Puas atau Kecewa dengan Pelayanan Publik?, Begini Ombudsman Tatap Muka Beri Tambahan Wawasan Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga
Jakarta, Ombudsman-Sektor Pelayanan Publik menjadi konsentrasi lebih oleh pemerintah dalam segala langkah untuk meningkatkannya. Ombudsman hadir sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menengok pentingnya dan sensitifnya perkembangan pelayanan publik pada masyarakat di era modernitas saat ini, segenap rombongan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) UIN Salatiga melakukan kunjungan studi ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (Rabu, 21/06/2023). Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga yang menjadi kurikulum dengan target guna menyiapkan lulusan yang siap menyambut dunia kerja.
Wakil Dekan bidang Akademik, Dr. Farkhani, M.H. menyampaikan maksud tujuan kedatangan rombongan sebagaimana yang dimaksud, dengan harapan juga mahasiswa dapat mendalami tugas fungsi ombudsman beserta segala birokrasi yang ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat seputar layanan publik.
Diterima di ruang pertemuan Ombudsman, Ahmad Sobirin dan Khoirul Thamrin sebagai perwakilan pihak Ombudsman RI memberikan pembekalan kepada Mahasiswa HTN UIN Salatiga tentang magang dan pelayanan publik. Terbuka pintu kepada mahasiswa HTN UIN Salatiga untuk dapat melakukan magang secara mandiri maupun magang program dari kampus di Ombudsman RI.
Senada hal tersebut telah kemudian disepakati oleh Farkhani sebagai salah satu cara wujud kerja sama secara nyata antara UIN Salatiga dengan Ombudsman RI. Selain itu, benefit akan dirasakan oleh pribadi mahasiswa itu sendiri. Karena, magang tersebut dengan adanya martikulasi yang cepat dapat memahami Ombudsman.
Ombudsman sebagai lembaga negara dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan peraturan yaitu, UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Kemudian Ombudsman berharap kepada generasi muda terutama pada perkembangan digital yang semakin maju, agar lebih memiliki inisiatif dan bisa melaporkan kepada pihak Ombudsman terkait masalah publik yang ditemui.
Cara pengaduan ke Ombudsman dapat dilakukan melalui media sosial atau dapat secara langsung datang kepada pihak Ombudsman masing-masing kota/kabupaten.
Pesan sebagai penutup kunjungan, mahasiswa d ajak bersama Ombudsman RI untuk dapat “Awasi, Tegur, dan Laporkan!”, segala bentuk apapun pelanggaran dalam pelayanan publik.