UIN Salatiga Lakukan Kunjungan Benchmarking dan Silaturahmi ke Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri

Kediri, (10 Desember 2025) – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri menerima kunjungan benchmarking dan silaturahmi dari Fakultas Syariah UIN Salatiga pada Rabu (10/12/2025). Acara yang dihadiri oleh pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) dari kedua belah pihak ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman dan best practices dalam pengelolaan fakultas serta pengembangan program studi.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Kediri, Prof. Dr. Khamim, M.Ag., beserta jajarannya yang terdiri dari Wakil Dekan I, Dr. Ulin Na’mah, M.HI., serta para ketua program studi (Kaprodi).

Dalam sambutannya, Prof. Khamim memperkenalkan sejarah dan profil Fakultas Syariah UIN Kediri yang awalnya merupakan cabang dari IAIN Surabaya. “Justru kami yang ingin belajar kepada UIN Salatiga yang sudah lebih awal beralih status dari IAIN ke UIN,” ujarnya.

Beliau memaparkan capaian dan unit pendukung di lingkungan fakultasnya, antara lain tiga program studi (Hukum Keluarga Islam/HKI, Hukum Ekonomi Syariah/HES, dan Hukum Tata Negara/HTN) yang terus berupaya meningkatkan akreditasi, dengan HKI sebagai prodi unggulan. Fakultas juga memiliki berbagai pusat studi dan unit kegiatan seperti Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Madrasah Muamalah, Sakinah Corner, Laboratorium Falak, PUSTERA (Pusat Tata Negara), dan Moot Court Community (MCC).

Dekan UIN Salatiga Sampaikan Tujuan Kunjungan

Sebagai pihak tamu, Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si., menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari UIN Kediri. “Mohon maaf apabila kedatangan kami menyita waktu Bapak Dekan dan jajarannya di tengah kesibukan acara RTM UIN Kediri,” tuturnya.

Prof. Ilyya kemudian memperkenalkan rombongan dan memaparkan profil Fakultas Syariah UIN Salatiga yang juga mengelola tiga program studi serupa. Beliau menyebutkan sejumlah capaian, di antaranya Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) yang telah terakreditasi dan menjalankan program paralegal, serta dua jurnal ilmiah yaitu Jurnal Ijtihad (terindeks Scopus Q1) dan Jurnal JIL (terakreditasi Sinta 5). Fakultas juga memiliki unit kegiatan mahasiswa seperti Lembaga Kajian Hukum (LKH) dan Moot Court Community (MCC).

“Kami ingin belajar tentang pengelolaan fakultas di UIN Kediri,” jelas Prof. Ilyya. Ia juga mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sarana prasarana dan jumlah dosen tetap yang berjumlah 25 orang.

Semangat Saling Belajar dan Kolaborasi Kedepan

Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Kediri, Dr. Ulin Na’mah, M.HI., dalam tanggapannya menyampaikan kekaguman atas capaian internasional UIN Salatiga, khususnya dalam hal publikasi Scopus. “Kami ingin mencontoh Fasya UIN Salatiga terkait rekognisi internasional,” ujarnya.

Beliau juga berbagi model pengelolaan ruang di kampusnya, di mana fakultas difungsikan sebagai laboratorium pengembangan, sementara aktivitas perkuliahan terpusat di gedung terpadu.

Acara yang berlangsung penuh keakraban ini ditutup dengan harapan agar silaturahmi dan kerjasama antara kedua fakultas syariah ini dapat terus terjalin dan dikembangkan di masa depan, baik dalam bidang tridharma perguruan tinggi maupun pengembangan kelembagaan.

Kuliah Tamu Dosen UIN Salatiga Perkaya Wawasan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Makassar, (9-11 Desember 2025)-  Rangkaian kuliah tamu yang diisi oleh para dosen Fakultas Syariah UIN Salatiga disambut antusias oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini adalah bagian dari implementasi kerja sama akademik yang dilakukan dalam rangka kunjungan dan benchmarking kedua lembaga.

