Dekan Fakultas Syariah Sampaikan Kuliah Umum Di UIN Bukittinggi

Bukittinggi, (02 Oktober 2025)- Fakultas Syariah UIN Bukittinggi menyelenggarakan kuliah umum  yang mengusung tema moderasi beragama oleh Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I.,M.Si sebagai narasumber. Kuliah umum diselenggarakan via zoom yang di hadirkan oleh Civitas Akademika Fakultas Syariah UIN Bukittinggi dan di ikuti oleh seluruh mahasiswa Prodi HTN dan HPI Fakultas Syariah UIN Bukittinggi.

Kuliah Umum mengenai moderasi beragama ialah suatu tema yang sangat perlu di ajarkan kepada mahasiswa, sebab mahasiswa lah yang kelak meneruskan tongkat estafet kepemimpinan dalam negeri ini. Dengan hal itu di harapkan terjaganya ketenteraman dan keamanan dalam negeri yang majemuk ini.

Pada kuliah umum ini sambutan Prof. H. Ismail, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi mengawali serta membuka kuliah  umum ini.

Beliau dalam sambutanya menegaskan bahwa moderat bukanlah mengurangi keimanan dalam beragama melainkan, menghayati agama dengan mengedepankan sikap menghargai dalam kehidupan.

“Moderasi beragama bukan berarti mengurangi keyakinan atau keimanan, melainkan moderasi bergama itu menghayati agama secara seimbang, dengan mengedepan kann sikap saling mengahargai dalam kehidupan” Ujar Prof Ismail.

Prof .Ismail dalam sambutanya pula menyampaikan sebuah harapan, beliau berharap semoga setelah kuliah umum yang telah berlangsung, lahir sosok generasi religius yang toleran, dan berkomitmen untuk menjaga persatuan bangsa.

“Kita berharap dengan adanya kuliah umum ini akan lahir generasi religius yang teloleran, dan berkomotemen untuk menjaga persatuan bangsa” Ujar Prof Ismail. Sambutan ini menjadi simbol di bukak nya kuliah umum ini.

Setelah sambutan di sampaikan, acara inti pun dimulai yakni pemaparan materi oleh Prof. Dr Ilyya Muhsin,S.H.I., M.Si. beliau mengusung topik mengenai perihal moderasi beragama tepatnya berjudul ”Moderasi Beragama Sebagai Counter Radikalisme Di Perguruan Tinggi ”.  

Prof. Ilyya dalam paparanya mejelaskan banyak mengenai moderasi beragama, ciri-ciri sikap radikalisme, menjelaskan ciri atau indikator sikap moderasi bergama bahkan hingga penjelasan kelompok-kelompok yang termasuk kelompok radikal.

Mengenai perihal indikator sikap moderasi beragama, menurut beliau ada empat indikator  yang diantaranya adanya komintmen kebangsaan, adanya sikap anti kekerasan, toleran terhadap perbedaan dan akomodatif terhadap budaya lokal. Kesemuanya itu apabila ada dalam diri seseorang sudah dapat di katakan ia berarti termasuk orang yang moderat.

Dalam paparannya beliau juga menjelaskan contoh-contoh kelompok aliran radikalisme yang tersebar di penjuru dunia. Beliau memaparkan lima kelompok aliran radikalisme berserta arah gerak dari masing-masing kelompoknya. Kelompok yang dimaksud dintaranya.

  • Kelompok HTI, memilki arah gerak ingin menggulingkan NKRI dan Menggantikan Khilafah.
  • Kelompok NII , kelompok yang memiliki arah gerak ingin menggulingkan NKRI dan mengganti Negara islam.
  • Kelompok JI, kelompok yang memiliki arah gerak melakukan penyerangan terhadap aset-aset bangsa termasuk warga negara barat.
  • Al Qaeda, Kelompok yang memiliki arah gerak melakukan penyerangan atau pengeboman terhadap aset-aset barat termasuk  warga negara barat.
  • ISI, ISIS ini merupakan kelompok yang memiliki arah gerak yakni melakukan pembunuhan musuh jauh ( Amerika & Sekutu)  dan musuh dekat (umat islam yang menolak bergabung).

”Jika melihat dari arah gerak masing-masing kelompok ini pada akhirnya mereka  menginginkan sebuah negara khilafah” Ujar Prof. Ilyya.

Acara inti ini berjalan selama dua jam dan selama dua jam tersebut tenang dan khidmat menyelimuti acara inti ini. Dua jam lamanya paparan materi dari Prof. Ilyya selaku narasumber, acara berlanjut ke sesi tanya jawab.

