Forum Diskusi Santri Gelar Bahtsul Masail: Menjawab Persoalan Kontemporer Dengan Kajian Fikih Dan Kitab Turats
Salatiga, (20 Juni 2026) – Pondok Pesantren Al-Muntaha menjadi saksi terselenggaranya Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Santri (FDS) Fakultas Syariah pada tanggal 20 Juni 2026. Acara ilmiah ini diadakan di kediaman Bapak Erkham Maskuri, Lc., M.S.I., selaku pembina FDS. Mengusung semangat kolaboratif dan kecintaan terhadap ilmu, para anggota FDS berkumpul untuk membahas permasalahan fiqh aktual yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Dalam kegiatan Bahtsul Masail ini, terdapat lima permasalahan kontemporer yang menjadi bahan diskusi peserta. Pertama, mengenai keabsahan penggunaan air hasil daur ulang bekas wudu yang telah diproses dengan teknologi modern hingga kembali jernih dan layak digunakan untuk bersuci. Kedua, hukum berwudu menggunakan air kemasan berperisa yang telah bercampur zat tambahan sehingga mengubah rasa air. Ketiga, hukum pembayaran zakat mal menggunakan saldo dompet digital (e-wallet) tanpa harus dicairkan terlebih dahulu menjadi uang tunai. Keempat, keabsahan akad jual beli yang dilakukan melalui media live streaming dan media sosial dengan sistem komunikasi daring antara penjual dan pembeli. Kelima, hukum pelaksanaan salat Jumat secara daring ketika imam dan makmum berada di tempat yang berbeda. Kelima persoalan tersebut dibahas oleh peserta secara berkelompok dengan merujuk pada kitab-kitab fikih klasik, khususnya Kitab Fathul Qorib dan berbagai referensi pendukung lainnya, guna menemukan solusi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman serta prinsip-prinsip syariat Islam. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, setiap kelompok menyampaikan argumentasi dan analisis hukum yang kemudian didiskusikan bersama untuk memperoleh kesimpulan yang lebih komprehensif.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua Panitia yang mengajak seluruh peserta untuk menjadikan Bahtsul Masail sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus memperdalam pemahaman terhadap syariat Islam. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan wadah untuk melatih kemampuan berpikir kritis dan mencari solusi atas berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua Umum FDS, Muhammad Himami Kafi, menyampaikan bahwa perbedaan pendapat dalam forum merupakan hal yang wajar dan harus disikapi dengan sikap saling menghormati. “Bahtsul Masail mengajarkan kita untuk tidak hanya memahami hukum dari teks yang ada, tetapi juga bagaimana menerapkannya secara bijaksana sesuai dengan kondisi masyarakat. Karena itu, mari jadikan forum ini sebagai ruang belajar, bertukar gagasan, dan menumbuhkan tradisi keilmuan yang santun,” tuturnya.
Bapak Erkham Maskuri selaku pembina turut memberikan arahan kepada seluruh peserta. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Bahtsul Masail merupakan sarana pembelajaran untuk melatih pola pikir kritis, analitis, dan bertanggung jawab dalam menyikapi berbagai persoalan keagamaan. Menurutnya, forum ini menjadi bekal penting bagi para santri untuk mengembangkan kemampuan berdiskusi dan berargumentasi secara ilmiah. “Melalui forum ini, kita belajar mengkaji persoalan secara mendalam, menghargai perbedaan pendapat, serta membiasakan diri mencari solusi berdasarkan rujukan yang jelas. Pengalaman seperti inilah yang kelak akan menjadi bekal ketika terjun dan berkontribusi di tengah masyarakat,” tuturnya,” jelas beliau.
