Webinar FaSya IAIN Salatiga: Kontroversi Disahkannya RUU Omnibus law Menjadi UU Khususnya Dibidang Cipta Kerja Bisa Diselesaikan Dengan Pendekatan Maqoshid Syari’ah

FaSya IAIN Salatiga- Fatwa fatwa kebangsaan sudah banyak lahir mulai dari pra-kemerdekaan, masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan. Fatwa tersebut dalam dimensi  maqoshidu syari’ah perlu kajian yang bersifat komprehensif. Mengingat keberadaan maqoshidus syari’ah sendiri menjadi penting peranannya dalam konteks berbangsa, bernegara dan beragama. Maka dalam hal ini kita tidak boleh mengganggap remeh atau sebelah mata terkait dengan maqoshidu syari’ah itu sendiri. Merespon pentingnya tema tersebut untuk diangkat guna menambah pemahaman para mahasiswa Syari’ah IAIN Salatiga dalam menyongsong dan merespon perkembangan beragama dan bernegara dimasa depan. FaSya IAIN Salatiga gelar webinar pada Selasa, 13 Oktober 2020 di AUla Kampus 2 IAIN Salatiga, dengan mehadirkan melalui sambungan ZOOM narasumber Prof. Dr. M.Noor Harisudin.M.Fil. selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Jember dan menjadi Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia.

 

Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. selaku dekan FaSya IAIN Salatiga dalam sambutannya menekankan kepada peserta khususnya para mahasiswa agar dapat memahami penyampaian dalam webinar ini untuk mendapatkan pemahaman apa itu fatwa, fiqih dan qodho atau apa syari’ah dan maqoshidus syari’ah. Karena mahasiswa FaSya Syaria’ah harus lebih paham tentang makna istilah-istilah tersebut.

Harisudin sebagai narasumber menyampaikan “pandangan tentang fatwa, fiqih dan qodho yang banyak pihak salah mencermati dan memaknainya oleh karenanya pentingan kajian-kajian tentang maqoshidus syari’ah dikalangan peneliti atau pendidik dan juga para pihak yang berkompeten dalam pemerintahan”.

Selanjutnya dalam fatwa-fatwa kebangsaan ini, urusan apapun sudah diatur oleh fatwa dan fikih. Keduanya ‘fatwa dan fikih’ turut serta dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk tetap tegak berdiri, tumbuh berkembang hingga sekarang. “Bisa kita lihat bersama saat ini banyak fatwa-fatwa yang mengatur berbagai hukum dimasa pandemi Covid-19, misalnya bagaimana hukum menggunakan masker saat keluar rumah, hukum sholat Jum’at di masjid, dan sebagainya. Disinilah peran fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pandangan Maqashid Asy-Syariah sangat diperlukan”.

Fatwa merupakan jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan telah berlaku untuk umum, dan dalam kondisi apapun. Fatwa juga biasanya muncul karena adanya respon mengenai fenomena yang terjadi di masyarakat. Fatwa ada karena permintaan atau pertanyaan dari masyarakat, pemerintah, organisasi sosial atau Majelis Ulama Islam sendiri, dan perkembangan atau temuan masalah-masalah keagamaan yang muncul akibat perubahan masyarakat berupa kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Perbedaan antara fatwa dan fikih diantaranya fatwa tentang sebuah kasus, sifatnya lebih khusus, sedangkan fikih sifatnya umum. Fatwa ada karena permintaan, sedangkan fikih tidak harus selalu ada permintaan. Fatwa dan fikih sama-sama membahas tentang permasalahan pada manusia, sedangkan perbedaan fatwa dan qadla yaitu fatwa sifatnya tidak mengikat sedangkan qadla mengikat, fatwa sifatnya dari masyarakat, sedangkan qadla dari perwakilan negara. “Diatasnya qadla ada positif law. Positif law adalah hukum Islam yang menjadi hukum positif, seperti Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (HEI), dan lain sebagainya.

