Semakin Berkembang Pesat Teknologi Informatika, Masyarakat Harus Berhati-hati dengan intaian UU ITE. LKBHI Berikan Penyuluhan Untuk Sadar Akan Hal Itu

Temanggung-Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, memudahkan masyarakat dalam menerima informasi maupun membagikan sebuah informasi di berbagai sosial media. Didukung dengan perangkat seluler “gadged” maupun komputer atau laptop yang dimiliki.

Platform sosial media sebagai wadah masyarakat untuk mengekpresikan diri, dimulai dari kehidupan sehari-hari hingga ke rahasia pribadi pun yang sepatutnya tak perlu untuk di publish secara umum.

Facebook salah satunya sebagai platform sosial media yang hampir rata-rata masyarakat indonesia memiliki akun pribadi untuk mengaksesnya. Saat ini penampakan berselancar di sosial media sudah menjadi pola kebiasaan.

Kebiasaan tersebut membuat jari kita bekerja lebih ekstra dibandingkan mulut, karena dengan mudahnya akses terhadap sosial media, sehingga jari lebih dibutuhkan, maka indikasi jari lebih berbahaya dari mulut bukan hal yang aneh.

Banyak tulisan maupun ketikan yang tak bertanggungjawab menjadi ancaman bagi si penulis itu sendiri. Dimulai dari ujaran kebencian yang berujung pada tindak pidana, UU ITE Pasal 27 ayat 3 menjadi rambu peringatan bagi siapapun yang tidak bijaksana dalam menggunakan sosial media.

“Diera digitalisasi saat ini, bukan mulutmu harimaumu, tapi jarimu harimaumu. Untuk itu banyak permasalahan hukum yang disebabkan oleh ketikan jempol melalui gadged baik berupa ujaran kebencian ataupun bersifat bullying maka dari itu berbijak bijaklah dalam menggunakannya,”kata Nurrun Jamaludin SHI, MH, CM, SHEL, salah satu pemateri kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang diselenggarakan LKBHI IAIN Salatiga, dengan pokok materi terkait UU ITE dan hukum perkawinan, di Desa Pagergunung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (19/2/2022).

Disampaikan Jamal, kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk kecintaan LKBHI kepada masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

“Dengan bekal materi yang kita sampaikan yakni tentang pemahaman UU ITE No 19 tahun 2016, kami berharap masyarakat akan paham perbuatan perbuatan yang di larang dalam undang undang teraebut dan dapat terhindar dari jeratan hukum,”terang Jamal.

Masih pada kesempatan yang sama,  Chusaeni Rafsanjani .A, S.Sy yang juga sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, juga mengungkapkan terkait pentingnya memahami hukum perkawinan.

Disebutkannya, berawal dari sebuah perkawinan akan menimbulkan berbagai peristiwa hukum lainya, yakni terkait pentingnya memahami hak dan kewajiban suami istri, memahami harta bersama bahkan dalam peristiwa hukum seperti warisan semua itu bersumber atau bermula dari hukum perkawinan.

“Harapanya masyarakat apa bila memahami hukum oerkawinan nantinya juga dapat menekan angka oerceraian yang mana pada setiap tahunya peristiwa perceraian meningkat di banya  pengadilan agama,”tuturnya.

Direktur LKBHI IAIN Salatiga Yusuf Khumaini SH MH CM mengatakan bahwa LKBHI IAIN Salatiga saat ini mempunyai 13 advokat dan juga 10 mediator bersertifikat Kemenkumhan yang siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat baik litigasi maupun non litigasi.

“LKHBI IAIN Salatiga juga sudah menjadi Organisasi bantuan hukum yang terakreditasi sejak 29 Desember 2021,” ujarnya.

Maka, lanjut Yusuf, dengan banyaknya personil kami siap mengabdi kepada masyarakat.

Kepala Desa Pagar Gunung, Gunawan menyatakan, kepada masyarakat agar dapat mengikuti dan memahami karena pengetahuan hukum sangat penting apabila paham dapat mengayomi masyarat dan apabila tidak mempunyai pemahaman hukum akan menjadi momok bagi warganya.

“Kami sangat berterima kasih kepada LKBHI IAIN Salatiga yang telah membantu memberikan pencerahan terhadap masyarakat Pagergunung yang berkaitan dengan hukum ini,”ucapnya.

Sumber: harian7.com

Pihak Ketiga Tidak Selamanya Menjadi Penghancur Rumah Tangga, Kembali Lagi LKBHI IAIN Salatiga Menjadi Pihak Ketiga Mendamaikan Pasangan yang Mengajukan Perceraian

Salatiga-Pasangan Suami Istri sebut saja GL dan AD berkediaman di salatiga sudah menjalani mahligai rumah tangga selama 7 tahun lamanya. Pasangan yang sudah dikarunia dua anak tersebut merasakan keharmonisan rumah tangga mulai goyang berawal semenjak satu tahun terakhir pihak suami yang sering menyalurkan hobinya memancing. Pihak istri merasa intensitas hobi suami semakin membuat perhatian dia kepada keluarga mulai berkurang. Padahal mereka dikaruniai dua anak yang masih usia anak-anak dan istri merasakan repot sekali dalam mengurus kedua anak tersebut. Namun GL malah dirasakan oleh AD semakin jarang dirumah karena sering mancing dan kurang perhatian terhadap keluarga.

