Peringati Anniversary, Prodi HES Mengadakan Seminar tentang Pengaruh Fatwa (DSN-MUI) di Indonesia

Memperingati HES Anniversary, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah menggelar Seminar Nasional “Kontribusi Fatwa  (DSN-MUI) terhadap Perkembangan Hukum ekonomi Syari’ah” di Aula Kampus I IAIN Salatiga, (23/05/2017).

Hadir sebagai narasumber, Dr. H. A. Luthfi Hamidi, M.Ag Rektor Institut Agama Islam Negeri Purwokerto Jawa Tengah. Ketua panitia seminar, Evi Ariyani, SH., MH, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya acara ini, “Alhamdulillah, kegiatan yang merupakan program Prodi HES IAIN Salatiga bisa berjalan dengan lancar dan sukses, dengan mengangkat tema yang begitu luar biasa yaitu mengenai Fatwa DSN-MUI dari sisi teori dan praktik. Saya berharap kegiatan ini bisa memeperluas wawasan dan menambah pemahaman kita mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fatwa-fatwa Ekonomi Syariah. Terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dan juga narasumber yang telah bersedia hadir dalam seminar ini,” papar Evi.

Sambutan selanjutnya dari Dekan Fakultas Syari’ah  Dr. Siti Zumrotun, M.Ag, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program yang akan diadakan setiap tahunnya, terlebih antara IAIN Salatiga dan IAIN Purwokerto sudah mempunya MoU kerjasama dalam bidang Tri Dharma Perguruan tinggi. Ia juga memaparkan beberapa capaian kegiatan yang telah dilaksanakan Prodi HES, yang alhamdulillah pada saat yang bersamaan Prodi HES memperoleh Akreditasi A.

Kemudian program besar lainnya adalah Bina Desa yang dilaksanakan di desa Susukan Kab. Semarang. Selain pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi salah satu fokus pengabdian. Prodi HES mencoba menggandeng para komunitas kopi yang ada di kota Temanggung agar meningkatkan produktifitas kopi yang menjadi komoditas utama desa Pucangwangi tersebut”, paparnya.

Sambutan berikutnya disampaikan Ketua Program Studi  HES, Evi Ariyani, SH., MH beliau berpesan kepada para mahasiswa agar selalu semangat dalam belajar, “Mahasiswa di era sekarang ini harusnya bisa lebih pandai dari pada mahasiswa jaman dahulu, karena fasilitas pendidikan sangat mendukung. Makanya saya berpesan jangan sia-siakan kesempatan dalam belajar”, paparnya. Beliau juga mengapresiasi capaian kegiatan yang telah dilaksankan Prodi HES dengan luar biasa karena telah membantu mahasiswa HES yang kurang mampu dengan memberikan beasiswa.

Acara Seminar dimoderatori oleh Ibu Evi Ariyani, SH., MH ., yang juga Kaprodi Program Studi HES. Pemaparan materi diawali oleh Dr. H. A. Luthfi Hamidi, M.Ag menjelaskan tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dari prespektif akademisi. Menurutnya DSN-MUI membolehkan profit sharing (keuntungan) dan net revenue sharing (bagi hasil) digunakan sebagai prinsip distribusi hasil usaha di LKS. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan (al ashlah), DSN-MUI memandang prinsip net revenue sharing sebaiknya digunakan sebagai prinsip distribusi hasil usaha pada LKS.

“Menurut saya, Al-Ashlah yang dimaksud di sini tidak hanya mengandung kebaikan, tetapi juga compatible. Compatible untuk LKS dan nasabah,” tegas Fathoni. Kemudian pemateri yang banyak menyinggung permasalahan Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Beliau menyampaikan bahwa dalam praktiknya, BMT menerapkan sistem net revenue sharing (bagi hasil) dalam hal tabungan, sementara dalam hal pembiayaan menerapkan sistem profit sharing.

“Bagi hasil merupakan bentuk return (perolehan kembalian) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Oleh karena itu, jumlah riil bagi hasil yang diberikan kepada para pihak tidak dapat diketahui sebelum kegiatan usaha selesai dilakukan. Maka dari itu dalam prakteknya harus selaras dengan akad di awal”, dalam uraiannya.

