Membanggakan, Mahasiswa Baru FaSya UIN Salatiga Sabet Medali Emas dan Perak Olimpiade Sains Tingkat Nasional

Laporan: Hijri

Salatiga, Fasya- Abnani Azizah dan Ragil Galih Saputro, dua mahasiswa Angkatan tahun 2022 semester 2 Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga, berhasil membanggakan Fakultas dengan membawa prestasi medali emas dan medali perak pada Olimpiade Sains Tingkat Nasional yang bertajuk “Indonesian Olympiad Of Science (IOS) 2023” bidang Bahasa Indonesia. Olimpiade nasional ini digelar oleh Yayasan Prestasi Maju Indonesia (PRESMANESIA) secara daring lewat website resmi app.puskanas.id yang dilaksanakan di Yogyakarta, 12/03/2023 dan hasil diumumkan pada Selasa, 14/03/2023.

IOS merupakan sebuah event kompetisi sains tingkat nasional yang diadakan untuk menjadi ajang berkompetisi dalam bidang sains secara nasionalIOS tahun 2023 ini bisa diikuti bagi peserta didik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan Mahasiswa. Walaupun tema utama nya mengusung tentang sains, IOS pada tahun 2023 ini tetap membuka kompetisi dibidang keilmuan lainnya, seperti ilmu kebahasaan, sejarah, maupun ekonomi. Untuk olimpiade Bahasa Indonesia tingkat mahasiswa sendiri berlangsung di tanggal 12 Maret 2023 pukul 14.30 – 16.00 WIB, dimana para peserta mengerjakan 50 soal pilihan ganda dengan waktu 1,5 jam.

Melalui saluran Whatsapp kedua mahasiswa peraih medali emas dan perak menyampaikan tanggapannya. Azizah peroleh medali emas memaparkan maksud mengikuti olimpiade adalah “Karena saya memang sangat menyukai Bahasa Indonesia dan begitu melihat pamphlet olimpiade nasional saya langsung tertarik untuk mengikuti. Kemudian dengan raihan yang saya peroleh, Pesan saya kepada teman-teman mahasiswa FaSya UIN Salatiga pada umumnya, event-event semacam ini sangat bagus untuk diikuti. Semoga semakin banyak event lain, atau bahkan UIN Salatiga sendiri yang melaksanakan event semacam ini”.

Kesan: tentu saja senang dan bangga bisa mendapatkan medali di bidang yang saya sukai sebagai pembuktian bahwa saya mampu, dan saya punya kelebihan diantara kekurangan saya

Ragil menyampaikan maksud mengikuti Olimpiasde “Tujuan saya mengikuti olimpiade IOS kemarin adalah karena saya ingin menguji potensi kebahasaan yang saya miliki, sekaligus mencari tahu sudah seberapa jauh saya berkembang dari tingkat saya sebelumnya di jenjang SMA. Selain itu minat saya yang cukup tinggi terhadap kebahasaan membuat saya yakin untuk mendaftarkan diri saya kemarin ke olimpiade tersebut. Dan Alhamdullilah dengan usaha dan doa yang saya usahakan, saya mampu meraih medali perak di olimpiade kemarin yang diikuti oleh ribuan mahasiswa Se-Indonesia”.

“Kesan pertama yang saya dapatkan setelah mengikuti IOS kemarin dan mendapatkan medali perak tentunya sangat senang dan menyenangkan. Senang karena saya mampu meraih medali dan mendapatkan feedback atas doa dan usaha saya, juga menyenangkan karena selama perlombaan kemarin tidak ada trouble oleh device yang saya alami selama sesi olimpiade. Saya juga senang sekaligus bangga karena mampu membawa nama baik Prodi HTN FaSya dan UIN Salatiga di kancah nasional dengan apa yang saya capai di Olimpiade kemarin. Sekaligus saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah mengapresiasi saya selepas pengumuman olimpiade kemarin”, kesan Ragil. “Pesan yang ingin saya sampaikan, semoga dengan adanya prestasi ini, teman teman program studi hukum tata negara UIN Salatiga mampu termotivasi untuk bisa pula menorehkan prestasi, sehingga mampu membangun Prodi HTN FaSya UIN Salatiga menjadi Prodi yang terus berkembang, dan kaya akan nilai intelektualitas para mahasiswa nya, tutupnya.

Wujudkan Da’i Moderat, Fakultas Syariah Gandeng MAN 1 Semarang Bentuk Da’I Wasathiyyah

Laporan: Sifaul Amin, Editor: Hijri

Kab. Semarang, FaSya– Dosen Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga Sifaul Amin, S.H., M.H., C.M. hadir bersama Ketua Prodi hukum Ekonomi Syariah (HES) M. Taufiq Zamzami, S.Hi., M.A memberikan materi pelatihan dan motivasi kepada calon-calon da’i da’iyah MAN 1 Semarang bagaimana menjadi da’i atau mubaligh yang profesional dan wasathiyyah (09-03-2023).

Kegiatan yang berlangsung di MAN 1 Semarang sebagai bentuk pengaplikasian kerjasama FaSya dengan sekolah. Latar belakang dari kegiatan pelatihan ini dimana agama sebagai pedoman hidup bagi manusia harus dapat tersampaikan dengan baik dan benar kepada umatnya. Pemahaman agama yang tidak tepat akan menyebabkan umat gagal faham sehingga agama sebagai Rahmatan Lil ‘Alamin akan kehilangan fungsinya. Pemahaman agama yang terlalu ekstrem kanan maupun kiri akan berakibat pada hilangnya makna agama itu sendiri di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang plural dan multikultural. Kehadiran da’i da’iyah yang wasathiyah berfaham moderat di tengah masyarakat yang sangat plural dan multikultural dalam menyikapi gempuran faham agama yang ekstrem multak diperlukan untuk menyajikan ajaran agama agar dapat dinikmati oleh umat dengan tetap menjaga pluralisme dan multikulturalisme yang ada dengan tanpa kehilangan esensinya.

Memasuki inti dari acara pelatihan, Amin menjelaskan bahwa “Dakwah ilallah, adalah mengajak kepada agama Allah Subhanahu wa Ta’ala, kepada syariat-Nya, dan melarang semua yang menyelisihinya, baik yang berupa akidah, perbuatan, perkataan maupun akhlak. Tujuan utama dakwah, ialah mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Memberi petunjuk kepada manusia dan menjelaskan kebenaran kepada mereka. Tugas “berdakwah” wajib dilakukan oleh siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan Hari Kemudian; baik laki-laki ataupun perempuan. Sekalipun hanya menyampaikan sepenggal kalimat yang mengajak orang untuk berbuat baik”.

Problematika yang dihadapi dalam dunia dakwah diantaranya adalah: dakwah bukan ilallah tapi hanya tradisi, niat yang tidak tepat, berubahnya tuntunan menjadi tontonan, materi dakwah tidak sinkron dengan problematika umat dan isi ceramah tidak solutif & tidak menjadi problem solving. Untuk menjadi da’i yang moderat dan profesional ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu bekali dengan ilmu, ikhlas, susun skala prioritas materi, berusaha amalkan sebelum sampaikan, sabar dan tidak putus asa.

Menjadi da’i yang profesional dan moderat harus mempunyai sifat disiplin wahyu, memberikan teladan, komunikasi yang efektif, dekat dengan umatnya dan pengkaderan dan pendelegasian wewenang. Untuk menjadi da’i profesional, seseorang juga harus memiliki 3 macam skill, yaitu technical skill, human skill, dan conceptual skill” pungkas amin.

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444H, FaSya UIN Salatiga Gandeng Kemenag Sragen Gelar Lokakarya Imsakiyah

Sragen-Lokakarya Imsakiyah menjadi kegiatan rutin yang diadakan oleh Fakultas Syari’ah (FaSya) setiap tahunnya. Pada bulan februari, FaSya bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Boyolali. Memasuki bulan Maret ini, pada kamis (02/03/2023) FaSya kembali lagi menggelar lokakarya imsakiyah bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Sragen. Bertempat di ruang pertemuan Kemenag Sragen, Lokakarya menghjadirkan segenap Ormas NU, ormas Muhammadiyah, ormas LDII, ormas MTA, Guru-guru Pendidikan Agama Islam Sragen serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat sekitar.

Lokakarya adalah kegiatan yang biasanya menjadi tradisi orang-orang berilmu dan para ulama. Sehingga mengikuti dan belajar menangkap isi lokakarya yang digelar adalah salah satu wujud komitmen kita untuk berkhidmat kepada masyarakat dengan keanekaragamannya agar bangsa ini tetap damai. Hasil dari Lokakarya, diharapkan hadirin bisa belajar memahami, mendalami, mengamalkan dan mensosialisasikan outputnya. Menjadi kesempatan yang sangat baik terselenggaranya kegiatan ini karena jarang Kemenag mengadakannya, biasanya hanya menjadi peserta,” sambut Kankemenag Sragen Ihsan Muhadi, S.Ag., M.Si.

Dilanjutkan sambutan dari Prof. Dr. Ilyya Muhsin selaku Dekan FaSya UIN Salatiga bahwa “melihat kebiasaan yang berlangsung yaitu perbedaan harus menjadi rahmat bagi kita, karena kita tahu masing-masing perbedaan memiliki dasar yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan”.

Ilmu yang terkandung dalam lokakarya ini sangat sekali menarik untuk dipelajari. pada FaSya UIN Salatiga, konsentrasinya diprogram studi (prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) rumpun ilmu falak diberikan kepada mahasiswa sebagai bekal mereka untuk menjadi regenerasi menggantikan para ilmuan dan ulama masa depan dalam menentukan jadwal penentuan awal bulan suci Ramadhan. Maka Ilyya mensosialisasikan kepada hadirin untuk anak-anak mereka bila berminat menempuh studi Sarjananya di FaSya UIN Salatiga.

Ketua Pimpinan Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Karanganyar Ruswa Darsono, S.T. selaku pemateri menyampaikan:

“output dari lokakarya ini adalah jadwal imsakiyah, jadwal yang memuat waktu memulai dan menyudahi puasa (mulai
menahan makan minum dan lainnya, menyudahi dengan berbuka) dan waktu-waktu shalat pada Bulan Ramadhan”.

Imam Al-Mawardi menulis di dalam kitab Iqna’-nya, yaitu: “Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia
menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’[Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74), jelasnya Darsono”.

Pada sesion buka pertanyaan, Mario menjadi penanya pertama menenyakan perihal “Pemahaman masyarakat secara global sampai sekarang bahwa batas memulai puasa adalah dari jadwal imsyak yang tersebar. Kemudian terkait penjelasan adanya jeda waktu imsyak beragam dari 5-12 menit masih diperbolehkan sahur sampai batas akhir yaitu waktu subuh adalah sebenarnya awal memulai puasa. Bagaimana cara mensosialisasikan hal tersebut?

“Apabila jeda waktu tersebut disebarkan umum tanpa penjelasan rinci oleh ulama atau orang/guru yang memhami ilmunya, dikawatirkan akan berbahahaya dalam artian penerimaan masyarakat akan beragam. Sehingga jadwal imsyak tu sangat penting, untuk memberikan pengingat batasan waktu berpuasa dan shalat yang mudah diterima oleh masyarakat, jawab Darsono dan Rifa (dosen Falak FaSya UIN Salatiga)”.

Nikmatul ula dari penyuluh juga menanyakan tentang “Bagaimana pandangan pemateri dengan jadwal shalat abadi yang sering kita temukan dibeberapa tempat ibadah. Apakah jadwal tersebut bisa digunakan sebagai jadwal setiap tahunnya kita berpuasa?”.

“Sebenarnya jadwal abadi sudah ketinggalan, karena tidak ter-update. Apalagi sekarang jadwal shalat sudah bisa ter-update dan mudah bisa diakses di manapun seperti pada kalender dan internet. Alam itu bersifat tidak statis namun dinamis, sehingga ada kemungkinan besar setiap tahun ada perubahan. Akibat dari hal tersebut, jadwal sholat penting untuk melihat topografi masing-masing tempat. sehingga pasti ada perbedaan dari lokasi satu dengan lainnya,” jawab Rifa.

Lapoaran: Hijri

Menentukan Awal Ramadhan 1444H, FaSya UIN Salatiga Kerjasama dengan Kemenag Boyolali Gelar Lokakarya Imsakiyah

Laporan: Heri M/fahmi

Editor: Hijri

Boyolali-Bulan suci Ramadhan 1444H akan segera datang, sudah menjadi kegiatan rutin Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga menggelar kegiatan Lokakarya Imsakiyah untuk menentukan jadwal awal Ramadhan. Kali ini FaSya UIN Salatiga menggandeng beberapa Instansi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada Selasa (28/02/2023), Lokakarya Imsakiyah FaSya UIN salatiga bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Boyolali dengan menghadirkan Para Ulama setempat, tokoh-tokoh Agama, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Lingkungan Kab. Boyolali dan masyarakat sekitar Kemenag.

Bertempat di ruang pertemuan kantor pelayanan haji, membuka acara Drs. Jindar Wahyudi, M.Ag. selaku KaSie BIMAS mewakili KanKemenag yang sedang mendampingi Menteri Agama di Solo. Dia sangat mengapresiasi sekali kegaitan ini bisa berjalan dengan menggandeng Kemenag Boyolali.

“Belum pernah diadakan acara seperti ini sebelumnya. dan untuk menentukan arah kiblat, waktu shalat, diperlukan ilmu falak sehingga kehadiran akademisi UIN salatiga dan para ulama sekitar sangat penting Awal Ramadhan di Kabupaten Boyolali sudah terbiasa dengan perbedaan metode penentuan awal ramadhan, NU & Muhammadiyah. Saling menghormati dan tidak menjadi perselisihan antar masyarakat yang memiliki perbedaan tersebut.” tuturnya.

Lebih lanjut, “ilmu penentuan Awal Ramdhan sudah sangat jarang sekali yang mempelajarinya. Hisab rukyat yang biasa digunakan oleh pemerintah dan NU , mamakai teropong, namun memaki teropong pun juga tidak mudah dan tidak semua orang bisa menggunakan. Pada waktu-waktu mendatang, semoga ada pelatihan yang intensif. Kareba kebanyakan jaman sekarang hisab hakiki yang banyak dipelajari” tutupnya.

Prof. Dr. Ilyya Muhsin selaku Dekan FaSya UIN Salatiga berharap dengan terjalinnya kerjasama bersama Kemenag Boyolali, Lokakarya Imsakiyah ini kbisa berlangsung tiap tahunnya secara rutin bersama.

“Outcome dari acara ini adalah terbitnya jadwal imsakiyah yang akan diterbitkan UIN Salatiga, untuk dibagikan ke masyarakat lingkungan Salatiga, Boyolali dan sekitarnya” tuturnya.

Pada sesi pemateri, KH. Abdul Basit selaku ahli falak Kota Salatiga menjelaskan bahwa Bulan Ramadhan merupakan bulan suci dan bulan ibadah bagi umat Islam, baik yang bernilai mahdlah maupun  yang bernuansa sosial/ghairu mahdlah terutama saat dalam kondisi lapar, bahkan dapat sebagai sarana untuk mencapai raqam tertentu bilamana ibadah itu dilaksanakan dengan penuh keikhlasan.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan, khususnya dan umumnya jadwal waktu shalat, merupakan bagian penting yang harus diperhatikan untuk keabsahan ibadah shalat dan puasa.

“Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, diantaranya: Jadwal imsakiyah dibuat untuk daerah tertentu sedang untuk daerah lainnya harus memperhatikan konversi waktu, baik dengan menambah atau mengurangi. Kemudian ketepatan jam yang dipakai untuk menentukan masuknya waktu shalat harus diperhatikan,” Jelasnya.

Pada penutupan, Basith memaparkan Beragamnya sistem penetapan awal bulan qamariyah yang berkembang di masyarakat, seyogyanya, umat Islam bisa menghargai keragaman tersebut, karena ‘ikhtilaf al-ummah rahmah’ bukan sebaliknya menjadi penyebab perpecahan umat Islam. Oleh sebab itu peranan ulil amri sangat penting, khususnya di Indonesia, dan loyalitas pimpinan Ormas Islam terhadap keputusan pemerintah  sedapat mungkin direalisasikan. Untuk memperoleh hasil yang akurat dan untuk lebih memantapkan keyakinan umat Islam dalam beribadah kecermatan dalam melakukan aktifitas untuk menetapkan awal bulan, baik saat menghitung dan saat melaksanakan rukyat di tempat-tempat rukyat harus diupayakan, begitu juga dalam menentukan masuknya waktu shalat, tutupnya”.

Berhasil Mengantarkan Jurnal Terindeks Scopus, Dekan FaSya UIN Salatiga Tularkan Konsep Manajemen Pengelolaan Jurnal kepada Dosen IAIN Kudus

Laporan: Fahmi/Ilyya

Kudus-Capaian membanggakan jurnal IJTIHAD Fakultas Syari’ah UIN Salatiga yang terindeks SCOPUS, membawa pengelolanya tak jarang untuk diminta memberikan materi perjalanan kesuksesan mereka. Dekan FaSya UIN Salatiga Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si. adalah salah satu editor jurnal IJTIHAD yang ikut mengantarkan kesuksesan tersebut. Pada kesempatan Jum’at (24/02/2023) di IAIN Kudus, Ilyya menjadi pemateri seminar bertajuk “Managemen Jurnal dalam Pengelolaan Artikel”. Hadir sebagai peserta dalam seminar tersebut adalah segenap dosen dan pengelola jurnal IAIN Kudus.

Materi yang disampaikan Ilyya lebih banyak membahas tentang teknik bagaimana pengelola jurnal melangkah dalam komitmennya menuju target tujuan yang ingin dicapai. Tidak sedikit contoh yang disampaikan untuk segera bisa dilengkapi oleh pengelola jurnal IAIN Kudus dalam target yang akan mereka capai.

Peserta seminar yang sangat antusias mengikuti arahan pemateri, bersama-sama membuat ceck-list naskah jurnal sesuai arahan. Kemudian pengelola jurnal IAIIN Kudus yang hadir dalam seminar ini mereview dengan gaya masing-masing, setelahnya didiskusikan bersama untuk merevisi dan mendapatkan kesepakatan. Selanjutnya diminta oleh pemateri untuk memperbaiki konsistensi struktur artikel jurnalnya.

Dekan FaSya memberikan materi pada Pengeloala Jurnal QIJIS IAIN KudusProsedur seleksi untuk menggunakan aplikasi pendukung cek kualitas naskah wajib dilibatkan. Seperti contoh pengelola wajib menggunakan Mendeley (merombak penulisan sitasi dan daftar Pustaka), menggunakan panduan reviewer, serta meminta kepada penulis untuk submit dengan tulisan berbahasa Indonesia supaya tidak kesulitan dan menjadi masalah selanjutnya proses penerjemahan menjadi tulisan berbahasa Inggris oleh pengelola jurnal, imbuh Ilyya.

Pada sesi review jurnal QIJIS IAIN Kudus, Ilyya merevisi dan mengerahkan beberapa hal “Setiap kali ada jurnal baru terindeks scopus (kunjungi, analisis, & temukan kekuatan jurnal), Cari dan terus aktif menambah editor dan reviewer LN (Asia, Australia, Eropa, Amerika, Afrika) >>> target 3 editor LN yang memiliki H-Indek Scopus tinggi, Inovasi tiada henti minimal dalam 1 tahun ada saja yang menarik di jurnal kita”.

Hingga pada penutupan, ilyya memberikan pesan kepada seluruh peserta bahwa sesuatu yang kurang bahkan lemah menurut pengelola jurnal, belum tentu itu lemah menurut pengindeks.

Dari Alumni Untuk Mahasiswa, Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Hadir dalam Pelantikan ORMAWA FaSya UIN Salatiga

Salatiga, Dekan melantik Pengurus Senat Mahasiswa dan Dewan Eksekutif Mahasiswa periode 2023/2024 pada Jumat (24/2) di Aula Gedung Dekanat Fakultas Syari’ah (FaSya) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pelantikan ini lengkap dihadiri oleh pimpinan dari Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Ketua Jurusan dan Ketua Prodi, Kepala Bagain Tata Usaha serta pejabat tenaga Kependidikan lainnya.

Resmi dilantik oleh Prof, Dr. Ilyya Muhsin selaku Dekan, Rita Latassaqia sebagai Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA), Wahid Nasyirsebagai Ketua Senat Mahasiswa (SEMA), Hanna Fadhillah Isnaini sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam, Mochamad Nur Lukman Hakim sebagai Ketua HMPS Hukum Ekonomi Syari’ah, Reihan Pramana sebagai Ketua HMPS Hukum Tata Negara.

Setelah acara pelantikan, pengurus Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) yang telah resmi dilantik mendapatkan materi kepemimpinan oleh Abdul Hamid, S.Pd.I., selaku Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah. Dalam materinya, Hamid memberikan motivasi dan giat untuk menjadi pemuda yang aktif dalam berorganisasi.

“Mahasiswa merupakan aktor utama dalam fase perjalanan sebuah bangsa. maka dari itu, mahasiswa perlu pemahaman tentang konsep Kempemimpinan. Pentingnya konsep kepemimpinan dipelajari karena akan menjadi faktor penentu keberhasilan dalam suatu organisasi”, tuturnya.

pesan moril yang tidak lupa dititipkan untuk pengurus ormawa terlantik “Cobalah semaksimal mungkin, cobalah mengenai batas diri dan tingkatkan kapasitas diri dengan tanggung jawab moral terhadap lingkungann masyarakat.’. tutup pesannya.

Membanggakan, Wakil Dekan II FaSya Raih Gelar Doktor Dengan Nilai Sangat Memuaskan

Laporan: Hijri

Semarang, FaSya-Moh Khusen Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga, meraih gelar doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Dalam sidang disertasi terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh UIN Walisongo, Rabu (11/01/2023), Moh Khusen dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor, setelah berhasil menjelaskan dan menjawab semua pertanyaan dari penguji.

Sebagai informasi, disertasi tersebut berjudul “Pergumulan Pemikiran Fiqih Wasatiyyah Yusuf Al-Qaradawi”. Selain itu Moh Khusen juga telah menyelesaikan studi S3 Bidang Ilmu Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Saat promosi doktor, Moh Khusen memaparkan, penulisan disertasi ini didasari oleh latar belakang masalah, pertama  Manhaj Wasathiyyah (moderat) dinilai sebagai pelaksanaan ajaran Islam yang tereduksi atau terdegradasi, tidak kaffah dan tidak lagi mampu mengakomodasi perubahan dan tantangan kehidupan modern yang semakin kompleks. Dan yang ke dua Yusuf Al-Qaradawi sebagai imam Al Wasatiyyah dengan karakter moderat tetapi memiliki ketegasan sikap dalam relasi muslim dan non muslim. Lalu ke tiga yakni Fatwa Yusuf Al-Qaradawi membolehkan bom bunuh diri di palestina dan irak, bahkan boleh juga ditujukan non-kombatan.

Atas capaian Moh Khusen yang telah memperoleh gelar doktor, seluruh sivitas akademika Fakultas Syari’ah UIN Salatiga turut bangga dan berharap serta mendukung dalam rangka untuk memajukan Fakultas menjadi lebih maju.

Cegah Perilaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, LKBHI Gelar Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat Kota Salatiga

Pelanggaran kekerasan kepada perempuan dan anak sering terjadi dari lingkungan keluarga, ungkap Herry Ponco Setyawan selaku kepala Desa Kauman Kidul Kota Salatiga dalam sambutannya membuka acara penyuluhan hukum dan pengabdian masyarakat bertema “Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Peraturan perundang-undangan” yang diadakan kerjasama dengan Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga beserta Lembaga Konsultasi dan Bimbingan Hukum Islam (LKBHI) UIN Salatiga (19/10) di balai pertemuan desa Kauman Kidul Kota Salatiga.

Terselenggaranya acara ini, Herry berharap semoga dari materi yang disampaikan peserta yang hadir dari masyarakat, ormas bisa tahu batasan-batasan hukum yang diijinkan dan dilarang oleh perundang-undangan.

Turut hadir membuka acara, Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. selaku Dekan FaSya UIN Salatiga menyampaikan bahwa “Perempuan harus berani melindungi diri sendiri. Karena perempuan masih termajinalkan pada kondisi kemajuan zaman saat ini. Apalagi perempuan dan anak rentan muncul pelecehan seperti pelecehan seksual, moral dan sosial”.

Pentingnya perhatian terhadap kondisi tersebut muncullah peraturan undang-undang perlindungan perempuan dan anak-anak. Dengan peraturan tersebut dijelaskan bahwa perempuan dan anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum secara layak, pungkasnya.

Pemateri pertama Yuni Ambarwati, S.H. selaku Kepala DP3APPKB Kota Salatiga menjelaskan, “Penyebab disharmoni keluarga dipengaruhi beberapa faktor yaitu faktor ekonomi/finansial, pernikahan dini, kurangnya pengetahuan berkeluarga, perselingkuhan, patriarki dan covid 19”.

DP3APPKB memiliki program masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan pengetahuan advokasi teman sebaya di sekolah, dengan berani menjadi pelopor dan pelapor. Berani ikut mengawal teman sebaya untuk mencegah kekerasan kepada anak dan melaporkan bila ada kekerasan yang terjadi dari teman, guru atau lainnya.

DP3APPKB hadir untuk melayani Konseling/pengaduan tentang keluarga balita dan anak, keluarga remaja dan remaja, pranikah, layanan KB dan kesehatan reproduksi keluarga harmonis, keluarga lansia dan lansia (DP3a sudah lounching sekolah lansia), perwalian anak (adopsi, pengasuhan sementara), pencatatan dan penanganan pernikahan siri kecuali poligami, penanganan KDRT (perempuan dan anak), pungkasnya.

M. Luthfi, S.H dan M. Zuhad Ulil K, S.H menjadi pemateri berikutnya yang menjelaskan peraturan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.

Viral beredarnya kasus KDRT yang terjadi pada publik figur baru-baru ini menjadi dorongan antusiasme peserta dalam mengikuti acara penyuluhan hukum yang terselenggara.

Hakim dari Jerman Berkunjung dan Perkenalkan Struktur Hukum Keluarga dalam Kehidupan Barat kepada Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga

Fakultas Syari’ah-Dr. Dorothee Schulze adalah Hakim yang menangani perkara-perkara hukum keluarga di Negaranya Jerman. Berkunjung ke Indonesia, khususnya di Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga untuk visiting mempelajari kultur hukum keluarga di Indonesia.

Kamis (15/09/2022) bertempat di Aula gedung dekanat FaSya, Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) mengadakan acara kuliah tamu dengan menghadirkan Dorothee sebagai narasumber tunggal. Acara tersebut bertajuk “Mengenal Hukum Keluarga Internasional”.

Yahya, S.Ag., M.H. selaku Ketua Prodi HKI mendorong kepada mahasiswa yang hadir untuk bisa secara aktif mengikuti pemaparan narasumber dari jerman tersebut. Kesempatan langka dan harus dimanfaatkan dengan baik untuk menambah wawasan keilmuaan lapangan terkait hukum keluarga internasional.

Melalui Moderator, Mazulfa, M.Pd. dosen bahasa inggris FaSya UIN Salatiga menerjemahkan penyampaian materi Dorothee sebagai berikut: “Pernikahan dan keluarga sangat dilindungi dalam Hukum Jerman. Dalam Konstitusi Jerman pasal 6 ayat 1 berbunyi (Perkawinan dan keluarga harus mendapat perlindungan khusus dari negara). Perkawinan harus diputuskan di hadapan pejabat negara untuk memperoleh keabsahan perdata. Selain itu banyak orang Jerman menikah di depan pendeta. Jerman melarang pernikahan di bawah paksaan, penipuan atau ketidak mampuan mental atau ketidak hadiran salah satu pasangan, dan menikah sebelum berusia 18 tahun. Berbeda dengan negara Asia seperti Indonesia, Jerman menganut monogami dan melarang poligami”.

Pengalaman menjadi hakim di negaranya, membuat Dorothe semangat untuk mengenalkan hukum keluarga disana.

“Peran pasangan tidak ditentukan oleh kepatuhan istri kepada suami, tetapi pada tatanan konstitusional kesetaraan gender. Suami-istri menyediakan pengelolaan rumah tangga dalam kesepakatan bersama. Tidak ada definisi “keluarga” secara hukum sipil maupun konstitusional dan tidak ada definisi yang seragam dalam Sosiologi. Hal ini dikarenakan terdapat perubahan besar dalam kehidupan modern yang mempengaruhi sifat dan bentuk keluarga serta hubungan antara keluarga dan masyarakat, contohnya orang tua asuh, orang tua tiri, orang tua yang berpisah atau bercerai, orang yang belum menikah, dan orang tua tunggal”jelasnya yang sudah diterjemahkan oleh moderator.

Kemudian Hubungan antara orang tua dan anak diatur dengan undang-undang.

“Ini adalah prinsip umum dalam tatanan hukum Jerman bahwa pendidikan terbaik untuk anak-anak adalah berasal dari keluarga. Hak orang tua untuk memutuskan segala sesuatu yang menyangkut anak, seperti agama, pendidikan sekolah, kesehatan, namun harus diperhatikan oleh negara. Pengabaian, pendidikan yang buruk secara fisik atau psikologis memungkinkan pengadilan keluarga untuk mengambil anak-anak dari orang tua jika orang tua tidak dapat mengubah perilaku mereka”, tandasnya.

Beberapa masalah dan perubahan struktur keluarga dalam kehidupan barat akhir-akhir ini harus dihadapi dan dijawab dengan ketentuan hukum. Pada tahun 2021, tingkat perceraian sekitar 35 persen. Alasan tingginya angka perceraian yaitu adanya perubahan pemahaman tentang pernikahan, terutama rendahnya keinginan untuk mempertahankan hubungan karena pekerjaan istri dan meningkatnya harapan pasangan terhadap kualitas hubungan mereka. Negara mencoba dengan aturan prosedural untuk mencegah proses perceraian yang tergesa-gesa. Pengadilan juga berkewajiban pada setiap tahap prosedur untuk bekerja menuju penyelesaian konflik antara pasangan. Terdapat pula layanan konseling komprehensif yang ditawarkan oleh lembaga sosial dan gereja dibiayai bersama oleh negara.

“Hukum keluarga harus bereaksi dan mengatur realitas dan nilai-nilai sosial yang berubah. Konsentrasi dari semua upaya pada kesejahteraan anak-anak dan dalam konteks ini perlakuan yang sama terhadap anak-anak perkawinan dan non-perkawinan dan penguatan hak-hak ayah non-perkawinan adalah penerimaan sosial yang tinggi di Jerman dan Uni Eropa” tutup dorothee.

Sesi dilanjutkan tanya jawab yang terhitung ada 6 mahasiswa dengan semangat memberanikan diri untuk menyampaikan pertanyaan walau dengan bahasa inggrisnya yang masih belum begitu fasih.

Salah satu pertanyaan dari mahasiswa mengacu pada situasi di Indonesia yang lagi hangat diperbincangkan yaitu tentang pernikahan sesama jenis.

“Bagaimana pendapat tentang pernikahan  sesama jenis”, tanyanya.

Dorothe langsung menjawab bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan. Ada reformasi UU pernikahan Jerman  yang memberikan hak pernikahan kepada pasangan sejenis, termasuk hak mengadopsi anak.