Selama cekcok kurang lebih satu tahun, pasangan tersebut sebenarnya tidak ada yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pengakuan, “tidak pernah ada KDRT, namun terkadang perabot rumah tangga ada yang dilempar atau dibanting yang mengakibatkan emosi semakin tidak terkontrol”.

Akhirnya pada Kamis (03/02) mereka yang sudah mengajukan perceraian ditemukan dengan pihak ketiga dalam kesempatan ini pihak tersebut adalah mediator. Mediator dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Salatiga diwakili langsung oleh direkturnya yaitu M. yusuf Khummaini. Proses mediasi juga didampingi oleh Heni Mulyani selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Salatiga.

Setelah melakukan mediasi, akhirnya pasangan tersebut sepakat untuk rukun dan Kembali berkomitmen untuk memperbaiki rumah tangga mereka.

Ditemui dalam wawancara, yusuf memaparkan bahwa “DP3A, P2KB Kota Salatiga memiliki MoU dengan LKBHI IAIN Salatiga, dari itu munculah Pusat Sahabat Keluarga (Pusaka) yaitu badan yang resmi oleh pemerintah kota salatiga. Ketika ada masalah maka yang menjadi tim penyelesai masalah keluarga di Salatiga adalah Pusaka tersebut. Pusaka itu terdiri dari LKBHI, DP3A, P2KB, Polres, dari tim itu LKBHI menjadi ujung tombak di dalam menyelesaikan perkara seperti perkara ini yang masuk dalam perkara Non-litigasi melalui jalan kekeluargaan. Perkara dari pasangan GL dan Ad sebenarnya adalah rentetan dari hari-hari sebelumnya yang di situ sudah mengadakan kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya. Sampai pada hari kemaren, berhasil memediasi perkara antara pasangan tersebut.Alhamduliah hasil mediasi tersebut berhasil mendamaikan dan tidak akan mengulanginya lagi”

Keberhasilan mediasi yang di gelar di kantor DP3A kota Salatiga salah satu factor besar adalah belum adanya pihak ketiga yaitu pelakor. Sehingga pemetaan kasus dari awal itu sudah kelihatan berhasil atau tidak, sudah kelihatan, Imbuh Yusuf.

Direktur LKBHI, Mediator senior dan juga menjadi Dosen di Fakultas Syari’ah IAIN salatiga tersebut tidak lupa memberikan pesan pada saat wawancara kepada seluruh masyarakat bahwa “Harapan kedepan kalau bisa segala permasalahan tidak usah sampai ke pengadilan, cukup diselesaikan lewat jalur mediasi. Dari segi ekonomi lebih murah dan dari segi waktu lebih cepat terselesaikan. Orang pun akan lebih puas menerima hasil dari mediasi. Apakah itu masalah harta benda atau-pun masalah kekeluargaan itu tidak bisa diselesaikan kalau dengan Hukum. Dalam artian jalur hukum yang muncul adalah pihak pemenang dan pihak yang kalah dan itu pasti ada pihak yang tersakiti. Walaupun ada pihak yang menang itu sebenarnya ada hak dia yang hilang. Contoh menang melawan istrinya dalam perkara permohonan perceraian. Pada hakikatnya sebenarnya pihak pemenang juga akan kehilangan pasangannya dan juga mungkin akan kehilangan hak asuh anaknya. Sehingga menang di meja pengadilan itu tidak bisa memberikan kepuasan batiniyah, itu yang menjadi catatan penting”, pungkasnya.

Setelah pasangan berhasil dimediasi  mereka sepakat untuk menandatangani perjanjian di atas materai untuk berdamai dan kembali membina keluarga yang harmonis.

Berbekal Ilmu Teoritis Saja Tidak Cukup, Calon Alumni FaSya IAIN Salatiga Juga Harus Belajar Banyak Hal Terkait Kerja Dilapangan

SALATIGA– Meski ilmu teoritis didapatkan saat duduk dibangku kuliah, namun tak kalah penting juga dibutuhkan pembekalan ilmu atau pengetahuan lapangan. Sehingga para calon alumni mengenal dan akan mudah untuk beradaptasi dilapangan kedepanya.

Untuk wujudkan itu, Fakultas Syari’ah (FaSya) IAIN Salatiga, menggelar agenda tahunan yaitu temu alumni, pada Rabu (29/12) di rumah makan Banyu Bening Salatiga.