Prof. Dr. Siti Zumrotun, M.Ag, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Fakultas Syariah UIN Salatiga, mengisi kuliah pada kelas Hukum Keluarga Islam. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pengembangan tema-tema penelitian mutakhir dalam bidang hukum keluarga Islam. Ia memberikan berbagai contoh topik relevan yang dapat dikembangkan mahasiswa menjadi skripsi, mulai dari isu kontemporer perkawinan, perceraian, mediasi keluarga, hingga dinamika hukum keluarga di era digital. Menurutnya, mahasiswa harus berani mengangkat problem-problem kekinian agar hasil penelitian selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Dr. Moh. Khusen, M.A, dosen senior Fakultas Syariah UIN Salatiga, mengisi kuliah Ushul Fiqh pada kelas Perbandingan Mazhab. Ia menegaskan bahwa ushul fiqh merupakan fondasi metodologis yang sangat penting dalam memahami hukum Islam secara komprehensif. Dalam penjelasannya, ia menyoroti bagaimana prinsip-prinsip ushul fiqh membantu mahasiswa menganalisis perbedaan pendapat ulama, memahami dalil, dan menerapkan kerangka berfikir hukum yang sistematis. “Tanpa ushul fiqh, seseorang hanya akan melihat teks secara kaku, padahal metodologi adalah kunci untuk memahami dinamika hukum Islam lintas mazhab,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Sukron Ma’mun, Ph.D, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Syariah UIN Salatiga, mengisi kuliah bagi mahasiswa semester lima jurusan Ilmu Hukum. Ia menyampaikan pentingnya memahami hukum secara holistik di Indonesia. Menurutnya, hukum nasional tidak dapat dipahami hanya melalui perspektif hukum positif, melainkan harus dibaca bersama dengan hukum Islam dan hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. “Sistem hukum Indonesia adalah sistem yang majemuk. Untuk menjadi sarjana hukum yang kompeten, mahasiswa harus memahami pluralisme hukum sebagai kenyataan sosial,” tegasnya.

Rangkaian kuliah tamu ini mendapat respons positif dari mahasiswa UIN Alauddin Makassar, yang menilai materi yang disampaikan para dosen UIN Salatiga sangat aplikatif dan membuka wawasan baru. Kegiatan ini juga memperkuat hubungan akademik antara kedua fakultas dan menjadi ruang berbagi pengalaman dalam pengembangan keilmuan di bidang hukum dan syariah. Dengan terselenggaranya kuliah tamu ini, kedua institusi berharap kerja sama akademik dapat terus ditingkatkan, baik melalui pengajaran, penelitian, maupun pengembangan program bersama yang bermanfaat bagi sivitas akademika di masa mendatang.

Membangun Sinergi Bersama dalam Benchmarking ke Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Makassar, (10 Desember 2025)- Fakultas Syari’ah UIN Salatiga melakukan benchmarking atau studi kunjungan akademik ke Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin, pada Rabu, 10 Desember 2025. Kunjungan dari Fakultas Syariah UIN Salatiga tersebut diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Admistrasi Umum, Perencaan, dan Keuangan, Prof. Dr. Siti Zumrotun, M.Ag, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama, Sukron Ma’mun, Ph.D, Dosen Senior, Dr. Moh. Khusen, MA, Analis SDM Tatik Nurhasanah, SE, dan Staff academic Evy Laili Muslimah. S.Pd.I.  

Kunjungan tersebut diterima di ruang pertemuan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar oleh Dekan FSH UIN Alauddin Makkasar, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., MA, beserta jajaran wakil dekan dan seluruh ketua Jurusan di FSH UIN Alauddin Makassar.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Dekan FSH UIN Alauddin Makassar menyambut baik kedatangan rombongan dari UIN Salatiga. Menurutnya sesama Fakultas Syari’ah dalam PTKIN memang harus saling mendukung dan bekerja sama dalam perkembangan dan kemajuan Fakultas Syariah demi prestasi mahasiswa.

Menurut Dekan FSH UIN Alauddin Makassar benchmarking ini penting untuk belajar dan saling berbagi apa yang telah dilakukan masing-masing lembaga, kemudian saling belajar. Dia menyatakan hal tersebut sesuai dengan motto “al-barakah fi al-jamaah” atau keberkahan ada dalam kebersamaan. “Mungkin kalimat tersebut dalam konteks kekinian lebih tepat dimaknai sebagai singergi melahirkan energi”, terangnya.

Dalam sambutan balik, Wakil Dekan II, Prof. Dr. Siti Zumrotun, M.Ag menyatakan senang bisa kembali ke UIN Alauddin Makassar, menurutnya ini adalah kunjungan kelimanya ke kampus tersebut. Dia menyatakan senang bisa kembali dan belajar FSH UIN Alauddin Makassar yang telah memiliki pengalaman lebih banyak dari Fakultas Syari’ah UIN Salatiga.

Belajar ke FSH UIN Alauddin Makassar tentu menjadi pengalaman yang sangat berharga khususnya belajar mengenai pengelolaan administrasi mahasiswa. Menurutnya sistem yang dimiliki UIN Alauddin Makassar lebih komplek, seperti pengelolaan pengajuan surat-menyurat dari mahasiswa ke Fakultas. “Kami kira ada banyak hal yang kami pelajari dari kunjungan ini, dan tentu akan kami ATM, yakni analisis Tiru dan Modifikasi”, jelasnya.

