Targetkan Akreditasi Unggul,Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Selenggarakan Review Dokumen Kurikulum

Lqporan: Cholida, Editor: Hijri

Jepara, FaSya-Bertempat di Hotel Java Paradise Karimun Jawa, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Prodi HES) Fakultas Syari’ah UIN Salatiga melakukan review dokumen kurikulum. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan aturan mengenai isi, bahan kajian, bahan pembelajaran, cara penyampaian materi, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Perubahan kurikulum adalah sebuah keniscayaan karena kurikulum harus senantiasa relevan untuk diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi yang berkembang.

Workshop dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa redesain kurikulum merupakan salah satu bagian dari upaya perubahan kurikulum yang dilakukan oleh prodi. Hal ini penting sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1 dan Pasal 41 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 agar relevansi tetap terjaga. Menjaga relevansi kurikulum Pendidikan Tinggi dengan dinamika situasi dan kondisi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara serta kebutuhan global menjadi sesuatu hal yang urgen agar ranah Pendidikan Tinggi tidak terealisasi dengan perkembangan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Dengan kata lain, dunia pendidikan tinggi selalu sinkron dengan tuntutan dengan realitas kehidupan masyarakat.

Pedoman ini diharapkan melahirkan kesamaan pola dan Langkah dalam penyusunan kurikulum program studi serta berdampak baik ke depan guna menghadapi borang akreditasi sehingga Prodi HES dapat menjadi Prodi dengan akreditasi unggul di masa yang akan datang.

Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jepara, Pengadilan Agama Jepara, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara serta Dekan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Nahdhatul Ulama’ (UNISNU) Jepara guna memberikan masukan-masukan yang substantif dan konstruktif terhadap kurikulum Prodi HES.

Dr. Righmen MS SItumorang, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Jepara sebagai unsur s.takeholder menyampaikan bahwa acara riview kurikulum Prodi HES adalah langkah yang progresif dalam upaya menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan dunia hukum di masa sekarang yang sangatlah dinamis.

Acara workshop yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut dari hari Rabu-Jum’at tanggal 30 Agustus -1 September 2023 dipandu secara langsung oleh narasumber yakni Dr. Andi Prastowo, M.Pd, dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah menghasilkan dokumen kurikulum Prodi HES berbasis Out-Come Based Education (OBE).

Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Bisa Muncul Dari Arbitrase dan Mediasi, HMPS HES Kupas Materinya Gelar Seminar

Laporan: Ida fitriyani, editor: Hijri

Salatiga, FaSya UIN Salatiga-Sabtu 17/06/23 HMPS HES UIN Salatiga mengadakan seminar “Arbitration And Mediation Training (Arbitrase dan Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis syariah)”. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula FaSya, dengan Prof. Dr. Ahmad Rofiq M.A, pemateri yang menjadi arbiter pasar modal syariah Basyarnas MUI, dan Endang Sriani S.H.I., M.H. selaku Dosen Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga. Seminar sebagai bentuk komitmen mendukung proyeksi lulusan Program Studi, HMPS Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Salatiga menggelar kegiatan pelatihan arbitrase dan mediasi untuk mahasiswa khususnya FaSya.

Kami menyadari pentingnya membangun sinergitas dan menebarkan kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh civitas akademika Fakultas Syariah UIN Salatiga. “Ungkap anggota Hmps HES

Arbitrase adalah penyelesaian perkara/sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral. Netral yang di maksud yaitu tidak memihak kedua belah pihak yang berselisih. Netral itu berpihaknya kepada kebenaran. Karena memiliki tujuan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang ada. Sehingga hubungan baik para pihak yang bersengketa masih tetap berlanjut setelah adanya putusan karena tujuan dari penyelesaian sengketa secara proses Arbitrase bukan untuk memutus kontrak yang ada. Di Indonesia, penyelesaian Abritase diatur dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Mediasi merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa secara win-win solution, atau dalam Bahasa sederhananya “sama-sama menang atau bisa juga sama-sama kalah”. Mediasi menghasilkan penyelesaian dan mengakhiri sengketa, dengan keterlibatan mediator dan arbitrase pada awalnya adalah penyelesaian sengketa dengan melibatkan hakam/arbiter dari masing-masing pihak.