Adapun dalam temu alumni tersebut, dihadirkan narasumber dari Mahkamah Agung RI, Drs. Wahyudi, S.H., M.S.I., yang saat ini menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Agama Sleman.

Selain itu pada kesempatan ini juga turut dihadiri tamu undangan diantaranya dari para alumni serta para pengurus organisasi mahasiswa (ormawa) di bawah naungan FaSya IAIN Salatiga.

Berkaitan temu alumni ini bertujuan para calon alumni bisa belajar banyak hal dengan para alumni yang sudah memiliki pengalaman dalam dunia kerja, serta  gambaran pada dunia lapangan.

Dekan Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd., yang sekaligus sebagai ketua panitia dalam kegiatan tersebut, saat membuka acara menyampaikan sambutan bahwa kehadiran pemateri  dari Mahkamah Agung ini, diharapkan bisa mendapatkan mutiara ilmunya.

“Dengan demikian kita ini bisa saling merangkul kepada seluruh alumni dan mahasiswa yang akan lulus mendapatkan tambahan pengalaman dalam dunia kerja,”katanya.

Sementara, Dekan Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. menuturkan, menengok kompetensi utama lulusan FaSya IAIN Salatiga menjadi hakim, maka penting bagi kami menghadirkan narasumber yang sudah pengalaman menjadi hakim.

“Harapanya kedepan, setiap tahunnya ada alumni FaSya IAIN Salatiga bisa diterima menjadi hakim. Sehingga temu alumni ini menjadi ajang Tracer studi untuk identifikasi lulusan dan memperkuat jalinan komunikasi antar alumni,”harapnya.

Zumrotun menambahkan, setiap tahun ada alumni yang bergabung menjadi advocat, maka hal tersebut menjadi sangatlah penting untuk FaSya terus melakukan identifikasi alumni agar lebih memperkuat hubungan untuk menyiapkan wadah dunia kerja bagi lulusan yang akan datang.

“Jika jalinan hubungan kuat maka wadah dunia kerjapun kuat. Sehingga dalam pengabdiannya nanti kepada masyarakat saat bekerja bisa maksimal,”tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wahyudi yang juga sebagai pemateri menerangkan terkait bagaimana real pergulatan hakim beracara di pengadilan.

“Kami angkat tema “Hukum Acara Peradilan Agama”, dalam acara ini, mengingat pentingmya disampaikan bahwa teori dalam bangku kuliah masih banyak yang harus dilengkapi dengan praktek dan pengalaman di lapangan,”terangnya.

Menuju Akreditasi Unggul, FaSya IAIN Salatiga Lakukan Kunjungan Studi dan Penandatangan MoU dengan FSH UIN Yogyakarta

Yogyakarta– Kunjungan Studi dan penandatangan MoU antara Fakultas Syari’ah (FaSya) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga terlaksana pada Selasa (28/12/2021) dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta.

Rombongan FaSya IAIN Salatiga terdiri dari Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. selaku Dekan FaSya IAIN Salatiga, Dr. Ilyya Muhsin,M.Si. selaku Wakil Dekan Akademik, Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd. selaku Wakil Dekan Kemahasiswaan, Ketua Prodi dan Sekprodi,jajaran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Diterima di ruang sidang Dekanat FaSya UIN Hukum, maksud dan tujuan kunjungan studi disampaikan oleh Dr. Siti Zumrotun,M.Ag. dalam sambutannya yaitu untuk berbagi dan mencari informasi untuk kebijakan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), dan Akreditasi Program Studi.
Menyambut kunjungan, Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum. selaku dekan FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengaku sangat senang dan menyambut dengan baik niat kunjungan dan penandatangan MoU. Dan menyampaikan “pada tahun 2002 kami akan merencanakan pembentukan team untuk kontribusi real bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia. Termasuk untuk maju bersama meraih akreditasi unggul pada program studi masing-masing lembaga”.

“Program Studi FaSya dan Hukum UIN Yogyakarta berjumlah 5 dengan akreditasi Unggul. Capaian ini kami harap bisa di sebar ke perguruan tinggi lainnya untuk menjadi unggul bersama”, imbuhnya.

Dr. Samsul Hadi,S.Ag., M.Ag. selaku Wakil Dekan Akademik menambahkan dalam sambutannya “seluruh kurikulum yang berada di FaSya dan Hukum UIN Yogyakarta sudah Standar MBKM. Pelan-pelan kita laksanakan dan mahasiswa menyambut dengan antusias”.

Acara dilanjutkan dengan penandatangan MoU kedua belah pihak untuk meneguhkan jalinan kerjasama menuju lembaga yang berkompeten bersama.

