Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Bisa Muncul Dari Arbitrase dan Mediasi, HMPS HES Kupas Materinya Gelar Seminar

Laporan: Ida fitriyani, editor: Hijri

Salatiga, FaSya UIN Salatiga-Sabtu 17/06/23 HMPS HES UIN Salatiga mengadakan seminar “Arbitration And Mediation Training (Arbitrase dan Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis syariah)”. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula FaSya, dengan Prof. Dr. Ahmad Rofiq M.A, pemateri yang menjadi arbiter pasar modal syariah Basyarnas MUI, dan Endang Sriani S.H.I., M.H. selaku Dosen Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga. Seminar sebagai bentuk komitmen mendukung proyeksi lulusan Program Studi, HMPS Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Salatiga menggelar kegiatan pelatihan arbitrase dan mediasi untuk mahasiswa khususnya FaSya.

Kami menyadari pentingnya membangun sinergitas dan menebarkan kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh civitas akademika Fakultas Syariah UIN Salatiga. “Ungkap anggota Hmps HES

Arbitrase adalah penyelesaian perkara/sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral. Netral yang di maksud yaitu tidak memihak kedua belah pihak yang berselisih. Netral itu berpihaknya kepada kebenaran. Karena memiliki tujuan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang ada. Sehingga hubungan baik para pihak yang bersengketa masih tetap berlanjut setelah adanya putusan karena tujuan dari penyelesaian sengketa secara proses Arbitrase bukan untuk memutus kontrak yang ada. Di Indonesia, penyelesaian Abritase diatur dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Mediasi merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa secara win-win solution, atau dalam Bahasa sederhananya “sama-sama menang atau bisa juga sama-sama kalah”. Mediasi menghasilkan penyelesaian dan mengakhiri sengketa, dengan keterlibatan mediator dan arbitrase pada awalnya adalah penyelesaian sengketa dengan melibatkan hakam/arbiter dari masing-masing pihak.

Mediator adalah hakim/non hakim yg memiliki sertifikat sbg mediator sbg pihak netral yg membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau mediasi elektronik. Jika menjadi mediator itu harus memiliki sertifikat mediator. Sertifikat mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.

Jika kita sudah menghadapi orang yg bersengketa, ruang mediasi tdk boleh membahayakan mediator. Mediator juga tidak bisa untuk netral banget. Sebagai mediator hanya menggiring dan memberikan perspektif yg lain. Jika opsi itu muncul dari para pihak itu. Sebagai mediator harus bisa menjaga etika dan norma. Karena banyak sekali jenis orang” yg bersengketa. Maka, kita harus bisa saling menghargai dan mengerti satu sama lain.

“Semoga praktisi anak syariah menjadi mediasi yg syariah dan dalam bermediasi itu haru pinter-pinter ngomong dan ingatannya kuat.”  ungkap Endang.

Untuk menjadi mediator yang handal itu harus menguasai sekumpulan kompetensi. Diantara bagiannya, yaitu: Bagian dasar/fondasi, Bagian dinding, Bagian plafon,dan Bagian atap.

Teknik mengungkapkan kepentingan tersembunyi, diantaranya:

1. Terus ajak para pihak untuk mengkomunikasikan kepentingan mereka

2. Fasilitasi para pihak untuk pendapat (brainstroming)

Cara alternatif Penyelesaian sengketa: konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliusasi atau penilaian ahli.

“Orang yang menang di pengadilan itu merasa juara tetapi yg kalah pasti menderita. Ujar Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

“Apa yang dipelajari kita dituntut untuk bisa menjadi orang yg bisa profesional, maka kita harus bisa lebih pintar. Banyak lah baca buku dan sering berdiskusi seperti ini.” Saran dari moderator.

Acara Seminar berjalan dengan lancar serta diselingi dialog antara pemateri dengan peserta seperti adanya pertanyaan tentang sengketa melalui Abritase dan Mediasi. Dan tidak lupa di akhir acara juga diadakan praktek bagaimana cara menyelesaikan sengketa melalui Abritase dan Mediasi. “Harapan kami bersama, dengan mengadakan acara ini, kita sebagai mahasiswa hukum yang nantinya bakal berkecimpung didunia bisnis, setidaknya faham betul seputar dunia bisnis, Salah satunya mengenai penyelesaian sengketa bisnis syariah.” Harapan Ketua Umum HMPS HES.

