Perkuat Mental Mahasiswa Pro Keadilan Melalui Pertemuan FORSEMASHI, Ganjar Pranowo: Kampus merupakan Tempat Kebinekaan dan Tempat Mengawal Konstitusi

Laporan: Qhotrun Nada dan Naufal Amin

Salatiga, FaSya– Bertempat di Gedung DPRD Kota Salatiga, Senat Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga (SEMA FASYA UIN SAGA) gelar pertemuan Forum Senat Mahasiswa Syariah dan Hukum se-Indonesia (FORSEMASHI) Wilayah Jateng-DIY (Jumat, 07/07/23). Dibuka dengan opening speech oleh Dekan FaSya, Prof. Dr. Ilyya Muhsin S.H.I., M.Si. Beliau menyampaikan bahwa, “Mahasiswa sebagai agen of change harus bisa menjadi pelopor reformasi. Salah satu tugas sebagai intelektual muda, mahasiswa seyognyanya dapat mengkritisi kebijakan pemerintah dan DPRD untuk memposisikan poros pro keadilan kesejahteraan rakyat. Sehingga mahasiswa yang memiliki teori dan aksi harus berjalan beriringan. Bagaimana mahasiswa menjawab baik tertulis, organisasi, atau organisasi tentunya harus dengan ilmu”.

Pelaksanaan Forsemashi menjadi gerbang pintu awal bagi forum terpenting setiap tahunnya dengan mencakup Sema Fakultas Syari’ah dan Hukum wilayah Jateng-DIY. Forum ini merupakan bentuk pergantian kepemimpinan tahun 2023 yang dilantik oleh Ketua Pusat Forsemashi, Muhammad Zuhud. Tidak hanya menggandeng Dekan FaSya UIN Salatiga, namun juga didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo S.H., M.I.P., Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit dan Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Lutfhi S.St., M.K., S.H.

Rangkaian kegiatan yang diawali dengan pelantikan hingga berakhir dengan rakerwil berjalan dengan sukses sesuai tujuan pengadaan awal kegiatan ini diadakan. “Tujuan adanya kegiatan membangun kesadaran konstitusi mahasiswa antara konstitusi diatas kertas dan konsitusi realitas. Dengan dasar Tridharma Perguruan Tinggi diharapakan dapat diterapkan dalam diri setiap mahasiswa”, ungkap ketua SeMa FaSya UIN Salatiga, Wahid Nashir.

Tidak lain dan tidak bukan untuk memperkenalkan kearifan budaya lokal, didukung oleh penampilan Pencak Silat Pagar Nusa UIN Salatiga yang tampil memukau.

Pesan dari Ganjar dalam kuliah umum yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan ini, bahwa “Optimalkan dan maksimalkan potensi demi masa depan NKRI dan Negara Indonesia . Kampus merupakan tempat kebinekaan dan tempat mengawal konstitusi untuk menegakkan Konstitusi Negara Indonesia. Kerjakan segala sesuatu dengan baik, maka segala sesuatu yang baik akan mengikutinya”.

Harapannya, “Forsemashi dapat menjadi mitra kerja dan mitra kritis terhadap pemerintah Republik Indonesia dengan dapat berkontribusi di dalam kepengurusan secara maksimal agar tujuan-tujuan dari forsemashi dapat tercapai”, pungkas delegasi anggota Forsemashi Septiana Nur Indah Sari dalam akhir pelaksanaan Forsemashi.

Bedah Buku “Syariat Islam Antara Utopisme Dan Tuntutan Modernitas”

Laporan: Nada&Anisa, Editor: Hijri

Salatiga, FaSya-Bedah buku dilaksanakan melalui zoom meeting yang diawali pembukaan oleh MC (06-07-2023). Sebagai pembuka, MC menyampaikan bahwa kelengkapan aspek kehidupan manusia meskipun Islam bukan agama Indonesia namun Islam mampu memsublimasi hukum di Indonesia. Dan di Negara Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan Agama Islam. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Dr. Anisah Budiwati, M.Si selaku Ketua Program Studi Hukum Islam Program Doktor Universitas Islam Indonesia (UII). Beliau menyampaikan bahwa bedah buku yang terbit pada tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan analisis dan penilaian serta menggali pemikiran tentang topik yang dibahas dari buku SYARIAT ISLAM Antara Utopisme dan Tuntutan Modernitas tersebut.