Mediator adalah hakim/non hakim yg memiliki sertifikat sbg mediator sbg pihak netral yg membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau mediasi elektronik. Jika menjadi mediator itu harus memiliki sertifikat mediator. Sertifikat mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.

Jika kita sudah menghadapi orang yg bersengketa, ruang mediasi tdk boleh membahayakan mediator. Mediator juga tidak bisa untuk netral banget. Sebagai mediator hanya menggiring dan memberikan perspektif yg lain. Jika opsi itu muncul dari para pihak itu. Sebagai mediator harus bisa menjaga etika dan norma. Karena banyak sekali jenis orang” yg bersengketa. Maka, kita harus bisa saling menghargai dan mengerti satu sama lain.

“Semoga praktisi anak syariah menjadi mediasi yg syariah dan dalam bermediasi itu haru pinter-pinter ngomong dan ingatannya kuat.”  ungkap Endang.

Untuk menjadi mediator yang handal itu harus menguasai sekumpulan kompetensi. Diantara bagiannya, yaitu: Bagian dasar/fondasi, Bagian dinding, Bagian plafon,dan Bagian atap.

Teknik mengungkapkan kepentingan tersembunyi, diantaranya:

1. Terus ajak para pihak untuk mengkomunikasikan kepentingan mereka

2. Fasilitasi para pihak untuk pendapat (brainstroming)

Cara alternatif Penyelesaian sengketa: konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliusasi atau penilaian ahli.

“Orang yang menang di pengadilan itu merasa juara tetapi yg kalah pasti menderita. Ujar Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

“Apa yang dipelajari kita dituntut untuk bisa menjadi orang yg bisa profesional, maka kita harus bisa lebih pintar. Banyak lah baca buku dan sering berdiskusi seperti ini.” Saran dari moderator.

Acara Seminar berjalan dengan lancar serta diselingi dialog antara pemateri dengan peserta seperti adanya pertanyaan tentang sengketa melalui Abritase dan Mediasi. Dan tidak lupa di akhir acara juga diadakan praktek bagaimana cara menyelesaikan sengketa melalui Abritase dan Mediasi. “Harapan kami bersama, dengan mengadakan acara ini, kita sebagai mahasiswa hukum yang nantinya bakal berkecimpung didunia bisnis, setidaknya faham betul seputar dunia bisnis, Salah satunya mengenai penyelesaian sengketa bisnis syariah.” Harapan Ketua Umum HMPS HES.

Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Salatiga Laksanakan Benchmarking ke Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Perkuat Implementasi Kurikulum OBE

Laporan: Qotrunnada, Editor: Hijri

Makassar – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Salatiga melaksanakan kegiatan benchmarking atau studi banding ke Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola akademik dan peningkatan mutu pembelajaran, khususnya dalam pengembangan dan implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE).

Kegiatan benchmarking tersebut difokuskan pada diskusi dan pertukaran pengalaman mengenai penyusunan serta implementasi Kurikulum OBE, pemetaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), dan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis OBE. Melalui kegiatan ini, Prodi HES UIN Salatiga berupaya memperoleh praktik baik dalam memastikan keterkaitan antara visi keilmuan, profil lulusan, CPL, bahan kajian, struktur mata kuliah, CPMK, hingga proses pembelajaran dan asesmen.

Dalam diskusi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar berbagi pengalaman mengenai proses penyempurnaan kurikulum berbasis OBE yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan unsur pimpinan fakultas, program studi, penjaminan mutu, serta dosen. Pengembangan kurikulum tersebut mencakup pemetaan visi keilmuan, profil lulusan, CPL, KKNI, bahan kajian, hubungan antara CPL dan mata kuliah, struktur mata kuliah, serta pembobotan SKS.