Terdapat empat hal pokok dalam fatwa, diantaranya al-ifta’ artinya kegiatan yang menerangkan hukum syara’ sebagai jawaban dari pertanyaan, Mustafti adalah orang yang meminta fatwa baik individu ataupun berkelompok, Mufti adalah orang yang memberikan fatwa, dan Mustafti Fiih merupakan peristiwa yang ditanyakan status hukumnya. Oleh sebab itu maka, syarat-syarat menjadi Mufti tidak boleh sembarangan, yang pertama seorang Mufti itu harus mukalaf (muslim, dewasa, dan sempurna akalnya), harus ahli dalam ilmu agama dan bisa berijtihad, pribadinya harus adil, dapat dipercaya dan mempunyai moralitas, serta memiliki keteguhan niat, tenang jiwanya, hasil fatwanya tidak menimbulkan kontroversi (perdebatan) dan dikenal di tengah umat.

Tujuan dari syariah Islam adalah untuk mencapai kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun akhirat. Semua syariat Islam itu ada manfaatnya, dan manfaat itu akan kembali kepada manusia itu sendiri. “Jika Allah mewajibkan kita untuk sholat, puasa, zakat, dan sebagainya, tentu ini akan menjadikan kemaslahatan bagi manusia, Allah Swt memerintahkan kita untuk melakukan suatu kebaikan dan tidak pernah ada yang sia-sia, baik yang wajib hukumnya, sunnah atau mubah, semua pasti ada kemaslahatan untuk umatnya. Sedangkan yang mengandung sisi negatif itu ada makruh dan haram. Setiap hal yang dimakruhkan, pasti ada potensi membahayakan bagi manusia. karena tujuan syariah sejatinya adalah memelihara jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama.

Umumnya pembagian pemikiran maqashid Asy-Syari’ah ada 3 (tiga), yaitu Nushusiyun (berdasarkan nash-nash quran), Maqasyidun (tidak harus berdasar nash, asal maqashid syariahnya bagus), dan Nushusiyun Maqasyidun (nash-nash juga dipakai tetapi juga berdasar pada maqashid syariah). Analisa tingkatan Maqashid Asy-Syariah pada masa lampau, masa orla dan orba, serta masa reformasi, tujuannya adalah selalu kontekstual dengan zamannya. Masa lampau tujuannya secara umum al-Dlaruriyatul Khams, secara khusus yaitu membebaskan rakyat dari penjajah Belanda. Di masa orla dan orba tujuannya untuk mempersatukan umat, menjauhkan umat dari kebodohan dan kekafiran. Sedangkan di masa reformasi tujuannya untuk memajukan kesejahteraan di Indonesia.

“Fatwa-fatwa kebangsaan ini adalah tema yang menarik, dan perlu untuk dikembangkan. Fatwa-fatwa yang posisinya untuk menguatkan bukan melemahkan NKRI dan Pancasila”, ujar Prof. Harisudin.

Berkaitan dengan omnibus law yang kemudian dikaitkan dengan dimensi/perspektif Maqoshidus syariah beliau menyampaikan ada kesinambungan untuk dikaji secara khusus dan bisa berdampak secara umum atau luas untuk kemaslahatan ummat atau masyarakat secara umum.

Bila kita tarik secara seksama terkait dengan kajian Maqoshidus syariah, Prof. Haris mengklasifikasikan menjadi 5 hal yang tergolong dalam Maqoshidus Syariah dengan nilai kemaslahatan secara luas di dalamnya , ada yang disebut dengan hifdzu  dien (menjaga agama), hifdzu nafs (menjaga jiwa ) kemudian hifdzu nasab (menjaga nasab) dan terakhir hifdzu maal (menjaga harta) maka terkait dengan permasalahan kontroversial disahkannya RUU Omnibus law menjadi UU yang terbagi menjadi 11 klaster di dalamnya khususnya dibidang cipta kerja bisa di selesaikan dengan pendekatan maqoshidu syariah, mengingat impact atau dampak dari disahkannya RUU Omnibus Law tersebut yang bisa menyelisihi dari kemaslahatan banyak orang seperti kesejahteraan, keyamanan, keadilan, kepastian dan permaslahan sosial lainnya yang itu sangat mmungkin muncul suatu produk daripada pemikiran maqoshidus syari’ah itu sendiri.

Dengan demikian kajian atau dimensi Maqoshidus Syari’ah bisa menjadi terobosan yang perlu dikembangkan secara luas kedepan untuk menjawab tantangan persoalan kebangsaan dan keagamaan dengan nilai-nilai luhur di era pluralistik (kemajemukan) didalamnya.

