Tidak Ada Ekonomi Kreatif Tanpa Kekayaan Intelektual, DJKI Dorong Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Menghasilkan Produk Usaha Berkualitas

Laporan: M. Taufik, Editor: Hijri

Jakarta, DJKI-Salah satu fokus tugas fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup DJKI meliputi merek produk, Paten, desain industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Menengok pentingnya tugas tersebut untuk menjadi wawasan lapangan kepada mahasiswa. Segenap rombongan mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga didampingi oleh Dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) di DJKI, Rabu 14/06/2023.Tujuan dari kunjungan disampaikan oleh Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd. dalam sambutannya.

“Harapan kami kunjungan ini dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa untuk mengetahui bagaimana perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual oleh DJKI. Mengetahui bagaimana promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual. Serta mengetahui bagaimana teknis pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan hukumnya.”

Arti penting perlindungan kekayaan Intelektual dipaparkan oleh Handi Nugraha, S.H., M.H., selaku perwakilan dari DJKI yaitu sebagai jaminan kepastian hukum & kepastian usaha. Sebagai asset bisnis intangible yang bernilai ekonomi tinggi. Sebagai alat untuk menciptakan/menambah nilai/value added. Sebagai sumber bisnis baru melalui invensi & inovasi. Sebagai tanda pengenal agar mudah dikenali oleh konsumen (brand image) & alat promosi. Sebagai alat untuk meningkatkan posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan & investasi.”

“Tidak ada ekonomi kreatif tanpa kekayaan intelektual. Dan bisnis sekarang tanpa mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya mustahil bisa berkembang pesat. Daftarkan merek anda, sebab ketika seseorang dapat mempertahannya reputasi produknya, maka akan bertahan selamanya, seperti coca cola yg umurnya lebih dari 125 tahun”, imbuhnya.

“Siapapun bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual tanpa syarat pendidikan. Dan produk sesederhana apapun yang bisa melahirkan cuan-cuan sangat sekali bisa didaftarkan KI untuk menjaga hak ciptanya”, tutupnya memberikan semangat kepada mahasiswa sebagai jiwa muda yang diharapkan memiliki jiwa kreatif yang tinggi.