Membangun Mental Mahasiswa Syariah sebagai Penggagas Kemandirian Umat, FaSya UIN Salatiga Gelar Kuliah Umum Bahas Wakaf Produktif, Inovatif di Era Digital
Laporan: Ida, Mutohir, editor: Hijri
Salatiga, FaSya-Paradigma wakaf di Era Digital yang semakin maju mengalami perkembangan dan perubahan yang signifikan. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, konsep wakaf tidak lagi terbatas pada pemberian harta benda untuk kepentingan tempat ibadah atau pemakaman saja. Wakaf kini melibatkan peruntukkan dan pemanfaatan harta wakaf secara lebih luas dan produktif. Dibalik peluang yang ditawarkan oleh wakaf produktif, juga terdapat tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang potensi wakaf produktif di masyarakat.
Jum’at, 29 September 2023 Fakultas Syari’ah memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswanya untuk dapat mendalami materi wakaf produktif melalui Kuliah Umum 2023 yang digelar di Gedung Student Center kampus terpadu UIN Salatiga. Dibuka rencana dengan menghadirkan peserta 466 mahasiswa baru, tetapi saat digelar antusias mahasiswa sangat baik dengan kurang lebih 1000 mahasiswa-mahasiswi Fakultas Syari’ah (FaSya) hadir pada kuliah umum ini.
Membuka acara, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I,. M.Si. selaku Dekan FaSya mengenalkan pemateri yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Sudirman Hasan, M.A., CAHRM. Selaku Dekan Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merupakan lulusan terbaik setiap masa kuliah beliau dari S1 sampai S3. Hebatnya beliau beberapa bulan lalu telah dikukuhkan menjadi Profesor dalam usianya yang masih muda. Karir beliau menjadi bukti bahwa PTKIN dapat melahirkan orang hebat yang sukses dalam usia mudanya. Sehingga harus menjadi motivasi untuk semua mahasiswa FaSya UIN Salatiga semangat mengejar cita-cita.
Menambahkan, Publikasi di FaSya UIN Salatiga sudah masuk pada jenjang internasional yaitu pada jurnal IJTIHAD yang sudah terindeks SCOPUS. Patut bangga juga bahwa Dekan FaSya UIN Salatiga termasuk Guru besar termuda di UIN SALATIGA dan Guru besar termuda di Forum Dekan Fakultas Syari’ah PTKIN. Sehingga mahasiswa FaSya harus terpicu motivasi untuk mengikuti jejak-jejak hebat tersebut. Kemudian tujuan dari kuliah umum ini adalah untuk mencerahkan wawasan seluruh mahasiswa terhadap pengetahuan pada wakaf produktif di Era Digital yang semakin berkembang, imbuh Prof. Ilyya.
Menutup sambutan, Prof. Ilyya menghidupkan suasana dengan semangat bersama untuk berdiri sejenak melanntangkan yel yel saat Prof. Ilyya berteriak Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, serontak seluruh mahasiswa yang hadir menjawab dengan teriakan semangat “keren, bermartabat” sambil menggenggam kan tangan di dada.
Memasuki pemaparan materi, Prof. Sudirman menjelaskan bahwa “Di Indonesia sendiri penggunaan tanah wakaf sangat lah banyak sekali seperti Mushola, Masjid, Sekolah, Makam dan lainnya. Dalam sejarah, praktik wakaf sudah pernah terjadi ketika pembuatan Ka’bah oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Oleh karena itu praktik-praktik wakaf tentu lah sering kita jumpai di sekitar kita. Dahulu, wakaf lebih identik dengan Wakaf tanah. Terbukti dengan lahirnya UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang dikuatkan oleh peraturan pemerintah no 28 tahun 1977 tentang wakaf tanah milik. Sejak lahirnya UU no 41 tahun 2004, benda wakaf tidak hanya tanah, namun sudah berkembang menjadi berbagai jenis wakaf, termasuk benda bergerak”.
Contoh wakaf benda bergerak yaitu: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan hak sewa. Adapun contoh wakaf tidak bergerak yaitu: hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, imbuhnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang wakaf uang yaitu:
- Wakaf uang (cash wakaf/waqf Al nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
- Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga
- Wakaf uang hukumnya jawab (boleh)
- Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.
Berkembang menuju era digital saat ini, perkembangan wakaf ikut membawa perhatian tersendiri perihal tantangan manajemen pengelolaan wakaf, jelas Prof. Sudirman seperti berikut:
- Wakaf tanah belum ber akta ikrar wakaf
- Wakaf tanah belum bersertifikat
- Wakaf belum terdata
- Wakaf tradisional
- Wakaf konsumtif (wakaf preneurship)
- Nazhir pasif
Menutup perkuliahan umum, Prof. Sudirman sangat apresiatif atas animo dari para mahasiswa FaSya UIN Salatiga yang telah memenuhi gedung Student Center. Ini menggambarkan bahwa mahasiswa FaSya UIN Salatiga memiliki semangat tinggi dalam menempuh studinya.
Pesannya, berkarya lah dan ketika terjun di masyarakat jadilah orang yang bisa bermanfaat untuk masyarakat luas.