Fakultas Syariah– penandatanganan MOU Dekan Fakultas Syari’ah dengan Bapak Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A selaku Ketua Umum Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) dilaksanakan di Hotel Lorin Solo pada 04 November 2019. Kerjasama yang diharapkan ADHKI bisa membekali dan memberikan wadah bagi dosen-dosen Hukum Keluarga Islam untuk berkiprah dalam dunia akademisi dan non-akademisi.
HES-Kerjasama yang terjalin antara HES Fakultas Syariah dengan APHESI diharapkan bisa membentuk relasi dan akses informasi yang terupdate tentang program, kegiatan atau kebijakan yang berhubungan untuk kemajuan Program Studi HES Fakultas Syariah (01 November 2019).
F. Syariah- Tren pasar modal syari’ah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat pada saat ini. Namun pertumbuhan tersebut masih belum maksimal karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang eksistensi psar modal syari’ah.
Melihat kondisi tersebut fakultas Syariah mengadakan seminar dengan tujuan mensosialisasikan pasar modal Syariah agar mahasiswa mengetahui dan bisa menjadi bagian pertumbuhan pasar modal Syariah di Indonesia. Khususnya untuk mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas mengundang pemateri yang handal dalam mengupas tema seminar “Dinamika Hukum Pasar Modal Syari’ah di Indonesia” sehingga bisa membekali untuk menjadi generasi penerus dalam mengelola pasar modal Syariah di Indonesia. Dengan gelar sarjana hukum akan memberikan peluang lebih luas daripada disaat masih bergelar sarjana Syariah, Ungkap Dekan Fakultas Syariah dalam sambutannya.

Lanjut Dekan menyampaikan untuk tema seminar memang hampir sama dengan fakultas ekonomi, namun untuk membedakannya, judul awal diberi “Dinamika Hukum” sebagai pembeda agar memiliki nuansa fakultas syari’ah. Tidak lupa beliau berpesan untuk mahasiswa mempersiapkan diri sesuai dengan kompetensi yang sudah diberikan dari fakultas untuk menjadi hakim, praktisi di lingkungan perbankan dan juga Lembaga-lembaga keuangan Syariah.
Pemateri yang hadir dalam seminar ini, Wuri Ekawati Putri (Kepala Sub Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah, Direktorat Pasar Modal Syariah, Otoritas Jasa Keuangan), Fanny Rifqi El Fuad, S.E., M.Si (Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Jawa Tengah 1) dan Drs. Ahmad Faiz, S.H., M.S.I. (Hakim Pengadilan Agama Purbalingga dan alumni fakultas syari’ah).
Wuri menyampaikan “Kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UU Pasar Modal, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan Dalam Pasar Modal: Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Fanny menambahkan bahwa “Pasar Modal Syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsip Islam. Terdapat dua faktor utama yang membentuk Pasar Modal Syariah yaitu pasar modal dan prinsip islam di Pasar Modal. Dengan demikian, suatu pasar modal dikatakan memenuhi prinsip Islam apabila pelaku pasar, mekanisme transaksi, infrastruktur pasar dan Efek yang ditransakskan telah memenuhi prinsip-prinsip Islam di pasar modal.
Prinsip Islam di pasar modal juga disampaikan oleh Fanny sebagai prinsip-prinsip yang menjadi variable atau syarat utama terbentuknya pasar modal secara syariah. Prinsip-prinsip dasar Islam yang utama di pasar modal terdiri atas pelarangan Riba, Gharar, Maysir (Judi) dan Kehalalan Barang. (Islamic Capital Market Fact Finding Report –IOSCO 2004).
- Riba, suatu tambahan dalam transaksi Efek yang ditetapkan atau diperjanjikan di depan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari transaksi tersebut.
- Gharar, suatu ketidakjelasan/ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas, kuantitas dan penyerahan obyek akad
- Maysir, suatu bentuk aktivitas yang mengandung unsur untung-untungan, penipuan atau manipulasi.
