Diskusi Interaktif Tugas dan Fungsi Kemenkumham Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Bersama Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Salatiga

Laporan: Wiwin Fauziyah, Editor: Hijri

Jakarta, Kemenkumham-Rombongan sejumlah 73 mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga pada Selasa, 20 Juni 2023 berkunjung ke Kemenkumham Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP).

Profil Ditjen PP disampaikan secara jelas oleh Tri Wahyuningsih, S.H., M.H. selaku Koordinator Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Ditjen PP dan Lina Widiastuti selaku Kepala Seksi Wilayah III Ditjen PP.

Secara garis besar Tri Wahyuningsih menyampaikan tugas Kemenkumham Ditjen PP yaitu “Menyusun peraturan perundang-undangan dari sebelum adanya naskah hingga dibahas di DPR dan disahkan”.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011.

Peraturan Menteri memang tidak ditegaskan secara jelas dalam pasal tersebut, namun kedudukan Peraturan Menteri termuat dalam Pasal 12 dengan diakui keberadaannya dan berdasarkan hukum diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.

Lina Widiastuti menyampaikan bahwa dengan adanya metode Omnibus Law menjadi solusi untuk mengurangi over regulation.

Lina Widiastuti juga memberikan motivasi kepada mahasiswa HTN bahwa “Terus tetap belajar dan menggali ilmu dimana pun berada dan dalam keadaan apapun.”