Praktisi Hukum Salatiga Beri Wawasan Nyata Guna Perkuat Prospek Lulusan Fakultas Syariah UIN Salatiga

Laporan : Mohammad Mutohir, Editor: Hijri

Kab Semarang, MCC FaSya-Komunitas Moot Court Community (MCC) Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga adalah komunitas yang terbentuk untuk para mahasiswa yang ingin mendalami keilmuan mereka perihal praktek peradilan. Melihat dari prospek lulusan yang dibangun oleh FaSya UIN salatiga adalah salah satunya menjadi hakim, MCC terpacu untuk menyelenggarakan seminar pengenalan profesi hukum dan mekanisme peradilan guna menentukan arah juang para mahasiswa. Seminar ini diselenggarakan di Aula pondok pesantren Bustanuth Tholibin, Tegaron–Banyubiru- Kabupaten Semarang (18/06/2023).

Hadir menjadi narasumber, mereka praktisi-praktisi yang sudah mengenyam pengalaman di lapangan yaitu hakim Pengadilan Agama kota Salatiga, Najiatul Istiqomah, S.H.,S. Hum. Ketua Forum Bantuan Hukum kota Salatiga, Agung Pitra M, S.H.,M.H.,M.Kn., dan Arif Maulana, S.H.,M.H sebagai ketua cabang LBH GKI kota Salatiga.

Seminar Profesi Hukum terselenggara dengan tujuan untuk menjadi salah satu solusi agar para lulusan sarjana hukum bisa menggeluti profesi sesuai dengan bidangnya. Dalam perkembangan zaman yang semakin maju, serta prospek kerja lulusan sarjana hukum yang semakin banyak bersaing untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai,

Dalam dunia profesi hukum, ada enam pengelompokan diantaranya yaitu: polisi, jaksa, hakim, notaris, advokat/ konsultan hukum dan mediator.  Mahkamah agung adalah salah satu Lembaga tinggi negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah agung menjadi peradilan negara tertinggi yang membawahi 4 lingkungan badan peradilan yaitu: peradilan umum, agama, militer dan taat usaha negara.

Najiatul Istiqomah, S.H.,S. Hum. menyampaikan bahwa banyak alternatif profesi hukum yang bisa dipilih oleh sarjana hukum untuk bisa berkontribusi melalui banyak hal. Sebagai gambaran dalam sebuah perusahaan pasti ada aspek hukum yang harus ditangani. Maka pelajarilah aspek-aspek yang ada kaitannya dengan hukum tersebut maka kita akan menemukan hal baru dan situasi yang menantang untuk diselesaikan. Sebuah kata bijak “Profesi apapun yang digeluti, industri apapun yang dipilih, jagalah integritasnya. Jangan pernah berpuas diri, ilmu hukum itu sangat luas baik akademik maupun praktik di lapangan. Anda akan menemukan berbagai tantangan dan hal-hal baru pada setiap harinya”.

“Di zaman Hindia Belanda di kenal dua  sistem peradilan yaitu hirarki peradilan untuk orang-otang Eropa yang dipersamakan dan hirarki peradilan untuk orang-orang pribumi atau masyarakat Indonesia asli yang disamakan. Pada zaman ini advokat ini sangat membatu dalam proses beracara di pengadilan kepada kliennya. Akan tetapi di zaman ini jika ingin menjadi seorang advokat haruslah mendapatkan gelar doctor atau master inde rechtein serta magang sampai 3 tahun. Berbeda dengan zaman balatentara Jepang yang dimana di zaman ini diberikan asas kebebasan beracara bagi para pemohon ingin memakai jasa hukum” ungkap Agung.