Pembahasan juga menekankan pentingnya CPL sebagai dasar utama dalam merancang proses pembelajaran. Dalam pendekatan OBE, kurikulum tidak hanya berorientasi pada materi yang disampaikan, tetapi pada kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki mahasiswa setelah menyelesaikan proses pembelajaran. Oleh karena itu, setiap mata kuliah harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan CPL Program Studi melalui rumusan CPMK dan sub-CPMK yang terukur.

Selain kurikulum dan CPL, penyusunan RPS berbasis OBE menjadi salah satu fokus utama benchmarking. RPS perlu disusun secara sistematis dengan memastikan keselarasan antara CPL, CPMK, materi pembelajaran, metode pembelajaran, pengalaman belajar mahasiswa, serta metode asesmen. Praktik pengembangan RPS berbasis OBE di lingkungan UIN Alauddin Makassar juga menekankan pentingnya kesesuaian antara RPS dan CPL serta perlunya peninjauan akademik untuk memastikan mutu dan relevansi dokumen pembelajaran.

Benchmarking ini diharapkan dapat memberikan masukan strategis bagi Prodi HES UIN Salatiga dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan kurikulum agar semakin adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan dunia kerja, perkembangan hukum ekonomi syariah, serta tuntutan pendidikan tinggi berbasis capaian. Pengalaman Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dalam melakukan review kurikulum OBE menunjukkan pentingnya sinergi antara program studi dan sistem penjaminan mutu dalam menjaga keberlanjutan peningkatan mutu akademik.

Melalui kegiatan benchmarking ini, Prodi HES UIN Salatiga berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil diskusi dalam bentuk penguatan pemetaan CPL, penyelarasan kurikulum dan mata kuliah, serta penyempurnaan RPS berbasis OBE. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya proses pembelajaran yang lebih terukur, relevan, berorientasi pada kompetensi lulusan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan profesi di bidang hukum ekonomi syariah.

Tidak Ada Ekonomi Kreatif Tanpa Kekayaan Intelektual, DJKI Dorong Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Menghasilkan Produk Usaha Berkualitas

Laporan: M. Taufik, Editor: Hijri

Jakarta, DJKI-Salah satu fokus tugas fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup DJKI meliputi merek produk, Paten, desain industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Menengok pentingnya tugas tersebut untuk menjadi wawasan lapangan kepada mahasiswa. Segenap rombongan mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga didampingi oleh Dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) di DJKI, Rabu 14/06/2023.Tujuan dari kunjungan disampaikan oleh Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd. dalam sambutannya.

“Harapan kami kunjungan ini dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa untuk mengetahui bagaimana perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual oleh DJKI. Mengetahui bagaimana promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual. Serta mengetahui bagaimana teknis pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan hukumnya.”

Arti penting perlindungan kekayaan Intelektual dipaparkan oleh Handi Nugraha, S.H., M.H., selaku perwakilan dari DJKI yaitu sebagai jaminan kepastian hukum & kepastian usaha. Sebagai asset bisnis intangible yang bernilai ekonomi tinggi. Sebagai alat untuk menciptakan/menambah nilai/value added. Sebagai sumber bisnis baru melalui invensi & inovasi. Sebagai tanda pengenal agar mudah dikenali oleh konsumen (brand image) & alat promosi. Sebagai alat untuk meningkatkan posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan & investasi.”

“Tidak ada ekonomi kreatif tanpa kekayaan intelektual. Dan bisnis sekarang tanpa mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya mustahil bisa berkembang pesat. Daftarkan merek anda, sebab ketika seseorang dapat mempertahannya reputasi produknya, maka akan bertahan selamanya, seperti coca cola yg umurnya lebih dari 125 tahun”, imbuhnya.

“Siapapun bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual tanpa syarat pendidikan. Dan produk sesederhana apapun yang bisa melahirkan cuan-cuan sangat sekali bisa didaftarkan KI untuk menjaga hak ciptanya”, tutupnya memberikan semangat kepada mahasiswa sebagai jiwa muda yang diharapkan memiliki jiwa kreatif yang tinggi.