- Kehalalan barang, barang dan jasa yang menjadi objek transaksi wajib halal, yang menjadikan keharaman atas barang atau jasa dapat dikarenakan zatnya ( Haram Li Dzatihi), bukan karena zatnya (Haram li Ghairihi) dan karena keberadaannya
(HAR)

Fakultas Syariah– Profil lulusan Program Studi Hukum Tatanegara (HTN) adalah sebagai Ahli Hukum Tata Negara, Praktisi Hukum (Hakim dan Penasehat Hukum), Legal Drafter dan Asisten Peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas sesuai dengan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan. Profil tersebut mendorong Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) HTN untuk ikut mempersiapkan diri dalam mengasah dengan bekal ketrampilan dan melaksanakan konsep hukum tata negara baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara melalui kegiatan-kegiatan seperti seminar nasional yang terselenggara di Aula F. Syariah dengan pemateri:
- Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. (Komisioner terpilih KPK RI 2019-2023)
- Dr. H. M. Busyro Muqoddas, M.Hum. (Mantan Ketua KPK RI)
- Abdul Rokhim, S.Ag. (Direktur SPPQT dan Pengamat politik Indonesia)
Dalam seminar tersebut, Ghufron memaprakan sebab terbesar korupsi berjalan adalah karena akar proses politiknya adalah politik demokrezy bukan demokrasi. Karena money politik yang sudah tersebar dimana-mana dan didukung oleh masyarakat yang secara langsung menerima keberadaan hal tersebut.
Maka dari itu peran mahasiswa yang kritis dengan lingkungan dibutuhkan dalam kondisi negara saat ini, sesuai dengan uraian yang disampaikan Rokhim, bagaimana cara membangun nalar kritis mahasiswa itu lewat diskusi. Karena dari diskusi akan tereksplorasi, otak akan terasah dan daya kritis akan meningkat.
Menariknya pembahasan dalam seminar ini, peserta seminarpun melontarkan pertanyaan kepada pemateri yaitu bagaimana peran KPK dalam pencegahan korupsi yang sudah mengakar dan membudidaya di negara ini?.
Busyro menjawab pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan tatacara dan tata kelola masyarakat madani yang aktif menjadi pengawas eksternal dan bias dengan jalan penggunaan anggaran dan kewenangan seperti di DPR dapat ditampilkan atau disosialisasikan kemasyarakat. Pimpinan KPK mengadakan diskusi dengan DPR 9 fraksi yang menghasilkan buku putih yang dipersembahkan kepada DPR. Persembahan itu harapannya supaya DPR tidak menjadi Lembaga yang terkorup, imbuh Busyro.
(HAR)
Salatiga- Berdirinya PUSIFA di Fakultas Syari’ah dilatar belakangi kegelisahan-kegelisahan masyarakat yang ada di Indonesia pada umumnya dan salatiga pada khususnya, karena ilmu falak adalah ilmu yang sangat unik dan besar manfaatnya yang pantas untuk selalu didalami selalu dipahami dan dikaji terkait dengan perkembangan-perkembanganterutama hukum di Indonesia. Erat kaitannya Ilmu Falak dengan hukum, Kenapa? karena semua amaliah yang kita lakukan dari kapan kita sholat, kapan sholat itu berakhir, menghadap kemana, kemudian kapan kita harus puasa dan berbuka itu semua tergantung pada pakar-pakar ilmu falak, tutur Dekan F. Syariah Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. dalam sambutannya sekaligus meresmikan pembukaan PUSIFA di Aula, Jum’at/ 11-10-2019.
Zumrotun menambahkan, bahwa salah satu kompetensi utama alumni F. Syariah adalah menjadi hakim. kalau mahasiswa tidak ahli ilmu falak jangan mengharap untuk mudah diterima menjadi hakim. Karena salah satu tugas hakim adalah menyumpah, menetapkan kapan datangnya 1 syawal, kapan datangnya 1 muharom dan seterusnya.