Pada pasal 1(1) UU no. 18 tahun 2003 tentang advokat: orang yang berprofesi memberi jasa hukum , baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persaratan berdasarkan UU.  Lembaga bantuan hukum ( LBH) merupakan Lembaga dari profesi advokat yang memberikan pembelaan kepada semua orang tanpa membadakan latar belakang, ras, agama, sosial, budaya. Di LBH sendiri ada empat dasar hukum yang mengatur nya yaitu : kitab undang-undang hukum acara pidana ( KUHAP), UU no. 18 tahun 2003 tentang advokat, PP No. 83 tahun 2003, dan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dalam permohonan ke bantuan hukum ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pemohon diantaranya yaitu: mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persolan yang domohonkan ke bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan suarat keterangan miskin dari lurah, kepala desa di tempat tinggal pemohon bantuan hukum” jelas Arif.

Pada penutupan seminar, mahasiswa mendapat pesan penting oleh para pemateri. Pesan mereka, jadilah seseorang yang pemberani serta berintegritas, guna menegakkan keadilan serta membela kebenaran.

Berkah Jurnal Terindeks Internasional, Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Beri Arahan Penulisan Jurnal Fakultas Syariah UIN Sjeh M Djamil Djambek Bukittinggi

Laporan: M. Chairul Huda, Editor: Hijri

Bukittinggi, FaSya-Dekan Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga, Prof. Dr. ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Syariah UIN Sjeh M Djamil Djambek Bukittinggi Sumatera Barat pada Rabu, 14 Juni 2023.

Dalam kunjungan tersebut, Prof. Ilyya didampingi oleh tim Jurnal Ijtihad yakni Dr. Muhammad Chairul Huda, M.H (Editor in Chief) dan Endang Sriani, M.H (Managing Editor). Rombongan dari FaSya diterima dengan penuh keakraban oleh Dr. Nofiardi, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Sjeh M Djamil Djambek Bukittinggi Sumatera Barat, beserta jajaran wakil dekan, kepala program studi, dosen dan tenaga pendidikan.

Dalam sambutannya, Dr. Nofiardi mengatakan, “Kami sangat bersyukur, hari ini kedatangan tamu yang istimewa, yakni Prof. Ilyya beserta tim Jurnal Ijtihad yang telah terindeks internasional Scopus. Kita harus belajar banyak dari Prof Dekan dan tim Ijtihad tentang dua hal. Pertama, tentang pengelolaan jurnal, dan yang kedua tentang cara menulis artikel. Kedua hal tersebut merupakan indikator keberhasilan dalam bidang publikasi ilmiah. Oleh karenanya sangat tepat jika kita bisa bersama-sama belajar dari Prof. Ilyya dan bapak-ibu pengelola Jurnal Ijtihad.”

Merespon sambutan dari Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi tersebut, Prof. Ilyya menjelaskan, “Kami sangat berterimakasih atas sambutan dari seluruh keluarga besar Fakultas Syariah UIN Bukittinggi. Berkaitan dengan sharing Jurnal ijtihad road to Scopus, kami menyiapkannya secara serius selama dua tahun. Kami melakukan perbaikan pada author guidelines, template, diversity editor, panduan review, dan berbagai pra syarat lainnya. Termasuk melakukan proses review yang serius atas naskah yang masuk. Sehingga kualitas artikel yang ter publish dapat terjaga.”

Lebih lanjut, Prof. Ilyya menambahkan, “Setelah kami yakin itu semua diperbaiki dan belajar dari para pengelola jurnal yang telah terindeks Scopus sebelumnya, maka Bismillah pada tanggal 17 Juni 2022 kami memberanikan diri submit di Scopus. Alhamdulillah pada tanggal 13 September 2022 accepted.”

Sementara itu, Dr. Muhammad Chairul Huda, M.H. selaku editor in chief menjelaskan bahwa Jurnal Ijtihad focus menerbitkan artikel-artikel dalam bidang hukum Islam. “Jurnal Ijtihad focus pada kajian hukum Islam dan memprioritaskan hasil penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan socio-legal studies. Isu hukum Islam yang hadir dan berkembang di masyarakat akan lebih menarik jika didekati dengan berbagai disiplin ilmu lain (interdisipliner), di antaranya ilmu sosiologi, antropologi, etnografi, psikologi dan lain sebagainya. Namun demikian kami tidak menutup diri dari kajian normatif yang berbasis pada library research. Hal yang paling penting adalah kekayaan data dan temuan yang dapat dipaparkan oleh penulis. Selain itu juga aspek kebaharuan dan kontribusinya dalam bidang hukum Islam.” tegas pakar antropologi hukum lulusan S3 UNDIP ini.

Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Salatiga Laksanakan Benchmarking ke Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Perkuat Implementasi Kurikulum OBE

Laporan: Qotrunnada, Editor: Hijri

Makassar – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Salatiga melaksanakan kegiatan benchmarking atau studi banding ke Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola akademik dan peningkatan mutu pembelajaran, khususnya dalam pengembangan dan implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE).

Kegiatan benchmarking tersebut difokuskan pada diskusi dan pertukaran pengalaman mengenai penyusunan serta implementasi Kurikulum OBE, pemetaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), dan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis OBE. Melalui kegiatan ini, Prodi HES UIN Salatiga berupaya memperoleh praktik baik dalam memastikan keterkaitan antara visi keilmuan, profil lulusan, CPL, bahan kajian, struktur mata kuliah, CPMK, hingga proses pembelajaran dan asesmen.

Dalam diskusi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar berbagi pengalaman mengenai proses penyempurnaan kurikulum berbasis OBE yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan unsur pimpinan fakultas, program studi, penjaminan mutu, serta dosen. Pengembangan kurikulum tersebut mencakup pemetaan visi keilmuan, profil lulusan, CPL, KKNI, bahan kajian, hubungan antara CPL dan mata kuliah, struktur mata kuliah, serta pembobotan SKS.

Pembahasan juga menekankan pentingnya CPL sebagai dasar utama dalam merancang proses pembelajaran. Dalam pendekatan OBE, kurikulum tidak hanya berorientasi pada materi yang disampaikan, tetapi pada kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki mahasiswa setelah menyelesaikan proses pembelajaran. Oleh karena itu, setiap mata kuliah harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan CPL Program Studi melalui rumusan CPMK dan sub-CPMK yang terukur.

Selain kurikulum dan CPL, penyusunan RPS berbasis OBE menjadi salah satu fokus utama benchmarking. RPS perlu disusun secara sistematis dengan memastikan keselarasan antara CPL, CPMK, materi pembelajaran, metode pembelajaran, pengalaman belajar mahasiswa, serta metode asesmen. Praktik pengembangan RPS berbasis OBE di lingkungan UIN Alauddin Makassar juga menekankan pentingnya kesesuaian antara RPS dan CPL serta perlunya peninjauan akademik untuk memastikan mutu dan relevansi dokumen pembelajaran.

Benchmarking ini diharapkan dapat memberikan masukan strategis bagi Prodi HES UIN Salatiga dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan kurikulum agar semakin adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan dunia kerja, perkembangan hukum ekonomi syariah, serta tuntutan pendidikan tinggi berbasis capaian. Pengalaman Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dalam melakukan review kurikulum OBE menunjukkan pentingnya sinergi antara program studi dan sistem penjaminan mutu dalam menjaga keberlanjutan peningkatan mutu akademik.

Melalui kegiatan benchmarking ini, Prodi HES UIN Salatiga berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil diskusi dalam bentuk penguatan pemetaan CPL, penyelarasan kurikulum dan mata kuliah, serta penyempurnaan RPS berbasis OBE. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya proses pembelajaran yang lebih terukur, relevan, berorientasi pada kompetensi lulusan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan profesi di bidang hukum ekonomi syariah.

Tidak Ada Ekonomi Kreatif Tanpa Kekayaan Intelektual, DJKI Dorong Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Menghasilkan Produk Usaha Berkualitas

Laporan: M. Taufik, Editor: Hijri

Jakarta, DJKI-Salah satu fokus tugas fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup DJKI meliputi merek produk, Paten, desain industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Menengok pentingnya tugas tersebut untuk menjadi wawasan lapangan kepada mahasiswa. Segenap rombongan mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga didampingi oleh Dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) di DJKI, Rabu 14/06/2023.Tujuan dari kunjungan disampaikan oleh Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd. dalam sambutannya.