Perluas Jaringan, FASYA IAIN Salatiga Jalin Kerjasama dengan Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis

 

Pada tanggal 10 Oktober 2020, bertempat di Kantor Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Cirebon telah dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara WCC Mawar Balqis dengan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. IAIN Salatiga yang berkedudukan di kota Salatiga, merupakan salah satu Perguran Tinggi Negeri bergengsi dengan reputasi tinggi dan berkualitas dalam bidang pengajaran dan penelitian, yang memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu Fakultas yang terdapat pada IAIN Salatiga adalah Fakultas Syari’ah, yang dipimpin oleh Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. sebagai Dekan. Untuk melaksanakan visi dan misi Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga tersebut, Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga memiliki kegiatan antara lain upaya peningkatan kesadaran hukum melalui konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, penelitian dan pengkajian hukum, serta pengabdian masyarakat dibidang hukum dalam bentuk bantuan hukum.

Dalam mewujudkan kegiatan tersebut maka Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga yang diwakili oleh Dr.Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. sebagai Dekan bersama dengan WCC Mawar Balqis yang diwakili oleh Dra. Hj. Masrokhah Selaku Direktur WCC Mawar Balqis, membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mana perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Salah satu bentuk kerja sama yang dibicarakan dalam kesempatan ini adalah terkait kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga menimba ilmu atau magang di WCC Mawar Balqis.

Kiranya kegiatan ini bukan hanya Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) saja, akan tetapi diharapkan dengan adanya kerjasama ini, akan menciptakan alumni-alumni dari Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga  yang dapat mengaplikasikan dengan baik pengetahuan yang diperolehnya dalam kehidupan di masyarakat nantinya sehingga semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan nantinya oleh alumni-alumni dari Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. Kerjasama ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan program kerja lembaga masing-masing dalam rangka memperkuat kemandirian, transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Perluas Kerjasama, FASYA IAIN Salatiga MoU dengan Fak. Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

 

Pada tanggal 9 Oktober 2020, bertempat di Kantor Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. IAIN Salatiga yang berkedudukan di kota Salatiga, merupakan salah satu Perguran Tinggi Negeri bergengsi dengan reputasi tinggi dan berkualitas dalam bidang pengajaran dan penelitian, yang memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.






Salah satu Fakultas yang terdapat pada IAIN Salatiga adalah Fakultas Syari’ah, yang dipimpin oleh Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. sebagai Dekan. Untuk melaksanakan visi dan misi Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga tersebut, Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga memiliki kegiatan antara lain upaya peningkatan kesadaran hukum melalui konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, penelitian dan pengkajian hukum, serta pengabdian masyarakat dibidang hukum dalam bentuk bantuan hukum.






Dalam mewujudkan kegiatan tersebut maka Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga yang diwakili oleh Dr.Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. sebagai Dekan bersama dengan Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang diwakili oleh Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag Selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mana perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Salah satu bentuk kerja sama yang dibicarakan dalam kesempatan ini adalah terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi.



Kiranya kegiatan ini bukan hanya Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) saja, akan tetapi diharapkan dengan adanya kerjasama ini, akan menciptakan alumni-alumni dari Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga  yang dapat mengaplikasikan dengan baik pengetahuan yang diperolehnya dalam kehidupan di masyarakat nantinya sehingga semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan nantinya oleh alumni-alumni dari Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. Kerjasama ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan program kerja lembaga masing-masing dalam rangka memperkuat kemandirian, transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Penandatanganan MoU FASYA IAIN Salatiga dengan FAHMINA Institut

 

Pada tanggal 9 Oktober 2020, bertempat di Kantor FAHMINA Institut Cirebon telah dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara FAHMINA Institut dengan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. IAIN Salatiga yang berkedudukan di kota Salatiga, merupakan salah satu Perguran Tinggi Negeri bergengsi dengan reputasi tinggi dan berkualitas dalam bidang pengajaran dan penelitian, yang memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu Fakultas yang terdapat pada IAIN Salatiga adalah Fakultas Syari’ah, yang dipimpin oleh Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. sebagai Dekan. Untuk melaksanakan visi dan misi Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga tersebut, Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga memiliki kegiatan antara lain upaya peningkatan kesadaran hukum melalui konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, penelitian dan pengkajian hukum, serta pengabdian masyarakat dibidang hukum dalam bentuk bantuan hukum.

