Mahasiswa HTN FaSya UIN Salatiga Kunjungi PT TUN Surabaya, Ketua PT TUN: Mahasiswa Syari’ah Harus Siap bersaing di era globalisasi, dan Kelak Bergabung pada Lembaga Peradilan di Indonesia

Surabaya-Sebanyak 85 mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga didampingi oleh 18 Dosen dan 5 Tenaga Kependidikan, lakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya (Selasa, 28-6-2022).

Kunjungan dipimpin oleh Moh Khusen, M.Ag., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Administrari dan Keuangan FaSya. Rombongan diterima secara langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan beberapa pejabat teras PT TUN Surabaya di Gedung Command Centre.

Membuka acara kunjungan, Moh. Khusen memberikan sambutan dengan menjelaskan maksud dari kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka silaturrahim dan belajar. Kunjungan ini juga untuk memberikan wawasan dan bekal ilmu pengetahuan kepada para mahasiswa HTN, baik yang bersifat informatif maupun komparatif tentang sistem peradilan di PT TUN. Mahasiswa HTN dalam perkuliahan juga telah mendapatkan ilmu dan beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Dengan kunjungan ini, diharapkan bisa memberikan pemaparan pengalaman praktisi dalam beracara sehingga lulusan FaSya yang bergelar Sarjana Hukum (SH) ini dapat berkompetisi dengan mahasiswa Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi Umum.

Sementara itu, Ketua PT TUN Surabaya, Dr. Istiwibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung ada empat, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

Lebih lanjut, Istiwibowo menyatakan bahwa PT TUN Surabaya yang secara struktural berada di bawah Mahkamah Agung memiliki visi demi terwujudnya PT TUN Surabaya Yang Agung. Misi PT TUN Surabaya adalah; (1) mewujudkan peradilan yang sederhana, tepat, biaya ringan, dan transparansi; (2) meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat; (3) Melakukan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien; (4) melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien; (5) mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wilayah yurisdiksi PT TUN Surabaya meliputi enam PTUN yakni; Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, Mataram dan Kupang. Kemudian Tugas dan wewenang PT TUN ada empat, yakni: (1) memeriksa dan memutus sengketa TUN di tingkat banding; (2) memerikasa, memutus dan menyelesaikan sengketa sebagai peradilan tingkat pertama, yakni sengketa TUN pasca upaya administratif dan pemilihan kepala daerah; (3) memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili antara TUN di dalam daerah hukumnya; (4) terhadap putusan sengketa pasca upaya administrasi dan pemilihan kepala daerah dapat diajukan kasasi sedangkan terhadap putusan dalam kewenangan mengadili antar pengadilan dapat diajukan kasasi, imbuhnya.

Menutup paparannya, Istiwibowo berharap para mahasiswa HTN Fakultas Syariah IAIN Salatiga terus belajar dengan giat, mampu bersaing di era globalisasi ini, dan kelak dapat bergabung pada lembaga peradilan di Indonesia.