Jiwa Muda Harus Kreatif, Kemenparekraf Beri Wawasan Ekonomi Kreatif Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga

Laporan: Kholifatun, Editor: Hijri

Jakarta, Kemenparekraf-Dalam rentetan hari kedua Kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga berikutnya adalah pada Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Iman Santoso selaku Direktorat Aplikasi Permainan, Televisi dan Radio menyambut baik kedatangan mahasiswa HES UIN Salatiga di Ruang pertemuan Balairung Soesilo soedarman, Rabu 14/06/2023.

Tujuan dari KKL oleh HES FaSya UIN Salatiga adalah mengetahui kontribusi ekonomi digital bidang pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap ekonomi nasional. Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Bidang Ekonomi Digital Dan Produk Kreatif Kemenparekraf RI dalam memajukan wisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Serta mengetahui langkah-langkah strategis yang dilakukan Bidang Ekonomi Digital Dan Produk Kreatif Kemenparekraf RI dalam memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, disampaikan oleh Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd selaku Dekan III FaSya UIN Salatiga.

Iman memberikan sambutan sekaligus menyampaikan pencapaian-pencapaian Kemenparekraf. Pencapaian tersebut berhasil diraih tak lepas dari kerjasama yang dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pengusaha, komunitas, pemerintah dan berbagai media.

Pemaparan selanjutnya dilanjutkan oleh Hari Nur Sukarna, beliau menyampaikan materi tentang tugas, fungsi, struktur, landasan hukum, berbagai kebijakan serta direktorat-direktorat yang ada di Kemenparekraf. Penyampaian dan ulasan Iman dan Hari disambut antusias oleh mahasiswa.

Dadan Hamdani misalnya, ia menanyakan tentang upaya yang dilakukan oleh Kemenparekraf untuk mengembangkan dan merangsang desa wisata serta upaya yang bisa dilakukan oleh pemuda untuk mewujudkan dan membantu memajukan desa.

Pertanyaan yang hampir sama dikemukakan oleh Farid mengenai upaya pendampingan yang sudah dilakukan oleh Kemenparekraf dalam memberikan fasilitas dan mengembangkan pariwisata yang ada di daerah namun belum dikembangkan.

Sedangkan pertanyaan yang lain tentang “Halal Value Change” dan Santri Enterpreneur Indonesia. Fakultas Syari’ah selaku penyelengara Kuliah Kerja Lapangan (KKL) berharap dengan adanya kunjungan ke Kemenparekraf memberikan suntikan semangat kepada mahasiswa untuk terus berinovasi dan mengembangkan kreatifitas yang sudah ada di masyarakat. Mengingat salah satu tujuan prodi HEs ialah “Memiliki sikap responsif terhadap kasus-kasus Hukum Ekonomi Syari’ah serta inovatif dan kreatif dalam pengembangan kajian hukum ekonomi syari’ah.”

Mahkamah Agung Beri Bekal Khusus Mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Untuk Menjadi Bagian Dari Aparatur Peradilan di Indonesia

Laporan: Ali Geno B, Editor: Hijri

Jakarta, Mahkamah Agung-Pada rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Fakultas Syriah (FaSya) UIN Salatiga dilaksanakan pada tanggal 12-15 Juni 2023 di Jakarta dan Bandung. Salah satu lembaga negara yang menjadi destinasi KKL tersebut adalah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pada kunjungan hari kedua tanggal 13 Juni 2023, rombongan FaSya yang dipimpin oleh langsung oleh Dr. Heni Satar, S.H., M.Si. selaku Ketua Jurusan Syariah FaSya UIN Salatiga.