Sesi tanya jawab menjadi sesi akhir dalam kuliah umum yang di selenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Bukttingi. Pada sesi ini peserta yang hadir sangat antusias dalam mengikuti sesi ini, banyak peserta yang melontarkan pertanyaan kepada narasumber. Banyaknya pertanyaan yang di lontarkan perserta membuat suasana makin serius dan tidak terasa tibalah waktu  berakhirnya acara.

Tepat pada pukul 13.00 acara selesai, panitia berharap semoga kuliah umum ini dapat menjadi bekal untuk mahasiswa dan peserta semua, sehingga terjaganya kenyamanan dan keamanan dalam negara indonesia.

Dukcapil Kota Semarang Buka Kerjasama dengan Fakultas Syariah

Salatiga, (01/10/2025) – Fakultas Syariah UIN Salatiga menerima kunjungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Semarang pada Rabu (1/10/2025) di Ruang Dekan, Fakultas Syariah, Kampus II UIN Salatiga. Kunjungan ini membahas penjajakan kerja sama dalam bidang pengembangan profesi mahasiswa.

Rombongan Dukcapil dipimpin oleh Adhi Putra Wicaksono, selaku Kepala Bidang, bersama tujuh staf yaitu Rubi, Kusniadi, Azmy Maticn, Mei Linda, Dina Ismira Dewi, Tri Ayu Vikawati, dan Yusuf. Kehadiran mereka disambut oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Fakultas Syariah, Dr. Sukron Ma’mun, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Siti Zumrotun, serta dosen pembimbing mahasiswa PPL, Nur Mifchan Solichin M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Adhi Putra Wicaksono menyampaikan penawaran kerja sama antara Dukcapil Kota Semarang dengan Fakultas Syariah UIN Salatiga.

“Kami dari Dukcapil Kota Semarang siap membuka ruang kerja sama dengan Fakultas Syariah. Bagi kami, keterlibatan mahasiswa sangat penting untuk memperkuat pelayanan publik” ujarnya.

Tawaran ini disambut positif oleh Wakil Dekan III, Dr. Sukron Ma’mun, yang menyampaikan keterbukaan fakultas dalam kerja sama.

“Fakultas Syariah pada prinsipnya sangat mendukung program pengembangan profesi mahasiswa. Kerja sama semacam ini akan menjadi peluang berharga untuk meningkatkan pengalaman praktis dan kompetensi bagi mahasiswa kami,” tutur Dr. Sukron Ma’mun.

Pihak Dukcapil juga menyatakan kesiapannya untuk menerima mahasiswa magang atau praktikan sepanjang tahun, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kesepakatan tersebut direncanakan mencakup berbagai program, mulai dari Praktikum Pengembangan Profesi (PPP), Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), hingga bentuk kolaborasi lain yang relevan dengan pengembangan kompetensi mahasiswa.

Kerja sama ini diharapkan memberi manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi mahasiswa Fakultas Syariah, kesempatan tersebut dapat memperluas pengalaman praktis, meningkatkan keterampilan profesional, dan memperkuat daya saing di dunia kerja. Sementara bagi Dukcapil, keterlibatan mahasiswa diharapkan menjadi kontribusi nyata untuk mendukung pelayanan publik yang lebih inovatif dan responsif.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama serta pengantaran rombongan Dukcapil hingga ke depan gedung Fakultas Syariah sebagai bentuk penghormatan.

Kontributor: Siti Maratus Solihah (Mahasiswa Hukum Tata Negara 2022)

Diskusi Bulanan Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Angkat Tema RUU Perampasan Aset: Urgensi, Tantangan, dan Prospek Implementasi

Salatiga, (01/10/2025) – Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah UIN Salatiga kembali menyelenggarakan kegiatan Diskusi Bulanan sebagai ruang akademik untuk memperkaya wawasan mahasiswa. Pada edisi bulan ini, diskusi mengangkat tema “RUU Perampasan Aset: Urgensi, Tantangan, dan Prospek Implementasi” yang dilaksanakan di Fakultas Syari’ah pada Rabu, 01 Oktober 2025. Diskursus ini terbuka untuk publik, tidak terbatas hanya mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Salatiga saja, melainkan lintas jurusan serta masyarakat umum bisa hadir dalam diskursus yang diselenggarakan HMPS HTN Fakultas Syariah UIN Salatiga.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Muhamad Khoerul Umam, S.H., M.H sebagai salah satu Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Salatiga yang memberikan pandangan kritis mengenai urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang belum disahkan hingga hari ini, RUU Perampasan aset ini sejatinya adalah sebagai instrumen pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Diskusi ini dipandu oleh moderator M. Ardi Ananta sebagai salah satu anggota HMPS HTN UIN Salatiga yang memandu dan mengarahkan jalannya dialog agar lebih fokus dan interaktif.