Di penghujung seminar, moderator menyimpulkan “Fiqih itu harus berkembang, jadi fatwa pun tidak berhenti, suatu saat juga akan mengalami perkembangan untuk menjawab masalah-masalah yang ada di kehidupan ini. Kemudian bank-bank syariah saat ini sudah menjadi bahan komoditas, artinya semua orang, baik muslim maupun non akan berbondong-bondong menggunakan bank syariah, jadi kita harus ikut andil dalam ekonomi syariah”, urainya, yang kemudian ditutup dengan kata mutiara dari beliau “Uang dan akhlakul karimah adalah modal”.

Dekan Syari’ah IAIN Salatiga Beri Pembekalan Kepada Alumni IAIN Madura

Fakultas syariah– Sejak perubahan PMA No. 33 Tahun 2016 tentang lulusan Hukum Perguruan Tinggi di bawah kementerian Agama menjadi S.H yang sebelumnya S.Sy. Perubahan peraturan tersebut sebenarnya membuka peluang besar kepada alumni syariah untuk bisa bersaing seorang dengan lulusan sarjana Hukum Perguruan Tinggi di bawah kementerian Pendidikan.

Tantangan tersebut yang masih banyak PT di bawah kemenag berlomba untuk bagaimana mempersiapkan dengan baik lulusannya. Begitu hal nya dengan Fakultas Syariah IAIN Madura yang mengelar workshop dengan tajuk “Peluang tantangan alumni syariah pasca PMA No. 33 Tahun 2016. Dengan menghadirkan narasumber Dr. Hj. Siti Zumrotun, M. Ag. Selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga.

Hotel Cahaya Berlian Syariah menjadi tempat berlangsungnya workshop pada Rabu, 18 Desember 2019. Sambutan Dekan Madura Dr. Maimun, S.Ag., M.H. membuka acara workshop dengan memberikan pesan kepada peserta “Harapan Fakultas Syariah Madura dan lainnya untuk generasi lulusan saat ini, bisa bersaing dengan lulusan F.hukum lainnya”.

Sebelum acara inti, Penandatangan MOU menjadi agenda yang sudah sisipkan untuk mengikat kerjasama kedua belah pihak Fakultas. Maimun pun berharap mudah-mudahan bisa menjalin point-point penting dalam ikatan kerjasama.

Penandatangan MOU Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga dengan Fakultas Syari’ah IAIN Madura

Zumrotun menjelaskan dalam paparannya, bahwa alumni fakultas syariah pasca PMA No. 33 harus lebih dipersiapkan dan dituntut untuk memiliki kompetensi yang lebih menonjol dibanding dengan Fakultas Hukum.

Peluang lebih terbuka lebar, seperti halnya dalam dunia kehakiman, lulusan syariah lebih bisa menempatkan diri dan lebih komplit mendapatkan bekal wawasan hukum umum maupun syariah. Sehingga peluang tersebut haruswajib disambut dan bisa diambil, imbuh zumrotun.

Kewirausahaan Menjadi Perhatian Fakultas Syari’ah Dalam Membekali Mahasiswanya

Fakultas Syari’ah-Dunia nyata setelah melewati bangku perkuliahan sering menjadi tantangan yang menakutkan bagi sebagian pihak. Tidak jarang timbul opini yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi (PT) adalah pencetak pengangguran yang tinggi. Alasan opini tersebut tidak bisa disalahkan melihat banyak alumni PT sulit mencari pekerjaan karena keinginan besar mereka untuk m,enjadi pegawai yang duduk manis tidak banyak mengeluarkan tenaga kasar.

Fenomena nyata menjelaskan banyak mereka alumni yang takut atau beralasan belum memiliki wawasan dalam kewirausahaan sehingga lebih memilih untuk menunggu tawaran pekerjaan kantoran. Padahal bagi mereka yang sudah menjadi pegawai tidak bisa menghindari resiko ancaman PHK yang sewaktu-waktu datang kepadanya.

Menjawab fenomena dan tantangan untuk membekali alumninya, Fakultas Syari’ah memberikan Mata Kuliah Wajib pada kurikulum masing-masing jurusan. Metode penyampaiannya untuk pembekalan serta memotivasi mahasiswa agar terjun ke dunia kewirausahaan, serta di akhir kuliah diberikan tugas untuk observasi lapangan terhadap kegiatan-kegiatan wirausaha yang telah berlangsung di masyarakat saat ini.