Tujuan dari kunjungan ini disampaikan oleh Dr. Heni, “mengharapkan mahasiswa dapat memahami tata cara untuk menjadi pegawai, pimpinan dan majelis hakim MA RI. Memahami kedudukan MA RI dalam sistem tata negara Indonesia. Memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MA RI. Memahami dasar pertimbangan yuridis maupun non-yuridis yang digunakan dalam proses putusan kasasi. Memahami mekanisme pengawasan hakim-hakim oleh MA. Memahami kendala-kendala yang dihadapi oleh MA RI dalam membina hakim dan membersihkan mafia peradilan. Serta mengetahui peran MA dalam memberantas mafia peradilan”.

Rombongan yang terdiri dari mahasiswa berserta para dosen yang bertugas sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan para tenaga kependidikan sebagai pendamping diterima langsung oleh Dr. Musthofa, S.H, M.H. selaku Panitera muda perdata agama MA-RI di ruangan Prof. Mr. Dr. Wirjono Prodjodikuro.

Dalam pertemuan tersebut Musthofa memaparkan terkait kekuasaan kehakiman serta tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia dan peluang untuk berkarir di MA.

“untuk mahasiswa sekalian bersiaplah dalam estafet penegakan hukum di MA, baik sebagai hakim, panitera maupun analis perkara dalam lingkup kekuasaan kehakiman di MA khususnya Peradilan Agama. Ada sejumlah persyaratan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan MA, maka persiapkan diri kalian secepat mungkin agar tidak ketinggalan dengan mahasiswa-mahasiswi dari perguruan tinggi lainnya dalam mengisi pos-pos jabatan di Lingkungan Kekuasaan Kehakiman MA Republik Indonesia, jelas nya.

Menengok Fraksi Nasdem MPR RI, Mahasiswa Fakultas Syari’ah Gali Tugas Fungsi Perihal Ketatanegaraan

Laporan: Hijri

Jakarta, Gedung MPR RI-Dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga dengan mengacu pada kebutuhan lapangan kerja untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) pada Selasa, 13-06-2023 melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.

Kunjungan 91 mahasiswa-mahasisi FaSya diterima oleh Bendahara MPR Fraksi Nasdem yaitu Drs. Fadholi, I.Kom. beserta jajarannya.

Tujuan kunjungan ini untuk memberikan bekal pengetahuan kepada mahasiswa secara praktis yang bersifat informatif maupun komparatif tentang peran Fraksi Nasdem MPR RI dalam sistem tata negara Indonesia. Dan harapannya mahasiswa dapat memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Fraksi NasDem MPR RI.

“Harapan kami dalam study banding ke Fraksi Nasdem MPR RI agar mahasiswa kami sebagai agent of change mendapat wawasan, semangat dan motivasi serta keahlian praktis dalam bertata negara guna menunjang dan melengkapi kemampuan teoritis yang sudah dimiliki”, jelas Ahmad Sultoni, M.Pd. selaku Wakil Dekan III FaSya dalam sambutannya membuka kunjungan.

Diterima langsung Fadholi yang juga menjadi salah satu alumni UIN Salatiga merasa sangat bersemangat menyambut kedatangan adek-adek mahasiswa UIN Salatiga. Dengan kunjungan ini diharapkan memberikan pengetahuan secara komprehensif kepada mahasiswa yang berguna untuk melengkapi kompetensi personal maupun sosial kemasyarakatan.

“Masa kecil saya tidak ada cita-cita untuk menjadi DPR, sederhana saya ingin menjadi guru SD di Sumatra. Namun Allah beri amanah yang terbaik buat saya untuk bisa bergabung di Gedung MPR RI ini. Maka bagi mahasiswa tercinta, dengan bisa melihat secara langsung tupoksi dari DPR RI dapat membuka dan menambah wawasan baik secara fisik bagaimana keadaan sesungguhnya kerja dari DPR RI. Sehingga menambah pula motivasi bagi mahasiswa hukum di FaSya UIN Salatiga yang berminat atau memiliki cita-cita untuk menjadi dewan legislatif negara Indonesia”, ujar Fadholi dalam sambutannya.