Kebijakan Pemerintah Beri Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Syari’ah PTAI Picu FaSya IAIN Salatiga Kunjungan Studi melihat Kurikulum di FH UII Yogyakarta

Yogyakarta-Kebijakan pemerintah memberikan gelar sarjana hukum pada lulusan Fakultas Syari’ah (FaSya) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) menjadi kabar baik buat sivitas akademika FaSya PTAI seluruh Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut memicu untuk segera FaSya PTAI mereview kurikulum dengan Fakultas Hukum (FH) guna mempersiapkan kompetensi lulusannya.

Kesempatan pada Senin (27/12) FaSya IAIN Salatiga dengan rombongan Wakil Dekan Akademik,Wakil Dekan Kemahasiswaan, Kabag TU,Kasubbag Akademik,Kaprodi serta Sekprodi dan jajaran tenaga pendidik serta kependidikan melaksanakan kunjungan studi untuk melihat Kurikulum yang ada di FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bertempat di kampus FH UII Cik Di Tiro.

Dr.Hj.Siti Zumrotun, M.Ag. selaku dekan FaSya IAIN Salatiga dalam sambutannya mengungkapkan alasan berkunjung ke FH UII adalah untuk melihat susunan kurikulum dalam menyiapkan mahasiswa yang akan lulus dengan gelar S.H.

“Niat ke depan FaSya IAIN Salatiga akan mengikuti jejak FH menjadikan hanya 1 Program Studi”,lanjutnya.

Wakil Dekan Akademik FaSya IAIN Salatiga Dr. Ilyya Muhsin,M.Si. menambahkan dengan pertanyaan seputar “Apa saja Mata Kuliah yang wajib ada di FH UII, Cara kerja team dan kisi-kisi untuk memperoleh akreditasi unggul yang sudah diperoleh FH UII, dan Jurnal-jurnal terakreditasi yang dimiliki FH UII”.

Menerima dan sekaligus menjawab niat kunjungan rombongan FaSya IAIN Salatiga, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. selaku Dekan FH UII Yogyakarta, “Pada nyatanya Uang Kuliah kami tidak jauh dengan IAIN Salatiga yaitu 5 juta dipukul rata hanya selisih sedikit saja. Kemudian kami pada setiap prodi menggratiskan biaya kuliah maksimal mahasiswa dhuafa dan maksimal 2 mahasiswa khafidz. Biaya pesantren gratis dan untuk mahasiswa berprestasi non akademik tingkat nasional bebas biaya kuliah”.

Abdul Jamil menambahkan lagi “bahwa Mata kuliah pilihan seperti yang wajib diambil oleh mahasiswa hampir sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN)”. Kemudian terkait akreditasi Abdul menekankan kepada seluruh dekan sebagai jendral di lapangan harus memiliki target pada team untuk sporting team bekerja dengan maksimal”, imbuhnya.

Acara kunjungan ditutup dengansaling berbagi vandel dan foto bersama

Bahas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Negara Muslim, FaSya IAIN Salatiga Gelar Seminar Internasional

Salatiga– Fakultas Syari’ah (FaSya) IAIN Salatiga berkolaborasi dengan UIn KH Ahmad Siddiq Jember dan UIN Ar-Raniry Aceh menggelar seminar internasional guna memperoleh pemahaman secara komprehensif mengenai sengketa ekonomi syari’ah. Acara ini dikemas dalam tajuk bertemakan “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Negara Muslim”.

Seminar Internasional yang digelar pada kamis (23/12) di Aula FaSya IAIN Salatiga secara daring melalui aplikasi Zoom dan live streaming Youtube dihadiri 367 secara on-line dan sebanyak 63 hadir di Aula. Hadir sebagai pembicara pembuka Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. selaku Dekan FaSya IAIN Salatiga, prof. Muhammad Siddiq Arnia, Ph.D. selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Aceh dan prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fill selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN KH. Ahmad Siddiq Jember. Kemudian Hadir sebagai pemateri Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadialan Agama Ambon, Dr. Akli, M.A. selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UniSHAMS Malaysia dan Prof. Dr. Abdurrahman Raden Aji Haqqi. Lc., MCL. selaku guru besar UNISSA Brunei Darussalam.

Noor Harisudin,membuka sambutan “tema seminar ini sangat penting untuk penyelesaian sengketa syari’ah yang sekarang sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat muslim terutama dinegara-negara muslim. Kita berharap seminar ini memberikan kontrubusi yang banyak terutama pada solusi-solusi persengketaan syari’ah diberbagai negara muslim”.
Siti Zumrotun dalam sambutannya “seminar ini dilatarbelakangi oleh adanya penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di negara-negara muslim tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum dan peradilan yang dipraktekan di negara tersebut. Sebagaimana di Indonesia kekuasaan Peradilan Agama yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 cakupan kewenangan absolut belum memasukkan tentang ekonomi syari’ah. Kemudian dalam UU No. 3 Tahun 2006 lebih luas lagi memasukkan unsur ekonomi syari’ah sebagai salah satu kewenangan absolutnya. Peradilan Agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bertugas menyelenggarakan keadilan bagi masyarakat. Berdasarkan pasal 1851, 1855 dan 1858 KUHP dijelaskan pada pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 30 Tahun 1999 tentang alternatif penyelesaian sengketa. Maka terbuka kemungkinan para pihak penyelenggara sengketa menggunakan pihak selain peradilan. Alhamdulillah FaSya IAIN salatiga bekerjasama dengan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) sudah melaksanakan pelatihan mediator bersertifikat. Pada saat ini Fasya sudah memiliki beberapa mediator Non Hakim bersertifikat yang sudah memberi mediasi pada beberapa persengketaan di masyarakat”.

Pada acara inti, Imron Rosyadi mengawali penyampaian materi seminar dengan tema “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah menurut Sistem Hukum Indonesia”.

“UU No. 21 tahun 2008 pada pasal 55 mengatur tentang penyelesaian sengketa perbankan syari’ah yang dilaksanakan oleh pengadilan agama, namun dalam penjelesan pasal tersebut masih membuka peluang penyelesaian di peradilan umum disamping penyelesaian non litigasi. Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.93 tahun 2012 maka mutlak bahwa kewenangan penyelesaian perkara syari’ah secara litigasi diserahkan kepada peradilan agama. Kemudian didalam Peraturan OJK No. 61 Tahun 2020 juga diatur tentang penyelesaian sengketa non litegasi terhadap penyelenggara jasa keuangan, dalam hal ini adalah perbankan dan sebagainya. Ini mengatur tentang penyelesaian sengketa non litigasi antara lembaga jasa keuangan dengan nasabah. Berbagai regulasi ini dibuat untuk memberikan ruangan bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan”.

Lanjut melalui daring pula, Abdurrahman Haqqi memaparkan materinya dengan tema “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah menurut Sistem Hukum Brunei Darussalam”.

“Sistem pengadilan paralel, tetapi terpisah, yang ada sekarang di Brunei adalah hasil dari dua pengaruh impor yang berbeda. Warisan Inggris diwujudkan dalam sistem Pengadilan Sipil sementara warisan Islam terlihat dalam sistem yang baru direformasi yaitu Pengadilan Syariah. Sementara yang pertama dipertahankan pascakemerdekaan untuk menjadi institusi dominan dalam sistem hukum Kesultanan, reformasi baru-baru ini terhadap pengadilan Islam dan hukum Islam telah mengisyaratkan komitmen Sultan untuk meningkatkan peran dan signifikansi mereka bagi penduduk Brunei yang didominasi Melayu, Muslim. Hal ini sesuai dengan ideologi bangsa, Melayu Islam Beraja (MIB), yang dirancang untuk mempromosikan dan menegakkan budaya Melayu, Islam dan institusi monarki sebagai komponen yang sangat diperlukan dalam pembangunan Brunei. Tak pelak, MIB juga berdampak pada prioritas penyelesaian sengketa saat ini, termasuk proses-proses selain ajudikasi yang digunakan di pengadilan, baik hukum umum sekuler atau sistem pengadilan Syariah agama”.

“Masyarakat Brunei umumnya lebih suka menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan melalui mediasi tidak resmi dan tindakan informal lainnya, seperti yang dilakukan oleh banyak masyarakat Asia lainnya. Menurut laporan Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC): “Pihak-pihak dari kawasan Asia umumnya menolak untuk merujuk sengketa ke pengadilan. Ada preferensi budaya tradisional yang kuat di sini untuk menyelesaikan perselisihan melalui diskusi dan kompromi”, lanjutnya.

acara ditutup dengan tanya jawab yang seru antara peserta yang hadir dengan para pemateri.

 

70 Lulusan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga Diwisuda, Dekan: Anda Semua Pantas Menjadi Sarjana Syari’ah