Lebih serius lagi dalam membekali mahasiswanya, Fasya gelar Praktikum Mata Kuliah Kewirausahaan dengan menghadirkan narasumber yang sudah sukses dan sudah memiliki pengalaman naik turunnya dunia usaha. Edy Santoso, S.Pd sebagai Pemilik Usaha Mie Ayam Tunggal yang sudahg memiliki beberapa cabang serta Nor Mohammad Abdoeh, S.H.I., M.H.I. sebagai Pemilik Usaha Enting-enting Gepuk Taj Mahal Salatiga.

Praktikum perkuliahaan yang diselenggarakan di Aula Fasya pada Rabu, 11-12-2019. Acara dibuka langsung oleh Ketua Program Studi Hukum Tata Negara, Farkhani, M.H.I., M.H. Dalam sambutannya Farkhani menegaskan kepada mahasiswa bahwa menjadi pengusaha itu lebih menjanjikan untuk menjadi sukses daripada hanya berpikir untuk duduk manis menjadi orang kantoran saja tanpa ada penghasilan lain.

Antusias mahasiswa peserta praktikum semakin fokus ketika kedua narasumber menyampaikan kisi-kisi untuk menumbuhkan mental pengusaha dan bagaimana mengawalinya.

BKN Semarang Berikan Simulasi CAT kepada Alumni Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga

Semarang-Indonesia memanggil putra-putri terbaik bangsa yang memiliki KOMPETENSI, INTEGRITAS, dan KOMITMEN TINGGI untuk bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengikuti seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang akan dilaksanakan serentak melalui portal panitia seleksi nasional Badan Kepegawaian Negara. Menengok peluang besar tersebut, Fakultas Syariah bekerjasama dengan UPT BKN Semarang gelar simulasi CAT untuk mempersiapkan alumni Fasya dalam menghadapi ujian seleksi CPNS.

Dr. Ahmad Sulthoni sebagai Wakil Dekan bidang kemahasiswaan dan alumni berharap kegiatan yang terselenggara berkat kerjasama dengan BKN Semarang ini bisa maksimal dan menjadi salah satu bentuk usaha Fakultas memberikan perhatian kepada alumninya.

Kepala Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN Semarang, Ibu Ahyu Wulandari, S.Kom. menyambut dengan baik kerjasama dengan Fasya dan memberikan pesan kepada alumni dari segi teknis dalam kesiapan menghadapi ujian sesungguhnya seleksi CPNS yang akan datang. Lanjutnya, alumni yang mengikuti simulasi CAT di wajibkan untuk menjaga kondisinya, mentaati segala persyaratan peserta dan menghindari segala bentuk sebab yang mengkibatkan situsi stress di lapangan. Ditekankan pula kepada alumni untuk disiplin waktu menghadiri tes CPNS dikarenakan tidak semua instansi mengakomodir keterlambatan peserta.

Simulasi CAT berlangsung dengan jumlah 50 soal dengan waktu pengerjaan selama 30

 menit. Keheningan saat simulasi sudah menghadirkan gambaran kepada alumni bagaimana kondisi sesungguhnya yang mungkin akan lebih tidak terduga. Raut ceria mereka menjadi obat tersendiri dari ketegangan yang sudah berlalu ketika mereka mengetahui hasil lulus memuaskan simulasi CAT yang bisa dilihat dari display monitor terletak di luar ruang simulasi.

(HAR)

Legal Drafting Sebuah Prasyarat Negara Demokrasi Yang Wajib Diketahui Mahasiswa Hukum

Fakultas Syariah-Profil lulusan Program Studi Hukum Tata Negara adalah sebagai Ahli Hukum Tata Negara, Praktisi Hukum (Hakim dan Penasehat Hukum), Legal Drafter dan Asisten Peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas sesuai dengan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan.

Keahliah dalam bidang Legal Drafter yaitu mendeskripsikan peraturan perundang-undangan dan hirarkinya, mendesain naskah akademik dalam perancangan peraturan perundang-undangan, dan merancang Undang-undang yang sesuai dengan analisis legal, tata bahasa dan bersesuaian dengan peraturan lainnya.