Jalannya diskursus mengenai tema yang menarik ini berjalan dengan fokus dan antusias dari peserta yang hadir. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa urgensi RUU Perampasan Aset terletak pada kebutuhan negara untuk menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, “Tanpa adanya regulasi yang kuat, upaya pemulihan aset hasil kejahatan akan selalu menghadapi hambatan, baik secara prosedural maupun politis,” ujar narasumber. Ia juga menambahkan, bahwa sistem hukum yang hari ini ada dalam menindak koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi lainnya dinilai sangat lemah dan kurang efektif, karena aset hasil kejahatan yang dirampas sulit untuk dikembalikan kepada negara,“Sistem hukum Indonesia dalam menindak koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi lainnya saat ini memakai sistem conviction based atau in personem, jadi menunggu di vonis bersalah dulu pelakunya oleh hakim, barulah asetnya bisa disita atau diambil oleh negara, itukan jauh dari kata efektif” ujar narasumber.

Narasumber juga melanjutkan bahwa dengan disahkannya RUU Perampasan Aset maka sistem hukumnya berubah menjadi non-conviction based yang berfokus pada in rem (asetnya) bukan pelakunya. Sehingga untuk mengambil aset yang diduga dari hasil kejahatan akan lebih mudah diambil oleh negara, karena tidak perlu menunggu vonis bersalah bagi terduga pelaku dari hakim. Menariknya, sistem dalam RUU Perampasan Aset ini memiliki konsep unexplained wealth yang berfokus pada asal-usul harta yang tidak jelas, tidak logis atau tidak sesuai dengan penghasilannya, maka negara bisa langsung menduga sekaligus menyita aset tersebut hingga benar-benar diputuskan oleh hakim dan dikembalikan kepada negara.

Meski demikian, tantangan dalam implementasi RUU ini juga tidak ringan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain potensi resistensi gelombang penolakan dari berbagai fraksi di DPR, tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi pihak terperiksa, hingga kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan mekanisme perampasan aset yang memakai sistem non-conviction based atau in rem.

Diskusi juga menyoroti prospek ke depan bahwa dengan regulasi yang jelas dan terukur, Indonesia dapat memperkuat sistem hukum dalam menghadapi kejahatan transnasional. Selain itu, implementasi RUU ini diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang karena kejahatan ekonomi.

Kegiatan diskusi bulanan ini mendapat respons positif dari mahasiswa. Banyak peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan, sehingga forum berlangsung dinamis dan produktif.  Aini Rahmania, S.H., M.H. selaku pembimbing diskusi bulanan Prodi HTN, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting bagi mahasiswa serta umumnya terhadap publik untuk mengasah nalar kritis, serta mengaitkan teori dengan isu-isu aktual di bidang hukum tata negara.

Dengan terselenggaranya diskusi ini, diharapkan civitas akademika Fakultas Syari’ah UIN Salatiga semakin peka terhadap perkembangan legislasi nasional dan mampu memberikan kontribusi akademis dalam merespons berbagai problematika hukum di Indonesia.

Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara Lolos Konferensi Nasional

Salatiga, 1 Oktober 2025 – Salah satu mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara yakni Naura Abby Cahya Putra atas bimbingan yang diberikan langsung oleh Ibu Cholida Hanum, M.H. berhasil terpilih sebagai presenter dalam ajang Seminar Nasional dan Rakernas ke-VIII APHUTARI, Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) Indonesia. Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh beragam peserta mulai dari kalangan dosen dan juga mahasiswa.
‎
‎Dalam kegiatan yang diselenggarakan tersebut, presenter dari UIN Salatiga memberikan paparan atas hasil penelitian dengan melibatkan berbagai isu-isu aktual yang berkaitan dengan perspektif kajian hukum tata negara. Upaya yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut guna menunjukkan bentuk sinergi yang kuat dalam upaya memajukan penelitian dan pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum tata negara.

Penulis berita: Naura Abby Cahaya Putra

Managing Editor Journal of Indonesian Law Menjadi Reviewer dalam Sesi Call For Paper Konferensi Nasional APHUTARI

Salatiga, (01/10/2025)- Dalam rangka memperkuat budaya akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara PTKIN se-Indonesia (APHUTARI) menyelenggarakan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara pada Rabu, 1 Oktober 2025, yang salah satu agendanya adalah sesi Call For Paper. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan melibatkan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Managing Editor Journal of Indonesian Law dipercaya sebagai salah satu reviewer utama dalam sesi penilaian naskah ilmiah. Keterlibatan editor jurnal bereputasi ini menjadi nilai tambah tersendiri dalam menjamin mutu dan standar akademik artikel-artikel yang masuk dalam proses seleksi.