Dalam mewujudkan kegiatan tersebut maka Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga yang diwakili oleh Dr.Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. sebagai Dekan bersama dengan FAHMINA Institut yang diwakili oleh Rosidin, M.Hum Selaku Direktur FAHMINA Institut, membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mana perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Salah satu bentuk kerja sama yang dibicarakan dalam kesempatan ini adalah terkait kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga menimba ilmu atau magang di FAHMINA Institut.

Kiranya kegiatan ini bukan hanya Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) saja, akan tetapi diharapkan dengan adanya kerjasama ini, akan menciptakan alumni-alumni dari Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga  yang dapat mengaplikasikan dengan baik pengetahuan yang diperolehnya dalam kehidupan di masyarakat nantinya sehingga semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan nantinya oleh alumni-alumni dari Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. Kerjasama ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan program kerja lembaga masing-masing dalam rangka memperkuat kemandirian, transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Pemahaman Khilafah yang Masih Minim Dikalangan Genarasi Muda dan Masyarakat, Fakultas Syariah IAIN Salatiga Gelar Seminar Nasional Bertemakan “Sistem Khilafah Dalam Perjalanan Politik Islam”

FaSyaIAINSalatiga-Pemahaman tentang  khilafah politik masih minim sekali pada generasi muda serta masyarakat pada umumnya dirasa karena kurangnya pemahaman agama.Oleh karena itu, generasi muda dalam hal ini mahasiswa dan masyarakat agar senantiasa membuka diri terhadap wawasan dengan memperbanyak diskusi terbuka serta menimba ilmu agama dengan benar.

Menanggapi itu, dalam rangka berupaya untuk menghindari Pemahaman yang keliru tentang Sistem Khilafah, Fakultas Syariah IAIN Salatiga menggelar Seminar Nasional dengan dengan mengangkat tema “Sistem Khilafah dalam Perjalanan Politik Islam”.

Hadir dalam seminar yang diselenggarakan secara daring dengan aplikasi Zoom Meeting, Kamis (08/10/2020) kemarin yakni para Dekan Fakultas Syariah se indonesia, para Dosen, dan pemerhati Politik, mahasiswa,Dosen serta masyarakat umum.

Pada kesempatan tersebut, Dr.Hj.Siti Zumrotun,M.Ag dalam sambutanya menyampaikan, Fakultas syariah mempunyai Program Studi yang fokus pada Tema ini yaitu Hukum Tata Negara (HTN) oleh karenanya ia berharap khususnya mahasiswa HTN bisa mengambil poin-poin penting dari materi dalam Tema ini.

“Bahwa di indonesia ada HTI yang berupaya untuk merubah sistem pemerintahan menjadi khilafah, yang menyandarkan secara historis pada khulafaurrosidin dimana menggunakan sistem monarki. Untuk itu besar harapan dengan diselenggarakan seminar ini dapat bermanfaat dan semoga menambah pengetahuan sejauhmana sistem khilafah yang sebenarnya sebagaimana sistem yang di contohkan oleh Rosulullah SAW,”tutur Zumrotun.

Sementara itu Prof. Nadirsyah Hosen selaku Narasumber pertama menjelaskan, ada dua jargon utama yang dikembangkan para penganut “khilafah”. Pertama, Khilafah dianggap sebagai solusi ummat. Hal ini merupakan sesuatu yang Ahistoris.

“Jargon ini dimunculkan hanya sekedar untuk mengkritik problem yang terjadi di sekitar kita. Sementara dalam faktanya praktik khilafah dizaman dahulu banyak sekali praktik yang bermasalah.”

“Mereka tidak mau menggunakan kaidah ushul “jalbul masholih” dar’ul mafaasid” dan kaidah “tagoyyarul ahkam bi tagoyyuril azminah wal amkinah,”jelas Prof. Nadirsyah Hosen.

Disampaikannya, salah satu praktik yang bermasalah adalah ketiadaan praktik penurunan penguasa dalam sistem kepemimpinan yang berakibat pada tindakan kejahatan terhadap pemimpin dengan melukai fisik pemimpin agar tidak terpenuhi syarat menjadi pemimpin secara fisik. Yaitu cacat panca indra. Selain itu banyak sekali khalifah yang berkuasa saat masih berusia terlalu muda dengan usia belasan tahun.