Penulis buku SYARIAT ISLAM Antara Utopisme dan Tuntutan Modernitas yaitu Edo Segara Gustanto, S.E., M.E.,C.DMP merupakan mahasiswa Hukum Islam Program Doktor UII. Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.Hi., M.Si selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga diundang untuk menjadi pembedah buku serta membuka diskusi membahas isi dari buku tersebut dengan moderator Navirta Ayu, S.H.I, M.E.

Bagian kesatu buku ini yaitu berisi :

  1. Hukum Islam dan Tantangan Kontemporer : Perspektif Fresh Ijtihad- Yusdani
  2. Syariat dan Rekayasa Sosial : Upaya Implementasi Hukum Islam di Aceh- Edo Segara Gustanto
  3. Fikih Klasik dan Tuntutan Modernitas Studi Atas Pemikiran Tokoh Satria Effendi- Januariansyah Arfaizar
  4. Hukum Islam Indonesia dalam Peta Antro Sosio MB. Hooker-Nur Triyono

Edo Segara Gustanto, S.E., M.E.,C.DMP. memaparkan bahwa isi buku ini berasal dari tugas paper atau makalah dari dosen yang telah disempurnakan. Buku ini merupakan buku yang menjadi hasil kompilasi 12 penulis dari mahasiswa Pascasarjana FIAI UII.

Prof. Ilyya Muhsin memaparkan tentang tiga teori relasi Islam dan Negara yang dimuat dalam buku tersebut. Pertama yaitu formalistik atau konservatif: Islam kaffah, din wad daulah, la hukma illallah, konsep khilafah, Al Maududi, Sayyid Qutb, Hasan al-Bana, Taqiyuddin an-Nabhani. Kedua yaitu Sekularistik: Agama dan negara harus dipisahkan, agama wilayah privat dan negara wilayah publik. Jika agama masuk wilayah publik maka dia akan menjadi alat politik dan diskriminasi bagi agama lain (Ali Abdur Razieq, Musta Kamal). Kemudian ketiga yaitu Substansialis atau moderat: satu sisi menolak pemikiran ekstrem yang menganggap bahwa Islam merupakan agama yang lengkap dan terperinci, di sisi lain juga menolak pemikiran bahwa Islam tidak berkaitan dengan ketatanegaraan tertentu, namun terdapat ajaran Islam tentang prinsip norma, moral, etika bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Abduh, Fazlurrahman, Abdurrahman Wahid, Nur Cholis Madjin dan Hatta.

Pandangan Prof. Ilyya Muhsin terhadap buku ini, Islam sempurna yang kaffah mengatur semuanya termasuk, salah satu sistem negara. Antara agama dan negara tidak akan bisa dipisahkan. Karena alasannya adalah agama menjadi dasar negara yang mengerucut dalam sistem khilafah. Syariat Khilafah adalah salah satu ijtihad dan tidak wajib untuk diterapkan, saat ini di Indonesia adalah NKRI. Khilafah merupakan metode untuk mewujudkan syariat-syariat Islam secara totalitas. Syariat Islam yang harus diterapkan untuk seluruh warga negara itu yang tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan Hukun Nasional.

Penerapan hukum Islam di hukum Indonesia: Adanya prismatika hukum Islam yang di dalamnya dapat diambil dari nilai-nilainya atau norma-normanya yang ada di Indonesia dengan mengambil nilai-nilai dari agama Islam.

Isi buku: Islam modernis lanjutan dari Neo modernis (orang-orang yang menguasai khasanah klasik Islam yang juga bersentuhan dengan ilmu modern). Islam progresif lanjutan dari Neo modernis

Hal yang menarik dari buku ini yaitu, pelaksanaan syariat Islam di Aceh bukan kemauan masyarakat Aceh namun politik pemerintah Indonesia dalam rangka perdamaian. Kemudian saran untuk buku ini yaitu, penjelasan secara detail perlu ditambahkan untuk hal yang menarik tersebut.

Buku ini Merupakan kajian objek yang perlu di kritik. Berhasil memotret dan memberikan gambaran pendapat dan kritikan.

