Pengabdian Internasional: Berikan Pembahaman Hukum Islam di Taskhent, Uzbekistan

Uzbekistan, (22 Oktober 2025)- Dosen Fakultas Syariah UIN Salatiga, Sukron Ma’mun, Ph.D, melakukan pengabdian internasional dengan memberikan pemahaman hukum Islam pada mahasiswa-mahasiswa Taskhent State University of Law, Uzbekitas, Rabu 22 Oktober 2025. Pengabdian ini dilakukan sebagai bagian dari wujud Kerjasama yang dilakukan antara Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dengan Taskhent State University of Law, Uzbekistan.

Sukron menyatakan Islam di Uzbekistan adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh penduduknya, sekitar 95%, namun hukum Islam belum menjadi ‘panglima’ dalam kehidupan sehari-hari. Kehidupan sekuler lebih kuat dalam nafas kehidupan Masyarakat Uzbekistan, dan tata nilai keadaban yang baik. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya sistem hukum islam sebagaimana di Indonesia.

Mahasiswa-mahasiswa yang mendengarkan pemaparan materi terlihat antusian dengan menyimak dan bertanya banyak hal terkait dengan hukum Islam, khususnya penerapannya di Indonesia. Misalnya bertanya apakah hukum Islam benar-benar diterapkan sebagaimana di negara-negara timur Tengah, Arab.

Sukron menyatakan lebih banyak menyampaikan bagaimana hukum Islam di Indonesia berintegrasi dengan hukum adat dan hukum nasional yang berlaku secara general untuk masyatakat Indonesia. “Di Indonesia, hukum Islam meskipun tidak diterapkan secara ketat, namun lebih banyak memberikan nilai-nilai subtasila hukum secara general”, jelasnya.

Sukron juga menjelaskan bahwa penerapan hukum Islam juga tidak seketat di negera-negara Timur Tengah, namun lebih melihat kelenturan dan dinamika sosial, tanpa meninggalkan esensi dari ajaran Islam itu sendiri. Hal ini dibuktikan dari adanya perbedaan pemahaman dan aplikasi hukum Islam dengan berbagai pandangan madzhab.

Editor: Ilma Yuni Fatichia (Mahasiswa HKI, Angkatan 2022).

Tim Lembaga Kajian Hukum (LKH) Fakultas Syariah Raih Juara Umum dalam Lomba Debat Synergy Fest PTKIN Tingkat Nasional

Salatiga, (21 Oktober 2025) — Prestasi membanggakan kembali diraih oleh mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga melalui Lembaga Kajian Hukum (LKH) dalam ajang Lomba Debat Synergy Fest PTKIN Tingkat Nasional. Kompetisi bergengsi ini mempertemukan berbagai tim terbaik dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.

Dalam ajang tersebut, tiga tim dari Fakultas Syariah berhasil meraih prestasi luar biasa:

  • Tim Gencar Retorika berhasil meraih Juara 1 Nasional, dengan anggota:
    1. Majda Prawiranegara
    2. Ragil Galih Saputro
  • Tim Diponegoro berhasil meraih Juara 2 Nasional, dengan anggota:
    1. Intan Nuri Mardiyani
    2. Mohamad Adib Himma Amrulloh
    3. Suci Nafi’ah Nur Fatonah
  • Tim Pattimura berhasil meraih Juara Harapan 1 Nasional, dengan anggota:
    1. Muhammad Adryan Firmansyah
    2. Muhammad Satria Bimantara
    3. Surya Rahmandani

Keberhasilan tiga tim ini menjadi bukti nyata kualitas dan daya saing mahasiswa Fakultas Syariah dalam bidang hukum serta kemampuan mereka dalam berpikir kritis dan berargumentasi secara ilmiah.