“Banyak para pengusung khilafah yang yang double standart, misalkan mereka menolak praktik buruk yang terjadi pada masa abbasyiah dan umayyah,”terangnya.

Mereka menyatakan, lanjut Prof. Nadirsyah Hosen, bahwa itu bukan khilafah tapi kerajaan, tetapi mereka menjadikan standart pada praktik baik yang terjadi masa khilafah, atau ketika mereka menemui keburukan yang terjadi pada masa khilafah, maka mereka akan mengklaim bahwa pelakunya adalah oknum bukan sistemnya yang bermasalah.”

“Namun ketika terjadi kekurangan pada praktik berdemokrasi mereka akan mengatakan bahwa yang bermasalah adalah sistem demokrasinya, bukan oknum yang ada dalam sistem demokrasi,”ucapnya dengan gamblang.

Ditambahkan Prof. Nadirsyah Hosen, Jargon yang kedua adalah Khilafah sebagai inti ajaran islam. Menurut beliau (Ibnu Taimiyah – red) khilafah bukanlah inti dari ajaran islam karena khilafah itu sekarang sudah tidak ada, sementara inti ajaran islam itu memiliki sifat “sholihun li kulli zaman wa makan” sehingga khilafah tidak masuk dalam kategori tersebut karena sekarang sudah tidak ada.

“Inti ajaran islam adalah rukun islam yang sampai kapanpun kegiatan tersebut akan ada dan dilaksanakan oleh umat islam,”tambahnya.

Untuk itu, masih kata Prof. Nadirsyah Hosen, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa siapapun yang mengatakan bahwa khilafah merupakan sesuatu permasalahan yang penting didalam islam, maka orang tersebut telah berdusta menurut ijma’ ulama’.

“Al Mawardi berpendapat bahwa kewajiban yang ada dalam islam adalah mengangkat pemimpin bukan mengangkat khilafah dan hukum mengangkat khilafah itu fardhu kifayah,”punkasnya.

Masih materi soal khilafah, Narasumber kedua Prof. Dr. Sahiron M.A yang juga sebagai Wkil Rektor II UIN Sunan Kalijaga menjelaskan, bahwa Islam (Al-Qur’an dan Hadist Nabi) mengajarkan kepemimpinan, akan tetapi kepemimpinan ini tidak satu bentuk dengan yang dimaksud “Khilafah”.

“Pendirian Khilafah HTI ,dalam Pengadilan di PTUN, didasarkan pada kisah nabi adam dalam surat al-baqoroh tentang penciptaan nabi adam dalam mengurus bumi dan ini keliru karena ini tidak ada kaitan sama sekali dengan pengangkatan khalifah dalam sistem Khilafah,”jelasnya.

Diterangkan Prof. Dr. Sahiron M.A, Dalam al-qur’an terdapat 9 kata yang berakar pada kata “khalifah”, tapi kesembilan kata tersebut secara konteks tidak ada yang berkaitan dengan pembentukan sistem khilafah sebagaimana yang dijadikan landasan oleh HTI dalam pendirian khilafah.

“Beliau menyatakan bahwa islam berbicara mengenai kepemimpinan, tapi dalam al-quran dan hadist tidak satupun yang berbicara mengenai khalifah sebagai sistem pemerintahan. Al-qur’an dan Hadist pada dasarnya hanya memberikan prinsip-prinsip dan etika dalam kepemimpinan tapi tidak mengharuskan kepemimpinan dengan pilihan sistem tertentu,”jelasnya dengan gamblang.

Sumber : www.harian7.com

Minimnya Pemahaman Khilafah Dikalangan Genarasi Muda dan Masyarakat, Fakultas Syariah IAIN Salatiga Gelar Seminar Nasional Bertemakan “Sistem Khilafah Dalam Perjalanan Politik Islam”

SALATIGA- Minimnya pemahaman tentang  khilafah politik karena kurangnya pemahaman agama.Oleh karena itu, generasi muda dalam hal ini mahasiswa dan masyarakat agar senantiasa membuka diri terhadap wawasan dengan memperbanyak diskusi terbuka serta menimba ilmu agama dengan benar.