Salah satu konsentrasi sasaran Prodi HTN adalah pelatihan keterampilan mahasiswa dalam bidang hukum pada umumnya dan hukum tata negara pada khususnya. Seiring dengan konsentrasi tersebut, terutama untuk membekali wawasan mahasiswa yang ingin memasuki dunia pemerintahan dituntut kemampuannya untuk membuat rancangan peraturan perundang-undangan. Dunia legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) memerlukan keahlian dalam pembuatan Undang-Undang dan Peraturan Daerah bahkan di tataran pemerintahan Desa pun diperlukan Sarjana Hukum yang mampu membuat Peraturan Desa.

Prodi HTN merespon sasaran penting itu dengan menggelar Praktikum Perkuliahan Legal Drafting pada Kamis, 05 Desember 2019 di Ruang Audioturium Fakultas Syariah IAIN Salatiga. Hadir sebagai narasumber Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. (Dekan) dan Muzayyinul Arif, S.Ag. (Wakil Ketua DPRD Kab. Semarang/Alumni IAIN Salatiga).

Zumrotun dalam sambutannya berharap mahasiswa yang kelak menjadi sarjana hukum dapat lincah dan trampil dalam penyusunan undang-undang karena mahasiswa hukum bisa mejadi legal drafter. Fakultas menghadirkan para dosen dari praktisi hukum, ada dosen hakim, advokat dan notaris.

Arif melanjutkan materi dengan memaparkan 5 langkah membuat legal drafting yang tertuang dalam UU No. 12/ 2011 – Perpres No. 87 / 2014 sebagai berikut:

  1. Perencanaan peraturan
  2. Penyusunan peraturan
  3. Pembahasan dan pengesahan rancangan pertaturan
  4. pengundangan
  5. penyebarluwasan

Perencanaan dan penyusunan peraturan perundang undangan (peraturan daerah) dilakukan dalam Program Legislatisi Nasional (prolegnas) atau Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang merupakan sekala prioritas program pembentukan Undang-undang (peraturan daerah) dalam rangka mewujudkan sistem hukum mnasional atau sistem regulasi daerah, lanjut arif.

Kemudian, pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan  dan atau peraturan daerah dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif. Rancangan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan daerah  yang telah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi Undang-undang dan atau Peraturan Daerah.

(HAR)

Mutiara Memikat dari Fakultas Syariah, Membuat Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Yogyakarta berkunjung

Fakultas Syariah- Kunjungan kerja (Jum’at, 29-11-2019) dari Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga (SUKA) beserta rombongan dari jajaran pimpinan beserta staff.

Dekan Syari’ah Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. menyambut baik kunjungan Ushuluddin. Dalam sambutannya, Zumrotun menyampaikan bahwa UIN SUKA adalah Universitas Agama Islam tertua di Indonesia. Beliau menjelaskan pula sejarah singkat IAIN Salatiga, kemudian mengenalkan keberadaan Dosen Tidak Tetap (DTT) banyak membantu juga dalam kelancaran proses perkuliahan di Fakultas.

Kesempatan kunjungan tersebut juga menjadi momen untuk saling memperkenalkan pengelola masing-masing Fakultas, serta sarana prasarananya.

Tidak ketinggalan pula dipaparkan oleh Zumrotun prestasi dalam bidang pelayanan yang berbasis Informatika (IT) pada Fakultas Syariah. Prestasi dimana Website syariah menjadi pionir untuk maju dalam Zona Integritas (ZI) mewakili Fakultas yang ada di IAIN Salatiga.

Sambutan selanjutnya, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum menjelaskan maksud yang dipastikan tidak kebalik rombongan dari UIN berkunjung ke IAIN. Ada tiga alasan mengapa UIN yang diwakili Ushuluddin melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Syariah IAIN Salatiga:

  1. Karena di IAIN Salatiga khususnya Fakultas Syariah terdapat banyak mutiara yang memikat
  2. Menariknya pembangunan sarana gedung yang megah
  3. Menambah ilmu untuk kemajuan Fakultas.