Dekan Fakultas Syariah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas prestasi tersebut. Beliau menilai bahwa capaian ini merupakan hasil dari dedikasi, kerja keras, serta pembinaan berkelanjutan yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Hukum (LKH). Selain itu, prestasi ini juga mencerminkan komitmen Fakultas Syariah dalam mendukung pengembangan potensi mahasiswa agar mampu berkompetisi di tingkat nasional.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk terus berprestasi dan membawa nama baik Fakultas Syariah serta UIN Salatiga di kancah nasional maupun internasional. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Fakultas Syariah terus berupaya mencetak generasi muda yang unggul, kritis, dan berintegritas tinggi dalam bidang hukum Islam.

Dosen Syariah sampaikan kuliah Hukum Islam di Taskhent State University of Law, Uzbekistan

Uzbekistan, (21/10/2025)- Dosen Fakultas Syariah UIN Salatiga, Sukron Ma’mun, Ph.D menyampaikan kuliah Hukum Islam di Taskhent State Unoiversity of Law (TSUL), Uzbekistan. Sukron yang juga menjabat Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama diundang TSUL untuk menyampaikan kuliah selama satu minggu (18-24 Oktober 2025). Undangan tersebut merupakan bagian Kerjasama yang telah dijalin sejak Februari 2025.

Kedatangannya di TSUL diinisiasi dan difasilitasi oleh Departmen Internasional TSUL, Dr. Fitrat Umirov. Rektor TSUL, Prof. Islamabek Rustambekov menyatakan senang atas kehadiran senang atas kesediaan datang dan memberikan kuliah pada beberapa kelas di TSUL, khususnya hukum Islam. “Selamat datang kembali di TSUL, Taskhent, kami sangat senang dengan kehadiran kalian dari Indonesia dan semoga ada banyak hal yang bisa kita pelajari, dan mahasiswa dapatkan. Nikmati suasana Taskhent dan kami terbuka jika ada hal-hal yang dibutuhkan untuk membuat kerjasama ini lebih produktif”, tuturnya.

Sukron tidak hadir sendiri, namun bersama bersama kolega dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, MH (Dekan Fakultas Hukum), Dr. Abdul Kadir Jaelani, MH (Dosen Fakultas Hukum UNS), dan Dr. Sholahuddin Al Fatih (Dosen Universitas Muhammadiyyah Malang).

Sukron menyatakan senang bisa kembali ke TSUL Usbekistan dan menyampaikan perkuliahan pada beberapa kelas mendatang. “Hari pertama kita diterima secara seremonial oleh pihak rektorat, yakni rektor, wakil rektor hadir, serta 5 dekan di TSUL datang semua”, ujarnya. Sukron menjelaskan pihak TSUL sangat antusias menerima tamu-tamu mereka dan mengarahkan kelas-kelas akan berpartisipasi dalam pengajaran tersebut.

Secara khusus, Sukron diminta memberikan pengajaran tentang hukum Islam di Indonesia. “Saya hari ini (Selasa, 21 Oktober 2025), diminta ngajar khusus hukum Islam di Indonesia. Mahasiswa sangat antusias. Ternyata kelas besar, karena ada 100 mahasiswa dalam satu kelas. Mereka sangat antisias bertanya tentang hukum Islam di Indonesia. Seperti bertanya apakah hukum Islam diterapkan di Indonesia, bagaimana undang-undangnya, dan sejenisnya”, jelasnya.

Sebagai informasi, Uzbekistan adalah negara dengan populasi penduduk 98% muslim, dan tempat Imam Bukhori menyebarkan pengetahuan dan dimakamkan di daerah Samarkhan, Uzbekistan. Sementara TSUL adalah kampus milik pemerintah yang secara khusus memberikan pendidikan bidang Hukum. TSUL terletak di Taskhent, jatung ibu kota negara Uzbekitan. Kampus tersebut adalah kampus terbaik dalam bidang hukum di Uzbekistan.

Editor: Ilma Yuli Fatichia (Mahasiswa HKI, angkatan 2022).

Implementasi Kerja Sama UNUSIA Jakarta dan UIN Salatiga: Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi Melalui Guest Lecture

Salatiga, (21 Oktober 2025) — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring akademik dan mengimplementasikan kerja sama antarperguruan tinggi. Melalui kegiatan Guest Lecture bertajuk “Implementasi Akad Bagi Hasil di Bank Syariah”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Salatiga berkolaborasi dengan Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta.

Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB hingga selesai ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh mahasiswa serta dosen dari kedua fakultas. Kegiatan ini menjadi langkah nyata implementasi kerja sama akademik antarperguruan tinggi dalam mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pendidikan dan penelitian.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Endang Sriani, M.H., selaku Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Salatiga. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan semacam ini merupakan bagian penting dari strategi perluasan wawasan dan penguatan kapasitas mahasiswa dalam memahami praktik ekonomi syariah secara komprehensif dan aplikatif.

“Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak akan maksimal tanpa kolaborasi lintas lembaga. Kegiatan seperti Guest Lecture ini adalah bentuk nyata bagaimana pendidikan, penelitian, dan pengabdian bisa dikembangkan secara simultan dengan melibatkan berbagai pihak. Mahasiswa perlu dibiasakan belajar tidak hanya dari ruang kelas, tetapi juga dari interaksi lintas kampus, seperti yang kita lakukan hari ini,” ujar Endang Sriani dalam sambutannya.

Beliau menambahkan bahwa kerja sama dengan FEB UNUSIA Jakarta bukan sekadar formalitas akademik, melainkan bagian dari komitmen Fakultas Syariah UIN Salatiga untuk menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan industri keuangan syariah nasional.

“Kita ingin mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah memiliki pandangan luas, tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga memahami implementasi praktis di lapangan. Karena itu, sinergi dengan Prodi Ekonomi Syariah UNUSIA menjadi penting, terutama dalam bidang kajian akad-akad muamalah seperti mudharabah dan musyarakah yang menjadi ruh dalam sistem perbankan syariah,” lanjutnya.

Sesi inti kegiatan diisi oleh Asyiroch Yulia Agustina, M.E., Ketua Program Studi Ekonomi Syariah FEBI UNUSIA Jakarta. Dalam materinya, beliau menyampaikan topik bertajuk “Implementasi Akad Bagi Hasil di Bank Syariah”, yang menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan kemitraan dalam operasional lembaga keuangan syariah.

Narasumber memulai dengan landasan teologis dari Al-Qur’an dan Hadis. Ia menukil ayat QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” serta hadis Nabi Muhammad SAW: “Keuntungan sejalan dengan tanggungan risiko.” (HR. Ahmad & Abu Dawud). Landasan ini diperkuat oleh kaidah fikih al-ghunmu bi al-ghurmi, yang berarti bahwa setiap keuntungan harus diiringi dengan adanya risiko.

“Konsep bagi hasil dalam ekonomi syariah bukan sekadar mekanisme keuangan, tetapi manifestasi nilai keadilan. Prinsipnya adalah kemitraan sejati — tidak ada pihak yang dirugikan karena setiap keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional. Di sinilah letak keunggulan sistem keuangan syariah dibandingkan sistem konvensional,” jelas Asyiroch.

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan syariah, akad bagi hasil diterapkan baik pada sisi penghimpunan maupun penyaluran dana. Pada sisi penghimpunan dana, digunakan akad mudharabah dalam bentuk produk seperti tabungan dan deposito. Sementara pada sisi penyaluran dana, bank dapat menerapkan dua jenis akad utama: mudharabah dan musyarakah.

Dalam akad mudharabah, bank bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal), sedangkan nasabah berperan sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal sejauh bukan karena kelalaian pengelola. Adapun dalam akad musyarakah, baik bank maupun nasabah sama-sama menanamkan modal dan berbagi risiko serta keuntungan berdasarkan proporsi kontribusi masing-masing.

“Akad bagi hasil inilah yang membedakan bank syariah dari bank konvensional. Kalau bunga ditetapkan di awal dan tidak mempertimbangkan hasil usaha, maka bagi hasil bersifat dinamis, tergantung pada kinerja nyata. Dengan demikian, sistem ini lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah,” papar Asyiroch.