Kunjungan ini kemudian diikuti oleh implementasi kerja sama, dengan memngajar di kelas yang dilakukan oleh Prof. Dr. Siti Zumrotun, M.Ag, Dr. Moh. Khusen, MA, dan Sukron Ma’mun, Ph.D

Fakultas Syariah UIN Salatiga Lakukan Benchmarking ke UIN SATU Tulungagung, Bahas Strategi Digitalisasi dan Rekrutmen Mahasiswa

Tulungagung, (9 Desember 2025) – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan akademik dan manajemen fakultas, Fakultas Syariah (FaSya) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga melakukan kunjungan benchmarking ke Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung, Selasa (9/12/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Dekan FaSya UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si., didampingi Kabag Umum Dr. Edi Kuswanto, S.Pd.I., M.Pd.I., serta sejumlah dosen dan tenaga kependidikan. Mereka disambut oleh pimpinan FASIH UIN SATU, yaitu Dekan Prof. Dr. H. A. Muhtadi Anshor, M.Ag., beserta Wakil Dekan dan Kabag Umum.

Dalam sambutannya, Prof. Ilyya Muhsin menyampaikan terima kasih atas penerimaan yang baik dan menyatakan maksud kunjungan untuk belajar pengelolaan fakultas, khususnya dalam digitalisasi akademik, pelayanan akademik, dan strategi tim sosialisasi rekrutmen mahasiswa yang dapat diterapkan di UIN Salatiga.

Dekan FASIH UIN SATU, Prof. Muhtadi Anshor, dalam paparannya menguraikan perkembangan fakultas dan strategi yang diterapkan. Program Madrasah Diniyyah yang wajib diikuti mahasiswa setiap pagi sebelum perkuliahan, dengan pengajar dari alumni Pondok Lirboyo dan Ma’arif Tulungagung, disebutkan sebagai salah satu daya tarik unggulan.

“Selain kurikulum unggulan, faktor biaya hidup dan UKT yang terjangkau juga menjadi pertimbangan calon mahasiswa. UKT tertinggi di fakultas kami sekitar Rp 3 juta,” jelasnya.

Untuk menarik minat calon mahasiswa, FASIH UIN SATU melakukan sosialisasi secara serius, termasuk keliling Jawa Timur menggunakan bus berstiker. Kebijakan UKT nol rupiah juga diberikan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, yatim, piatu, maupun warga di sekitar kampus.

Di bidang pengembangan akademik, FASIH UIN SATU pada 2025 membuka Program Studi (Prodi) Hukum Bisnis dan berencana mengusulkan prodi baru seperti Hukum Internasional. Fakultas ini juga telah meraih akreditasi Unggul untuk Prodi Hukum Keluarga Islam.

Pada sesi tanya jawab, perwakilan UIN Salatiga menanyakan implementasi digitalisasi untuk pengecekan revisi skripsi pasca-sidang munaqasah. Wakil Dekan I FASIH, Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag., mengakui bahwa sistem digital untuk hal tersebut belum diterapkan dan masih dilakukan pengecekan manual. “Kami sepakat bahwa digitalisasi dalam proses itu penting untuk memantau progres revisi mahasiswa,” ujarnya.

Pertanyaan lain menyangkut format tim sosialisasi. Prof. Iffatin menjelaskan bahwa selama ini sosialisasi dikoordinir langsung oleh Wakil Dekan I dan melibatkan berbagai pihak untuk menjangkau sekolah dan pondok pesantren.

Kegiatan benchmarking ini ditutup dengan harapan dapat terjalin kerjasama berkelanjutan antara kedua fakultas, saling bertukar ide dan inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi Islam dan hukum di Indonesia.

Fakultas Syari’ah UIN Salatiga dan PCNU Kota Salatiga Resmi Jalin Kerjasama Tridarma Perguruan Tinggi, Lanjutkan Program Pelatihan Paralegal

Salatiga, (1/12/2025)- Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Salatiga. Penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU/MoA) tersebut berlangsung di Aula Fakultas Syari’ah UIN Salatiga dan disaksikan oleh pimpinan kampus, pengurus PCNU, serta para dosen dan undangan.

Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si, sebagai Pihak Pertama, dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Salatiga, Drs. K.H. Muslikh, M.M, sebagai Pihak Kedua.

Selain memperkuat hubungan kelembagaan, penandatanganan ini juga menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan Pelatihan Paralegal yang sebelumnya diselenggarakan oleh PCNU Kota Salatiga bekerja sama dengan PUSBAKUM UIN Salatiga dan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga. Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kader NU dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum dasar kepada masyarakat.

Penguatan Sinergi Akademisi dan Organisasi Keagamaan

Dekan Fakultas Syari’ah, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas kontribusi akademik fakultas kepada masyarakat.

“Fakultas Syari’ah tidak hanya berkutat pada aktivitas akademik, tetapi juga berkewajiban memastikan ilmunya hadir di tengah masyarakat. MoU ini memperkuat langkah bersama yang sebelumnya sudah terbangun melalui pelatihan paralegal, dan ke depan akan ada lebih banyak program yang bisa kita jalankan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Salatiga, K.H. Muslikh, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan nahdliyin.

