Menggelisahkan, Maraknya Kasus Perceraian Dari Tahun ke Tahun. HMPS HKI Gelar Edukasi Sekolah Pra Nikah

Laporan: M. Mutohir, Qotrun Nada, editor: Hijri

Salatiga, FaSya– Mengusung tujuan agar para mahasiswa khususnya UIN Salatiga (UIN SAGA) bisa mempersiapkan bagaimana Langkah yang akan diambil kedepannya serta sebagai solusi agar masa depan bisa sesuai dengan keinginan masing-masing, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) gelar sekolah pra nikah 2023. Tema yang diangkat “on the way to Sakinah” berlangsung di Aula FaSYA lantai 3 kampus 2 UIN SAGA (20/09/2023).

“Pernikahan itu tidak Cuma untuk menghasilkan keturunan akan tetapi banyak hal yang harus dipahami serta bagiamana memberi solusi akan problem yang terjadi. Oleh karea itu kegiatan  edukasi pra nikah sangat perlu dan penting sekali. Dimana pada zaman sekarang masih banyak problem Rumah Tangga  yang menyebabkan maraknya perceraian’ ungkap Hanna Fadhilah selaku ketua HMPS HKI.

Tidak jauh berbeda sambutan Yahya. S.Ag., M.H.I. selaku Ketua Program Studi HKI memberikan gambaran bahwa “pernikahan adalah proses. bagaimana pernikahan  adalah sebuah pendidikan sepanjang hayat. Serta di zaman sekarang sangat perlu adanya seminar-seminar tentang pernikahan guna menjadi jawaban dan solusi dalam mengahadapi kasus-kasus yang berbeda di setiap zamannya”.

Seminar ini mendatangkan 3 Narsumber yang berkompeten di dalam bidangnya yaitu : M. Yusuf Khummaini.S.H.I.,M.H.,C.M. selaku direktur LKBHI UIN SAGA,  M. Arief Ardyansayah. S.H.I. selaku kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabelan dan Najiatul Istiqomah S.H., S.Hum. selaku Hakim Pengadilan Agama Kota Salatiga.

“Dalam sebuah pernikahan yang harus dipahami oleh calon mempelai yaitu niatnya. Karena dengan niat yang baik akan membuat pernikahan itu menjadi sakinah serta prinsi-prinsip yang harus dilakukan seperti : Motif pernikahan, makna akad, bangun kualitas diri untuk mendapatkan pasangan dana keturunan yang berkualitas, serta bangun dan jaga niat perniikahan”, Ungkap  M. Yusuf Khummainni.

“Berbicara mengenai pernikahan ada 2 pengertian yaitu menurut hukum Islam dan menurut UU. NO 1 tahun 1974 bahwa perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Yang dimana ketentuan perkawinan diatur pada UU No 1 tahun 1974 pasal 7 yang diperbaharui di UU No 1 tahun 2019 tentang batasan umur calon mempelai pri dan wanita. dalam perkawinan itu kita harus bisa memberikan secara materi dan inmateri antara suami dan istri’, ungkap Arief.

Disaat kita sudah melakukan pernikahan kita tidak akan terlepas dari problem yang terjadi, dengan itu perlu adanya suami dan istri bisa berfikir mengenai jangka panjang serta tidak mementingkan ego dalam menyelesaikan problem. Sesuai di dalam Al Qur’an Surah Ar Rum ayat 21 dimana tujuan pernikahan itu menjadi Sakinah (kebahagian), mawaddah (kasih sayang) dan warahmah (rahmat).

Terdapat sebuah pesan “jadilah yang terbaik untuk pasanganmu dan janganlah memiliki harapan yang terlalu tinggi terhadap pasanganmu dan maka akan menjadi pasangan yang Sakinah, mawaddah warahmah karena pernikahan tidak hanya menyatukan 2 manusia akan tetapi menyatukan 2 keluarga”. Pangkas Najiatul dalam materinya.