Inisiator berdirinya PUSIFA yaitu Rifa Jamaluddin, S.H.I., M.H.I. menerangkan betapa penting adanya PUSIFA. dari internal sendiri bisa bermanfaat menumbuhkan live skill pada mahasiswa syari’ah supaya tidak hanya memiliki skill dalam hukum, namun juga memiliki skill untuk bisa membuat jadwal waktu shalat, puasa dan sebagainya.
Rifa menyampaikan pula manfaat eksternal berdirinya PUSIFA, yaitu dapat memberikan informasi kepada instansi-instansi yang ada di Indonesia, baik lembaga pendidikan maupun universitas. Bahkan di Dunia internasional bisa mengetahui bahwa di F. Syari’ah terdapat study ilmu falak.
Tidak cukup itu, Rifa memberikan pemaparan bahwa kedepannya PUSIFA diharapkan bisa menjadi tempat untuk bisa belajar ilmu falak yang lebih mendalam.
(H4R)

Salatiga-Undang-undang perkawinan yang dibuat oleh negara dan pemerintah, memiliki tanggung jawab dan kepentingan besar dalam mengawal dan mengarahkan masyarakat agar tersetruktur dengan baik. Seperti halnnya dengan Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 yang mengatur tentang Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Melihat UU tersebut, ketika warga yang ingin melakukan pernikahan belum mencapai batas minimal usia yang diizinkan oleh UU perkawinan, maka dia harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama sesuai aturan dalam pasal 63 UU NO.1 Tahun 1974.
Begitu menariknya ketentuan tersebut, Jum’at (11-10-2019) di Aulia gedung Fakultas Syari’ah mengadakan acara kuliah tamu dengan tema “Batasan Usia Nikah dalam UU perkawinan di Indonesia” dengan nara sumber Prof. Dr. Euis Nurlailawati, M.A. (Dosen Ilmu Hukum UIN Sunan Kali Jaga Jogjakarta).
Dalam acara ini, Euis memaparkan bahwa “ketentuan usia nikah dalam UU yang kita punya untuk konteks di Indonesia sudah baik. Tapi kalau kita mengikuti perkembangan pada masyarakat, dalam memahami ketentuan ini dan memahami dispensasinya masih sempit. Artinya ketentuan dispensasi perkawinan yang lebih mereka ikuti.
Euis berharap melalui acara ini, mahasiswa dapat memahami ketentuan perkawinana dengan baik dan bisa menjadikan topik ini sebagai topik yang menarik untuk dikaji bukan hanya melekat pada praktek nikah di bawah umur tapi isu-isu yang terkait dengan ketentuan tersebut. Kaitannya dengan konvensi hak anak yaitu untuk perlindungan anak dan lain-lain.
(H4R)

Salatiga-Pesta demokrasi yang belum lama berlangsung masih hangat sekali diingatan masyarakat indonesia, hiruk pikuk dan atmosfir perpolitikan semakin hari mengarah dan merangkul para ulama besar untuk berlomba-lomba menarik masa yang banyak.
Atmosfir politik saat ini sebenarnya bukan menjadi hal yang baru, Ahmad Yani memaparkan peran ulama sebelum kemerdekaan. Para ulama pada saat itu sudah sadar betul akan pentingnya sebuah negara. maka tahun 1940-an dikalangana ulama-ulama Nahdatul Ulama berkumpul 11 Kyai untuk membicarakan siapa yang pantas untuk menjadi persiden. Bahsul masail dan diskusi serta pertapaan-pertapaan dilakukan, sampai pada tahap diambilnya voting dengan disaring dua nama yaitu Ir. Soekarno dan Muh. hatta untuk menjadi calon kuat pemimpin negara. Para Ulama sudah menakar kemampuan kepemimpinan dan bagaimana pemahaman keagamaan mereka. Para Ulama sepakat memberikan penilaian bahwa pemahaman keagamaan Muh. Hatta lebih baik. Namun setelah dibacakan hasil voting, 10 ulama memilih Ir. Soekarno dan hanya satu ulama yang memilih Muh. Hatta. Situasi ini mengagetkan, ternyata para ulama memiliki alasan kuat dimana pertimbangannya adalah karena Soekarno suku jawa (yang pada dahulu kala menjadi suku yang bisa merangkul seluruh suku). Kesimpulannya para ulama juga mempertimbangkan kemaslahatan umat. Sehingga melalui peristiwa tersebut, Yani pun menegaskan bahwa kemerdekaan dan terbentuknya negara Indonesia memiliki benang merah dengan andil besar para ulama sebelum kemerdekaan.