Salatiga-Fakultas Syariah (FaSya) IAIN Salatiga melepas mahasiswa dengan prosesi yang hikmat. Pelepasan ini tiap tahunnya di agendakan sebagai salam perpisahan bagi mahasiswa yang lulus dan pesan serta doa dari segenap pimpinan fakultas beserta jajaran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Kali ini prosesi berlangsung di Aula FaSya lantai 3, Selasa (07/12/2021) dengan agenda setelah pelepasan akan ada pembekalan lulusan untuk melangkah selanjutnya.
Hadir dalam pelepasan Dr. Siti Zumrotun, M.Ag (Dekan), Moh. Khusen,M.Ag (Wakil Dekan 2), Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd (Wakil Dekan 3) beserta jajaran pimpinan FaSya lainnya.
Sebanyak 70 lulusan terdiri dari 25 lulusan Hukum Keluarga Islam (HKI), 34 lulusan Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) dan 11 lulusan Hukum Tata Negara (HTN) pada semester ganjil tahun 2021.
Ahmad Sultoni selaku ketua panitia dalam pelepasan, membuka acara dengan mendoakan “semoga ilmu yang sudah didapatkan pada saat perkuliahan bisa berkah untuk bisa diaplikasikan pada dunia kerja dan masyarakat. Kami tunggu bakti kalian untuk negeri ini dan doa kalian yang terbaik untuk sivitas akademika FaSya IaIN Salatiga agar lebih maju”.
Penyerahan penghargaan kepada lulusan terbaik menjadi prosesi selanjutnya. Penghargaan diserahkan oleh Siti Zumrotun, M.Ag dan Moh. Khusen kepada lulusan terbaik yang terdiri dari Apriliana Nurul Aini terbaik dari HKI dengan IPK 3.79, Alfi Ma’rifatun Nisa terbaik dari HES dengan IPK 3,84 dan Diana Safitri Hidayah terbaik HTN dengan IPK 3,86.
Sambutan dari lulusan terbaik dimulai dari Apriliana menyampaikan bahwa “Tanggung jawab kami sebagai mahasiswa sarjana telah selesai, namun tanggung jawab atas ilmu yang kami peroleh sehingga menjadi sarjana baru dimulai. Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh pengelola Fakultas telah mendidik kami sampai pada saat ini. Dan kami memohon doa dan restu supaya kami dapat meraih cita-cita kami, hari ini adalah awal untuk perjuangan menempuh masa depan”.
Selanjutnya Alfi “menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekurangan selama menempuh pendidikan di Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga”.
Kemudian Diana “memohon doa restu perjalan kami masih panjang, perjuangan ini akan tetap kami lanjutkan. Semoga segala sesuatu yang jadi maksud dan tujuan kami senantiasa diberi kemudahan oleh Allah SWT”.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Dekan Siti Zumrotun sekaligus memberikan arahan kepada lulusan. “Anda semua pantas menjadi sarjana Syari’ah. Anda nanti akan menjadi Hakim, Panitera, Advocat, Notaris atau menjadi Direktur sebuah Bank Syari’ah. Semua telan Anda lalui dengan penuh kesadaran penuh keikhlasan dimana semua aktivitas tersebut tidak lepas dari doa orang tua. Perjuangan menuntut ilmu Anda belum selesai, kami arahkan untuk semangat menuntut ilmu lagi di Program pascasarjana IAIN jurusan HKI. Atau silahkan bila langsung ingin terjun ke dunia kerja, bekal kalian sudah cukup untuk terjun”.
Acara pelepasan wisudawan ditutup dengan sesi foto bersama wisudawan dengan pimpinan serta dosen FaSya IAIN Salatiga.

Tingkatkan Program Kerja Institutusi, Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga Menjalin Kerjasama dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Aceh

Aceh-Tujuan bersama untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan pemahaman dam pemanfaatan bidang pendidikan serta bersama untuk mengembangkan Institutsi dan meningkatkan program kerja, Fakultas Syari’ah (FaSya) IAIN Salatiga dan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry tandatangani nota kerjasama. Bertempat di UIN Ar-Raniry (01/12/2021) rombongan FaSya IAIN Salatiga yang dipimpin oleh Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. selaku dekan melakukan kunjungan studi sekaligus menandatangani kerjasama yang bertujuan untuk mengembangkan institusi degan saling memberikan informasi masing-masing pihak.

Kedua belah pihak sepakat melakukan kerjasama dalam bidang PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT dengan tanpa mempengaruhi independensi masing-masing dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nota kerjasama tersebut ditandangani oleh Dr. Siti Zumrotun dan Prof. Muhammad Siddiq, Ph.D. selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Aceh.

Perjanjian Kerja Sama bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan pemahaman dan pemanfaatan bidang pendidikan, ⦁ mengembangkan institusi dan meningkatkan program kerja, memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan program kerja, ⦁ menyebarluaskan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dibidang pendidikan dan penelitian serta menyediakan tenaga ahli dibidang pembinaan pendidikan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas fungsi masing-masing institusi.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup penyelenggaraan forum ilmiah dan penyebarluasan informasi dalam bentuk sosialisasi, seminar, lokakarya, kuliah umum, pelatihan dan workshop di bidang hukum; penelitian kolaboratif; pelaksanaan magang dan praktikum mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Aceh; kunjungan Studi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Aceh; dan pengiriman literatur baik berupa buku, jurnal, majalah maupun segala hal yang menunjang kegiatan akademik.

 

 

Sabet Juara 1 Lomba Orasi Kapolri, Mahasiswa HTN Maju Sebagai Team Perwakilan Jawa Tengah

Semarang– Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Salatiga menyabet gelar juara 1 (Kamis, 02/12) dalam Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 bertema “Memperingati Hari Hak Asasi Manusia” yang di adakan oleh Polri. Fahmi Arsyad dan Riki Pratama sebagai mahasiswa HTN mengikuti lomba yang digelar untuk memperebutkan hadiah piala Kapolri dan uang puluhan juta.