“Pelatihan paralegal yang kita laksanakan bersama telah memberikan dampak positif. Kini, dengan kerja sama resmi ini, PCNU dan UIN Salatiga dapat memperluas jangkauan pelayanan dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Sesuai dokumen perjanjian, kerja sama ini meliputi tiga bidang utama:

Pendidikan,

Penelitian, dan

Pengabdian kepada Masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan akan disusun melalui program kerja yang disepakati bersama, melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Fakultas Syari’ah serta PCNU Kota Salatiga. Setiap program juga akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya.

Perjanjian ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kelanjutan dari Pelatihan Paralegal

Kerja sama ini sekaligus memperkuat upaya bersama dalam:

memperluas pendidikan hukum dasar bagi masyarakat,

meningkatkan kapasitas kader paralegal PCNU,

membuka ruang magang, pelatihan, dan pendampingan hukum yang lebih terstruktur,

serta memperkuat peran UIN Salatiga dalam memberikan solusi berbasis akademik di bidang hukum dan pemberdayaan masyarakat.

MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi pengembangan program-program lanjutan pasca pelatihan paralegal, sehingga akses masyarakat terhadap edukasi dan layanan hukum semakin mudah dan berkualitas.

Harapan Akan Dampak Positif

Baik Fakultas Syari’ah UIN Salatiga maupun PCNU Kota Salatiga berharap kerja sama ini dapat menciptakan atmosfer kolaboratif yang saling menguatkan dalam bidang akademik, sosial, dan pemberdayaan hukum.

Dengan semangat kemitraan, kedua institusi optimis bahwa sinergi ini akan memberikan dampak luas bagi masyarakat Kota Salatiga dan sekitarnya.

Sinergi Perguruan Tinggi: Fakultas Syariah UIN Salatiga adakan Kuliah Tamu Bersama Telkom University Purwokerto

Salatiga, (01 Desember 2025)- Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyelenggarakan kuliah tamu bersama Telkom University Purwokerto. Acara yang mengusung tema “Research Methodology for Articles Journal in The Society 5.0 Era” tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom meeting dan disambut antusias oleh peserta.

Acara yang diselenggarakan secara terbuka ini diikuti oleh sekira 180 peserta baik dosen, peneliti, maupun mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia. Diantaranya dari Fakultas Syariah UIN Salatiga, Pascasarjana UIN Salatiga, Telkom University Purwokerto, UIN Syekh Nurjati Cirebon, IAIN Bone, UIN Alauddin Makassar dan juga kampus-kampus lainnya. Bertindak sebagai keynote speaker adalah Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si (Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga), bertindak sebagai speaker adalah Dr. Catur Nugroho, S.Sos., M.IKom (Wakil Direktur Telkom Universiti Purwokerto), serta dimoderatori oleh Nastangin, M.HI (Dosen Fakultas Syariah UIN Salatiga).

Kuliah tamu ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga. Dalam sambutannya Prof. Ilyya menjelaskan tentang evolusi pergeseran cara padang masyarakat sejak era 1.0 hingga society 5.0. “Masyarakat terus bergerak dan mengalami perubahan, kita sebagai ilmuwan harus bisa beradaptasi, termasuk dalam kerja-kerja penelitian” tutur Prof. Ilyya.

Lebih lanjut, Prof. Illya menekankan pentingnya pengembangan budaya riset pada kalangan mahasiswa sebagai bagian dari kualitas akademik di perguruan tinggi. “Metode penelitian menjadi fondasi utama dalam menghasilkan karya ilmiah yang kredibel dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di era Society 5.0 yang menuntut inovasi berbasis teknologi,” ujarnya Prof. Illya.

Sementara itu, Dr. Catur Nugroho menyampaikan materi mengenai Virtual Ethnography, yaitu metode penelitian yang mengkaji perilaku masyarakat di ruang digital. “Penelitian etnografi memiliki dua karakteristik, yaitu deskriptif padat dan kritikal,” jelasnya. Lebih lanjut, Dr. Catur Nugroho mengatakan, Etnografi Virtual atau Netnografi adalah pendekatan penelitian kualitatif baru yang mengadaptasi teknik etnografi untuk studi budaya dan komunitas yang muncul dalam komunikasi yang dimediasi komputer (computer mediated communication) dan komunikasi yang dimediasi media sosial (social mediated communication), jelas pakar cultural studies ini.

Penyelenggaraan kuliah tamu ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan wawasan dalam penulisan artikel ilmiah serta memberikan pemahaman baru terkait metode penelitian yang relevan dengan perkembangan era digital. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa, peneliti dan para dosen semakin terdorong untuk aktif dalam publikasi ilmiah dan riset akademik, baik untuk jurnal bereputasi nasional maupun internasional.