Meskipun sistem bagi hasil memiliki nilai filosofis yang tinggi, Asyiroch juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam implementasinya di perbankan syariah di Indonesia. Di antaranya adalah masih tingginya ketergantungan bank pada akad jual beli (murabahah) karena risikonya lebih rendah, kesulitan dalam verifikasi laporan keuangan nasabah, kurangnya sumber daya manusia yang ahli dalam analisis proyek bagi hasil, serta preferensi nasabah terhadap imbal hasil tetap.

“Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis bagi hasil masih kecil porsinya dibandingkan akad jual beli. Ini bukan karena konsepnya lemah, tapi karena secara manajerial dan teknis, bank masih menghadapi tantangan dalam meminimalkan risiko moral hazard dan meningkatkan kepercayaan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Asyiroch menawarkan sejumlah strategi pengembangan, antara lain penguatan good governance dalam pembiayaan bagi hasil, peningkatan literasi keuangan syariah bagi masyarakat, digitalisasi laporan usaha agar lebih transparan, serta kolaborasi dengan lembaga penjamin pembiayaan syariah.

“Bank syariah perlu menyiapkan sistem audit syariah yang kuat, serta memanfaatkan teknologi digital untuk memonitor kinerja nasabah secara real time. Dengan begitu, risiko bisa ditekan dan akad bagi hasil akan lebih mudah diterapkan secara luas,” tegasnya.

Sesi berikutnya diisi dengan tanya jawab yang berlangsung antusias. Para peserta dari UIN Salatiga dan UNUSIA Jakarta saling bertukar pandangan tentang praktik bagi hasil dalam dunia perbankan syariah. Melalui kegiatan ini, UIN Salatiga dan UNUSIA Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada nilai-nilai syariah. Sinergi ini diharapkan menjadi contoh praktik baik bagi perguruan tinggi Islam lainnya dalam memperkuat integrasi ilmu dan amal di era ekonomi digital yang terus berkembang.

Alumni HTN, Muhammad Kafin dan Tim, Sukses Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan

Jakarta, (17/10/2025)– Prestasi membanggakan kembali datang dari alumni Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) angkatan 2019. Muhammad Kafin, yang kini berprofesi sebagai advokat konstitusi di Themis Law Firm, Jakarta, berhasil menjadi bagian dari tim kuasa hukum dalam permohonan judicial review Undang-Undang Kejaksaan yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui putusan perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Kafin dan Tim menguji ketentuan yang mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap jaksa. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa “Jaksa dapat diperiksa tanpa izin Jaksa Agung”, sebuah langkah penting dalam memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), terutama dalam konteks perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum.

Kafin menjelaskan, meskipun permohonan mereka (Perkara 9/PUU-XXIII/2025) diajukan lebih awal dibanding dua perkara lain yang sejenis, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian melalui Perkara 15/PUU-XXIII/2025, karena cakupan pasal yang diuji di perkara tersebut meliputi pasal-pasal dalam permohonannya serta permohonan Perkara 67/PUU-XXIII/2025. Sisanya dinyatakan kehilangan objek karena sudah dikabul di Perkara 15, namun pertimbangan hukum kami tetap mengikat secara mutatis mutandis terhadap ketiga perkara tersebut.

Menanggapi keberhasilan alumninya, Ketua Program Studi HTN, Cholida Hanum, M.H., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas capaian tersebut.

“Kafin adalah salah satu alumni hebat yang kami miliki. Sejak di bangku kuliah, dia dikenal sebagai mahasiswa cerdas dan aktif berorganisasi. Meskipun sibuk di berbagai kegiatan, dia tetap lulus tepat waktu dengan predikat cum laude,” ujar Cholida.

“Keberhasilan Kafin sebagai advokat konstitusi diharapkan menjadi inspirasi bagi adik-adik angkatan di Prodi HTN untuk berprestasi, tidak hanya semasa kuliah, tetapi juga setelah menjadi alumni”, tambahnya.

Prestasi ini tidak hanya membanggakan almamater, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata alumni HTN dalam memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Editor: Ilma Yuni Fathicia (Mahasiswa HKI Angkatan 2022).

