Judi Online Merajalela, Dekan FaSya UIN Salatiga: Judi Online Bukan Sekadar Uji Keberuntungan, Tapi ‘Gerbang Kehancuran’

Salatiga, FaSya– Judi telah menjadi penyakit sosial yang sudah lama menyebar cepat di tengah masyarakat. Praktiknya pun bermetamorfosa ke ruang digital. Fenomena serba online saat ini, memaksa semua aktifitas dilakukan secara online, termasuk Judi online. Merespon kian maraknya praktik Judi Online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia menggelar seminar bertajuk “Judi Online: Sebuah Gerbang Menuju Kehancuran”, pada Selasa, 9 Januari 2024. Tidak kurang dari 700 peserta dengan berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, masyarakat, dan berbagai komunitas hadir di Gedung KORPRI Kota Salatiga mengikuti acara tersebut.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga orang narasumber, yakni Silas Dutu, S.H., M.H, yang merupakan pegiat literasi digital sekaligus Staff Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Salatiga Bapak Dr. KH. Ahmad Agus Su’aedi, Lc., M.A., dan Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., yang merupakan Dekan Fakultas Syari’an UIN Salatiga sekaligus Guru Besar Bidang Sosiologi Agama.

Dalam kesempatan itu, Silas Dutu, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah memblokir kurang lebih 900.000 situs judi online. Lebih lanjut ia juga memaparkan bahwa lebih dari 2,7 juta masyarakat Indonesia mengikuti permainan judi online.

“Algoritma media sosial membuat seseorang disuguhi rekomendasi link atau konten tentang judi online. Hal inilah yang membuat pengguna media sosial tak bisa keluar dari jebakan tersebut,” pungkasnya. Karena itu, dibutuhkan penyelenggaraan Kegiatan literasi digital yang massif di seluruh wilayah Indonesia.

Lantas apa dampaknya? Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si menggambarkan judi online sebagai bentuk modern dari “gerbang kehancuran,” yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. “Judi online bukan sekadar permainan untung-untungan, tapi suatu fenomena sosial yang memiliki implikasi serius terhadap struktur masyarakat.” Lebih lanjut, Beliau menyampaikan bahwa: “Individu yang terjebak dalam perjudian cenderung mengalami isolasi sosial, konflik dengan keluarga, dan kehilangan pekerjaan, kebangkrutan bahkan risiko bunuh diri.” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya berdampak pada aspek sosial dan ekonomi, tetapi juga pada aspek pasikologis bahkan kelaurga.

Dalam kesempatan itu, Beliau juga menyoroti bahasa yang digunakan dalam dunia judi online dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi masyarakat dari sudut pandang sosiologis. “Judi online bukan hanya sekadar aktivitas perjudian, tetapi juga melibatkan penggunaan bahasa khas yang dapat memengaruhi persepsi dan perilaku masyarakat secara luas,” tegasnya. Kemudian Beliau juga mengungkapkan bahwa: “Dalam perspektif sosiologis, kita harus memahami bagaimana kata-kata dan istilah-istilah dalam dunia judi online dapat membentuk norma-norma sosial dan memengaruhi interaksi antarindividu,” ungkap Dekan Fakultas Syari’ah tersebut.

Di akhir pemaparanya, Prof. Ilyya -sapaan akrabnya- perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk mengatasi fenomena ini. “Dalam era digital ini, judi online dapat menjadi gerbang menuju kehancuran jika tidak diatasi dengan serius. Oleh karena itu, perlu ada upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk mengatasi dan mencegah dampak buruk judi online,” tandasnya.

Lalu bagaimana kita menyikapinya? Dr. KH. Ahmad Agus Su’aedi, Lc, M.A menyampaikan bahwa kita harus memiliki 3 kunci untuk menyikapi semakin maraknya judi online. “Dalam dunia digital, selain kemampuan teknis, kita juga harus memiliki nalar kritis untuk memilah dan memilih informasi, serta sikap religius yang harus senantiasa melekat pada diri kita.” tegasnya. Sebagai penutup, Beliau menyampaikan “jangan sampai kita terjebak dalam judi online. Sebab, judi online dengan iming-iming keuntungan yang besar, cepat, dan mudah hanyalah ilusi.”

Seminar ini telah memberikan wawasan yang berharga kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Harapan besar dari acara ini adalah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online dan mendorong langkah-langkah preventif yang lebih efektif dari berbagai pihak, guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari dampak negatif perjudian online.