Menanggapi itu, dalam rangka berupaya untuk menghindari Pemahaman yang keliru tentang Sistem Khilafah, Fakultas Syariah IAIN Salatiga menggelar Seminar Nasional dengan dengan mengangkat tema “Sistem Khilafah dalam Perjalanan Politik Islam”.

Hadir dalam seminar yang diselenggarakan secara daring dengan aplikasi Zoom Meeting, Kamis (08/10/2020) kemarin yakni para Dekan Fakultas Syariah se indonesia, para Dosen, dan pemerhati Politik, mahasiswa,Dosen Monash Unuversity Malaysia serta masyarakat umum.

Pada kesempatan tersebut, Dr.Hj.Siti Zumrotun,M.Ag dalam sambutanya menyampaikan, Fakultas syariah mempunyai Program Studi yang fokus pada Tema ini yaitu Hukum Tata Negara (HTN) oleh karenanya ia berharap khususnya mahasiswa HTN bisa mengambil poin-poin penting dari materi dalam Tema ini.

“Bahwa di indonesia ada HTI yang berupaya untuk merubah sistem pemerintahan menjadi khilafah, yang menyandarkan secara historis pada khulafaurrosidin dimana menggunakan sistem monarki. Untuk itu besar harapan dengan diselenggarakan seminar ini dapat bermanfaat dan semoga menambah pengetahuan sejauhmana sistem khilafah yang sebenarnya sebagaimana sistem yang di contohkan oleh Rosulullah SAW,”tutur Zumrotun.

Sementara itu Prof. Nadirsyah Hosen selaku Narasumber pertama menjelaskan, ada dua jargon utama yang dikembangkan para penganut “khilafah”. Pertama, Khilafah dianggap sebagai solusi ummat. Hal ini merupakan sesuatu yang Ahistoris. 

“Jargon ini dimunculkan hanya sekedar untuk mengkritik problem yang terjadi di sekitar kita. Sementara dalam faktanya praktik khilafah dizaman dahulu banyak sekali praktik yang bermasalah.”

“Mereka tidak mau menggunakan kaidah ushul “jalbul masholih” dar’ul mafaasid” dan kaidah “tagoyyarul ahkam bi tagoyyuril azminah wal amkinah,”jelas Prof. Nadirsyah Hosen.

Disampaikannya, salah satu praktik yang bermasalah adalah ketiadaan praktik penurunan penguasa dalam sistem kepemimpinan yang berakibat pada tindakan kejahatan terhadap pemimpin dengan melukai fisik pemimpin agar tidak terpenuhi syarat menjadi pemimpin secara fisik. Yaitu cacat panca indra. Selain itu banyak sekali khalifah yang berkuasa saat masih berusia terlalu muda dengan usia belasan tahun.

“Banyak para pengusung khilafah yang yang double standart, misalkan mereka menolak praktik buruk yang terjadi pada masa abbasyiah dan umayyah,”terangnya.

Mereka menyatakan, lanjut Prof. Nadirsyah Hosen, bahwa itu bukan khilafah tapi kerajaan, tetapi mereka menjadikan standart pada praktik baik yang terjadi masa khilafah, atau ketika mereka menemui keburukan yang terjadi pada masa khilafah, maka mereka akan mengklaim bahwa pelakunya adalah oknum bukan sistemnya yang bermasalah.”

“Namun ketika terjadi kekurangan pada praktik berdemokrasi mereka akan mengatakan bahwa yang bermasalah adalah sistem demokrasinya, bukan oknum yang ada dalam sistem demokrasi,”ucapnya dengan gamblang.BERITA PILIHAN

Ditambahkan Prof. Nadirsyah Hosen, Jargon yang kedua adalah Khilafah sebagai inti ajaran islam. Menurut beliau (Ibnu Taimiyah – red) khilafah bukanlah inti dari ajaran islam karena khilafah itu sekarang sudah tidak ada, sementara inti ajaran islam itu memiliki sifat “sholihun li kulli zaman wa makan” sehingga khilafah tidak masuk dalam kategori tersebut karena sekarang sudah tidak ada. 