Kaprodi Hukum Tata Negara Fasya UIN Salatiga Menjadi Narasumber Dialog Konstitusional Bersama Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Salatiga, (15 November 2025)— Fakultas Syariah UIN Salatiga bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTK) Fakultas Hukum UKSW menggelar acara Dialog Konstitusional bertajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Negara Konstitusional”, Sabtu (15/11). Kegiatan yang berlangsung di Kampus UKSW ini menghadirkan narasumber Ketua Mahakamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H serta akademisi dari kedua perguruan tinggi penyelenggara yakni Cholida Hanum, M.H Ketua Prodi HTN UIN Salatiga dan Dr. Titon Kurnia, S.H., M.H. dosen/peneliti PSHTK UKSW. Acara ini diikuti oleh peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, serta pemerhati hukum tata negara baik yang diikuti secara langsung atau pun daring melalui channel youtube FH UKSW.

Dalam sesi pertama, narasumber dari Mahkamah Konstitusi yakni Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemaparan mengenai posisi strategis MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Mereka menekankan pentingnya kewenangan MK dalam menjaga kemurnian UUD 1945 melalui pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Para narasumber juga menyoroti tantangan kontemporer yang dihadapi MK, termasuk meningkatnya dinamika politik dan tuntutan masyarakat terhadap keadilan konstitusional. Melalui berbagai putusan landmark, MK disebut terus berusaha memastikan agar prinsip konstitusionalisme berjalan sesuai dengan cita-cita negara hukum demokratis.Peran Akademisi dalam Mendorong Negara Konstitusional
Sesi berikutnya menghadirkan dua akademisi dari UKSW dan UIN Salatiga yang membahas kontribusi perguruan tinggi dalam penguatan budaya konstitusi. Salah satu narasumber, Cholida Hanum, M.H., Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Salatiga, menyampaikan pentingnya pendidikan konstitusi (constitutional education) untuk membentuk warga negara yang kritis dan sadar terhadap hak-hak konstitusionalnya.


Ia juga menekankan bahwa mahasiswa hukum perlu memahami relasi antara lembaga negara, mekanisme checks and balances, serta peran peradilan konstitusi dalam mengawal demokrasi. Menurutnya, dialog seperti ini merupakan ruang strategis untuk memperkuat literasi konstitusi di kalangan akademisi dan masyarakat luas.
Diskusi Interaktif dan Antusiasme Peserta
Usai pemaparan, peserta diberi kesempatan mengajukan pertanyaan secara langsung. Diskusi berlangsung hidup, terutama terkait isu-isu aktual seperti tantangan independensi lembaga yudikatif, implementasi putusan MK, dan relevansi MK dalam penyelesaian problem konstitusional modern.
Banyak peserta menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini karena dinilai relevan dengan perkembangan hukum tata negara dan kebutuhan akademik.
Kolaborasi Lintas Kampus
Melalui kegiatan bersama ini, UKSW dan UIN Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kajian hukum tata negara di Indonesia. Kolaborasi antara perguruan tinggi dan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai langkah penting dalam membangun dialog publik yang konstruktif sekaligus memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya konstitusi dalam kehidupan bernegara.

Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Membuka Acara Dialog Konstitusional Bersama Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Salatiga, (15 November 2025)– Fakultas Syari’ah UIN Salatiga dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) kembali memperkuat kolaborasi akademik melalui penyelenggaraan Dialog Konstitusional bertajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Negara Konstitusi” yang digelar di Salatiga, Sabtu 15 November 2025.

Acara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. Keduanya hadir secara langsung untuk memberikan kuliah dialogis kepada dosen dan mahasiswa dari kedua kampus.

Dalam sambutannya, Dekan menekankan bahwa kehadiran Ketua dan Wakil Ketua MK RI memberikan inspirasi besar bagi sivitas akademika. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan karena itu mahasiswa hukum perlu memahami secara utuh peran strategis lembaga tersebut. Ia menambahkan bahwa banyak putusan MK yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum semata, tetapi turut memberikan arah bagi perkembangan demokrasi dan perlindungan konstitusional warga negara.

Dekan menyampaikan tiga poin penting terkait peran Mahkamah Konstitusi, yaitu: Pertama, MK sebagai Penjaga Supremasi Konstitusi. Dekan menjelaskan bahwa MK berfungsi sebagai lembaga yang memastikan seluruh undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR tetap sejalan dengan UUD 1945. Melalui kewenangan judicial review, MK menjadi benteng utama mencegah lahirnya peraturan yang bertentangan dengan konstitusi. Kedua, MK sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara. Beliau menegaskan bahwa banyak putusan MK yang secara nyata memperkuat jaminan hak warga negara, mulai dari hak politik, hak atas keadilan, hingga hak-hak sosial. Menurutnya, fungsi ini menjadi sangat penting mengingat konstitusi harus selalu berpihak pada martabat manusia. Ketiga, MK sebagai Penjaga Demokrasi dan Keadilan Pemilu. Dekan juga menyoroti kewenangan MK dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Fungsi ini, menurutnya, membuat MK menjadi lembaga kunci dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan bahwa legitimasi hasil pemilu benar-benar sesuai dengan kehendak rakyat.