Sesi Call For Paper ini bertujuan untuk menjaring pemikiran-pemikiran segar, analisis kritis, serta hasil penelitian terkini dari para dosen, peneliti, dan mahasiswa yang memiliki perhatian pada isu-isu hukum tata negara, konstitusi, demokrasi, serta perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Tema besar yang diangkat dalam konferensi tahun ini mencerminkan respons akademik terhadap dinamika politik dan hukum nasional pasca Pemilu 2024, termasuk isu-isu seperti revisi undang-undang, peran oposisi, reformasi kelembagaan, dan tantangan demokrasi konstitusional.

Sebagai reviewer, Managing Editor Journal of Indonesian Law menilai setiap artikel berdasarkan sejumlah indikator penting, seperti keaslian gagasan, ketajaman analisis, kecermatan metodologi, serta kontribusi ilmiah terhadap pengembangan studi hukum tata negara di Indonesia. Proses review dilakukan secara objektif, terbuka, dan konstruktif, guna memastikan hanya artikel yang benar-benar memenuhi standar akademik yang tinggi yang dapat melanjutkan ke tahap publikasi.

Setelah melalui proses review yang ketat, artikel-artikel terpilih akan dipublikasikan dalam Journal of Indonesian Law, sebuah jurnal ilmiah berkala yang selama ini dikenal konsisten mengangkat isu-isu aktual dan fundamental dalam ranah hukum tata negara dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Publikasi ini tidak hanya menjadi wadah diseminasi hasil penelitian, tetapi juga sarana strategis dalam memengaruhi arah kebijakan dan wacana hukum di tingkat nasional.

Keikutsertaan Journal of Indonesian Law dalam proses seleksi ini juga mencerminkan sinergi yang erat antara asosiasi keilmuan dan pengelola jurnal ilmiah. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem akademik yang berbasis pada kualitas, integritas ilmiah, dan kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum dan demokrasi.

Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan para akademisi dari lingkungan PTKIN dapat terus mengembangkan kapasitas riset dan publikasi ilmiah, serta berperan aktif dalam menjawab tantangan-tantangan kebangsaan melalui pendekatan keilmuan yang tajam dan solutif. APHUTARI, sebagai asosiasi profesi yang menghimpun seluruh program studi Hukum Tata Negara di PTKIN, berkomitmen untuk terus menjadi lokomotif penggerak kemajuan akademik di bidang hukum tata negara berbasis nilai, konteks, dan realitas Indonesia.

Managing Editor Ijtihad memberikan pendampingan Internasionalisasi Jurnal di UIN Surai Jiwo Lampung

Lampung, 30 September 2025 — Managing Editor Jurnal Ijtihad, Endang Sriani, S.H.I., M.H.,  menjadi narasumber dalam kegiatan Pendampingan Program Internasionalisasi Jurnal yang diselenggarkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Surai Jiwo Lampung. Acara ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (30/9), dengan peserta para pengelola jurnal di lingkungan UIN Surai Jiwo Lampung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk meningkatkan kualitas dan reputasi jurnal ilmiah yang dikelola civitas akademika, sekaligus sebagai langkah nyata mendorong pengelola jurnal agar mampu bersaing di tingkat internasional, khususnya melalui indeksasi bereputasi seperti Scopus.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UIN Surai Jiwo Lampung, Prof. Dedi Irwansyah, M.Hum, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Menurutnya, pendampingan internasionalisasi jurnal tidak hanya penting untuk meningkatkan mutu publikasi ilmiah, tetapi juga untuk mendorong reputasi akademik kampus di tingkat global.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami berharap pengelola jurnal di UIN Surai Jiwo Lampung dapat belajar dari pengalaman jurnal-jurnal yang sudah lebih dahulu terindeks Scopus, termasuk dari UIN Salatiga yang bisa disebut sebagai salah satu ‘assabiqunal awwalun’ dalam per-scopus-an di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPPM UIN Surai Jiwo Lampung, Dr. Nurkholis, M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman teknis sekaligus motivasi kepada seluruh pengelola jurnal agar berkomitmen meningkatkan mutu manajemen publikasi.