Prof. Ilyya Muhsin Sampaikan Lima Aspek Penting Penelitian dalam Webinar Pascasarjana UIN Suska Riau

Salatiga, (14/10/2025)- Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.S.I berkesempatan mengisi webinar yang diselenggarakan Prodi Hukum Keluarga Islam S3 UIN Sultan Syarif Kasim Riau bertema “Teori-teori Sosial sebagai Analisis Penelitian Hukum Keluarga Islam.” Webinar ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025 melalui via Zoom dihadiri lebih dari 150 pesera dari berbagai kalangan akademisi. Selain Prof. Ilyya, ada juga narasumber Rektor Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Prof. Dr. Silfia Hanani, S.Sos., S.Ag., M.Si.

Kedua narasumber memaparkan pentingnya menggunakan perspektif teori-teori sosial untuk memperkaya dan memberikan kedalaman analisis pada penelitian, terutama dalam konteks dinamika masyarakat modern dan isu-isu kontemporer.        

“Terkait dengan penggunaan teori Fungsionalisme Struktural, Fenomenologi, atau teori-teori sosial secara umum memang menarik. Jadi, salah satu pentingnya menggunakan teori-teori sosialuntuk membedah Hukum Islam atau lebih spesifiknya Hukum Keluarga Islam memudahkan peneliti untuk mencari kebaruan,” ujar Prof. Ilyya.

Beliau juga menyampaikan aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam Penelitian. Pertama, Menentukan tema sesuai dengan bidang keilmuan. Kedua, Tema memiliki Research Problem. Ketiga, Ada fokus yang diteliti. Keempat, Ada Teori yang nanti membantu fokus mencari data termasuk untuk menganalisis bahkan menyusun kesimpulan. Terakhir kelima, Memastikan sudah diteliti orang atau belum

“Ketika lima aspek sudah kita pahami, teori sudah kita pegang, kita paham teorinya, maka lima puluh persen riset itu sudah selesai bagi saya,” tambahnya.

Prof. Dr. Jumni Nelli, M.Ag. Kepala Prgram Studi Doktoral S3 Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau menjelaskan bahwa webinar ini merupakan bagian dari Upaya Pascasarjana UIN Suska Riau dalam meningkatkan kualitas Penelitian dan Akademik, Khususnya bagi Mahasiswa Program Studi S3 Hukum Keluarga Islam. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum diskusi ilmiah yang terbuka bagi berbagai kalangan akademisi.

“Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi dan kontribusi nyata bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan khusunya dalam Studi Hukum Keluarga Islam dan pendekatan sosial,” Harapnya.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Angkatan 2022

HMPS HTN UIN Salatiga Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Sruwen: Edukasi Masyarakat tentang UU ITE dan Tindak Pidana Siber

Salatiga, (11 Oktober  2025) – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Salatiga sukses menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Melek Siber: Kenali dan Perjuangkan Keadilan di Dunia Digital”. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dan dihadiri oleh warga masyarakat setempat, tokoh desa, serta pelajar dan mahasiswa.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap isu-isu yang berkaitan dengan dunia digital, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan media sosial, penyebaran informasi, serta kejahatan siber yang kian marak terjadi.

Dua narasumber utama dihadirkan dalam acara ini. Narasumber pertama adalah Cholida Hanum, M.H., Dosen Hukum pada Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, yang membawakan materi Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pemaparannya, Cholida menjelaskan bahwa di era digital saat ini, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan-batasan hukum dalam menggunakan media sosial dan internet.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. UU ITE hadir bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga etika, keamanan, dan hak-hak individu di dunia digital,” jelas Cholida.

Ia juga mengingatkan tentang potensi pelanggaran hukum yang sering tidak disadari oleh masyarakat, seperti menyebarkan informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran privasi. Cholida mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam bermedia digital, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Narasumber kedua, Broto Susilo, S.H., M.H., Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, memberikan materi tentang Tindak Pidana dalam Dunia Siber. Dalam penyampaiannya, Broto menjelaskan berbagai bentuk kejahatan yang kerap terjadi di dunia maya, seperti penipuan online, peretasan akun, penyebaran konten pornografi, hingga pencurian data pribadi.