“Harapan kami kunjungan ini dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa untuk mengetahui bagaimana perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual oleh DJKI. Mengetahui bagaimana promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual. Serta mengetahui bagaimana teknis pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan hukumnya.”

Arti penting perlindungan kekayaan Intelektual dipaparkan oleh Handi Nugraha, S.H., M.H., selaku perwakilan dari DJKI yaitu sebagai jaminan kepastian hukum & kepastian usaha. Sebagai asset bisnis intangible yang bernilai ekonomi tinggi. Sebagai alat untuk menciptakan/menambah nilai/value added. Sebagai sumber bisnis baru melalui invensi & inovasi. Sebagai tanda pengenal agar mudah dikenali oleh konsumen (brand image) & alat promosi. Sebagai alat untuk meningkatkan posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan & investasi.”

“Tidak ada ekonomi kreatif tanpa kekayaan intelektual. Dan bisnis sekarang tanpa mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya mustahil bisa berkembang pesat. Daftarkan merek anda, sebab ketika seseorang dapat mempertahannya reputasi produknya, maka akan bertahan selamanya, seperti coca cola yg umurnya lebih dari 125 tahun”, imbuhnya.

“Siapapun bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual tanpa syarat pendidikan. Dan produk sesederhana apapun yang bisa melahirkan cuan-cuan sangat sekali bisa didaftarkan KI untuk menjaga hak ciptanya”, tutupnya memberikan semangat kepada mahasiswa sebagai jiwa muda yang diharapkan memiliki jiwa kreatif yang tinggi.

Jiwa Muda Harus Kreatif, Kemenparekraf Beri Wawasan Ekonomi Kreatif Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga

Laporan: Kholifatun, Editor: Hijri

Jakarta, Kemenparekraf-Dalam rentetan hari kedua Kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga berikutnya adalah pada Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Iman Santoso selaku Direktorat Aplikasi Permainan, Televisi dan Radio menyambut baik kedatangan mahasiswa HES UIN Salatiga di Ruang pertemuan Balairung Soesilo soedarman, Rabu 14/06/2023.

Tujuan dari KKL oleh HES FaSya UIN Salatiga adalah mengetahui kontribusi ekonomi digital bidang pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap ekonomi nasional. Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Bidang Ekonomi Digital Dan Produk Kreatif Kemenparekraf RI dalam memajukan wisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Serta mengetahui langkah-langkah strategis yang dilakukan Bidang Ekonomi Digital Dan Produk Kreatif Kemenparekraf RI dalam memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, disampaikan oleh Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd selaku Dekan III FaSya UIN Salatiga.

Iman memberikan sambutan sekaligus menyampaikan pencapaian-pencapaian Kemenparekraf. Pencapaian tersebut berhasil diraih tak lepas dari kerjasama yang dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pengusaha, komunitas, pemerintah dan berbagai media.

Pemaparan selanjutnya dilanjutkan oleh Hari Nur Sukarna, beliau menyampaikan materi tentang tugas, fungsi, struktur, landasan hukum, berbagai kebijakan serta direktorat-direktorat yang ada di Kemenparekraf. Penyampaian dan ulasan Iman dan Hari disambut antusias oleh mahasiswa.

Dadan Hamdani misalnya, ia menanyakan tentang upaya yang dilakukan oleh Kemenparekraf untuk mengembangkan dan merangsang desa wisata serta upaya yang bisa dilakukan oleh pemuda untuk mewujudkan dan membantu memajukan desa.

Pertanyaan yang hampir sama dikemukakan oleh Farid mengenai upaya pendampingan yang sudah dilakukan oleh Kemenparekraf dalam memberikan fasilitas dan mengembangkan pariwisata yang ada di daerah namun belum dikembangkan.