Lomba ini digelar oleh Kapolri dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia 10/12 yang akan datang. Seleksi lomba dimulai 25-30 November 2021 dengan pendaftaran dan pengiriman video singkat orasi peserta. Kemudian pada kamis, 02/12/2021 video dari 15 team peserta terseleksi oleh dewan juri dari Polrestabes Semarang menjadi 3 team yaitu IAIN Salatiga, Universitas Semarang dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Bertempat di Polrestabes Semarang ketiga team yang telah terseleksi berlomba kembali untuk ber-orasi dihadapan para juri. dewan Juri menyampaikan untuk secara natural dalam menyampaikan orasi, walau menyangkut tentang kebijakan pemerintah atau aparat kepolisisan dalam menegakkan peraturan tersebut.

Team IAIN Salatiga maju dalam orasi mengangkat tema “Kekerasan Anti Perempuan” dengan isi orasi memprotes pemerintah terkait Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dipandang mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan (suka sama suka). Dengan tema tersebut dan piawainya team IAIN Salatiga dalam menyampaikan orasi, mereka terpilih menjadi juara 1 mewakili IAIN Salatiga dan penilian dari Polrestabes Semarang.

Pada 05/12 hasil video orasi juara 1 akan dikirim ke Mabes Polri untuk diseleksi dengan 34 provinsi total pesaing seluruh indonesia. Mabes Polri melalui team Dewan Juri akan meilih ke 34 juara antar provinsi menjadi 10 terbesar untuk maju kembali pada lomba 10 Desember di Mabes Polri.

Dalam kesempatan wawancara dengan team IAIN Salatiga, mereka menyampaikan awal terbentuknya team karena kesamaan frequensi untuk mengapresiasikan diri ilmu yang diterima dalam bangku kuliah kewadah masyarakat. Untuk mengikuti lomba ini secara mandiri kami membuat video orasi singkat untuk dikirim ke Polrestabes Semarang. Kemudian kami pada akhirnya mendapat kabar untuk maju berlomba kembali dalam 3 besar di Polrestabes Semarang. Sampai pada penilaian dewan juri kami dinilai menjadi peserta yang pantas menyabet juara 1 mewakili Tawa Tengah.

“Alasan kami mengikuti lomba, sadar bahwa kami mahasiswa sebagai figur yang mengenyam materi-materi tentang ketatanegaraan memotivasi kami untuk mencari wadah mengapresiasikannya dalam dunia nyata, dan momentum peringatan lomba hak asasi manusia menjadi awal niat bersama untuk mengasah hard skill kami. Hasil yang kami peroleh kemarin dapat menjadi pesan kepada seluruh teman mahasiswa bahwa sebagai mahasiswa apalagi mahasiswa hukum, apabila cuma belajar teori masih terasa kurang. Butuh adanya pengapreasian diri yang lebih untuk mengasah hard skill dan soft skill yang pada intinya bisa bermanfaat untuk masyarakat lemah pengetahuan hukum. Sehingga kelak ketika kita sudah menyandang gelar sarjana hukum dan masuk pada dunia hukum kita siap dan berani untuk maju membela yang benar dan melawan ketidak benaran”, ungkap Team IAIN salatiga.

Inovasi Fakultas Syari’ah Mempersiapkan Mahasiswanya Unggul, Menarik Fakultas Syari’ah UIN Samarinda Menerapkan kepada Mahasiswanya

Salatiga– Fakultas Syari’ah (FaSya) IAIN Salatiga kembali pada bulan November ini mendapat kunjungan studi oleh FaSya UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Kamis, 25/11) dalam rangka mempererat hubungan sekaligus studi banding pengelolaan Fakultas dan Prodi serta menginisiasi berbagai kerjasama yang akan dijalin pada masa mendatang.

Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. selalu dekan Fakultas Syari’ah (FaSya) IAIN Salatiga bersama jajaran menyambut rombongan UIN Samarinda yang terdiri dari Dr. H. Ashar, M.H.I., (Kajur HKI), H. Aulia Rachman, LC., M.A. (Sekprodi HES), H. Suhendar (Kasubbag Umum) dan Tomi Gustiawan (Staff Subbag Umum). Bertempat di ruang Dekan, dambutan diawali dari Zumrotun memperkenalkan FaSya IAIN Salatiga mulai dari fasilitas, capaian dan program kerja yang berjalan serta beberapa unit Layanan yang aktif pada Fakultas dan komunitas-komunitas yang berkembang dan aktif pada mahasiswa FaSya IAIN Salatiga.

Dr. Ilyya Muhsin, M.Si. (Wakil Dekan 1) melanjutkan pemaparan Dekan, mengenalkan program kedepan FaSya sedang mereview kurikulum berbasis KKNI dan bersiap menyambut kurikulum berbasis Kurikulum Merdeka Belajar (KMB). FaSya IAIN Salatiga merancang ujian munaqosyah mulai Januari akan diterapkan cek similarity, dan syarat mendaftar munaqosyah wajib mengumpulkan artikel yang layak dan bisa masuk ke jurnal. Skripsi rencana akan dibuat tidak begitu tebal yang kedepan bisa dikonfersi ke jurnal lebih mudah.

