural dan sistematika yang perlu diperbaiki. Sementara penandatanganan Raperda Fakultas Syariah UIN Salatiga ditunda sebelum nantinya disahkan dan diundangkan.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Angkatan 2022

Dokumentasi Kegiatan:

Seminar Nasional MCC dan DEMA Fakultas Syariah Bahas Menangkal Cyberbullying di Era Digital

Salatiga, (30 Oktober 2025)- Seminar nasional dengan tema “Seminar dengan tema “Millenium Talks: Cyberbullying dan Hukum”” merupakan hasil kolaborasi antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syari’ah dan Moot Court Community (MCC) Fakultas Syari’ah UIN Salatiga. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Salatiga, dan dihadiri oleh mahasiswa aktif dari berbagai fakultas di lingkungan kampus.

Ketua panitia, Muntiatul Badiah, dalam sambutannya menyampaikan, “Acara ini merupakan langkah kolaborasi yang menarik antara MCC dan DEMA Fakultas Syari’ah untuk bersama-sama mewujudkan penegakan hukum yang konkret.” Sementara itu, Ketua Moot Court Community menambahkan bahwa seminar ini diselenggarakan agar mahasiswa hukum dapat terus mengikuti perkembangan isu-isu hukum yang sedang marak di masyarakat. “Terlaksananya kegiatan ini didasari oleh maraknya pembahasan mengenai media sosial, sehingga kami mengangkat tema ini agar teman-teman mahasiswa mengetahui perkembangannya yang terbaru,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., CM., selaku Pembina Moot Court Community Fakultas Syari’ah, yang juga membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya memahami perubahan cepat dalam regulasi hukum terkait dunia digital, khususnya kejahatan cyber. “Kita melihat sejauh mana kecepatan perubahan dalam hukum yang mengatur mengenai dunia siber, mulai dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, dan kini menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini menunjukkan bahwa perkembangan digital jauh lebih cepat daripada pergerakan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurrun Jamaludin menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini sangat relevan dan penting, tidak hanya sebagai wadah belajar, tetapi juga sebagai bentuk manifestasi penerapan ilmu hukum di dunia nyata. Ia menutup sambutannya dengan pesan inspiratif, “Menjadi praktisi hukum itu mudah, asal kita pandai dalam dua hal, yaitu pandai menulis dan pandai berbicara.” Pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bacaan basmalah bersama agar acara berjalan lancar dan penuh keberkahan.

Sesi inti kegiatan diisi oleh pemaparan materi dari Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, Yefri Bimusu, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa cyberbullying merupakan bentuk kejahatan digital yang tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas sosial masyarakat secara luas. Walaupun belum ada regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit tentang cyberbullying, beberapa ketentuan dalam UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Anak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku. Namun, penegakan hukum terhadap kasus ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian, identifikasi pelaku, serta pemahaman aparat penegak hukum terhadap karakteristik kejahatan siber yang terus berkembang. Lebih lanjut, Yefri Bimusu menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dalam mencegah serta menangani kasus cyberbullying. Pemerintah diharapkan segera merumuskan regulasi yang lebih tegas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, literasi digital perlu ditanamkan sejak dini agarmasyarakat memiliki kesadaran hukum dan etika dalam bermedia sosial. Beliau juga menyoroti pentingnya peran keluarga, lembaga pendidikan, serta platform digital dalam menciptakan ruang daring yang aman, beradab, dan mendukung penerapan keadilan restoratif bagi pelaku muda.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Forum Group Discussion (FGD). Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk membuat poster atau mind mapping sesuai dengan tema yang diundi berdasarkan materi yang telah dipaparkan oleh pemateri. Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam mengekspresikan pemahaman mereka terhadap isu cyberbullying melalui hasil diskusi kreatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta, khususnya mahasiswa, dapat memahami secara mendalam bahaya cyberbullying serta konsekuensi hukumnya di era digital. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan etika bermedia sosial agar generasi muda lebih bijak dalam menggunakan teknologi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum dalam membangun budaya digital yang sehat, beradab, dan berkeadilan.

Kontributor: Milla Khumayla Quintana, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2022 (NIM: 33010220057)

Mahasiswa FDS Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Tanamkan Semangat Cinta Al-Qur’an di TPQ Al-Ghufron

Salatiga, (27 Oktober 2025) — Forum Diskusi Santri (FDS) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga melaksanakan kegiatan bertajuk “FDS Mengajar: Membumikan Al-Qur’an, Menyinari Generasi Rabbani” pada Senin (27/10) sore di TPQ Al-Ghufron, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Kegiatan ini berlangsung penuh kehangatan meskipun sempat diguyur hujan.

Program FDS Mengajar merupakan bentuk kepedulian mahasiswa Fakultas Syari’ah terhadap pendidikan keagamaan di tingkat dasar. Melalui kegiatan ini, para mahasiswa berupaya menanamkan semangat mencintai Al-Qur’an sejak dini serta menumbuhkan nilai-nilai keislaman yang dekat dengan dunia anak-anak.

Kegiatan dimulai pukul 15.30-17.00 WIB dengan rangkaian acara yang diawali sesi perkenalan antara anggota Forum Diskusi Santri dan para santri TPQ Al-Ghufron. Setelah itu, dilanjutkan dengan mengaji bersama, di mana para santri memperdengarkan bacaan Al-Qur’an yang kemudian disimak serta dibimbing oleh anggota FDS. Suasana kegiatan semakin hangat ketika memasuki sesi ice breaking, berupa permainan edukatif bernuansa islami yang dikemas  secara menarik untuk menumbuhkan semangat belajar anak-anak di tengah hujan yang turun sejak sore hari. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan penyerahan kenang-kenangan kepada ustadzah pembimbing TPQ sebagai simbol apresiasi dan terjalinnya kerja sama yang baik antara kedua pihak.

Meskipun jumlah peserta yang hadir hanya sekitar 25 santri dari total lebih dari 100 santri aktif, antusiasme anak-anak tetap tinggi. Para santri tampak gembira dan bersemangat mengikuti setiap rangkaian kegiatan yang dipandu oleh anggota FDS. Interaksi yang terjalin hangat menjadi bukti bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat keagamaan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antara mahasiswa dan masyarakat sekitar khususnya santri TPQ Al-Ghufron.

Ketua Umum Forum Diskusi Santri Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, Novia Khoirun Nisa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan Al-Qur’an.

“Kami ingin mengenalkan dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an melalui kegiatan yang menyenangkan. Harapannya, anak-anak semakin semangat dalam belajar agama dan kelak menjadi generasi yang berakhlak Qur’ani,” ujarnya.

Sementara itu, Ustadzah perwakilan TPQ Al-Ghufron yang hadir mewakili kepala TPQ yang berhalangan turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa Forum Diskusi Santri Fakultas Syari’ah UIN Salatiga yang telah berkolaborasi dengan TPQ Al-Ghufron. Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi para santri dan menjadi amal kebaikan bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan FDS Mengajar, mahasiswa Fakultas Syari’ah tidak hanya memperluas wawasan akademik, tetapi juga menumbuhkan kepedulian sosial serta semangat berdakwah di tengah masyarakat. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membumikan nilai-nilai Al-Qur’an dan membentuk generasi rabbani yang cinta ilmu, berakhlak mulia, dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup di tengah perkembangan zaman.

Kontributor:Novia Khoirun Nisa (Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah UIN Salatiga

Dokumentasi Kegiatan: