Diskusi Bulanan UPTD PPA Kota Semarang: Dosen Fasya bahas Instrumen Hukum Nasional dan Internasional dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Semarang, (19 September 2025) – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang kembali menggelar diskusi bulanan yang rutin diselenggarakan sebagai wadah berbagi ilmu dan wawasan dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pada diskusi kali ini, tema yang diangkat adalah “Instrumen Hukum Nasional dan Internasional dalam Perlindungan Perempuan dan Anak”.

Diskusi yang digelar pada hari Jumat tersebut menghadirkan narasumber utama Cholida Hanum, M.H., seorang akademisi sekaligus Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Salatiga. Kehadiran Cholida disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari anggota UPTD PPA Semarang, praktisi hukum, pendamping korban, serta perwakilan lembaga sosial masyarakat yang aktif dalam isu-isu perlindungan perempuan dan anak.

Dalam paparannya, Cholida memulai dengan menjelaskan definisi dasar dari instrumen hukum, yaitu sebagai alat, sarana, atau landasan hukum yang digunakan untuk mengatur dan menegakkan norma-norma hukum dalam masyarakat. Ia menegaskan bahwa baik instrumen hukum nasional maupun internasional memiliki posisi strategis dalam menjamin hak dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Menurut Cholida, setidaknya terdapat tiga tujuan utama dari eksistensi instrumen hukum ini, yaitu:

  1. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM),
  2. Menjamin perlindungan dan kemajuan kelompok rentan, serta
  3. Mendukung pencapaian tujuan bernegara, sebagaimana termaktub dalam konstitusi dan perjanjian internasional.

Lebih lanjut, ia menjabarkan sejumlah instrumen hukum nasional yang menjadi dasar dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, antara lain:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

b. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

c. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,

d. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, di tingkat internasional, beberapa instrumen hukum yang relevan mencakup:

a. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),

b. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),

c. Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar penerapan instrumen-instrumen hukum tersebut di lapangan, tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, hingga peran masyarakat dalam pengawasan serta pendampingan korban kekerasan.

Cholida juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan implementasi hukum tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.

Acara kemudian ditutup dengan pernyataan inspiratif dari Cholida yang menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap kelompok rentan. Ia berkata:

“Melindungi perempuan dan anak berarti berinvestasi pada masa depan yang lebih baik.”

Diskusi bulanan ini menjadi bukti nyata komitmen UPTD PPA Kota Semarang dalam meningkatkan kapasitas dan kesadaran semua pihak terhadap isu-isu krusial yang menyangkut hak dan keselamatan perempuan serta anak di Indonesia.

Diskusi Bulanan Fakultas Syari’ah bahas Prinsip Perkawinan Monogami Kaum Samin

Salatiga, (15/09/2025)- Fakultas Syariah UIN Salatiga kolaborasi bersama Universitas Wahid Hasyim, Semarang adakan diskusi bulanan Guest Lecture mengambil tema “Exploring The Monogamy Principle in The Samin Community’s Customary Marriages in Kudus: Harmonisation of Tradition and State Law”. Diskusi dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom diikuti lebih dari 100 peserta baik mahasiswa dan dosen di Indonesia.

Diskusi dimoderatori oleh Ahmad Hasanuddin Dardiri, M.H. yang juga menjabat Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam. Acara ini secara resmi dibuka oleh Prof. Ilyya Muhsin, M.Si., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa diskusi bulanan Fakultas Syariah ini menghadirkan berbagai narasumber yang tulisannya sudah publish di Jurnal Ijtihad Fakultas Syariah UIN Salatiga.

“Bapak, ibu, selamat mengikuti Guest Lecture secara virtual dengan narasumber Bapak Dr. Iman Fadhilah, M.S.I., sekaligus ini adalah bagian dari implementasi kerjasama antara Fakultas Syariah UIN Salatiga dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim”, sambutnya.

Dr. Iman Fadhilah, M.S.I. menyampaikan pembahasan tentang prinsip monogami dalam praktik perkawinan Komunitas Samin di Larikrejo. Beliau memaparkan bahwa poligami masih kontroversial di negara-negara muslim dengan regulasi yang bervariasi. Di Indonesia, meskipun poligami diperbolehkan terbatas, Komunitas Samin di Desa Larikrejo, Kudus; memilih untuk menganut prinsip monogami “bojo siji kangge saklawase” atau dalam bahasa Indonesia memiliki makna satu istri untuk selamanya.

“Komunitas Samin mengadopsi prinsip monogami dalam perkawinan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Prinsip bojo siji kangge saklawase ditekankan dengan melarang poligami yang dianggap dapat menyebabkan konflik rumah tangga”, tambahnya.

Praktik monogami di kalangan Samin selaras dengan prinsip monogami dalam Islam, meskipun hukum negara mengizinkan poligami dengan syarat tertentu. Namun, ajaran Samin tetap bertahan sebagai hukum adat. Prinsip monogami dalam hukum negara dan hukum adat Samin menunjukkan keselarasan dalam menekankan nilai kesetiaan dan keharmonisan dalam keluarga. Langkah konkret seperti kursus pra-nikah mendukung keseimbangan ini.

Ada beberapa fakta menarik dari Komunitas Samin diantaranya tidak ada pencatatan perkawinan resmi, tidak ada sanksi adat untuk pelanggaran, dan kesederhanaan dalam perayaan pernikahan. Kemudian ada Sadat Wong Sikep atau calon mempelai laki-laki mengikrarkan janji setia pada satu istri dalam prosesi “Paseksen” yang disebut “Sadat wong Sikep” dimana janji diucapkan dan disaksikan oleh keluarga dan tamu undangan sebagai komitmen untuk menjaga kesetiaan.

“Prinsip bojo siji kangge saklawase di kalangan Samin menjaga stabilitas dan harmoni dalam keluarga. Meskipun ada tantangan dari modernisasi, prinsip ini tetap menjadi landasan utama dalam kehidupan sosial mereka”, simpulnya.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, NIM 33010220056 (Mahasiswa HKI Angkatan 2022)

Fakultas Syariah UIN Salatiga Gelar Kuliah Tamu: Mengupas Prinsip Monogami dalam Perkawinan Adat Samin Kudus

Salatiga, 15 September 2025 – Tradisi perkawinan masyarakat Samin kembali menjadi perhatian akademisi. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menggelar kuliah tamu dengan tema “Exploring the Monogamy Principle in the Samin Community’s Customary Marriages in Kudus: Harmonisation of Tradition and State Law”, Senin (15/9). Acara yang berlangsung melalui ruang virtual zoom meeting ini menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Dr. Iman Fadhilah, M.S.I., sebagai narasumber.

Kuliah tamu yang diinisiasi oleh redaktur Jurnal Ijtihad ini dipandu oleh Ahmadi Hasanudin Dardiri, M.H., selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Salatiga, serta dibuka oleh Prof.Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., (Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga). Sekira 150 peserta turut hadir melalui zoom meeting yang terdiri dari para dosen, mahasiswa dan para pemerhati hukum keluarga. Hadir pula civitas akademika dari berbagai kampus dan pengurus Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI), sehingga forum berlangsung dengan nuansa interaktif dan lintas perspektif.

Prof. Dr. Ilyya Muhsin dalam opening speech menyampaikan bahwa kuliah tamu ini merupakan agenda diskusi bulanan yang diinisiasi Editor in Chief dan Managing Editor Jurnal Ijtihad dengan menghadirkan narasumber dari berbagai perguruan tinggi lain. Acara ini sekaligus menjadi implementasi kerja sama antara Fakultas Syariah UIN Salatiga dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim.

“Tema ini dipilih karena masyarakat Samin memiliki banyak keunikan yang membedakan mereka dari kelompok lain. Pertanyaannya, apakah keunikan-keunikan itu masih bertahan di tengah arus perubahan zaman, ataukah mulai pudar? Inilah yang perlu terus diteliti,” tutur Prof. Ilyya.

Ia berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai forum diskusi semata, melainkan menjadi inspirasi untuk penelitian-penelitian selanjutnya, terutama yang mengkaji hubungan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara.

Dalam paparannya, Dr. Iman menjelaskan bahwa komunitas Samin di Desa Lirikrejo, Kudus, sejak lama memegang teguh prinsip monogami yang dikenal dengan ungkapan bojo siji kangge selawase (satu istri untuk selamanya). Prinsip ini tidak hanya sekadar aturan sosial, tetapi juga dihayati sebagai sumpah janji oleh wong sikep dalam setiap ikatan perkawinan.

“Bagi masyarakat Samin, monogami bukan hanya pilihan, melainkan komitmen yang menyatu dengan cara hidup mereka. Prinsip ini dijalankan untuk menjaga stabilitas rumah tangga, mencegah konflik, dan memastikan keharmonisan keluarga tetap terjaga,” ungkap Dr. Iman.

Ia menambahkan, poligami masih menjadi topik kontroversial di banyak negara muslim dengan variasi regulasi yang berbeda. Di Indonesia sendiri, praktik poligami diperbolehkan dengan syarat yang ketat, namun tidak semua komunitas memilih jalan tersebut. “Komunitas Samin justru mengambil sikap tegas, mereka menolak poligami karena diyakini dapat memicu pertengkaran dan keretakan rumah tangga,” ujarnya.

Seiring perubahan zaman, muncul pertanyaan apakah prinsip monogami ini masih tetap dijalankan atau mulai tergerus modernisasi. Dr. Iman menilai, hingga kini nilai tersebut masih kuat melekat dalam kehidupan sosial masyarakat Samin. “Modernisasi membawa banyak perubahan, tetapi tidak serta-merta menghapus nilai-nilai yang mereka pegang. Prinsip bojo siji kangge selawase tetap menjadi fondasi yang dijaga sebagai bentuk kesetiaan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan prinsip monogami Samin patut diperhatikan dalam diskursus akademik karena mampu menunjukkan bagaimana komunitas adat menafsirkan aturan keluarga dengan caranya sendiri. Di sisi lain, praktik ini dapat dibaca sebagai upaya harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat.

Suasana diskusi berlangsung dinamis. Peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, hingga pengurus ADHKI aktif mengajukan pertanyaan. Beberapa di antaranya menyoroti bagaimana prinsip monogami Samin dapat dipandang sebagai kearifan lokal yang sejalan dengan nilai hukum keluarga Islam, sekaligus mempertanyakan tantangan yang muncul jika generasi muda Samin mulai bersentuhan lebih intens dengan dunia luar.

Dr. Iman menjawab dengan menekankan pentingnya melihat konteks sosial. “Adat tidak berdiri sendiri, ia hidup bersama masyarakat. Jika generasi muda masih merasa relevan dengan prinsip monogami ini, maka ia akan bertahan. Tetapi jika ada perubahan, maka hukum adat pun akan menyesuaikan diri. Yang penting, nilai dasar berupa kesetiaan dan keharmonisan tetap dijaga,” jelasnya.

Diskusi ini juga memperlihatkan bagaimana hukum adat dapat berjalan seiring dengan regulasi negara. Dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, perkawinan monogami adalah prinsip dasar, meski poligami tetap terbuka dengan syarat ketat. Dengan demikian, praktik perkawinan masyarakat Samin tidak hanya sejalan dengan nilai adat mereka, tetapi juga selaras dengan ketentuan negara.

Bagi banyak akademisi yang hadir, fenomena ini menarik karena memperlihatkan titik temu antara tradisi dan regulasi. Kajian semacam ini juga memperluas pemahaman tentang bagaimana hukum bekerja di level lokal, yang sering kali berbeda dengan gambaran umum di masyarakat luas.

Acara kuliah tamu Fakultas Syariah UIN Salatiga ditutup dengan harapan bahwa diskusi lintas kampus ini dapat terus berlanjut. Selain memperkaya pengetahuan akademik, forum semacam ini juga membuka ruang untuk riset kolaboratif yang lebih mendalam.

“Diskusi ini bukan akhir, melainkan awal dari kajian yang lebih luas. Semoga semakin banyak peneliti yang tertarik untuk meneliti komunitas Samin, tidak hanya soal perkawinan, tetapi juga aspek sosial dan budayanya yang lain,” pungkas Prof. Ilyya.

Dengan demikian, kuliah tamu ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pengetahuan, tetapi juga mempertegas pentingnya menjaga dialog antara tradisi dan hukum negara. Di tengah arus modernisasi, prinsip monogami ala Samin tetap memberi pelajaran bahwa kesetiaan dan keharmonisan adalah fondasi keluarga yang tak lekang oleh waktu.

FAKULTAS SYARIAH UIN SALATIGA & UIN JURAI SIWO LAMPUNG GELAR GUEST LECTURE “IJTIHAD MUAMALAH PESANTREN”

Salatiga, (30/07/2025)- Fakultas Syariah UIN Salatiga bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung menyelenggarakan Guest Lecture dengan tema “Ijtihad Muamalah Pesantren”. Program ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama akademik antar-institusi yang difasilitasi oleh Jurnal IJTIHAD UIN Salatiga, jurnal yang kini menempati peringkat nomor 1 dunia dalam bidang Islamic Studies versi Scimago Journal Rank (SJR).
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si, selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan kerja sama antara Fakultas Syariah dengan berbagai fakultas dan universitas lain. Beliau juga menekankan pentingnya membangun ekosistem akademik yang kolaboratif dan berbasis riset unggul.
Sementara itu, Husnul Fatarib, Ph.D Dekan Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung, menyampaikan bahwa sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas bersama, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, maupun publikasi ilmiah.


Narasumber: Dr. Imam Mustofa M.S.I
Sebagai narasumber utama dalam guest lecture ini, Dr. Imam Mustofa, M.S.I, dosen Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung, menyampaikan materi bertajuk:
“Ijtihad Sivitas Pondok Pesantren: Dari Tradisionalitas Kitab Kuning ke Fikih Muamalah Kontemporer”
Dalam paparannya, Dr. Imam menyoroti transformasi peran pesantren dalam dinamika hukum ekonomi Islam modern. Ia menjelaskan bahwa pesantren tidak hanya berperan sebagai penjaga tradisi melalui kajian kitab kuning, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai pelaku aktif dalam formulasi fikih muamalah kontemporer yang responsif terhadap tantangan zaman.
Dr. Imam menyampaikan bahwa karakteristik ijtihad muamalah pesantren sebagai berikut: 1) Kajian berdasarkan kasus konkret. 2) kontekstualisasi Fikih Muamalah. 3) Ijtihad kolektif integratif. 4) Deskripsi permasalahan yang dihukumi tidak kompreensif. 5) mengedapankan model instinbat hukum ilhaqi. 6) mengambil pendapat ulama empat mazhab namun mengutamakan Mazhab Imam Syafi’i.
Selain itu, Dr Imam juga meberikan catatan penting yaitu: Kontruksi diskursus fikih muamalah di pondok pesantre Sidogiri sangat terikat dan tersentral pada teks, namun tetap menjawab berbagai persoalan muamalah kontemporer. Diskursus fikih muamalah mengacu pada kitab-kitab yang qualified karya ulama salaf dan ulama modern. Kajian fikih muamalah dan pengembangannya di pondok pesantren Sidogiri merupakan bentuk dari kontekstualisasi teks kitab turath dengan penggunaan metode istinbat hukum ilhaqi,
Guest Lecture ini tidak hanya mempererat relasi antarfakultas, tetapi juga memperkaya kajian fikih muamalah dengan perspektif pesantren yang aplikatif dan kontekstual. Kolaborasi antara Fakultas Suyariah UIN Salatiga dan Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung ini diharapkan menjadi model sinergi antar-PTKIN dalam pengembangan keilmuan syariah yang responsif terhadap dinamika sosial modern dan tetap berakar pada tradisi keilmuan Islam.

Fakultas Syariah terima Kunjungan dan Kerjasama IPEBA Cirebon

Salatiga, (23/07/2025)- Fakultas Syariah UIN Salatiga menerima kunjungan dari Institute Pesantren Babakan (IPEBA) Cirebon. Kunjungan diwakili oleh Sukron M.H yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menjajagi kerjasama dalam bidang penelitian dan pengembangan kurikulum.

Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si, menyambut baik kunjungan tersebut dan menerima tawaran Kerjasama yang dituangkan dalam Memorandum of Understaning. Menurutnya Kerjasama antar perguruan tinggi hendaknya dilakukan sebanyak mungkin untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Fakultas Syariah UIN Salatiga. “Tentu saja Kerjasama tersebut akan sangat penting bagi civitas akademika Fakultas Syariah”, tegasnya.

Kaprodi HES IPEBA Cirebon menyatakan keiimginannya belajar penataan kurikulum atau pun penelitian bersama dengan dosen-dosen Fakultas Syariah UIN Salatiga. Kerjasama yang kemudian dimulai dari penandatangan MoU ini diharapkan menjadi pintu masuk belajar pengelolaan tersebut.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, Sukron Ma’mun, Ph.D menyatakan bahwa Fakultas Syariah sangat terbuka melakukan Kerjasama dengan IPEBA Cirebon. Dalam perbicangan dengan Kaprodi HES IPEBA dia berbagi pengalaman dalam pengelolaan program kemahasiswaan yang dapat menunjung kegiatan akademik di fakultas. Menurutnya program-program kerja yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Syariah semua diarahkan untuk memberikan bekal dan skill mahasiswa baik di dunia akademik atau pun dunia kerja nantinya.

AJAK DISKUSI MAHASISWA, EDITOR GRAMEDIA HADIR DALAM ACARA BEDAH BUKU JEMAAH ISLAMIYAH

Salatiga, (25/05/2025)- Fakultas Syariah kedatangan editor gramedia pada, hari Rabu 25 Juni 2025 dalam acara bedah buku Jemaah Islamiyah yang bertempat di Aula Fakultas Syariah Kampus 2 UIN Salatiga. Editor Gramedia yakni Khoirul Anam, MA mengajak mahasiswa untuk berdiskusi mengenai bagamaina cara menulis yang  tepat dan layak untuk dibaca oleh khalayak umum.  Diskusi kali ini di hadiri oleh mahasiswa Fakultas Syariah dari berbagai  tingkat semester dan program studi. Serta, dihadiri pula oleh Sukron Ma’mun, Ph.D selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

Diskusi dimulai tepat pada pukul 13.30 yang diawali  dengan membedah salah satu tulisan esai mahasiswa. Pada pembedahan tulisan ini, bapak Khoirul Anam mengomentari tulisan mahasiswa serta memberikan ilmu kepada mahasiswa berupa ilmu terkait kepenulisan yang tepat. Bapak Khoirul Anam memberikan bekal tentang pentingnya akan mencatumkan referensi yang dapat di pertanggung jawabkan dalam tulisan, penyusunan kalimat yang tepat, penggunaan istilah kata yang tepat, dan pentingnya banyak membaca ketika hendak menghasilkan tulisaa yang baik dan detail.  Selain itu, bapak Khoirul Anam selaku editor gramedia menjelaskan bahwa pentingnya keaslian suatu  tulisan. “Penting sekali bagi penulis untuk membuat suatu tulisan sendiri bukan buatan dari sebuah teknologi AI”, terangnya.

Keaslian sebuah tulisan menjadi sebuah nyawa tersediri dalam sebuah karya tulis. Beliau mengatakan bahwa suatu karya tulis yang di buat oleh sendiri dengan yang dibuat oleh teknologi terdapat banyak perbedaan dan perbedaan itu mudah terdeteksi. Oleh karena itu ke aslian sebuah karya tulis adalah nyawa tersendiri dalam sebuah tulisan.

Pada diskusi kali ini semua mahasiswa yang hadir tampak fokus dan sesekali tertawa akibat candaan yang diungkapkan oleh editor gramedia tersebut. Candaan dan interaksi yang di berikan oleh bapak Khoirul Anam membuat suasaan diskusi santai sehingga membuat mahasiswa yang hadir lebih aktif dalam berdiskusi. 

Kontributor: Muhammad Nur Fadlan (Mahasiswa HTN Angkatan 2023)

Fakultas Syariah Selenggarakan Bedah Buku Jemaah Islamiyah Bersama Densus 88 Anti Teror

Salatiga, (25/06/2025)- Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyelenggarakan kegiatan bedah buku tentang “Perjalanan Kisah Jemaah Islamiyah”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Dekanat Fakultas Syariah Lt. 3 dan dihadiri oleh puluhan mashasiswa. Tujuan dari kegiatan bedah buku ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa agar mengetahui dan mewaspadai akan bahayanya jejak dari jemaah islamiyah yang mengandung unsur gerakan radikaslisme.

Kegiatan bedah buku di buka dengan bacaaan Bismillahi oleh Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga. Pada awal sambutanya beliau mengucapkan terima kasih banyak kepada tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berkenan hadir untuk menjalin kerja sama. “kegiatan ini sangat relevan untuk mashasiswa, karena kampus kita memiliki visi moderasi beragama”, ujar Prof. Ilyya.

Prosesi kegiatan bedah buku menghadirkan lima pembicara yang paham tentang jejak kisah jemaah islamiyah. Pembicara pertama oleh Sukron Ma’mun, Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama sekaligus Sosiolog Peneliti Gerakan Keagamaan, beliau menyampaikan bahwa Jemaah Islmiyah ini sangat menginginkan untuk membuat daulah. Pada akhirnya jemaah islamiyah ini berprinsip untuk mewujudkan organisasi yang santun dan tidak mudah mengkafiri orang lain. Selanjutnya beliau mengakhiri diskusinya dengan dua buah pantun yakni;

Ke Semarang beli lumpia

Jangan lupa Mampir di simpang lima

Terima kasih bapak-bapak sudah ke Salatiga

Insyallah Salatiga damai sejahtera

Dari Semarang ke Salatiga

Kotanya sejuk, damai, nan harmoni

JI sudah membubarkan diri dengan legawa

Kini cintai damai disemai untuk NKRI

Pembicara kedua, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga yang mempunyai pengalaman dalam meneliti gerakan radikalisme. Beliau menjelaskan terkait dengan anatomi kelompok radikalisme terbagi menjadi beberapa jenis kelompok radikalisme yaitu, Hizbut Tahrir, Negara Islam Indonesia (NII) dan Jamaah Islamiyah. “kelompok tersebut memiliki sistem yang rapih dan tertutup”, tutur Prof. Ilyya.

Kompol. Agus Isnaini selaku perwakilan dari Desnus 88 yang menjelaskan bahwa Jemaah Islamiyah telah membubarkan diri sejak bulan Juni 2024 tanpa adanya paksaan. “saat ini para Jemaah Islamiyah telah kembali ke ideologi Pancasila”, tambah Kompol., Agus.

Khoiril Anam salah satu penulis buku Perjalanan Kisah Jemaah Islamiyah menjelaskan bahwa buku tersebut menggambarkan tentang lahirnya pergerakan Jemaah Islamiyah sampai dengan masa pembubarannya. “anggota Jemaah Islmaiah ini bukan berasal dari manusia yang kosong kantong, kosong pikiran dan kosong hati, akan tetapi berasal dari orang-orang yang mumpuni dan berada dan baik”, tegas Khairil Anam.

Ustadz Para Wijayanto dari Eks Amir Jemaah Islamiyah, menjalaskan bahwa kami telah telah membubarkan Jemaah islmiyah bukan hanya dari niat saja, akan tetapi dengan siyasah, “kami telah bersepakat untuk menyerahkan diri dan kembali dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, tutur beliau. Kelima pembicara kegiatan bedah buku ini dipandu oleh Dr. M. Chaerul Huda, M.H., selaku instruktur nasional moderasi beragama.

Kegiatan bedah buku ditutup dengan pembagian doorprize bagi para mahasiswa yang telah aktif bertanya.

Kontributor: Zamhuri Maknawi (Mahasiswa Hukum Tata Negara 2022)

Atasi virus dan Hacker, Rumah Jurnal UIN Palangka Raya berkunjung Ke FaSya UIN Salatiga

Salatiga, (20/06/2025).- Rombongan dari Rumah Jurnal UIN Palangka Raya berkunjung ke UPT TIPD dan Jurnal Ijtihad Fakultas Syariah UIN Salatiga. Kunjungan ini dalam rangka mengatasi virus dan hacker judi online yang menyerang bebagai website jurnal kampus. Rombongan dari UIN Palangka Raya yakni; Sabarudin Ahmad, M. H. (Ketua Rumah Jurnal); M. Nuruddin Utomo, S.Kom (Ketua Tim IT Jurnal); Sapto Pamungkas, S.Kom (anggota Tim IT).

Ketiganya berkunjung ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Pakalan Data (TIPD Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, serta berkunjung ke Jurnal Ijtihad Fakultas Syariah.

Rombongan diterima oleh Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si (Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga); Bimo Haryo Utomo, M.Kom (Kepala UPT TIPD); Dr. M. Chairul Huda, M.H. (EiC Jurnal Ijtihad); dan Rio Prakoso, S.T (Divisi Pengembangan Sistem Informasi TIPD).

Sabarudin mengatakan: “Kami sengaja berkunjung ke TIPD dan ke Fakultas Syariah UIN Salatiga untuk belajar mengatasi berbagai virus dan hacker dari situs-situs judi online, agar kerja-kerja kami dalam pengelolaan jurnal dapat berjalan lancar. Selain itu, kami memilih Fakultas Syariah UIN Salatiga sekaligus sebagai kunjungan balasan, mengingat beberapa waktu lalu Dekan FaSya dan tim Jurnal Ijtihad juga telah berkunjung ke tempat kami.” Jelas Editor in Chief Jurnal El-Maslahah ini.

Sementara itu, Prof. Ilyya mengatakan: “Kunjungan ini dalam rangka penguatan pengelolaan jurnal ilmiah pada Fakultas Syariah UIN Salatiga dan Fakultas Syariah UIN Palangka Raya. Kita bersama-sama belajar mengatasi virus dan hacker.”

Lebih lanjut, Dekan Fasya menejalskan; “Kami juga telah melakukan perjanjian kerjasama kedua lembaga guna meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian dan pengabdian, utamanya dalam penguatan jurnal ilmiah. Mengingat, Fakultas Syariah UIN Salatiga memiliki jurnal Ijtihad dan Fakultas Syariah UIN Palangka Raya memiliki Jurnal El Maslahah. Keduanya telah terindeks Scopus serta meraih quartile 1 (Q1) pada Scimago Journal Rank (SJR).” Jelas Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia ini.

Dosen Fasya Uji Kelayakan Disertasi Kandidat Doktor

Semarang, (18/06/2025)- Dosen Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga yakni Dr. Muhammad Chairul Huda, S.HI., M.H. menjadi penguji eksternal pada sidang ujian kelayakan disertasi Program Doktor Hukum (PDH) Universitas Diponegoro (UNDIP). Ujian dilaksanakan di Ruang Sidang Lt. 1 Gedung Program Doktor Hukum UNDIP. Chairul Huda menguji kelayakan disertasi mahasiswa PDH UNDIP atas nama Dian Latifiani yang mengangkat tema tentang Budaya Hukum E-Court E-Litigasi pada Pengadilan Agama. Dian Latifiani merupakan mahasiswa sekaligus kandidat doktor hukum UNDIP yang berprofesi sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES).

Hadir dalam ujian kali ini; Dr. Sukirno, S.H., M.Si (Ketua Program Doktor Hukum), Prof. Dr. Yusriyadi, S.H., M.S. (Promotor); Dr. Agus Sarono, S.Ag., M.H. (Co Promotor); Prof. Dr. Esmi Warassih, S.H., M.S. (Penguji Internal); Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., Ph.D (Penguji Internal); dan Dr. Muhammad Chairul Huda, S.HI., M.H. (Penguji Eksternal).

Ketua Program Doktor Hukum UNDIP, Dr. Sukirno, S.H., M.Si mengatakan; “Kami menunjuk Dr. M. Chairul Huda, M.H. sebagai penguji eksternal karena Beliau memiliki kepakaran pada bidang budaya hukum. Konsep budaya hukum merupakan salah satu elemen sistem hukum. Ini merujuk pada pemikiran tokoh hukum bernama Lawrence Friedman. Budaya hukum merupakan segenap ide, gagasan, pemahaman, serta tindakan individu-individu berkaitan dengan hukum, baik aparat (internal legal culture) maupun masyarakat (external legal culture). Selain itu, kami juga menilai Chairul Huda memiliki pemahaman tentang hukum Islam. Hal ini sesuai dengan tema naskah disertasi yang diangkat oleh mahasiwa S3 atas nama Dian Latifiana.” Jelas pria kelahiran Pati Jawa Tengah ini.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si. menjelaskan: “Ditunjuknya seorang dosen kami, Dr. Chairul Huda, M.H. sebagai penguji pada ujian kelayakan disertasi, merupakan sebuah kebanggaan sekaligus implementasi perjanjian kerjasama yang telah dibuat oleh Fakultas Hukum UNDIP bersama Fakultas Syariah UIN Salatiga beberapa waktu yang lalu.” jelas Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia ini.

Peningkatan Kualitas Riset Mahasiswa HES: UIN Salatiga dan UIN Sunan Kalijaga Perkuat Kolaborasi Akademik

Yogyakarta, (16/06/2025) – Kolaborasi antar perguruan tinggi kembali diperkuat dalam semangat peningkatan mutu akademik. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Kuliah Dosen Tamu yang menghadirkan narasumber dari UIN Salatiga, Senin (16/6), bertempat di Ruang Technoclass FSH UIN Suka.

Mengusung tema “Peningkatan Kualitas Riset dan Publikasi Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah”, kegiatan ini menjadi bagian penting dari implementasi kerja sama antar perguruan tinggi berbasis penguatan akademik, riset, dan publikasi ilmiah.

Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Prodi HES UIN Sunan Kalijaga, Ibu Annisa Dian Arini, M.H., yang menegaskan urgensi kegiatan ini bagi mahasiswa. “Kegiatan ini bukan hanya bagian dari agenda akademik, tetapi juga merupakan bekal penting untuk masa depan kalian. Ikuti dengan serius, karena dari sinilah kualitas riset kalian akan bertumbuh,” tegasnya dalam sambutan pembukaan.

Sebelumnya, kegiatan diawali dengan sesi pembekalan magang yang disampaikan oleh Bapak A. Hashfi Luthfi, M.H., Kaprodi HES FSH UIN Sunan Kalijaga. Beliau menekankan pentingnya pengalaman lapangan dan penguatan kapasitas penelitian mahasiswa selama masa studi.

Puncak acara menghadirkan Endang Sriani, S.HI., M.H., C.M., Kaprodi HES UIN Salatiga sekaligus Managing Editor Jurnal Ijtihad, yang menyampaikan materi utama mengenai metodologi dan tren riset Hukum Ekonomi Syariah kontemporer. Dalam pemaparannya, Endang mengajak mahasiswa untuk mulai meneliti isu-isu mutakhir yang relevan dengan dinamika sosial-ekonomi saat ini.

“Riset Hukum Ekonomi Syariah tak lagi cukup hanya normatif-deskriptif. Kita perlu mengadopsi pendekatan transdisipliner, mengangkat isu-isu seperti fintech syariah, halal value chain, sertifikasi UMKM, dan green economy berbasis maqashid syariah. Dari sanalah karya ilmiah akan hidup dan berdampak,” tutur Endang dalam sesinya yang penuh antusiasme.

Acara ini diikuti oleh lebih dari 150 mahasiswa HES angkatan 2023, yang tampak aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Selain menjadi bekal menyusun tugas akhir, kegiatan ini juga membuka wawasan tentang pentingnya membangun karya ilmiah yang kuat, kontekstual, dan terbit dalam jurnal ilmiah bereputasi.

Dengan adanya kuliah tamu ini, kedua institusi memperkuat sinergi dalam pengembangan akademik dan budaya riset di lingkungan perguruan tinggi Islam, khususnya di bidang Hukum Ekonomi Syariah yang semakin dinamis dan menantang.