“Kejahatan siber itu nyata, dan penegak hukum saat ini telah memiliki perangkat perundang-undangan yang cukup untuk menindak pelaku. Namun, pencegahan tetap menjadi langkah paling utama yang bisa dimulai dari kesadaran individu dan komunitas,” terang Broto.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang diwarnai antusiasme dari peserta, baik dari kalangan pemuda desa maupun orang tua. Berbagai pertanyaan seputar hukum siber, kasus-kasus viral di media sosial, hingga bagaimana melaporkan tindak pidana digital juga dibahas secara lugas oleh para narasumber.

Ketua HMPS Hukum Tata Negara UIN Salatiga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, sekaligus menjadi upaya untuk membumikan pemahaman hukum yang aplikatif dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

“Kami ingin hukum tidak hanya menjadi kajian di ruang kelas, tetapi juga menjadi bekal nyata bagi masyarakat untuk melindungi diri dan memperjuangkan keadilan, terutama di era digital yang semakin kompleks ini,” ujarnya.

Penyuluhan hukum ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber dan ucapan terima kasih dari Kepala Desa Sruwen, yang berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari pendidikan hukum masyarakat.

Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga Gelar Public Hearing

Salatiga, (06/10/2025)- Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Salatiga menyelenggarakan acara Public Hearing pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Acara ini bertempat di Aula Fakultas Syariah UIN Salatiga, dihadiri oleh para pimpinan Fakultas Syariah antara lain : Dekan Fakultas Syariah, Wadek 1, Wadek 2, Wadek 3, Kajur, Sekjur, Kaprodi HKI, Kaprodi HTN, Kaprodi HES, beserta jajarannya. Kegiatan tersebut diadakan sebagai wadah aspirasi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan masukan seputar kondisi fakultas agar tercipta lingkungan akademik yang semakin baik dan inklusif.

Ketua Panitia, Salman Alfarizi menyampaikan Public Hearing bukan hanya menjadi forum penyampaian pendapat, tetapi juga merupakan langkah awal dalam membangun kolaborasi yang produktif antara mahasiswa dan pengelola fakultas. Ia menekankan pentingnya dialog terbuka yang menghantarkan pada solusi bersama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan lingkungan akademik.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran seluruh pimpinan fakultas yang sudah berkenan meluangkan waktu di tengah kesibukan untuk berdialog dan mendengarkan aspirasi mahasiswa. Ini adalah bukti nyata bahwa Fakultas Syari’ah benar-benar membuka ruang komunikasi dua arah antara dosen dan mahasiswa”, jelasnya.

Sukron Ma’mun, Ph.D., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, mengingatkan bahwa Public Hearing harus dilihat sebagai evaluasi kampus sekaligus evaluasi diri secara pribadi. Menurutnya, aspirasi dan kritik sebaiknya disampaikan dengan terbuka dan berani, bukan dibicarakan di belakang, agar dapat menghasilkan diskusi yang jujur, transparan, dan konstruktif untuk kemajuan bersama. Menutup sambutannya dia menyampaikan pantun.

“Pergi kedanau memancing ikan

Dapet sekeranjang dimakan bersama

Jika ada hal-hal yang perlu diungkapkan

Mohon disampaikan semua”, disambut tepuk hadirin.

Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si., selaku Dekan Fakultas Syariah, menyampaikan bahwa forum ini menjadi introspeksi agar Fakultas Syariah semakin maju dan sukses. Ia menginformasikan adanya penyesuaian shift satpam dengan jam operasional yang baru, serta rapat fakultas yang biasanya diselenggarakan setiap Senin pagi. Public Hearing sengaja dijadwalkan pada hari tersebut agar tidak mengganggu jam kuliah maupun sidang mahasiswa. Prof. Ilya juga menuturkan persiapan penting fakultas terkait assessment lapangan untuk HKI, HES, dan HTN.

“Kita sedang mempersiapkan Akreditasi Program Studi HKI dan HTN. Mohon disisipkan tiap doa kalian semoga bisa unggul dan Fakultas syariah ini bisa maju dan sukses dan bermanfaat”, pesannya.