Bahas Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Prodi HKI FaSya UIN Salatiga Gelar Seminar Nasional

Laporan: Okvita Sekar, Annisa Rahmawati, editor: Hijri

Salatiga, Fasya-Seminar Nasional (Semnas) yang digelar bertajuk “Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Kontemporer” diharapkan dapat menambah hasanah pengetahuan tentang hukum Islam. Sesuai dengan ucapan Yahya, S.Ag., M.H.I selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga dalam sambutannya pada acara semnas di Aula FaSya Lantai 3 (27/06).

Hal senada juga disampaikan oleh Dekan FaSya, Prof. Dr. Ilya Muhsin, M.Si sekaligus membuka acara, beliau mengungkapkan bahwa apa yang ada dalam hukum Islam dari masa klasik hingga kontemporer itu menjadi persoalan yang menarik untuk dibahas. Sebagai contoh adalah dalam hal kewarisan, nikah beda agama, dan lainnya.

Memulai acara penyampaian materi, semnas berlangsung dengan dipandu oleh Heri Mahfudzi, M. H.I selaku dosen FaSya UIN Salatiga. Pemateri Dr. Siti Zumrotum, M.Ag, selaku Senat FaSya membuka materi semnas dengan mengangkat Isu-Isu Hukum Perkawinan di Indonesia dan Pendekatannya. Isu-isu tersebut diantaranya adalah: perkawinan usia dini, perkawinan beda agama, perkawinan sejenis, akad nikah dilakukan secara online, nikah sirri/ cerai sirri, pencatatan nikah, dan lain-lain. Beliau mengatakan bahwa Indonesia merubah UU No.1 Tahun 1974 menjadi UU No.16/2019 Pasal 7 yaitu dalam rangka memperjuangkan hak reproduktif perempuan, dimana usia minimal menikah yang sebelumnya 16 tahun kemudian diubah menjadi 19 tahun usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan. Ternyata hal ini tidak menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah berikutnya. Pemerintah ingin merubah masyarakat dengan merubah peraturan, tetapi dengan adanya perubahan tersebut justru dispensasi kawin naik secara drastis.

Dr. Nurul Irfan, M. Ag dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menmbahkan materi semnas dengan menjelaskan tentang Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia “Beberapa Lompatan Ide dan Pemikiran Dalam Bidang Kewarisan”. Melengkapi materi semnas, Prof. Dr. Khoirudin Nasution, M.A selaku Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyampaikan seputar Metode Pembaharuan Hukum Islam Kontemporer. Beliau mengatakan “Hukum Keluarga Islam kontemporer itu tentang bagaimana menyelesaikan kasus-kasus kontemporer dalam bidang hukum keluarga”.

Setelah penyampaian materi selesai dilanjutkan sesi diskusi yang sangat antusias dan menarik dimana peserta ingin mendapatkan ilmu dan jawaban dari para narasumber. Salah satu pertanyaan dari mahasiswa yaitu Iqbal yang bertanya tentang bagaimana pendapat naraumber dan solusi kasus yang terjadi di masyarakat pasca perceraian, yang mana setelah perceraian baik cerai mati atau hidup terdapat masa iddah. Akan tetapi, dimasyarakat belum semuanya mengerti dan tahu apa itu iddah. Menjawab pertanyaan tersebut “Bila masyarakat belum mengetahui tentang iddah, itu menjadi peluang untuk mahasiswa FaSya untuk menyalurkan ilmu yang dipelajari dan memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi dilingkungan sekitar. Hikmah masa iddah diantaranya yaitu untuk mengetahui kesucian rahim dan untuk rujuk kembali Dan sekarang juga sudah ada edaran Kemenang RI tentang masa iddah untuk laki-laki, jadi bukan hanya perempuan saja yang beriddah”, ujar Zumrotum.

Pentingnya Tahu Akan Darah Wanita Agar Tidak Terpengaruh Mitos, HMPS HKI Adakan KISWAH

Laporan : Sekar, Annisa, editor: Hijri

Salatiga, FaSya– KISWAH (Kajian Seputar Ahwal Syakhshiyyah) adalah salah satu program unggulan dan sangat menarik bagi mahasiswa, khususnya Program Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI). Kajian ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) dengan mengusung judul Serba-Serbi Darah Wanita. Pemateri dalam kajian ini, Alfhi Satul Muttha Harah dan Atsna Azizah selaku Demisioner Ketua Dema Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga. Melalui platform aplikasi on-line, kajian terselenggara via daring pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Tujuan dari adanya kajian ini untuk memberikan pemahaman akan bagaimana hukum darah haid, istikhadhoh dan nifas bagi wanita sudah baligh dikarenakan hal ini berhubungan dengan ibadah mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan yang bukan dikarenakan penyakit atau sebab perkawinan. Pengetahuan ini juga penting sekali untuk diketahui oleh kaum laki-laki yang kelak akan menjadi imam dalam rumah tangga.

