Implementasi Penandatanganan Kerjasama, Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Gelar Seminar Nasional
Salatiga (16/17/2026) – Fakultas Syari’ah UIN Salatiga menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Integritas Akademik dan Kepastian Hukum Mengawal Hilirisasi Riset di Tengah Transformasi Hukum Pidana Indonesia”, pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan yang dilakasanakan di aula lantai 3 gedung dekanat Fakultas Syari’ah ini merupakan bentuk implementasi nyata pasca penandatanganan kerjasama antara Fakultas Syari’ah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., seminar ini menghadirkan tiga narasumber untuk membedah tantangan hukum masa depan Indonesia. Narasumber tersebut yakni Muhammad Isnur (Ketua Umum YLBHI) yang hadir secara daring, kemudian hadir secara langsung Danang Ageng Nugroho dan Martha Sari Wandoyo yang keduanya dari Kanwil Kemenkum Jateng.

Muhammad Isnur sebagai narasumber pertama menjelaskan bahwa perbaikan hukum di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan perubahan teks undang-undang. Menurutnya, masalah besar justru terletak pada pola pikir aparat penegak hukum yang masih sering mengabaikan hak asasi manusia.
“Jadi masih terdapat banyak problem dalam KUHP kita,” tuturnya.

Melanjutkan pembahasan dari sisi regulasi, Danang Ageng Nugroho membedah substansi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai upaya dekolonisasi hukum warisan Belanda. Dalam aturan baru tersebut kemudian dikenal adanya mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam tahap penyelidikan guna memperbarui sistem hukum acara agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan perlindungan HAM.
Sebagai penutup rangkaian materi, Martha Sari Wandoyo menekankan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam dunia riset dan bisnis modern. Martha menegaskan bahwa inovasi yang lahir dari hasil riset dan kreativitas haruslah didaftarkan secara resmi untuk mendapatkan kepastian hukum dan mencegah munculnya tiruan yang dapat merugikan.
“Ide yang tidak didaftarkan melalui sistem Kekayaan Intelektual berisiko besar untuk ditiru, yang pada akhirnya akan membuang kesempatan ekonomi dan riset yang telah dilakukan,” jelas Martha dalam paparannya.
Pelindungan kekayaan intelektual yang kuat berfungsi memperkuat posisi pasar dan memberikan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan bagi pemilik inovasi.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual yang kuat berfungsi untuk memperkuat posisi pasar sekaligus memberikan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan bagi setiap pemilik ide,” imbuhnya.
Setelah materi disampaikan, para audiens yang terdiri dari mahasiswa dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber dengan dipandu Cholida Hanum, M.H., sebagai moderator. Selain dilaksanakan secara luring, seminar ini juga diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting.
Kontributor: Muntiatul Badiah (Mahasiswa HES 2023)