Beliau berharap mahasiswa yang hadir dapat melihat langsung bagaimana MK menjalankan peran tersebut, serta menjadikan dialog ini sebagai motivasi untuk berkarya dan mengabdi pada bangsa melalui jalur keilmuan hukum.

Dekan juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama akademik yang telah terjalin dengan Fakultas Hukum UKSW. Kolaborasi tersebut meliputi pertukaran dosen, pendampingan pengelolaan jurnal, serta keterlibatan bersama dalam berbagai forum ilmiah. Ia juga menyoroti capaian penting berupa Jurnal Ijtihad yang dikelola Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, yang kini terindeks Scopus Q1 dan menjadi jurnal terbaik dunia dalam religious studies, peringkat satu Asia dalam bidang law, serta peringkat pertama nasional di seluruh bidang ilmu.

Acara dialog konstitusional tahun ini menghadirkan empat narasumber utama, yaitu Ketua MK, Wakil Ketua MK, Dr. Titon Slamet Kurnia (dosen PSHTK FH UKSW), serta Cholida Hanum, M.H. (Ketua Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Salatiga). Kegiatan berlangsung dalam suasana ilmiah dan interaktif, diikuti oleh civitas akademika UKSW dan UIN Salatiga.

Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga juga menyampaikan doa dan harapan agar para hakim konstitusi selalu diberikan kesehatan serta kekuatan dalam menjalankan amanat konstitusi. Di akhir sambutan, ia menekankan pentingnya penguatan integritas sebagai fondasi utama menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi.

Dialog konstitusional ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat budaya akademik, memperluas jejaring ilmiah antarperguruan tinggi, serta membangun generasi muda yang memiliki pemahaman kritis dan komitmen pada nilai-nilai konstitusional.

Prof. Ilyya Muhsin Ungkap 5 Tantangan Ketahanan Keluarga Era Society 5.0 di Webinar Pascasarjana UIN Banten

Salatiga, (11 November 2025)- Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten selenggarakan webinar dengan tema utama “Membangun Ketahanan Keluarga di Era 5.0” secara online melalui aplikasi zoom. Kegiatan daring tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025, menghadirkan Pakar Hukum Keluarga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si., yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) se-Indonesia.

Menurut Prof. Ilyya, Angka perceraian yang masih relatif tinggi di Indonesia menjadi alarm serius bagi ketahanan keluarga dengan 394.608 kasus pada tahun 2024. Terjadi ketimpangan antara cita-cita ideal pernikahan dan praktik di masyarakat kian melebar. Ancaman terbesar bagi keharmonisan keluarga saat ini datang dari perubahan pola interaksi di Era Society 5.0.

Prof. Ilyya menyampaikan ada lima tantangan utama yang harus dihadapi keluarga modern, antara lain:

  1. Perubahan Pola Komunikasi dan Interaksi

Kecenderungan berinteraksi melalui handphone dibanding tatap muka secara langsung telah menyebabkan kurangnya kedekatan emosional (parent-child bounding) ditambah komunikasi yang kering dari sentuhan emosional dapat memicu kesalahpahaman dan konflik kecil yang berulang.

  • Menurunnya Nilai Moral dan Keteladanan

Handphone dan media sosial membuka akses luas terhadap berbagai konten positif dan negatif. Bila tanpa pengawasan dan literasi digital yang baik, maka anggota keluarga rentan terpapar konten kekerasan, pornografi, hedonisme, budaya individualistik, dan tren negatif seperti flexing, body shaming, dan cyberbulliying. Hal ini menyebabkan pergeseran nilai moral dan spiritual dimana orangtua kehilangan peran sebagai teladan karena kalah oleh pengaruh influencer.

  • Ketidakseimbangan Peran dan Waktu Keluarga

Kecanduan ponsel mengakibatkan waktu yang berkualitas dalam keluarga menurun . Fenomena Phubbing (mengabaikan orang lain karena fokus pada ponsel) melemahkan fungsi keluarga sebagai tempat saling mendukung dan mendidik.

  • Meningkatnya Konflik dan Kecemburuan Digital

Media sosial kini menjadi sumber konflik rumah tangga baru, mulai dari perselingkuhan daring hingga kesalahpahaman akibat status atau interaksi di dunia maya.

  • Gangguan Psikologis dan Kesehatan Mental

Tekanan sosial baru, seperti FOMO (Fear of Missing Out) dan kecanduan notifikasi dapat memicu stress yang berdampak langsung pada kesehatan mental anggota keluarga yang pada akhirnya menurunkan kualitas interaksi dan kasih sayang dalam rumah tangga.

Untuk membangun keluarga tangguh, Prof. Ilyya mengilustrasikan ketahanan keluarga sebagai sebuah “rumah” yang utuh. Keberhasilan membangun keluarga yang sejahtera, bahagia, dan harmonis (output keluarga/atap) sangat dipengaruhi oleh komponen-komponen dasar, yakni pertama, Fondasi: mencakup nilai hidup, nilai keluarga, dan tujuan keluarga. Kedua, Tiang: meliputi komponen ketahanan (fisik, ekonomi, psikologis, serta legalitas dan keutuhan struktur). Ketiga, Dinding: bermakna peran, fungsi, dan tugas keluarga (termasuk tugas dasar, krisis, dan perkembangan).

“Orang-orang pilihan adalah orang yang sukses. Harus menciptakan diri menjadi orang yang terpilih, maka dia menjadi orang yang sukses (menjaga ketahanan keluarga),” ujarnya.

Prof. Ilyya menyimpulkan bahwa kunci penyelesaian masalah dalam setiap tahapan perkembangan keluarga adalah melalui pengelolaan sumber daya (family resources management) dan pengelolaan stress (family stress management), sehingga keluarga mampu menyelesaiakan masalah melalui pengelolaan sumber daya keluarga.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Angkatan 2022

40 Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga Berkolaborasi dalam Konferensi Internasional

Surakarta, (5 November 2025) — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga kembali menunjukkan kiprah akademiknya di kancah internasional. Melalui kolaborasi riset antara dosen dan mahasiswa, sejumlah tim dari Fakultas Syariah turut ambil bagian dalam The 5th International Collaboration Conference on Law, Sharia and Society (ICCLSS) yang diselenggarakan pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di Syariah Hotel Solo.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan sesi presentasi ilmiah dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Tema besar konferensi kali ini adalah “Law, Society, and Sustainability: Navigating Challenges in the Digital, Environmental, and Socio-Religious Landscape.” Tema tersebut menggarisbawahi peran hukum dan syariah dalam menjawab tantangan digitalisasi, krisis lingkungan, dan dinamika sosial-keagamaan global.

Kolaborasi Akademik Dosen dan Mahasiswa: Sinergi untuk Riset Global

Keterlibatan tim dosen dan mahasiswa UIN Salatiga dalam forum ini menjadi wujud nyata dari semangat kolaboratif yang dikembangkan oleh Fakultas Syariah. Melalui bimbingan intensif para dosen, mahasiswa mampu menghasilkan karya ilmiah yang tidak hanya berlandaskan teori hukum Islam, tetapi juga menjawab persoalan aktual masyarakat.

Sebanyak 11 judul penelitian kolaboratif berhasil dipresentasikan dalam konferensi internasional tersebut. Seluruh penelitian mengangkat topik yang beragam namun tetap berada dalam koridor hukum, syariah, dan pembangunan berkelanjutan (sustainability).

Berikut daftar tim dosen–mahasiswa yang turut berpartisipasi:

  1. Muhammad Ulinnuha, Endang Sriani, Muntiatul Badiah, Maulida Fatimatuz Zahro, dan Haykal Faiz mempresentasikan penelitian berjudul “The Practice of Deducting Teachers’ Professional Zakat by the National Zakat Agency (BAZNAS) in Indonesia.” Kajian ini menyoroti praktik pemotongan zakat profesi bagi guru ASN oleh BAZNAS dalam perspektif hukum Islam dan regulasi nasional.
  2. Aini Rahmania, Galih Aji Nugroho, M. Nur Fadlan, M. Ardi Ananta, dan Rara Kusuma Wardhani membahas “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Penelitian ini merekomendasikan pentingnya dasar hukum yang eksplisit bagi kelembagaan kepresidenan agar tercipta sistem pemerintahan yang akuntabel dan konstitusional.
  3. Achmad Puji Antoro, Siska Dwi Nuraini, dan Ahmadi Hasanuddin Dardiri memaparkan riset berjudul “Penanganan Pencemaran Limbah Industri PT. Sidoagung Farm Perspektif Good Environmental Governance.” Kajian ini menekankan pentingnya penerapan tata kelola lingkungan yang baik dalam sistem hukum nasional.
  4. Muhammad Bagas Devangga, Ahmadi Hasanuddin Dardiri, dan Fikry Zaky Pratama meneliti “Pengalihan Fungsi Tanah Kas Desa menjadi Tempat Wisata Perspektif Peraturan Bupati Temanggung dan Hukum Islam.” Penelitian ini menilai keseimbangan antara aspek legal formal dan kemaslahatan masyarakat.
  5. Noor Ika Anggraini, Dian Fitriyani, dan Ali Geno Berutu mengangkat topik “Implikasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Terhadap Status Hukum Poligami Sirri dan Jaminan Perlindungan Hak Anak.”
  6. Marcelina Putri Rahmawati dan Cholida Hanum meneliti “Implementasi Penyediaan Akses Air Bersih dan Sanitasi di Kelurahan Tambakrejo Kota Semarang Perspektif Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2024.”
  7. Agung Adhi Saputro, Marcelina Putri Rahmawati, Naura Abby Cahya Putra, Okvita Sekar Fadhilah, dan Cholida Hanum membahas “Pelestarian Ekosistem Darat dan Laut terhadap Populasi Satwa di Indonesia Perspektif Fiqh Al-Bi’ah.”
  8. Wahyu Wulandari, Ahmadi Dardiri, dan Vivaldi Alifiano Aryo Yudhistiro mengkaji “Diskualifikasi Seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perspektif Teori Keadilan.”
  9. Aulia Azzahrah, Taufiq Zamzami, Ahmad Sauqi, dan Yossi meneliti “Analisis Maṣlaḥah dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Mekanisme Jual Beli Aplikasi Premium di Instagram.”
  10. David Rizki Harnanada, Dava Husna Salsabila, dan Erkham Maskuri mempresentasikan “Legal Protection of Frozen Embryos in Divorce Disputes: An Islamic Family Law Perspective.”
  11. Dewi Rahmawati, Sari Efriliyanti, Dewi Ratnasari, Encep Bahru Jaman, dan Nurul Fadilla mengulas “Dinamika Penolakan Pariwisata Halal di Indonesia: Analisis Kepastian Hukum dan Harmonisasi Sosial.”