Sedangkan pertanyaan yang lain tentang “Halal Value Change” dan Santri Enterpreneur Indonesia. Fakultas Syari’ah selaku penyelengara Kuliah Kerja Lapangan (KKL) berharap dengan adanya kunjungan ke Kemenparekraf memberikan suntikan semangat kepada mahasiswa untuk terus berinovasi dan mengembangkan kreatifitas yang sudah ada di masyarakat. Mengingat salah satu tujuan prodi HEs ialah “Memiliki sikap responsif terhadap kasus-kasus Hukum Ekonomi Syari’ah serta inovatif dan kreatif dalam pengembangan kajian hukum ekonomi syari’ah.”

Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga Teken Nota Kerjasama dengan UIN Batusangkar Sumatera Barat

Laporan: M. Chairul Huda, Editor: Hijri

Batusangkar, FaSya UIN Salatiga-Kerjasama antar perguruan tinggi merupakan upaya mendorong pengembangan pelaksanaan program bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Perihal tersebut, Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga khususnya Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si selaku dekan melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Syariah UIN Batusangkar Sumatera Barat.

Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk melakukan penandatangan kerjasama kedua belah pihak pada bidang pengembangan, pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat pada Selasa, 13 Juni 2023.

Ilyya hadir didampingi oleh Dr. Muhammad Chairul Huda, M.H selaku Sekretaris Jurusan Fakultas Syariah sekaligus Editor in Chief Jurnal Ijtihad dan Endang Sriani, M.H selaku Managing Editor.

Rombongan diterima dengan penuh keakraban dan kehangatan oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Batusangkar, Dr. Zainuddin, M.A beserta para wakil dekan, para pengelola program studi, dosen dan sejumlah tenaga pendidikan. Zainuddin menjelaskan bahwa Fakultas Syariah UIN Batusangkar merasa bahagia sekaligus bangga mendapatkan kehormatan atas kehadiran rombongan dari Fakultas Syariah UIN Salatiga.

Zainuddin juga mengatakan, “Alhamdulillah saat ini kita mendapatkan tamu yang spesial, karena Prof. Ilyya ini merupakan salah seorang guru besar termuda di lingkungan Kementerian Agama. Beliau ini mendapatkan jabatan akademik guru besar pada usia 43 tahun. Kita semua harus mencontoh produktifitas Beliau dalam menulis serta meningkatkan kinerja kita agar dapat mengikuti jejak menjadi guru besar. Jabatan guru besar itu akan berdampak pada pengembangan kelembagaan Fakultas Syariah UIN Batusangkar.” jelasnya.

Ilyya menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk saling memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang dimiliki pada masing-masing pihak. Hal ini guna mendukung program-program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ummat.

Lebih lanjut, Ilyya menyampaikan, “Fakultas Syariah UIN Batusangkar menjadi destinasi tujuan kerjasama karena memiliki prestasi yang luar biasa dalam mengembangkan jurnal ilmiah. Terbukti dengan Jurnal Juris (Jurnal Ilmiah Syariah) yang dikelola Fakultas Syariah UIN Batusangkar terindeks internasional Scopus, dan lebih dahulu jika dibandingkan Jurnal Ijtihad yang dikelola Fakultas Syariah UIN Salatiga. Oleh karenanya hari ini kami berkunjung ke Batusangkar untuk bersama-sama belajar mengelola jurnal dengan lebih baik lagi. Kita berharap, Juris dan Ijtihad pada tahun mendatang mendapatkan peringkat quartile 1.” Tegas guru besar bidang sosiologi Islam ini.

Untuk diketahui, Jurnal Juris (Jurnal Ilmiah Syariah) Fakultas Syariah UIN Batusangkar telah accepted pada portal indeksasi Scopus sejak 26 Juni 2022, sementara Jurnal Ijtihad Fakultas Syariah UIN Salatiga sejak 13 Septermber 2022.