Pencapaian Luar Biasa, Jurnal IJTIHAD Fakultas Syari’ah UIN SALATIGA TEMBUS Akreditasi Internasional Scopus

Fakultas Syari’ah-Segenap sivitas akademika Fakultas Syari’ah (FaSya) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga bersukur dan bangga atas capaian Jurnal IJTIHAD FaSya yang terakderitasi Internasional Scopus (13/09/2022). IJTIHAD adalah jurnal ilmiah yang pertama kali diterbitkan oleh Program Studi (Prodi) Ahwal Al Syakhsiyyah (AS) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga sekarang sudah bermigrasi menjadi FaSya UIN Salatiga. IJTIHAD juga sebelumnya telah mengharumkan nama FaSya ketika mendapat akreditasi pertama kali diantara jurnal-jurnal lainnya saat masih IAIN Salatiga.

Terdaftar P-ISSN sejak bulan April 2001 dan terbit pertama vol.1 no.1 pada Juni 2001. Pada Bulan Juli 2009 terakderitasi B dan Akreditasi SINTA 2 diperoleh sejak bulan Juli 2018. Kemudian pada tahun 2021 IJTIHAD reakreditasi Sinta 2.

Prof. Zakiyuddin Baidhawy selaku Rektor UIN Salatiga, menilai capaian IJTIHAD dapat menambah deretan prestasi Internasional UIN Salatiga dalam bidang publikasi ilmiah.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur UIN Salatiga dapat kembali menorehkan milestone dalam bidang publikasi ilmiah. Selamat bagi para pegiat jurnal IJTIHAD yang sudah istiqomah mengawal jurnal ini sehingga meraih capaian terbaik. Kami berharap capaian tersebut dapat memotivasi dan menggairahkan kerja pegiat jurnal lainnya di lingkungan UIN Salatiga maupun di lingkungan PTKN pada umumnya”, ujarnya.

Dekan FaSya UIN Salatiga, Dr. Siti Zumrotun menambahkan, “Jurnal IJTIHAD merupakan jurnal yang terbit sejak saya menjadi Ketua Prodi AS yang sekarang menjadi Hukum Keluarga Islam (HKI) selalu konsisten memuat tulisan tentang hukum dan kemanusiaan dalam berbagai pendekatan. Saya berharap semoga predikat ini bisa menjadi jalur dan ruh pengembangan akademik bagi para akademisi terutama dalam bidang ilmu hukum Islam atau ilmu syari’ah. Perjuangan ini belum berhenti karena harus tetap mempertahankan sampai meraih nilai Quartil dan juga SJR. Keberhasilan capaian ini juga menjadi penyemangat untuk FaSya dalam mengantarkan jurnal lainnya di FaSya yaitu Jurnal Indonesian Law (JIL) yang konsen dalam bidang ilmu hukum, saya berharap semoga JIL bisa langsung Scopus”.

Editor in Chief IJTIHAD, Dr. Muhammad Chairul Huda menjelaskan proses dari capaian tersebut, pada Bulan April 2019 IJTIHAD bekerjasama dengan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia untuk menjaring karya terbaik dari para penulis yang expert dalam bidang Hukum Islam. Perbaikan demi perbaikan berkaitan dengan pengelolaan dan konten terus-menerus dilakukan. Kami tidak segan menimba ilmu dari QIJIS (IAIN Kudus), SAMARAH (UIN ACEH), Automotive experience (UNIMA) dan tentunya IJIMS (UIN Salatiga).

Jurnal ini menekankan pada aspek yang terkait kajian Fiqih dalam konteks ke-Indonesia-an dengan menggunakan pendekatan socio-legal studies. Dalam kajian Jurnal Ijtihad, hukum Islam dapat dielaborasikan dengan kajian budaya (cultural studies), politik, sosiologi, psikologi, antropologi, ekonomi, sejarah, filsafat, astronomi Islam (ilmu falak) serta hukum yang hidup di masyarakat (living law), jelasnya.

“Bulan Juni lalu, Bismillah kami memberanikan diri submit di Scopus. Hari ini, Selasa Pahing, 13 September 2022, Alhamdulillah accepted. Kami berterimakasih kepada para pengelola terdahulu dan semua pihak yang telah bekerja keras serta berkenan menuntun kami. Wa bil khusus kepada Bapak Dr. H. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si, (Editor in Chief sebelum kami) atas jerih payah dan totalitasnya. Semoga Jurnal Ijtihad dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan Hukum Islam”, imbuhnya.

Tidak lupa dalam capaian ini Huda menyampaikan “capaian ini bukanlah garis finish, tetapi langkah awal yang memotivasi kami untuk mengembangkannya lebih baik lagi. Kami juga berharap capaian ini dapat menambah deretan prestasi internasional kampus tercinta UIN Salatiga dalam bidang publikasi ilmiah”.