Atsna menyampaikan bahwa terdapat 5 macam darah yaitu warna hitam, merah, merah muda atau kecoklatan, kuning, dan keruh. “Jadi warna darah haid berbeda-beda setiap keluar, karena setiap haid keluar memiliki permasalahan tersendiri dengan mengenali diri sendiri”, ujar Atsna selaku pemateri.

Beliau juga menjelaskan tentang larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan wanita saat haid. Wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan shalat, puasa, thowaf, dan i’tikaf, memegang, membawa, membaca mushaf Al-Qur’an, bersetubuh, istimta’, dan tidak boleh dijatuhi talak.

Kemudian ada peserta yang bertanya terdapat mitos dimasyarakat ketika sedang haid dilarang untuk menyisir rambut, menggunting kuku, dan lain sebagainya, bagaimana caranya untuk menyikapi adanya mitos tersebut. “Adanya mitos dalam masyarakat belum tentu benar dan dalam Islam sendiri kita tidak wajib untuk mempercayai dan melakukan mitos-mitos tersebut, selain itu ketika haid mood juga up and down”, jawab pemateri atas pertanyaan yang disampaikan.

Inspiratif: Strategi Inovatif Ekonomi Kreatif Floating Market di Lembang Buka Wawasan Baru Mahasiswa Prodi HTN Fakultas Syari’ah UIN Salatiga

Bandung, FaSya-Pemandangan yang indah udara sejuk dan asri di Lembang, Kota Bandung menjadi destinasi lanjutan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dihari yang ketiga mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga. Kunjungan penutup ini bertema destinasi sektor ekonomi kreatif. Lokasi yang menjadi kunjungan adalah Floating Market di Lembang pada hari Kamis, 22 juni 2023.

Pemilihan lokasi merujuk pada tema pengelolaan wisata dengan ide ekonomi kreatif. Mahasiswa HTN FaSya UIN Salatiga mendapatkan bekal strategi Inovatif dalam berwirausaha ataupun berbisnis langsung dari Direktur PT. perisai Utama, Intania Setiap S. Sos.

Ketertarikan darah muda pada Mahasiswa HTN terlihat ketika mereka merespon materi yang terkait strategi-strategi wirausaha maupun sharing tentang dunia bisnis maupun dunia wirausaha. Sharing terbuka ini dapat menambah wawasan baru bagi mahasiswa HTN dalam membuka ekonomi kreatif masa mendatang.

Puas dan bangga menjadi harapan dari Cholida Hanum, M.H selaku Ketua Prodi HTN melihat antusias mahasiswa HTN dalam mengikuti jamuan materi yang diberikan. Harapannya semoga menjadi bekal kepada mahasiswa membangun jiwa usaha dengan ide ekonomi yang kreatif yang tidak akan tergerus dengan kemajuan zaman. Mengingat perkembangan kali ini mesin atau robot mulai mengganti peran manusia dalam dunia kerja, sehingga penting bagi kaum muda berkreasi menciptakan atau menemukan inovasi ekonomi kreatif.

Puas atau Kecewa dengan Pelayanan Publik?, Begini Ombudsman Tatap Muka Beri Tambahan Wawasan Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga

Jakarta, Ombudsman-Sektor Pelayanan Publik menjadi konsentrasi lebih oleh pemerintah dalam segala langkah untuk meningkatkannya. Ombudsman hadir sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menengok pentingnya dan sensitifnya perkembangan pelayanan publik pada masyarakat di era modernitas saat ini, segenap rombongan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) UIN Salatiga melakukan kunjungan studi ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (Rabu, 21/06/2023). Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga yang menjadi kurikulum dengan target guna menyiapkan lulusan yang siap menyambut dunia kerja.

Wakil Dekan bidang Akademik, Dr. Farkhani, M.H. menyampaikan maksud tujuan kedatangan rombongan sebagaimana yang dimaksud, dengan harapan juga mahasiswa dapat mendalami tugas fungsi ombudsman beserta segala birokrasi yang ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat seputar layanan publik.

Diterima di ruang pertemuan Ombudsman, Ahmad Sobirin dan Khoirul Thamrin sebagai perwakilan pihak Ombudsman RI memberikan pembekalan kepada Mahasiswa HTN UIN Salatiga tentang magang dan pelayanan publik. Terbuka pintu kepada mahasiswa HTN UIN Salatiga untuk dapat melakukan magang secara mandiri maupun magang program dari kampus di Ombudsman RI.

Senada hal tersebut telah kemudian disepakati oleh Farkhani sebagai salah satu cara wujud kerja sama secara nyata antara UIN Salatiga dengan Ombudsman RI. Selain itu, benefit akan dirasakan oleh pribadi mahasiswa itu sendiri. Karena, magang tersebut dengan adanya martikulasi yang cepat dapat memahami Ombudsman.

Ombudsman sebagai lembaga negara dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan peraturan yaitu, UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kemudian Ombudsman berharap kepada generasi muda terutama pada perkembangan digital yang semakin maju, agar lebih memiliki inisiatif dan bisa melaporkan kepada pihak Ombudsman terkait masalah publik yang ditemui.

Cara pengaduan ke Ombudsman dapat dilakukan melalui media sosial atau dapat secara langsung datang kepada pihak Ombudsman masing-masing kota/kabupaten.

Pesan sebagai penutup kunjungan, mahasiswa d ajak bersama Ombudsman RI untuk dapat “Awasi, Tegur, dan Laporkan!”, segala bentuk apapun pelanggaran dalam pelayanan publik.

Lindungi Hak Konstitusi WNI, Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga Belajar Konstitusi Bersama Mahkamah Konstitusi Untuk Tegakkan Iklim Keadilan Negeri

Laporan: Wiwin Fauziyah, Editor: Hijri

Jakarta, mahkamah Konstitusi-Masih dalam prosesi Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga pada hari ke-2 Rabu (21/06/2023) melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstuitusi (MK) Republik Indonesia. Sebanyak 120 mahasiswa dan 8 dosen pendamping diterima di Aula gedung 1 MK-RI oleh Ananthia Ayu Devitasari selaku Asisten Ahli Hukum Konstitusi Ahli Madya 2.

Cholida Hanum, M.H. selaku ketua Prodi HTN menjelaskan dalam sambutannya bahwa KKL ini diharapkan mencapai tujuan untuk mendukung pendidikan yang mengacu pada kebutuhan lapangan kerja. Kunjungan pada MK diharapkan mahasiswa memahami secara langsung tata cara untuk menjadi Hakim di MK RI, mengetahui kode etik Hakim di MK RI, mengetahui peran MK RI dalam mengawal konstitusi sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mengetahui tentang gambaran sengketa yang ditangani oleh MK RI.

Menyambut dengan sangat baik, Ananthia memaparkan dari sejarah MK yang pada awalnya berasal dari gagasan Muh Yamin dengan mengusulkan Balai Agung. Hingga akhirnya setelah 20 tahun MK diakui secara konstitusi sejak 2003 di tengah masyarakat Indonesia. Keberadaan MK lahir melalui konstitusi UUD NRI 1945, yaitu sebagai penafsir tunggal dan final.

Ananthia mengatakan sebuah kalimat justice delayed justice denied, artinya terlambat memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan. Karena pada dasarnya keberadaan MK untuk melindungi hak konstitusi WNI. Selanjutnya transparansi birokrasi dan segala tugas fungsi yang dimiliki MK dapat diakses dengan mudah pada Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi.

Pesan kepada mahasiswa UIN Salatiga sebagai penutup acara kunjungan, “Percaya bahwa masa depan bangsa Indonesia cerah meskipun ada kerikil dan rintangan. Jangan habiskan masa muda dengan hal yang tidak berguna”. ujarnya.

Diskusi Interaktif Tugas dan Fungsi Kemenkumham Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Bersama Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Salatiga

Laporan: Wiwin Fauziyah, Editor: Hijri

Jakarta, Kemenkumham-Rombongan sejumlah 73 mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga pada Selasa, 20 Juni 2023 berkunjung ke Kemenkumham Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP).

Profil Ditjen PP disampaikan secara jelas oleh Tri Wahyuningsih, S.H., M.H. selaku Koordinator Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Ditjen PP dan Lina Widiastuti selaku Kepala Seksi Wilayah III Ditjen PP.

Secara garis besar Tri Wahyuningsih menyampaikan tugas Kemenkumham Ditjen PP yaitu “Menyusun peraturan perundang-undangan dari sebelum adanya naskah hingga dibahas di DPR dan disahkan”.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011.

Peraturan Menteri memang tidak ditegaskan secara jelas dalam pasal tersebut, namun kedudukan Peraturan Menteri termuat dalam Pasal 12 dengan diakui keberadaannya dan berdasarkan hukum diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.

Lina Widiastuti menyampaikan bahwa dengan adanya metode Omnibus Law menjadi solusi untuk mengurangi over regulation.

Lina Widiastuti juga memberikan motivasi kepada mahasiswa HTN bahwa “Terus tetap belajar dan menggali ilmu dimana pun berada dan dalam keadaan apapun.”

Gali Wawasan Kekayaan Intelektual, Mahasiswa HTN Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Belajar Langsung Dengan Pakarnya di DJKI RI

Laporan: Aditya Ramadhan, Editor: Hijri

Jakarta, KEMENKUMHAM-Setelah mendapat ilmu yang membakar semangat mahasiswa pada kunjungan sebelumnya. Melanjutkan kunjungan yang ke dua Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga berkunjung ke Kemenkumham Republik Indonesia. Dalam kunjungan ini mahasiswa dibagi menjadi dua kelompok untuk mendapatkan pengarahan materi tentang Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jendral Perundang-undangan (Ditjen PP), Selasa, 20 Juni 2023.Pada sesi DJKI wawasan luas tentang informasi dan pengarahan Kekayaan Intelektual dibawakan oleh Yobbi Herbuono, S.H. selaku Penyuluh Hukum Muda DJKI.Mengajak pula mahasiswa untuk kreatif dan termotivasi bila memiliki produk hasil kreasinya mendatangkan peluang cuan yang besar untuk dapat didaftarkan menjadi kekayaan intelektual agar lebih terjaga hak ciptanya.Erna Trisniawaty, S. Sos., M. Si. menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan KKL HTN UIN Salatiga ini juga sebagai bentuk kerja sama antara instansi pemerintahan dengan Universitas guna dapat mendongkrak ekonomi kreatif yang merujuk pada Kekayaan Intelektual bagi generasi muda untuk masa depan bangsa.

Bangun Semangat Penerus Bangsa, DPR-RI Beri Kuliah “Sekolah Legislatif” Kepada Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga

Jakarta, DPRRI-Terhitung mulai Selasa (20/06/2023) Mahasiswa yang telah menempuh semester 6 pada Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga, melaksanakan salah satu program perkuliahan lapangan. Program disebut Kuliah Kerja Lapangan (KKL), agenda akan berjalan sampai Kamis (22/06/2023) dengan berkunjung ke lembaga-lembaga tinggi Negara. Mengawali kunjungan mahasiswa HTN menengok DPR-RI ke gedung DPR RI di JL Gatot Subroto. No. 1, Senayan, Jakarta Pusat.

Kunjungan di DPR RI, mahasiswa Prodi HTN mendapatkan materi dengan tema Sekolah Legislatif, Legislator Generasi Z ASIK (Aspiratif, Solutif, Integritas, Komunikatif).

Materi sekolah legislatif ini secara langsung di isi oleh A.S. SUKAWIJAYA (YOYOK SUKAWI) Anggota DPR RI DAPIL JAWA TENGAH I dan H. SANTOSO, S.H., M.H.
Anggota DPR RI DAPIL DKI JAKARTA III dari Fraksi Demokrat.

Maksud daripada kunjungan mahasiswa HTN yang didampingi oleh Tenaga Kependidikan beserta Dosen adalah lebih dekat mengenal wakil rakyat dan mengetahui langsung tugas fungsi wakil rakyat serta sejauh apa wakil rakyat dalam posisinya untuk memberi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Dekan I, Dr. Farkhani, M.H. dalam sambutannya menyampaikan tujuan KKL.

Antusias mahasiswa terlihat dengan mereka menanggapi materi yang disampaikan secara lugas oleh DPR-RI. Kemudian acara ditutup dengan sesi foto bersama.