Melatih Opini Mahasiswa Terhadap Isu Konstitusi, HMPS HTN Selenggarakan Pelatihan Legal Opinion

Laporan : Annisa Rahmawati, editor: Hijri

Salatiga, Fasya– Senin, 18 September 2023, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Legal Opinion. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Fakultas Syari’ah (FaSya) Kampus 2 UIN Salatiga. Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum Tata Negara (HTN), Ibu Cholida Hanum, M.H. membuka acara Kegiatan Pelatihan Legal Opinion dengan menyampaikan bahwa “Menjadi calon-calon praktisi hukum seperti jaksa, hakim, dan advokat juga perlu dibekali dengan pelatihan-pelatihan seperti ini, untuk mendukung karir di masa depan”.

Acara Pelatihan Legal Opinion ini dihadiri oleh 45 peserta dari FaSya UIN Salatiga dan 5 peserta dari BEM Fakultas Hukum Undaris. Peserta dari FaSya sendidi diisi oleh mahasiswa semester 3 dan 5. ModeratorAhmad Saiful Huda, mahasiswa Prodi HTN dan pemateri Lisa Pardani, S.H.I selaku Advokat dan Konsultan Hukum Founder Jogja Law Office. Lisa menjelaskan, “Legal Opinion merupakan dokumen tertulis yang dapat digunakan sebagai aplikasi untuk memecahkan suatu permasalahan hukum yang termuat pada fakta dan dasar hukum yang mengatur. Legal Opini Adalah Pendapat Hukum yang dibuat oleh Ahli Hukum atas suatu Permasalahan Hukum sebagai Rekomendasi penyelasaian masalah”. melengkapi materi untuk membekali peserta, Lisa juga memaparkan tentang bagaimana tahapan pembuatan Legal Opinion dan  sistematika penulisan Legal Opinion.

Setelah pemaparan materi, peserta kemudian praktik membuat legal opinion secara berkelompok. Setelah itu, pemateri memberikan 1 permasalahan, kemudian peserta diminta menganalisis permasalahan tersebut dan membuat pendapat hukum menurut kelompok masing-masing.  Selanjutnya peserta diminta untuk mempresentasikan hasil diskusi dari masing-masing kelompok. Aris Afifudin, selaku ketua panitia mengatakan bahwa “Tujuan diadakannya Pelatihan Legal Opinion ini yaitu agar para mahasiswa dapat mengetahui sistematika penyusunan Legal Opinion yang baik dan benar”.

Leave a Comment