“Inti ajaran islam adalah rukun islam yang sampai kapanpun kegiatan tersebut akan ada dan dilaksanakan oleh umat islam,”tambahnya.

Untuk itu, masih kata Prof. Nadirsyah Hosen, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa siapapun yang mengatakan bahwa khilafah merupakan sesuatu permasalahan yang penting didalam islam, maka orang tersebut telah berdusta menurut ijma’ ulama’.

“Al Mawardi berpendapat bahwa kewajiban yang ada dalam islam adalah mengangkat pemimpin bukan mengangkat khilafah dan hukum mengangkat khilafah itu fardhu kifayah,”punkasnya.

Masih materi soal khilafah, Narasumber kedua  Dr. Sahiron M.A yang juga sebagai Wkil Rektor II UIN Walisongo menjelaskan, bahwa Islam (Al-Qur’an dan Hadist Nabi) mengajarkan kepemimpinan, akan tetapi kepemimpinan ini tidak satu bentuk dengan yang dimaksud “Khilafah”.

“Pendirian Khilafah HTI ,dalam Pengadilan di PTUN, didasarkan pada kisah nabi adam dalam surat al-baqoroh tentang penciptaan nabi adam dalam mengurus bumi dan ini keliru karena ini tidak ada kaitan sama sekali dengan pengangkatan khalifah dalam sistem Khilafah,”jelasnya.

Diterangkan Prof. Nadirsyah Hosen, Dalam al-qur’an terdapat 9 kata yang berakar pada kata “khalifah”, tapi kesembilan kata tersebut secara konteks tidak ada yang berkaitan dengan pembentukan sistem khilafah sebagaimana yang dijadikan landasan oleh HTI dalam pendirian khilafah.

“Beliau menyatakan bahwa islam berbicara mengenai kepemimpinan, tapi dalam al-quran dan hadist tidak satupun yang berbicara mengenai khalifah sebagai sistem pemerintahan. Al-qur’an dan Hadist pada dasarnya hanya memberikan prinsip-prinsip dan etika dalam kepemimpinan tapi tidak mengharuskan kepemimpinan dengan pilihan sistem tertentu,”jelasnya dengan gamblang.(*)

Diterbitkan : Harian7 (https://www.harian7.com/2020/10/minimnya-pemahaman-khilafah-dikalangan.html)

Tantangan di Era 4.0, Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga Harus Memiliki Jiwa Enterpreneur dan Responsibility Terhadap Informasi Digital

SALATIGA-Fakultas Syariah IAIN Salatiga kembali menyelenggarakan kuliah umum yang bertajuk Peluang dan Tantangan Sarjana Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( PTKIN) di Era 4.0 secara daring. Hadir sebagai Narasumber yakni Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Ahmad Tholabi Kharlie,SH.,MH.,MA.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (5/10/2020) kemarin, melalui zoom meeting di khususkan untuk Mahasiswa Baru Fakultas Syariah IAIN Salatiga.

Dekan Fakultas Syarian IAIN Salatiga Dr.Hj.Siti Zumrotun,M.Ag dalam sambutannya menyampaikan, bahwa alumni Fakultas Syariah IAIN Salatiga sudah Banyak yang menduduki profesi sesuai bidang Ilmu syariah, diantaranya Hakim, Advokat, Dosen, dan lainnya.

“Seperti di tegaskan dalam acara, juga di tampilkan vidio Testimoni dari perwakilan Alumni Fakultas Syariah menyampaikan rasa syukur setelah menjadi alumni dari Fakultas Syariah mereka dapat mengemban Profesi yang di cita-citakan,”tutur Zumrotun.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Ahmad Tholabi Kharlie,SH.,MH.,MA membeberkan berbagai pengalamannya saat menjadi alumni PTKIN. Diungkapkanya, alumni PTKIN hari ini sudah menduduki beberapa profesi sesuai keilmuannya.

Diterbitkan : Harian7 (https://www.harian7.com/2020/10/tantangan-di-era-40-mahasiswa-fakultas.html)

Jalin Kerjasama: Fasya IAIN Salatiga tanda tangani MoU dengan Pengadilan Agama Kota Magelang

Magelang-Selasa (08/09/2020) Fasya (Fakultas Syari’ah) IAIN Salatiga melakukan penandatanganan nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan PA (Pengadilan Agama) Kota Magelang. Acara digelar di PA Magelang dengan kehadiran Dekan (Siti Zumrotun), Wakil Dekan Akademik (Ilyya Muhsin), Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (Lutfiana Zahriani) dan dari PA Magelang Ketua PA (Abdul Halim Muhamad Sholeh) beserta pejabat lainnya.