Bedah Judicial Review UU Cipta Kerja Oleh MK, Mahasiswa Fakuktas Syariah UIN Salatiga Langsung Datangi Gedung MK

Laporan: Nada, Editor: Hijri

Jakarta, Mahkamah Konstitusi-Mengenalkan konsep ilmu hukum baik Islam maupun positif secara utuh, komprehensif dan berwawasan Indonesia. Konsep keilmuan yang seperti inilah yang diyakini akan mengarahkan pemahaman keilmuan (hukum) Islam secara aplikatif dan sekaligus membentuk wawasan keislaman yang inklusif. Sasaran tersebut menjadi harapan Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga kali ini Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) menjalankan salah satu program perkuliahan lapangan yaitu kuliah Kerja Lapangan (KKL) dengan berkunjung ke Mahkamah Konstitutsi (MK) Republik Indonesia, Selasa (13/06/2023).

167 mahasiswa-mahasiswi didampingi oleh 15 Dosen dan Tenaga Kependidikan diterima oleh MK di Ruang Pertemuan lantai 4 Gedung MK. Tujuan dari kunjungan KKL di MK adalah agar mahasiswa dapat memahami kedudukan MK dalam sistem tata negara Indonesia. Mahasiswa memahami kode etik MK, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MK. Mahasiswa memahami mekanisme proses pengajuan uji materi terhadap suatu UU. Mahasiswa memahami dasar pertimbangan yuridis maupun non-yuridis yang digunakan dalam proses putusan uji materi terhadap suatu undang-undang (UU). Dan Mahasiswa memahami konsekuensi terhadap putusan MK terkait uji materi terhadap suatu UU.

“sebagai wujud tujuan bahwa setelah pengadaan kunjungan bisa menjadi bekal positif yang dapat dibawa mahasiswa ketika pulang”, ujar Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kunjungan ke MK.

Diterima dengan baik oleh Mohammad Mahrus Ali, S.H., M.H., salah satu anggota MK, karena menjadi tugas MK mensosialisasikan tugas dan funginya kepada masyarakat khususnya terhadap rombongan yang berkunjung ke MK.

“Bentuk upaya pengenalan ketatanegaraan melalui penerbitan buku hukum dengan tujuan supaya dapat berkonstitusi. MK telah berdiri pada 13 Agustus 2003 dan pada tahun ini menuju ke-20 tahun MK telah berdiri. Pemilu serentak pertama diputuskan oleh MK melalui apa yang menjadi konstitusi dengan penafsiran UU. Tidak ada keterkaitannya ketika ada perintah untuk memperbaiki UU oleh presiden yang menjadi bentuk kepatuhan kepada konstitusi”, jelas Mahrus.

Pembahasan menjadi lebih menarik ketika diskusi dibuka membahas tentang kebijakan pemerintah yang justru terbitkan perpu cipta kerja yang isinya merugikan pekerja buruh. Lain halnya dengan harapan dari MK yaitu memperbaiki proses dari awal di UU cipta kerja dengan prosedur dan hukum formil dari isi UU cipta kerja. Hasil dari terbitan UU Cipta kerja UU Nomor 6 tahun 2023 masih dalam tahap pengujian oleh MK mengenai 9 permohonan pengujian UU cipta kerja. MK mencoba memperbaiki hasil UU cipta kerja.

Mahkamah Agung Beri Bekal Khusus Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Untuk Menjadi Bagian Dari Aparatur Peradilan di Indonesia

Laporan: Ali Geno B, Editor: Hijri

Jakarta, Mahkamah Agung-Pada rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Fakultas Syriah (FaSya) UIN Salatiga dilaksanakan pada tanggal 12-15 Juni 2023 di Jakarta dan Bandung. Salah satu lembaga negara yang menjadi destinasi KKL tersebut adalah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pada kunjungan hari kedua tanggal 13 Juni 2023, rombongan FaSya yang dipimpin oleh langsung oleh Dr. Heni Satar, S.H., M.Si. selaku Ketua Jurusan Syariah FaSya UIN Salatiga.

Tujuan dari kunjungan ini disampaikan oleh Dr. Heni, “mengharapkan mahasiswa dapat memahami tata cara untuk menjadi pegawai, pimpinan dan majelis hakim MA RI. Memahami kedudukan MA RI dalam sistem tata negara Indonesia. Memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MA RI. Memahami dasar pertimbangan yuridis maupun non-yuridis yang digunakan dalam proses putusan kasasi. Memahami mekanisme pengawasan hakim-hakim oleh MA. Memahami kendala-kendala yang dihadapi oleh MA RI dalam membina hakim dan membersihkan mafia peradilan. Serta mengetahui peran MA dalam memberantas mafia peradilan”.