Acara selanjutnya dibuka tanya jawab yang dimulai dari Kabag Ushuluddin yang menanyakan perihal sudah adakah Sistem akademik yang menampung kritik dan saran di fakultas? dan Surat Tugas yang bersifat online?

Kasubbag administrasi melanjutkan pertanyaan dalam hal, jumlah lulusan mahasiswa tepat waktu tiap tahunnya? dan apabila ada mahasiswa yang tidak lulus tepat waktu, langkah fakultas untuk menyelesaikannya? serta trobosan apa yang membuat fakultas syariah selalu bertambah dalam penerimaan mahasiswa?

Pelayanan akademik kami sudah tersistem dan memiliki SOP pelayanan, serta bisa diakses online, tutur Zumrotun. Menambahkan, Wakil dekan Bidang Akademik Dr. Ilyya Muhsin, M.S.I. bahwa praktikum perkuliahan memberikan tawaran berbeda di lingkungan Fakultas.

Wakil Dekan Kemahasiswaan Dr. Ahmad Sulthoni, M.Pd memaparkan kepedulian pengelola fakultas kepada alumni salah satunya tepat dalam situasi sekarang yaitu mengadakan simulasi tes CAT yang bekerjasama dengan BKN Semarang.

Kemudian Wakil Dekan Administrasi Umum memaparkan dimana kemajuan fakultas juga terlihat dari birokrasi yang dipersingkat dengan persuratan bisa diakses melalui website/online. Termasuk Kritik dan Saran dari mahasiswa juga bisa ditampung melalui wensite dan agenda rutinan mahasiswa yang menggelar Public Hearing.

(HAR)

Jurnal Fakultas Syari’ah Menuju Jurnal Internasional Bereputasi

Fakultas Syariah- Jurnal ilmiah adalah ruh dari eksistensi sebuah perguruan tinggi. Indikasi kemajuan sebuah perguruan tinggi salah satunya diukur melalui kemampuannya dalam pengelolaan dan manajemen jurnal ilmiah. Tentu saja kualitas pengelolaan jurnal juga harus diimbangi dengan penelitian aktif para dosen yang hasilnya dipublikasikan melalui jurnal bereputasi, baik nasional maupun internasional. Salah satu hasil dari penelitian yang wajib dipenuhi oleh seorang peneliti adalah jurnal ilimiah.

Oleh karenanya penting untuk meningkatkan kemampuan para akademisi perguruan tinggi terlebih para pengelola jurnal untuk dapat mengelola jurnalnya sehingga menjadi jurnal bereputasi Internasional. Menengok kepentingan tersebut, Fakultas Syariah mengadakan workshop pengelolaan jurnal bertajuk “Menuju Jurnal Internasional Bereputasi” di Hotel Lorin Solo, 06-07 November 2019.

Maksud dan tujuan, workshop diantaranya:

  1. Memahami bagaimana strategi pengelolaan jurnal menuju jurnal ilmiah bereputasi Internasional
  2. Meningkatkan akademik dan keilmuan civitas akademika IAIN Salatiga dalam bidang pengelolaan jurnal

Dekan Fakultas Syari’ah (FS) IAIN Salatiga Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya Beliau menegaskan bahwa acara ini akan sangat bermanfaat bagi pengembangan IAIN Salatiga dan khususnya FS untuk kedepan memiliki jurnal yang bereputasi Internasional. Selain itu juga beliau mengatakan bahwa FS akan membuat jurnal baru yang berfokus pada kajian hukum postif.

Saptoni, MA sebagai narasumber dalam workshop ini menyampaikan definisi tentang  Online Jurnal System (OJS). Bahwa OJS adalah Software berbasis website untuk mengelola penerbitan jurnal:

  1. Jurnal online: semua proses manajerial berbasis web, dari penerimaan naskah-review-publikasi, dilakukan dalam OJS
  2. Jurnal online: OJS hanya untuk mengunggah (upload) publikasi, proses manajerial bersifat luring (offline)
  3. Jurnal cetak: OJS hanya untuk proses naskah, publikasi dalam bentuk tercetak

Terkait bagaimana mengelola sebuah jurnal. Saptoni menyampaikan beberapa strategi persiapan menuju jurnal terakreditasi dan bereputasi internasional, yaitu:

(1) Peningkatan kualitas artikel ilmiah, dengan mengikuti rambu-rambu akreditasi jurnal ilmiah nasional, berbahasa inggris, dan dan mempersiapkan untuk sitasi naskah jurnal;

(2) Jurnal mengikuti platform jurnal-jurnal internasional yang terkenal, baik dari segi tampilan, bahasa, pengelolaan, layout artikel, maupun sistem editorialnya, misalnya: Elsevier, Springerlink, Taylor & Francis, Wiley Interscience, American Chemical Society, etc.