Interaksi Akademik dan Review dari Discussant

Selama sesi presentasi daring, setiap tim memperoleh tanggapan langsung dari para discussant yang berasal dari berbagai universitas mitra, baik nasional maupun internasional. Para discussant memberikan constructive feedback berupa penguatan teori, metodologi, dan aspek kebaruan (novelty) riset.

Menurut Endang Sriani, M.H., salah satu dosen pembimbing yang turut mendampingi mahasiswa dalam kegiatan ini, kehadiran discussant dalam konferensi internasional menjadi pengalaman akademik yang sangat berharga.

“Mahasiswa belajar tidak hanya menulis, tetapi juga mempertahankan argumen secara ilmiah. Diskusi dengan reviewer internasional membuat mereka menyadari pentingnya validitas metodologis dan kejelasan konsep dalam penelitian,” ujarnya.

Beberapa discussant juga memberikan apresiasi atas keberanian mahasiswa UIN Salatiga dalam mengaitkan isu-isu lokal dengan pendekatan hukum Islam dan teori global, seperti Good Environmental Governance, Legal Protection of Family Law, dan Islamic Social Finance.

Dukungan Fakultas Syariah terhadap Penguatan Literasi Riset

Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dosen dan mahasiswa yang telah mewakili fakultas dalam forum internasional tersebut.

“Kolaborasi antara dosen dan mahasiswa adalah fondasi penting untuk membangun budaya riset yang kuat. Melalui kegiatan seperti ICCLSS, kita tidak hanya mempublikasikan hasil penelitian, tetapi juga mengasah kemampuan akademik mahasiswa agar siap bersaing di tingkat global,” ungkapnya.

Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi fakultas dalam penguatan academic branding serta realisasi Outcome-Based Education (OBE) yang menekankan kemampuan riset, komunikasi ilmiah, dan kolaborasi lintas bidang.

Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Farkhani, S.HI.,S.H.,M.H. menambahkan bahwa riset kolaboratif menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan semangat penelitian mahasiswa sejak dini. “Dengan keterlibatan langsung dalam konferensi internasional, mahasiswa tidak hanya membaca teori, tetapi juga mempraktikkannya dalam ruang akademik yang sesungguhnya,” jelasnya.

Meningkatkan Jejaring Akademik dan Citra Global Fakultas

Kegiatan ICCLSS 2025 juga menjadi momentum penting bagi Fakultas Syariah UIN Salatiga untuk memperluas jejaring akademik antaruniversitas Islam negeri. Melalui forum ini, para dosen berinteraksi dengan akademisi dari berbagai perguruan tinggi seperti UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Kudus, UIN Pekalongan, dan UIN Purwokerto dan UIN Ponorogo.

Partisipasi aktif dalam kegiatan ilmiah internasional ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama riset, publikasi bersama, dan pertukaran akademik yang lebih intensif di masa depan.

Harapan dan Langkah Ke Depan

Menutup kegiatan, para peserta UIN Salatiga menyampaikan refleksi bahwa pengalaman ini menjadi pembelajaran berharga untuk memahami dinamika akademik global. Beberapa tim berencana merevisi paper mereka sesuai masukan discussant untuk kemudian diterbitkan dalam proceeding internasional terindeks.

Prof. Ilyya Muhsin berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syariah.

“Semoga pengalaman ini menumbuhkan keyakinan bahwa riset hukum Islam tidak berhenti di ruang kuliah, tetapi mampu berbicara dalam forum global dengan perspektif keindonesiaan yang kuat,” pungkasnya.