Penandatangan MoU diharapkan bisa menumbuhkan manfaat dari kedua belah pihak. Dan khusus bagi mahasiswa calon Sarja Hukum Fasya mendapat wadah untuk mencari pengalaman dengan mengasah keterampilan praktek lapangan secara langsung di lembaga peradilan. Kedepannya Fasya semoga bisa menciptakan alumni-alumni dari Fasya IAIN Salatiga yang dapat mengaplikasikan dengan baik pengetahuan yang diperolehnya dalam kehidupan di masyarakat nantinya sehingga semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan nantinya oleh alumni-alumni dari Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. Kerjasama ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan program kerja lembaga masing-masing dalam rangka memperkuat kemandirian, transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

MoU Fasya IAIN Salatiga menjadi terobosan baru bagi Kemenag Kota Magelang

Magelang-Kerjasama Fasya IAIN Salatiga yang sejatinya sudah berlangsung dalam bentuk Praktek kerja lapangan (magang) oleh mahasiswa Fasya, pada Selasa (08-09-2020) secara formal dan resmi dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.

Kepala kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Sofia Nur menyambut dengan baik maksud dari kedatangan rombongan pinmpinan Fasya untuk penandatangan kerjasama. Karena mengingat tidak lama berlalu, Kemenag magelang kedatangan audit kerja dituntut untuk mendokumentasikan setiap kerjasama yang berlangsung antara instansinya dengan instansi lain.

“Terimakasih atas kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama tertulis, karena kami juga dituntut pada audit kemarin dalam kinerja kegiatan di lingkungan Kementerian Agama untuk menuangkan kerjasama melalui MOU. Kami berterimakasih kepada Fasya IAIN Salatiga, ini menjadi terobosan awal pada tahun 2020 ini dan menjadi percontohan untuk kami dalam kerjasama-kerjasama dengan instansi berikutnya,” ungkap Sofia.

Siti Zumrotun selaku Dekan Fasya berharap hubungan kerjasama ini menjadi ikatan yang membawa khasanah untuk kedua instansi. Melalui penandatangan MOU semoga menjadi pemicu kerjasama dalam bidang lainnya bisa terjalin.

Penandatanganan MoU FaSya IAIN Salatiga dengan Pengadilan Agama Purworejo

Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag pada tanggal 19 Agustus 2020, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Purworejo telah dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Purworejo dengan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. IAIN Salatiga yang berkedudukan di kota Salatiga, merupakan salah satu Perguran Tinggi Negeri bergengsi dengan reputasi tinggi dan berkualitas dalam bidang pengajaran dan penelitian, yang memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu Fakultas yang terdapat pada IAIN Salatiga adalah Fakultas Syari’ah, yang dipimpin oleh Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. sebagai Dekan. Dimana untuk melaksanakan visi dan misi Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga tersebut, Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga memiliki kegiatan antara lain upaya peningkatan kesadaran hukum melalui konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, penelitian dan pengkajian hukum, serta pengabdian masyarakat dibidang hukum dalam bentuk bantuan hukum.

Dalam mewujudkan kegiatan tersebut maka Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga yang diwakili oleh Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. sebagai Dekan bersama dengan Pengadilan Agama Purworejo yang diwakili oleh Siti Fadiah, S.Ag., MH, membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mana perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Salah satu bentuk kerja sama yang dibicarakan dalam kesempatan ini adalah terkait kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga menimba ilmu di PA Purworejo.

Kiranya kegiatan ini bukan hanya Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) saja, akan tetapi diharapkan dengan adanya kerjasama ini, akan menciptakan alumni-alumni dari Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga yang dapat mengaplikasikan dengan baik pengetahuan yang diperolehnya dalam kehidupan di masyarakat nantinya sehingga semangat pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan nantinya oleh alumni-alumni dari Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. Kerjasama ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan program kerja lembaga masing-masing dalam rangka memperkuat kemandirian, transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.