Rombongan yang terdiri dari mahasiswa berserta para dosen yang bertugas sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan para tenaga kependidikan sebagai pendamping diterima langsung oleh Dr. Musthofa, S.H, M.H. selaku Panitera muda perdata agama MA-RI di ruangan Prof. Mr. Dr. Wirjono Prodjodikuro.

Dalam pertemuan tersebut Musthofa memaparkan terkait kekuasaan kehakiman serta tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia dan peluang untuk berkarir di MA.

“untuk mahasiswa sekalian bersiaplah dalam estafet penegakan hukum di MA, baik sebagai hakim, panitera maupun analis perkara dalam lingkup kekuasaan kehakiman di MA khususnya Peradilan Agama. Ada sejumlah persyaratan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan MA, maka persiapkan diri kalian secepat mungkin agar tidak ketinggalan dengan mahasiswa-mahasiswi dari perguruan tinggi lainnya dalam mengisi pos-pos jabatan di Lingkungan Kekuasaan Kehakiman MA Republik Indonesia, jelas nya.

Menengok Fraksi Nasdem MPR RI, Mahasiswa Fakultas Syari’ah Gali Tugas Fungsi Perihal Ketatanegaraan

Laporan: Hijri

Jakarta, Gedung MPR RI-Dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga dengan mengacu pada kebutuhan lapangan kerja untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) pada Selasa, 13-06-2023 melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.

Kunjungan 91 mahasiswa-mahasisi FaSya diterima oleh Bendahara MPR Fraksi Nasdem yaitu Drs. Fadholi, I.Kom. beserta jajarannya.

Tujuan kunjungan ini untuk memberikan bekal pengetahuan kepada mahasiswa secara praktis yang bersifat informatif maupun komparatif tentang peran Fraksi Nasdem MPR RI dalam sistem tata negara Indonesia. Dan harapannya mahasiswa dapat memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Fraksi NasDem MPR RI.

“Harapan kami dalam study banding ke Fraksi Nasdem MPR RI agar mahasiswa kami sebagai agent of change mendapat wawasan, semangat dan motivasi serta keahlian praktis dalam bertata negara guna menunjang dan melengkapi kemampuan teoritis yang sudah dimiliki”, jelas Ahmad Sultoni, M.Pd. selaku Wakil Dekan III FaSya dalam sambutannya membuka kunjungan.

Diterima langsung Fadholi yang juga menjadi salah satu alumni UIN Salatiga merasa sangat bersemangat menyambut kedatangan adek-adek mahasiswa UIN Salatiga. Dengan kunjungan ini diharapkan memberikan pengetahuan secara komprehensif kepada mahasiswa yang berguna untuk melengkapi kompetensi personal maupun sosial kemasyarakatan.

“Masa kecil saya tidak ada cita-cita untuk menjadi DPR, sederhana saya ingin menjadi guru SD di Sumatra. Namun Allah beri amanah yang terbaik buat saya untuk bisa bergabung di Gedung MPR RI ini. Maka bagi mahasiswa tercinta, dengan bisa melihat secara langsung tupoksi dari DPR RI dapat membuka dan menambah wawasan baik secara fisik bagaimana keadaan sesungguhnya kerja dari DPR RI. Sehingga menambah pula motivasi bagi mahasiswa hukum di FaSya UIN Salatiga yang berminat atau memiliki cita-cita untuk menjadi dewan legislatif negara Indonesia”, ujar Fadholi dalam sambutannya.

“Perhatian pada era zaman yang berkembang pesat kali ini, tidak jarang ditemukan masyarakat yang sudah tidak hafal tentang pancasila. Maka di MPR, kami bertugas untuk menjaga jiwa Nasionalisme serta mensosialisasikan melalui program-program yang dibentuk oleh MPR”, imbuhnya.

Kunjungan ditutup dengan rombongan mahasiswa melihat secara langsung kantor DPR/MPR melalui tour parlemen.