(3) Jurnal harus ada versi elektronik dan online (versi cetak optional) yang dibangun dengan software OJS

(4) Nama jurnal harus sesuai dengan data di database ISSN, baik sistem volume-nomor maupun halaman abstrak artikel

(5) Setiap artikel dilengkapi dengan DOI

(6) file artikel PDF di-online-kan secara fulltext pada setiap issue jurnal

(7) struktur pengelola jurnal ilmiah harus sesuai dengan platform jurnal ilmiah internasional pada umumnya, seperti: Editor-in-Chief; Managing/ Associate Editor; International Editorial Board, Assistant/Layout Editor; Administration

(8) Aims and Scope, Editorial Board, Author Guidelines, Publication Ethics & Malpractice Statements, dan Indexing & Abstracting, sebaiknya ditampilkan di menu atas (top menu) dan dibuat halaman terpisah dari lainnya

(9) Geographical Diversity in Reviewer, sebaiknya berasal dari perwakilan lima benua (Asia, America, Eropa, Africa, Australia)

(10) Geographical Diversity in International Editorial Board, sebaiknya berasal dari perwakilan lima benua (Asia, America, Eropa, Africa, Australia). Sebaiknya memilih reviewer yang sudah pernah publikasi di Scopus dan sudah memiliki h-indeks di Scopus. Tampilkan h-index Scopus di profil Editorial Board tersebut

(11) Geographical Diversity in Authors: sebaiknya terwakili oleh 5 benua (Asia, America, Eropa, Africa, Australia) jika mungkin; Lakukan Call for Paper kepada potential authors, misalnya pencarian di Scopus atau ScienceDirec, serta mengundang mereka sebagai reviewer

(12) lakukan indeksasi jurnal ilmiah di database pengindeks internasional bereputasi Nasional dan Internasional

(13) implementasikan sepenuhnya sistem manajemen ejournal secara online (suggested to use open journal system), mencakup: Online Submissionof Manuscript by Author; Online Tracking of Manuscript by Author; Online Review by Reviewer; Online Editorial Works by Editors; Online Layout Editing and Copyediting by Assistant Editor; Online Proof-Reading by Authors; Online Publishing(Volume, Issue/No, Year, InPress)

(14) tampilkan indikator capaian jurnal di halaman depan portal dengan tujuan agar para penulis potensial tertarik untuk menulis di jurnal tersebut. Misalnya tentang jumlah publikasi, sitasi, dan h-index di Google Scholar, Scopus, Schimago Journal Rangking (SJR), Source Normalized Impact per Paper (SNIP), dan The Impact per Publication (IPP)

(15) gunakan standar yang baku untuk references atau daftar pustaka, dengan menggunakan aplikasi references manager (misalnya Mendeley). Jumlah minimum 80% dari daftar pustaka sebaiknya bersumber dari literatur primer; dan

(16) hubungkan atau publikasikan portal e-journal dengan sosial media, seperti Facebook, Twitter, dan lain-lain.

Dari narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi yang disambut dengan antusiasme peserta dengan berbagai pertanyaan serta banyaknya pertanyaan.

Tantangan dan Peluang Fakultas Syari’ah dalam Merespon Perubahan PMA No: 33 Tahun 2016 Fakultas Syari’ah Gelar Workshop Review Kurikulum

Fakultas Syariah- “Tantangan dan Peluang Fakultas Syari’ah dalam Merespon Perubahan Gelar Sarjana Syari’ah Menjadi Sarjana Hukum Pasca PMA No: 33 Tahun 2016” menjadi tema yang diusung dalam acara workshop review kurikulum Fakultas Syariah (FS) di Hotel Lorin Hotel Surakarta (04-05 November 2019).

Workshop ini diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan Fakultas dan beberapa dosen yang ditugaskan.