Praktek Kuliah Kerja Lapangan (KKL), mahasiswa kami ajak berkunjung ke lembaga tinggi negara seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstituti (MK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Agama RI (Kemenag RI) dan Lembaga tinggi lainnya, lanjut Ilyya.

Mahasiswa FaSya kami persiapkan pada masa perkuliahan untuk perkenalan bagaimana menulis jurnal, dan ujungnya pada tugas akhir dibuat untuk penulisan artikel yang bisa masuk ke jurnal terakreditasi. Kita arahkan untuk memasukkan artikel tersebut untuk didaftarkan ke jurnal luar lembaga, dikarenakan bila masuk dalam jurnal internal nilai nya tidak akan bisa tinggi dan kelangsungan jurnal internal tidak bisa berkembang dengan baik, pungkas Ilyya.

Aulia Rachman mengapresiasi pemaparan dari Dekan dan Wakil Dekan 1 serta merasa mendapat masukan banyak, lebih kepada penulisan skripsi yang dipadatkan dan kuliah kerja lapangan ke lembaga tinggi negara yang memang di UIN Samarinda belum ada program tersebut.

Pemaparan dari FaSya IAIN Salatiga dilanjutkan oleh Farkhani, S.H., S.H.I, M.H.(Ketua Prodi HTN) menyampaikan bahwa “kami merasa bangga untuk menyampaikan dimana jumlah artikel mahasiswa HTN yang masuk ke jurnal lebih banyak daripada Prodi lain. Semangat kami untuk mengajak dosen pembimbing artikel agar mengarahkan mahasiswa bisa menuju artikel yang dapat submit ke jurnal. Sistem penilaian tugas akhir mengacu pada hasil artikel yang terbit ke jurnal baik terakteditasi atau tidak maka tugas ahir akan otomatis kami kasih nilai A”.

Aulia tertarik untuk bertanya “bagaimana peran Prodi untuk memberikan motifasi kepada dosen agar mengarahkan mahasiswa menulis artikel yang submit jurnal?”.

Dijawab langsung oleh Farkhani, “sudah menjadi inisiatif dosen dan jelas kami dukung untuk bisa dikembangkan kepada dosen-dosen lainnya agar mengarahkan mahasiswa-mahasiswa tersebut. Menjadi motivasi tersendiri pula bahwa artikel mahasiswa menjadi artikel tersebut bisa dikolaborasikan penulisannya dengan dosen untuk masuk jurnal. Sehingga Dosen sendiri mendapat poin manfaat untuk meningkatkan karyanya”.

Pemaparan selanjutnya oleh Dr. H. Sultoni, M.Pd. selaku Wakil Dekan 3, “untuk membuat mahasiswa hebat dan berkompeten, selain mempersiapkan sejak dini dengan menseleksi bakat minat mahasiswa yang kami rancang dalam waktu beberapa bulan setelah seleksi untuk pembekalan awal mengarahkan mahasiswa tersebut. Kami juga mengajak seluruh dosen untuk perkuliahan dibuka dengan pembacaan Al-Quran pilihan surat-surat pendek. Hal tersebut kami rasa menjadi penting karena mahasiswa unggul akan lebih bermakna dan lebih bersinar apabila memiliki sisi kerohanian yang baik”.

Selanjutnya Suhendar menanyakan kepada Kabag TU FaSya IAIN Salatiga terkait “strategi atau ilmu apa, dan bagaimana mengarsiteki FaSya IAIN salatiga mendapat kan kemajuan yg banyak dari beberapa lini. Dan juga bagaimana mengelola keuangan untuk menjalankan fakultas yang berkompeten dan memiliki kegiatan yang mendukung visi misi Fakultas”.

Dra. Astutik Sakdiyah, M.Pd. selaku Kabag TU FaSya IAIN Salatiga menjawab “dari segi perencanaan, kami mendapatkan keuntungan dimana pembagian rata setiap Prodi, karena Prodi kami hampir imbang dari jumlah mahasiswanya. Acuan kami anggaran berbasis pada kegiatan, sehingga kegiatan kami rencanakan dahulu dan kami ajukan untuk mendapat anggaran. Sehingga kebutuhan seperti peningkatan SDM, produk buku, delegasi dan lain-lain kami rencanakan sejak awal untuk bisa maksimal mendapat anggaran agar bisa direalisasikan dengan baik.

Kunjungan Studi ini ditutup dengan rombongan UIN Samarinda melihat fasilitas, sarana prasarana dan kantor Lembaga Bantuan Hukum Islam (LKBHI) FaSya IAIN Salatiga.