Sebelum acara dimulai, semua peserta diajak membuka kegiatan dengan membaca surah Al-Fatihah sebagai doa agar acara berjalan lancar dan bermanfaat.

Kemudian berlanjut sesi paparan hasil serap aspirasi mahasiswa dipandu oleh Aditya Januar Putra Pamungkas selaku moderator. Ketua Senat Zahra Agustina menyampaikan rekapan suara Aspirasi Mahasiswa meliputi Dimensi Sarana Prasarana, Pelayanan Akademik, dan Pendidikan yang kemudian ditanggapi oleh civitas akademik yang bersangkutan. Selama sesi tanya jawab, peserta diberikan kesempatan menyampaikan ide dan masukan secara langsung.

Kontributor : Arif Maulana Yusuf (Mahasiswa Hukum Tata Negara 2023)

Fasya UIN Salatiga Lakukan Pendampingan Jurnal di Pascasarjana UIN Padang

Padang, (06/10/2025)- Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga (Prof. Dr. ilyya Muhsin, S.HI., M.Si) Bersama Editor in Chief Jurnal Ijtihad (Dr. M. Chairul Huda, M.H.) melakukan pendampingan jurnal di lingkungan Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang pada Jumat-Ahad, 3-5 Oktober 2025. Hadir dalam kegiatan ini, Prof. Dr. Ahmad Wira, M.Ag., M.Si., Ph.D (Direktur), Wakil Direktur (Prof. Dr. Elfia, M.Ag), Dr. Aulia Rahmat, M.A.Hk (Ketua Panitia) beserta sekira dua puluh orang pengelola jurnal di lingkungan Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.

Dalam kegiatan yang bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang, Sumatera Barat ini, Prof. Ilyya menjelaskan bahwa prestige dan citra perguruan tinggi era saat ini salah satunya dengan reputasi jurnal yang di kelola.

Lebih lanjut Prof. Ilyya mengatakan; “Jurnal bereputasi merupakan tower akademik sebuah perguruan tinggi. Alhamdulillah, Kami sangat bersyukur, dalam versi Scimago Journal Rank (SJR), Jurnal Ijtihad yang dikelola oleh Fakultas Syariah UIN Salatiga merupakan jurnal dengan peringkat pertama di dunia bidang religious studies, peringkat pertama Asia bidang Law, dan peringkat pertama di Indonesia untuk semua bidang.” jelas Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia ini.    

Sementara itu, dengan mengutip Elsevier (2017) Dr. M. Chairul Huda, M.H. menjelaskan bahwa kesuksesan pengelolaan jurnal secara umum berdasarkan tiga faktor: Pertama; Quality Content, artinya setiap artikel yang dipublikasikan oleh jurnal harus memiliki kualitas yang baik, mengikuti etika publikasi, serta berkontribusi bagi kalangan ilmiah internasional. Kedua; Diversity, maksudnya editor dan author berasal dari berbagai negara, jika memungkinkan dari berbagai benua. Ketiga; Relevancy, yakni kesesuaian antara focus and scope jurnal dengan artikel yang dipublikasikan. Sebuah jurnal tidak boleh mempublikasikan artikel di luar aims and scope yang telah ditentukan. Tegas pakar antropologi hukum lulusan S3 UNDIP ini. 

Dalam kegiatan ini juga dilakukan review terhadap dua jurnal yang dikelola oleh Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, yakni Jurnal Al Ahkam dan Jurnal At Tarbiyah. Kedua jurnal tersebut dibedah baik dari aspek quality content maupun manajemen pengelolaannya. Kedua jurnal ini juga diproyeksikan dapat meningkat, baik dalam hal akreditasi pada portal SINTA maupun terindeks Scopus.

Prof. Dr. Ahmad Wira, M.Ag., M.Si., Ph.D mengatakan: “Kita harus belajar tentang pengelolaan jurnal dari Ijtihad UIN Salatiga. Baik dalam hal pengelolaan, stuktur penulisan artikel yang baik, serta dalam menjaga etika publikasi. Kami berharap jurnal-jurnal di Pascasarjana UIN IM Padang dapat melakukan peningkatan, baik dalam hal akreditasi maupun indekasi. Syukur-syukur bisa mengikuti jejak Ijtihad untuk terindeks internasional Scopus.”  harap Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang ini.