Diskusi berlangsung dengan suasana yang aktif dan argumentatif. Kelompok 1 berpendapat bahwa air bekas wudu yang telah didaur ulang dan dikembalikan kepada sifat asalnya tidak berubah warna, bau, maupun rasanya dapat digunakan untuk bersuci karena telah memenuhi kriteria air mutlak sebagaimana dijelaskan dalam Matan Taqrib dan Fathul Qorib. Mereka juga menjelaskan bahwa air yang mencapai dua qullah tidak menjadi najis hanya karena terkena najis, kecuali jika terjadi perubahan pada salah satu sifatnya. Pendapat tersebut pada dasarnya dibenarkan oleh Kelompok 2 dengan merujuk pada Mughni al-Muhtaj, yang menyatakan bahwa air yang telah kembali pada sifat aslinya dapat dihukumi suci dan menyucikan. Namun, Kelompok 3 juga memberikan catatan kritis bahwa tidak semua teknologi pengolahan air otomatis menjadikan air kembali berstatus thahur; perlu dipastikan hilangnya seluruh unsur yang mengubah hakikat air. Dalam pembahasan lain, kedua kelompok juga sepakat bahwa wudu dengan air berperisa tidak sah apabila perubahan rasa tersebut menghilangkan kemutlakan air, zakat melalui saldo dompet digital sah selama harta telah memenuhi syarat wajib zakat, akad jual beli melalui media digital dapat dianggap sah apabila ijab dan qabul berlangsung jelas dalam satu majelis hukum (ittihad al-majlis), sedangkan salat Jumat secara daring tidak memenuhi syarat berjamaah menurut pendapat fikih yang mu’tamad karena imam dan makmum tidak berada dalam satu tempat yang memungkinkan terjadinya berkesinambungan.

Setelah pemaparan dari masing-masing kelompok, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan saling menyanggah antar kelompok. Suasana semakin hidup ketika para peserta menyampaikan sanggahan, dalil penguat, dan pandangan kritis berdasarkan referensi kitab kuning yang berbeda. Sesi ini menjadi ruang latihan bagi para anggota FDS untuk berani berargumen namun tetap menjunjung adab dalam menyampaikan pendapat.
Sebagai penutup, Bapak Erkham Maskuri sekaligus pentasih sekaligus kesimpulan dari seluruh pembahasan. Beliau menjelaskan bahwa air hasil daur ulang bekas wudu dapat dihukumi suci dan menyucikan apabila najis atau unsur yang mengubahnya telah hilang serta sifat air kembali seperti semula, sebagaimana prinsip yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih thaharah. Adapun wudu menggunakan air kemasan berperisa tidak sah apabila campuran tersebut mengubah kemutlakan air sehingga tidak lagi disebut air mutlak. Dalam pembahasan zakat, beliau menegaskan bahwa zakat mal yang dibayarkan melalui saldo dompet digital tetap sah selama saldo tersebut merupakan harta yang dimiliki secara penuh, mencapai nisab, dan telah memenuhi haul. Mengenai akad jual beli melalui live streaming atau media sosial, beliau menjelaskan bahwa transaksi tersebut pada dasarnya sah selama terdapat ijab dan qabul yang jelas, kerelaan kedua belah pihak, serta terpenuhinya rukun dan syarat jual beli. Sedangkan terkait pelaksanaan salat Jumat secara daring, beliau menegaskan bahwa praktik tersebut belum memenuhi syarat sah salat Jumat menurut pendapat fikih yang mu’tamad karena imam dan makmum tidak berada dalam satu tempat yang memungkinkan tersambungnya jamaah. Beliau menutup forum dengan mengingatkan bahwa perkembangan teknologi hendaknya dipahami sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan tetap merujuk kepada pendapat ulama yang kredibel.
Kegiatan Bahtsul Masail ini memberikan banyak pengalaman dan pelajaran bagi para peserta. Melalui forum ini, peserta tidak hanya belajar memahami hukum Islam dari berbagai referensi kitab, tetapi juga belajar menyampaikan pendapat, menghargai perbedaan pandangan, serta berdiskusi dengan cara yang baik. Suasana musyawarah yang terbangun selama kegiatan menunjukkan bahwa tradisi keilmuan di kalangan santri dan mahasiswa masih terus hidup. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan agar menjadi sarana belajar bersama dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Bahtsul Masail juga menjadi wadah untuk melatih kemampuan berpikir kritis dan memperdalam pemahaman fikih melalui diskusi yang berbasis pada kajian kitab dan argumentasi ilmiah


.Kontributor: Suci Setyaning Wulan (Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah 2024), NIM: 33020240019