“Pendampingan ini menjadi bagian dari ikhtiar kolektif kita untuk meningkatkan kualitas dan visibilitas jurnal ilmiah. Harapannya, ke depan jurnal-jurnal yang ada di UIN Surai Jiwo Lampung dapat melangkah lebih jauh menuju indeksasi internasional, sehingga memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Endang Sriani, S.H.I., M.H., selaku Managing Editor Jurnal Ijtihad UIN Salatiga menekankan bahwa perjalanan menuju indeksasi internasional seperti Scopus atau Web of Science bukanlah hal yang instan. Ia menyebut bahwa proses tersebut merupakan buah dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen yang panjang. Semangat berbagi yang ia sampaikan didasari prinsip tahadduts bin ni’mah—yakni berbagi pengalaman sebagai bentuk rasa syukur dan kesempatan untuk saling belajar, sembari menyadari bahwa pengelola Ijtihad sendiri masih terus belajar dan berproses.

Menurutnya, upaya internasionalisasi jurnal memiliki makna strategis. Publikasi ilmiah yang bermutu tidak hanya akan meningkatkan kualitas akademik dosen dan peneliti, tetapi juga mengangkat popularitas serta reputasi institusi. Keberadaan jurnal yang terindeks global menjadikannya lebih mudah ditemukan peneliti, meningkatkan potensi sitasi, sekaligus memberi dampak pada percepatan kenaikan jabatan fungsional dosen. Dengan demikian, internasionalisasi jurnal adalah bagian penting dari penguatan daya saing kampus.

Lebih jauh, Endang menggambarkan pengalaman Jurnal Ijtihad dalam menata sistem pengelolaan. Kualitas peer-review menjadi titik tekan utama, sebab tanpa proses penelaahan sejawat yang ketat dan transparan, sebuah jurnal tidak akan diperhitungkan. Selain itu, konsistensi penerbitan juga krusial; keterlambatan dalam terbitan seringkali menjadi alasan penolakan. Jurnal juga perlu menyiapkan tiga edisi terbaru dengan artikel yang benar-benar siap dipublikasikan sebelum diajukan ke Scopus.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah internasionalisasi dewan redaksi dan penulis. Jurnal perlu menampilkan keragaman geografis baik dari tim editor maupun kontributor artikelnya. Lingkup keilmuan atau aims and scope juga harus jelas dan konsisten, sehingga artikel yang dimuat benar-benar mencerminkan fokus dan bidang yang dituju. Website jurnal pun mesti ditata profesional, berbahasa Inggris yang baik, serta menyediakan panduan penulis, pernyataan etika publikasi, dan instruksi untuk reviewer.

Endang menekankan pula perlunya menjaga reputasi dengan cara meningkatkan keterlibatan global. Para editor dianjurkan untuk aktif menulis di jurnal bereputasi dan menyitir artikel dari jurnal yang dikelolanya, sehingga perlahan membangun jaringan sitasi. Di samping itu, penggunaan standar internasional seperti DOI, reference manager, dan metadata berbahasa Inggris merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar. Semua itu harus dilengkapi dengan kepatuhan pada etika publikasi, mengacu pada pedoman COPE, yang menjelaskan secara rinci tanggung jawab penulis, editor, dan reviewer.

Dalam paparannya, ia juga mengingatkan sejumlah alasan umum mengapa jurnal kerap ditolak oleh Scopus. Di antaranya adalah kurangnya sitasi, terbatasnya keberagaman penulis, lemahnya rekam jejak editorial, serta tidak jelasnya ruang lingkup keilmuan yang seharusnya menjadi jati diri jurnal. Oleh karena itu, konsistensi mutu konten menjadi kunci utama. Scopus, kata Endang, tidak hanya menilai aspek teknis, melainkan juga memperhatikan kontribusi jurnal terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dunia.

Dengan gaya lugas, ia menutup sesi presentasi dengan sebuah pesan inspiratif, mengutip Carl Sagan: “The importance of science lies not only in new discoveries, but in the process of understanding and questioning.” Kalimat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan jurnal menuju pengakuan internasional berawal dari semangat untuk terus bertanya, belajar, dan memperbaiki diri secara berkesinambungan.

Pelatihan Pencegahan Kekerasan Berbasis Komunitas di UMS: Dosen Fasya Tekankan Peran Strategis Satgas dan Komunitas Kampus

Surakarta, (28 September 2025) – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pada Sabtu, 28 September 2025, UMS menyelenggarakan kegiatan pelatihan bertajuk “Pencegahan Kekerasan Berbasis Komunitas dan Penguatan Kapasitas bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT)”.