 Tujuan terselenggaranya workshop ini adalah:

  1. Memberikan pemahaman tentang pengembangan Kurikulum bagi seluruh program studi (Prodi) di FS IAIN Salatiga.
  2. Memberikan bimbingan teknis langkah penyusunan kurikulum dengan adanya perubahaan gelar lulusan FS dari S.Sy menjadi S.H.
  3. Hasil yang diharapkan ialah draft kurikulum yang baru dari masing-masing program studi di FS IAIN Salatiga

Kemudian workshop ini dimaksudkan agar: 1) Setiap Prodi dapat menyusun deskripsi pencapaian pembelajaran sesuai dengan perubahan gelar sarjana syari’ah menjadi sarjana hukum; 2) Setiap Prodi dapat menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum dengan adanya perubahan PMA No: 33 Tahun 2016 sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum Prodi masing-masing, dan 3) Setiap Prodi dapat mengembangkan sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan terpenuhinya pencapaian pembelajaran berdasarkan kurikulum masing-masing Prodi.

Dekan FS, Ibu Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyusun dokumen kurikulum Prodi yang ada di FS dengan adanya perubahan PMA No: 33 Tahun 2016. Kurikulum yang ada di FS saat ini masih di dominasi kurikulum Syari’ah, dengan adanya perubahan tersebut diharapkan dapat diselaraskan dengan kurikulum yang ada di Fakultas Hukum Universitas Non Syari’ah. Adanya singkronisasi kurikulum dengan kompetensi lulusan FS dan memiliki identitas sendiri. Lulusan FS dapat setara dengan lulusan Fakultas Hukum dan dapat melanjutkan pendidikan ke notaris atau pendidikan profesi lainnya serta dapat bekerja di Lembaga-lembaga hukum tingkat nasional.

Setelah itu masuklah kepada acara inti yaitu materi disampaikan oleh Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A.  yang dipandu oleh moderator M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H. Didalam materinya Khoiruddin menyampaikan beberapa hal dimulai dari peran seorang dosen dalam menyampaikan perkuliahaan tidak hanya berisi materi perkuliahaan tapi juga pendidikan moral, spiritual dan memberikan motivasi yang dapat menjadikan seorang mahasiswa menjadi orang sukses. Pembahasan berikutnya adalah capaian pembelajaran yang berisi pengetahuan (knowledge), ilmu pengetahuan (science), keterampilan (skill), pengetahuan praktis (know how) dan afeksi (character). Pembahasan berikutnya mengenai rancangan perkuliahaan semester (RPS) didalamnya merupakan gambaran proses pembelajaran. Pembahasan terakhir tentang peningkatan mutu lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) setidaknya dapat memenuhi beberapa hal: tujuan yang dapat dilihat dari Profile Lulusan yang diharapkan, bahan kajian yang digunakan, proses pembelajaran dan evaluasi.

Acaranya selanjutnya adalah penandatanganan MOU Dekan FS dengan Khoiruddin selaku Ketua Umum Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI). 

Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag. dengan moderator Farkhani, M.HI., M.H. tentang Hukum Tata Negara (HTN). Narasumber menyatakan Prodi HTN yang ada di FS harus menginduk pada ke Syariah-nya, bukan ke politiknya atau pun ke hukum umumnya. Belum adanya pakem yang jelas HTN di FS, sehingga diserahkan kepada Ketua Prodi akan dibawa kemana kurikulumnya. Menurut Yani, lulusan dari HTN FS bisa menjadi apa saja, bias dibagi 3 kriteria: 1. Hakim yaitu pengetahuan dan bijaksana; 2. Hakim yaitu bijaksana; dan yang 3. Alim yaitu pengetahuan.

Kemudian materi disampaikan oleh Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D, yang menelaah satu persatu kurikulum dari Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES). Asep memilah 4 struktur kurikulum: pertama: matakuliah nasional; kedua: matakuliah Institut; ketiga: matakuliah fakultas; keempat: matakuliah Prodi.  Untuk matakuliah fakultas, Asep membagi lagi kepada 4 cakupan: 1. Hukum positif, 2. Hukum Islam, 3. Kemahiran Hukum, 4. Metode. Setelah mengupas kurikulum, narasumber juga membahas mengenai lulusan dari Prodi HES yang harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Diharapkan nantinya lulusan HES dapat memiliki wawasan yang komprehensif sehingga memiliki kompetensi sebagai penegak hukum, praktisi hukum dan legal offiver dilembaga keuangan syari’ah.