Pentingnya mengetahui peran ulama dalam kancah perpolitikan bagi para mahasiswa, Fakultas Syariah menggelar acara kuliah tamu dengan mendatangkan dosen pakar ilmu Hukum Tata Negara (HTN) Dr. Ahmad yani Anshori, M.Ag dari UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta dengan tema “Peran Ulama dalam Konstelasi Politik Indonesia di Era Milenial” (Aula-Kamis/10-10-2019). Ketua Program Studi HTN F. Syariah Farkhani, S.H., S.H.I., M.H. berharap melalui acara tersebut, para mahasiswa mengetahui seberapa penting urgensi peran ulama didalam konstelasi perpolitikan di Indonesia. Membawa dampak positif pada Islam dan umat Islam atau sebaliknya akan menggerus atau hanya dijadikan sebagai penarik agar terpilih saja. Kemudian perannya disingkirkan atau tidak dikasih peran.
Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. selaku Dekan F. Syari’ah membuka acara kuliah tamu Prodi HTN dengan berharap besar sekali para mahasiswa HTN yang memiliki kompetensi umum dan syari’ah bisa berkompitisi saat kelak lulus.
(H4R)

Jakarta- Tiga mandat presiden kepada Kementerian Perdagangan: Menjaga ketersedian dan stabilisasi harga bahan pokok dan barang penting serta mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri, meningkatkan ekspor dan menjaga neraca perdagangan, membangun dan merevitaisasi pasar rakyat. Mandat tersebut dipaparkan oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Budi Santoso di ruang pertemuan Anggrek lantai 12 dalam acara penerimaan kunjungan mahasiswa fakultas syariah IAIN Salatiga (Kamis, 26-09-2019).
Tawaran pelatihan digital marketing dari humas kemendagri oleh Tomi, cukup menarik perhatian mahasiswa F. Syariah. Harapannya mahasiswa memiliki kreatif pada zaman milenial ini agar bisa menjadi bekal hidup mereka kelak, imbuh tomi.
Kemendagri pun memiliki agenda yang setiap tahunnya memberikan pelatihan-pelatihan untuk membekali kreatif mahasiswa di seluruh indonesia. Tawaran tersebut disambut dengan cepat oleh Wakil Dekan bidang Akademik Dr. Ilyya Muhsin, M.Si. agar bisa masuk dalam agenda kunjungan tahun depan di F. Syariah.
By. Hijri
Jakarta- Mahasiswa Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga sebanyak 175 yang terdiri dari tiga prodi melakukan kunjungan studi di MA RI (25-09-2019). Kunjungan tersebut diterima oleh Panitera Muda Perdata Agama Dr. Abdul Ghoni, S.H., M.H. di ruang rapat Wirjono lantai 2 Gedung MA.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Ilyya Muhsin, M.Si. memaparkan maksud dan tujuan kunjungan Fakultas Syariah Mahasiswa memahami dari dekat profil lembaga MA RI, tata cara untuk menjadi pegawai, pimpinan dan majelis hakim MA RI, kedudukan MA RI dalam sistem tata negara Indonesia, kode etik MA RI, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MA, dasar pertimbangan yuridis maupun non-yuridis yang digunakan dalam proses putusan kasasi, mekanisme pengawasan hakim-hakim oleh MA, kendala-kendala yang dihadapi oleh MA RI dalam membina hakim dan membersihkan mafia peradilan dan mahasiswa mengetahui peran MA dalam memberantas mafia peradilan serta mengetahui peluang-peluang kerjasama yang dapat dilakukan antara MA RI dengan IAIN Salatiga khususnya Fakultas Syari’ah.