Dalam pelatihan yang diikuti oleh puluhan anggota Satgas PPKPT UMS tersebut, hadir sebagai narasumber utama Cholida Hanum, M.H., seorang Dosen Hukum Fakultas Syariah UIN Salatiga sekaligus aktivis perempuan . Dengan pengalamannya selama bertahun-tahun dalam advokasi hukum dan pemberdayaan korban kekerasan, Cholida membagikan perspektif yang kaya dan berbasis praktik langsung dari lapangan.

Dalam sesi pelatihan, Cholida menekankan pentingnya membangun pendekatan komunitas dalam pencegahan kekerasan seksual, terutama di lingkungan kampus. Ia memaparkan pengalaman LBH yang telah melibatkan paralegal dari enam komunitas dampingan, yang tersebar di berbagai wilayah, sebagai bagian dari strategi advokasi akar rumput.

“Komunitas adalah garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Cholida. “Mereka yang paling dekat dengan korban, mereka yang paling cepat tahu, dan mereka pula yang pertama bisa memberikan dukungan awal.”

Menurutnya, keberadaan komunitas baik formal maupun informal perlu dipupuk, dikembangkan, dan didukung keberlangsungannya. Ia juga menggarisbawahi bahwa di lingkungan perguruan tinggi, mahasiswa dan civitas akademika merupakan aktor utama yang memiliki potensi besar dalam membentuk budaya kampus yang aman dan berpihak pada korban.

Selain membahas pendekatan komunitas, Cholida juga memberikan materi penting mengenai jenis-jenis kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang kemudian diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah pentingnya pemahaman yang mendalam tentang konsep persetujuan (consent).

“Satgas tidak hanya harus tahu tentang bentuk-bentuk kekerasan, tapi juga harus mampu mengidentifikasi adanya atau tidak adanya consent dalam interaksi yang terjadi. Ini adalah amanah dari Permendikbudristek yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Pelatihan berlangsung interaktif, diwarnai dengan diskusi dan studi kasus yang menggambarkan berbagai dinamika kekerasan seksual di kampus. Cholida mendorong para peserta untuk tidak hanya melihat kekerasan sebagai kasus hukum, tetapi juga sebagai persoalan relasi kuasa, budaya patriarki, dan ketimpangan sosial yang perlu diurai secara komprehensif.

Menjelang akhir sesi, Cholida memberikan penekanan khusus pada pentingnya pendekatan empatik dalam menangani korban kekerasan. Ia mengingatkan seluruh anggota Satgas PPKPT untuk senantiasa memberikan ruang aman, mendengarkan dengan tanpa menghakimi, serta membangun rasa percaya korban terhadap sistem yang ada.

“Tugas utama Satgas bukan mengadili, tapi melindungi dan memulihkan. Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi—yakni trauma tambahan akibat perlakuan buruk dari lingkungan sekitar,” tegas Cholida dalam penutupan sesi pelatihan.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Satgas PPKPT UMS dalam melaksanakan mandatnya, serta memperkuat kolaborasi antara kampus dan organisasi masyarakat sipil dalam upaya bersama mewujudkan kampus yang bebas kekerasan dan berpihak pada korban.

FDS UIN Salatiga dan Fatawa UIN RMS Surakarta Gelar Studi Banding

Salatiga, 23 September 2025– Kegiatan Studi Banding antara Badan Semi Otonom Mahasiswa (BSOM) Forum Diskusi Santri (FDS) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Salatiga dengan Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Forum Mufti Mahasiswa (Fatawa) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta telah dilaksanakan dengan baik. Bertempat di Aula Mini Teater Gedung DPRD Kota Salatiga, kegiatan ini diikuti oleh 26 peserta dari seluruh anggota BSOM FDS dan 10 peserta perwakilan dari 38 anggota KSM Fatawa. Studi Banding kali ini mengusung tema “Membangun Hubungan Kolaboratif, Menguatkan Komunikasi, dan Mempererat Silaturahmi Guna Meningkatkan Kinerja Organisasi”.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Pembina BSOM FDS Fakultas Syariah UIN Salatiga Erkham Maskuri, Lc., M.S.I. menyampaikan bahwa melalui kegiatan Studi Banding antara BSOM FDS dengan KSM Fatawa, diharapkan antar divisi bisa saling betukar informasi sehingga memunculkan pemikiran dan ide baru untuk memajukan organisasi baik BSOM FDS maupun KSM Fatawa. Beliau juga menceritakan sejarah BSOM FDS dimana dari tahun 2019 sampai tahun 2022 dikatakan mati suri karena lockdown masa Covid-19.

BSOM FDS kemudian mulai hidup kembali di masa periode tahun 2025. Dalam satu tahun ini mengalami perkembangan yang luar biasa.