Wakil Dekan I Fakultas Syari’ah UIN Salatiga menjadi Pembicara Kunci dalam Seminar Nasional APHUTARI VIII di IAIN Parepare

Parepare, (03/10/2025) – Rakernas VIII Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara (APHUTARI) diselenggarakan pada Jumat (03/10/2025) di Kota Parepare, yang dikenal sebagai kota kelahiran Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie. Pemilihan Parepare sebagai lokasi acara bukan tanpa makna, semangat cinta dan kehangatan yang melekat dalam kisah Ainun-Habibie dijadikan inspirasi oleh panitia pelaksana untuk membangun atmosfer keakraban dan sinergi yang erat antar pengelola Program Studi Hukum Tata Negara di seluruh Indonesia.

Keunikan dan makna historis acara ini semakin diperkuat dengan keikutsertaan peserta yang tidak hanya dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Perguruan Tingi Islam Swasta tetapi juga dari Kaprodi S2 Hukum Tata Negara. Pendekatan multidisipliner dan lintas institusi ini sekaligus mencerminkan evolusi APHUTARI sebagai asosiasi profesional yang responsif terhadap tantangan akademik dan praktis di bidang Hukum Tata Negara.

Berbagai kegiatan akademik menarik yang mengisi rangkaian acara, di antaranya Call for Papers yang diikuti oleh 34 peserta yang berasal dari berbagai universitas dan didukung oleh 8 pengelola jurnal ilmiah terindeks Sinta di PTKIN. Selain itu, kehadiran Guest Lecturer Internasional serta pelaksanaan seminar nasional bertemakan “Konfigurasi Demokrasi dan Hukum dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045” menambah bobot dan kualitas Intelektual Rakernas ini.

Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Salatiga (UIN) Salatiga berperan penting dalam seminar nasional ini. Selain, Dr. Farkhani, S.H., S.HI., M.H. sebagai salah satu pembicara utama. seminar ini menghadirkan 2 pembicara terkemuka lain, yakni Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Dirga Ahmad, M.H., dosen IAIN Parepare, yang menghadirkan perspektif komprehensif dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Dalam materinya, Dr. Farkhani secara mendalam menyoroti sejarah perkembangan demokrasi Indonesia dari periode awal kemerdekaan hingga memasuki era reformasi, menelisik berbagai dinamika politik dan fluktuasi kondisi yang menyertainya. Dr. Farkhani juga dengan kritis mengulas sistem pemilu Indonesia yang terus mengalami perubahan, menunjukkan ketidakstabilan yang menghambat proses demokratisasi. Dia dengan tegas menyuarakan harapan agar demokratisasi di Indonesia semakin kokoh dan menjanjikan dalam menyongsong babak baru, yaitu Indonesia Emas 2045. Di sisi lain beliau juga berharap kepada pemerintah yang berkuasa saat ini dapat memanfaatkan momentum untuk membangun fondasi demokrasi yang kuat dan berkelanjutan dengan benar-benar bersandar pada konstitusi UUD 1945, sehingga mampu menjamin pemerintahan yang demokratis, adil, dan stabil demi masa depan bangsa.

Seminar nasional ini tidak hanya menjadi forum diskusi ilmiah, tetapi juga mencerminkan komitmen tinggi para akademisi, praktisi hukum, dan pengelola program studi dalam mengembangkan kajian Hukum Tata Negara di Indonesia. Ajang ini menjadi momen penting untuk memperkuat jejaring kolaborasi dan pertukaran ide demi mewujudkan masa depan bangsa yang berdaulat dan maju secara demokratis. 

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum yang strategis dan berkelanjutan dalam memperkuat serta mengembangkan keilmuan Hukum Tata Negara di Indonesia, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan ilmu hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik untuk ke depannya.

Editor: Yosy Zahara Nur Auliya (Mahasiswa HES 2023)