Abdul menyambut baik kunjungan Fakultas Syari’ah ke MA RI dan memberikan contoh nyata bahwa lulusan perguruan tinggi seperti beliau yang menjadi lulusan IAIN Suna Kalijaga Jogjakarta pun bisa bergabung menjadi panitera di MA RI. Lanjutnya, abdul menjelaskan bahwa kebutuhan perekutan CPNS hakim yang belum lama berlalu masih menyisakan banyak lowongan. Karena dari pendaftar sebanyak 35.000 dari 655 formasi masih jauh dari terpenuhi. Rata-rata kasus kegagalan mereka dari kurangnya kompetensi membaca kitab kuning yang menjadi sarat mutlak untuk menjadi hakim Pengadilan Agama. Melihat itu imbuhnya, perlu adanya konsentrasi untuk membekali mahasiswa kemampuan membaca kitab kuning dan juga tidak kalah penting adanya pelatihan CAT.
Sesungguhnya lanjut abdul, pembekalan dan pelatihan tersebut menjadi jurus terkuat dalam menyongsong masih banyaknya peluang untuk lulusan IAIN Salatiga menjadi hakim maupun panitera di lingkungan MA RI. Lebih diperjelas olehnya, untuk formasi hakim diperkirakan masih kurang 4000an, sudah menjadi peluang yang sangat besar melihat kebutuhan tersebut. Paparan tersebut menjawab pertanyaan yang di lontarkan mahasiswa fakultas syariah oleh Khasan Alimuddin (Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas).
Acara kunjungan ditutup dengan tawaran fakultas syariah yang diterima MA RI dengan sebaik-baiknya dan agar segera memberikan proposal bentuk kerjasama yang diinginkan.
By: Hijri

Salatiga-Sebanyak 36 wisudawan ikuti pelepasan wisudawan/wisudawati angkatan IX yang di selenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Salatiga pada 19/06/2019 di gedung auditorium Fakultas Syariah IAIN Salatiga.
Dalam sambutannya Dr.Siti Zumrotun, M.Ag sebagai dekan fakultas Syariah menyampaikan rasa bangga kepada wisudawan yang telah mampu melalui proses yang dilalui, sehingga ia berpesan bahwa belajar ditingkat perguruan tingga adalah sebagai gerbang untuk masuk dalam proses belajar yang sebenarnya, sehingga teruslah belajar dan jangan pernah berhenti meningkatkan kualitas diri mengingat dalam persaingan yang trend hari ini sebagai industri 4.0.
Dalam acara tersebut juga ada penyerahan penghargaan bagi Wisudawan berprestasi akademik dan non akademik:
- Wisudawan berprestasi bidang akademik: Mardiyah, S.H. dengan IPK 3.65 dari program Studi HES.
- Wisudawan berprestasi non akademik: Rangga Ajimas Santoso, S.H. program studi HES, atas prestasinya:
a. Ketua Dewan Mahasiswa Institut tahun 2018
b. Peserta student mobility dari kementerian agama RI tahun 2018, dengan kampus tujuan:
- Universitas Selangor Malaysia
- Universitas Kebangsaan Malaysia
- Institut al-Zuhri Singapura
- Universitas Patani Thailand.
Rangga Ajimas Santoso. SH sebagai perwakilan wisudawan menyampaikan banyak terimakasih kepada Sivitas Akademik Fakultas Syariah IAIN Salatiga yang telah membimbing selama menjadi mahasiswa, dan tidak berhenti sampai disini ia juga selalu mohon bimbingan kepada seluruh dosen fakultas syariah supaya kedepan ia mampu mengemban amanah sebagai sarjana hukum yang mampu bermanfaat untuk hukum dinegara kita. (N.Jamal)