“Seringkali kegiatan itu terdokumentasikan dengan baik. Ada beritanya. Ada dokumenternya yang di upload di Facebook, Youtube, Tiktok, dan Instagram”, ujarnya.

Beliau bukan hanya menyampaikan sejarah BSOM FDS, melaikan juga menyampaikan keaktifan anggota dalam mengikuti perlombaan.

“Seringkali teman-teman FDS itu mengikuti  perlombaan diluar wilayah UIN (Salatiga) ditingkat Jawa Tengah maupun Nasional dan Alhamdulillah sudah beberapa kali menjuarainya”, tambahnya.

Ketua Panitia Muhammad Khoiruddin Nur Kholiq menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan Studi Banding ini. “Acara ini bertujuan untuk menyambung tali silaturahmi Forum Diskusi Santri UIN Salatiga dengan KSM Fatawa UIN Raden Mas Said Surakarta. Acara ini bukan hanya menjadi ajang ceremonial saja, tetapi juga membawa manfaat dan kesan yang mendalam bagi kita semua”, tuturnya.

Ketua BSOM FDS Novia Khoirun Nisa mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi ajang bertukar pikiran, wawasan dan pengalaman untuk meningkatkan program kerja, baik BSOM FDS maupun KSM Fatawa. Ia menginginkan Kegiatan Studi Banding seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan, karena selain mempererat silaturahmi juga mampu menumbuhkan semangat baru dalam menghidupkan tradisi intelektual di kalangan mahasiswa. “Semoga setelah pertemuan ini, baik FDS maupun KSM Fatawa semakin solid, berkembang, dan konsisten dalam memberikan kontribusi positif bagi dunia akademik Islam”, harapnya.

Ketua KSM Fatawa Muhammad Prayogi memberikan sambuatan singkatnya. “Semoga acara ini bermanfaat untuk kita semua, bagi Nusa dan Bangsa” tutupnya.

Acara diisi dengan saling memaparkan organisasi masing-masing yang kemudian dilanjut dengan diskusi bersama. Struktur BSOM FDS ada Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Divisi Kajian dan Diskusi dengan Proker Kajian Kitab, Seminar, dan Bahtsul Masail, Divisi Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa dengan Proker Pelatihan Bahasa Arab, Pelatihan Membaca Kitab, mencari informasi perlombaan serta mendelegasikan dan membimbing lomba, Divisi Advokasi dan Sosia dengan Proker Bakti Sosial,  Studi Banding, dan Relawan BTQ, dan Divisi Media dan Informasi dengan Proker Dokumentasi, pamflet, Pembuatan Logo, dan Mengelola akun medsos.

Sedangkan susunan kepengurusan KSM Fatawa terdiri dari Ketua Umum, sekretaris, Bendahara, Departemen Fatwa dengan Proker Buletin, Seminar Fatwa, dan Bedah Fatwa, Departemen Debat Hukum Islam dan Keilmuan dengan Proker Pelatihan penulisan pegon, Ngaji kitab, Diklat Fatawa, Quotes Ushul Fiqih dan Mahfudzot, dan Departemen Medinfo dengan Proker Pamflet, Dokumentasi, dan Publikasi.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia (Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Angkatan 2022)

Diskusi Bulanan UPTD PPA Kota Semarang: Dosen Fasya bahas Instrumen Hukum Nasional dan Internasional dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Semarang, (19 September 2025) – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang kembali menggelar diskusi bulanan yang rutin diselenggarakan sebagai wadah berbagi ilmu dan wawasan dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pada diskusi kali ini, tema yang diangkat adalah “Instrumen Hukum Nasional dan Internasional dalam Perlindungan Perempuan dan Anak”.

Diskusi yang digelar pada hari Jumat tersebut menghadirkan narasumber utama Cholida Hanum, M.H., seorang akademisi sekaligus Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Salatiga. Kehadiran Cholida disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari anggota UPTD PPA Semarang, praktisi hukum, pendamping korban, serta perwakilan lembaga sosial masyarakat yang aktif dalam isu-isu perlindungan perempuan dan anak.

Dalam paparannya, Cholida memulai dengan menjelaskan definisi dasar dari instrumen hukum, yaitu sebagai alat, sarana, atau landasan hukum yang digunakan untuk mengatur dan menegakkan norma-norma hukum dalam masyarakat. Ia menegaskan bahwa baik instrumen hukum nasional maupun internasional memiliki posisi strategis dalam menjamin hak dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Menurut Cholida, setidaknya terdapat tiga tujuan utama dari eksistensi instrumen hukum ini, yaitu:

  1. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM),
  2. Menjamin perlindungan dan kemajuan kelompok rentan, serta
  3. Mendukung pencapaian tujuan bernegara, sebagaimana termaktub dalam konstitusi dan perjanjian internasional.