Hari berikutnya pembahasan kurikulum Prodi yang dipimpin langsung oleh Wadek Bidang Akademik Bapak Dr. Ilyya Muhsin, M.Si. Peserta berkelompok sesuai Prodi masing-masing, kelompok satu HKI; kelompok dua HES; kelompok ketiga HTN. Peserta meliputi  ketua Prodi, sekretaris Prodi, dan dosen yang ditunjuk untuk masuk kedalam kelompok menurut Prodi masing-masing. Kegiatan yang dilaksanakan adalah matakuliah yang termasuk kedalam Prodi dan fakultas. Wadek Bidang Akademik FS mengkondisikan para peserta untuk bersemangat dalam penyusunan dokumen kurikulum ini, sebagai bagian dari upaya membentuk kurikulum Prodi di FS IAIN Salatiga. Dekan FS menghimbau pada seluruh peserta workshop bahwa setiap Prodi diharapkan dapat membuat kurikulum yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memperhatikan masukan dari para narasumber mengenai kurikulum yang sudah ada.

Hukum Perkawinan Di Indonesia dalam Prespektif Gender dan HAM

Fakultas Syariah- Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan, Pasal 1). Tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia menjadi peran pasangan untuk saling mengisi kekurangan dan saling menyadari untuk peran masing-masing adalah sama pentingnya.

Mahasiswa yang mayoritas menjadi calon pengantin, dilihat sangat perlu untuk mendapatkan bekal pengetahuan perkawinan. Lebih khusunya bagi para kaum hawa yang sering menggelorakan opini bahwa merekalah kaum yang lebih dirugikan, baik dalam aturan secara tertulis maupun tidak. Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI), menggelar seminar yang bertajuk “Hukum Perkawinan Di Indonesia dalam Prespektif Gender dan Ham” di Aula, November 2019.

Hadir dalam seminar ini, Prof. Dr. Khoiruddin NAsution, M.A. (Ketua umum ADHKI) dan Dian Puspitasari, S.H. (Mantan Direktur LRC-KJHAM Jawa Tengah) sebagai narasumber, serta Cholida Hanum, M.H. (Dosen Fakultas Syariah IAIN Salatiga) sebagai moderator.

Seminar ini dihadiri lebih dari 200 peserta mahasiswa prodi HKI dan dibuka oleh Dekan Ibu Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. terselenggaranya seminar nasional ini merupakan follow up dari diskusi rutinan Kompilasi Hukum Islam (KHI) oleh divisi Komisi Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (KPSDM) yang telah diselenggarakan setiap minggunya, tutur Ketua Panitia Najib Mudin.

Kroiruddin menjelaskan kepada peserta seminar bahwa harus tahu dulu tentang makna dari gender. Yaitu dengan ringkas dan tegas dapat disebutkan bahwa apa saja sifat, budaya, karakter yang dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan disebut bersifat gender. Maka tuntutan kesetaraan jender adalah tuntutan untuk diberikan kesempatan yang setara/sama kepada laki-laki dan perempuan untuk melakukan apa saja yang dapat dipertukarkan antara keduanya termasuk dalam bidang perkawinan.

Kemudian Dian menambahkan UU 1 tahun 1974 pada masanya merupakan keberhasilan Bangsa Indonesia dan gerakan perempuan untuk memiliki peraturan yang bisa diterapkan bagi seluruh rakyat Indonesia diseluruh wilayah Indonesia bagi yang beragama islam dan mengatur tentang isu-isu krusial yang berhubungan dengan perempuan. Paska tahun 1974 pemeritah Indonesia sudah meratifikasi beberapa konvensi internasional diantaranya: Konvensi Cedaw, Konvensi anak, Konvensi perlindungan buruh migran dan keluarganya, Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, dst. Beberapa isi pasal UU perkawinan tidak sejalan dengan kondisi masyarakat dan berpotensi pada pengurangan pemenuhan hak  asasi terutama hak  asasi kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang disabilitas).