Lebih lanjut, ia menjabarkan sejumlah instrumen hukum nasional yang menjadi dasar dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, antara lain:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

b. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

c. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,

d. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, di tingkat internasional, beberapa instrumen hukum yang relevan mencakup:

a. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),

b. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),

c. Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar penerapan instrumen-instrumen hukum tersebut di lapangan, tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, hingga peran masyarakat dalam pengawasan serta pendampingan korban kekerasan.

Cholida juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan implementasi hukum tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.

Acara kemudian ditutup dengan pernyataan inspiratif dari Cholida yang menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap kelompok rentan. Ia berkata:

“Melindungi perempuan dan anak berarti berinvestasi pada masa depan yang lebih baik.”

Diskusi bulanan ini menjadi bukti nyata komitmen UPTD PPA Kota Semarang dalam meningkatkan kapasitas dan kesadaran semua pihak terhadap isu-isu krusial yang menyangkut hak dan keselamatan perempuan serta anak di Indonesia.

Diskusi Bulanan Fakultas Syari’ah bahas Prinsip Perkawinan Monogami Kaum Samin

Salatiga, (15/09/2025)- Fakultas Syariah UIN Salatiga kolaborasi bersama Universitas Wahid Hasyim, Semarang adakan diskusi bulanan Guest Lecture mengambil tema “Exploring The Monogamy Principle in The Samin Community’s Customary Marriages in Kudus: Harmonisation of Tradition and State Law”. Diskusi dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom diikuti lebih dari 100 peserta baik mahasiswa dan dosen di Indonesia.

Diskusi dimoderatori oleh Ahmad Hasanuddin Dardiri, M.H. yang juga menjabat Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam. Acara ini secara resmi dibuka oleh Prof. Ilyya Muhsin, M.Si., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa diskusi bulanan Fakultas Syariah ini menghadirkan berbagai narasumber yang tulisannya sudah publish di Jurnal Ijtihad Fakultas Syariah UIN Salatiga.

“Bapak, ibu, selamat mengikuti Guest Lecture secara virtual dengan narasumber Bapak Dr. Iman Fadhilah, M.S.I., sekaligus ini adalah bagian dari implementasi kerjasama antara Fakultas Syariah UIN Salatiga dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim”, sambutnya.

Dr. Iman Fadhilah, M.S.I. menyampaikan pembahasan tentang prinsip monogami dalam praktik perkawinan Komunitas Samin di Larikrejo. Beliau memaparkan bahwa poligami masih kontroversial di negara-negara muslim dengan regulasi yang bervariasi. Di Indonesia, meskipun poligami diperbolehkan terbatas, Komunitas Samin di Desa Larikrejo, Kudus; memilih untuk menganut prinsip monogami “bojo siji kangge saklawase” atau dalam bahasa Indonesia memiliki makna satu istri untuk selamanya.

“Komunitas Samin mengadopsi prinsip monogami dalam perkawinan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Prinsip bojo siji kangge saklawase ditekankan dengan melarang poligami yang dianggap dapat menyebabkan konflik rumah tangga”, tambahnya.

Praktik monogami di kalangan Samin selaras dengan prinsip monogami dalam Islam, meskipun hukum negara mengizinkan poligami dengan syarat tertentu. Namun, ajaran Samin tetap bertahan sebagai hukum adat. Prinsip monogami dalam hukum negara dan hukum adat Samin menunjukkan keselarasan dalam menekankan nilai kesetiaan dan keharmonisan dalam keluarga. Langkah konkret seperti kursus pra-nikah mendukung keseimbangan ini.

Ada beberapa fakta menarik dari Komunitas Samin diantaranya tidak ada pencatatan perkawinan resmi, tidak ada sanksi adat untuk pelanggaran, dan kesederhanaan dalam perayaan pernikahan. Kemudian ada Sadat Wong Sikep atau calon mempelai laki-laki mengikrarkan janji setia pada satu istri dalam prosesi “Paseksen” yang disebut “Sadat wong Sikep” dimana janji diucapkan dan disaksikan oleh keluarga dan tamu undangan sebagai komitmen untuk menjaga kesetiaan.

“Prinsip bojo siji kangge saklawase di kalangan Samin menjaga stabilitas dan harmoni dalam keluarga. Meskipun ada tantangan dari modernisasi, prinsip ini tetap menjadi landasan utama dalam kehidupan sosial mereka”, simpulnya.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, NIM 33010220056 (Mahasiswa HKI Angkatan 2022)