“Perhatian pada era zaman yang berkembang pesat kali ini, tidak jarang ditemukan masyarakat yang sudah tidak hafal tentang pancasila. Maka di MPR, kami bertugas untuk menjaga jiwa Nasionalisme serta mensosialisasikan melalui program-program yang dibentuk oleh MPR”, imbuhnya.

Kunjungan ditutup dengan rombongan mahasiswa melihat secara langsung kantor DPR/MPR melalui tour parlemen.

Kaji Problematika Implementasi Fatwa DSN-MUI Dalam Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Gelar Seminar Nasional

Laporan: Annisa, Ida, Sekar, Editor: Hijri

Salatiga, FaSya-Penerbitan fatwa tentang kegiatan ekonomi syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang diminta oleh para pelaku ekonomi syariah dan kaitannya serta keterpengaruhannya dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pelaku ekonomi syariah menjadikan kajian panting dalam hukum. Melihat hal tersebut, Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga menggelar acara Seminar Nasional dengan tema “Problematika Implementasi Fatwa DSN-MUI Dalam Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia” Selasa, 6 Juni 2023.

Hadir dalam seminar yang digelar di aula FaSya UIN Salatiga, sebagai pemateri A. Hashfi Luthfi S.H.I.,M.H.,C.L.A.,C.M. (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga) dan Slamet Sulistiono (Kepala Divisi Syariah Bank Jateng). Didampingi oleh moderator Dr. Ali Geno Berutu, M.A., Hk. Selaku dosen FaSya UIN Salatiga. Seminar nasional ini dihadiri oleh para mahasiswa FaSya UIN Salatiga.

Membuka acara, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si. selaku Dekan FaSya menyampaikan bahwa “tema acara ini sangat menarik, konseptual, dan terkini, tentang bagiamana Fatwa DSN-MUI ini berkait dgn lembaga syari’ah. Apa itu lembaga keuangan syariah dan implementasinya dan problematika serta solusinya seperti apa. Dan sebagai acuan dalam mahasiswa menyerap Fatwa DSN-MUI apa dan cara mengimplementasikan bagaimana.”

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia masih lambat dari negara-negara lain. Masyarakat di Indonesia mulai melek dan sadar akan ekonomi syariah. Jangan sampai sebagai akademisi kita abai, maka penting bagi kita untuk melakukan kajian-kajian, riset, dan penelitian. Harus ada kolaborasi antara perguruan tinggi dengan instansi instansi. Kendala saat hendak melakukan riset yaitu instansi instansi tersebut menutup diri, jelas Hashfi.

Problematika implementasi Fatwa DSN-MUI dalam penyelenggaraan keuangan syariah di Indonesia dijelaskan oleh Slamet salah satunya yaitu “Anggota dps beranggotakan orang-orang yang sibuk dengan profesi utamanya. Ditambah DPS hanya membuat opini, jika ada keuangan yang tidak benar DPS harus melaporkan ke OJK”.

Tugas DPS yaitu mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN, imbuhnya.

Wujudkan Mahasiswa Kreatif dan Inovatif Menulis Jurnal Ilmiah, Dekan Turut Beri Pelatihan Menulis

Laporan: Ida Fitriyani, Editor: Hijri

Salatiga, FaSya– Kamis, 25 Mei 2023. Workshop kepenulisan jurnal ilmiah yang rutin digelar oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah (HMPS-HES) setiap satu periode. Pada periode saat ini workshop kepenulisan jurnal mendatangkan pemateri yang belum lama mengantarkan jurnal IJTIHAD menjadi SCOPUS yaitu Prof. Dr. Ilyya Muhsin S.H., M.Si dengan mengusung tema “Kiat Menulis Kreatif untuk menciptakan Karya Fenomenal”.

“Latar belakang pemilihan tema adalah Untuk membantu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam menulis artikel ilmiah yang baik dan benar. Dan memahami pentingnya publikasi dijurnal nasional maupun internasional bereputasi,” ucap Rizki selalu ketua Panitia.

“Mahasiswa tidak lepas dari karya tulis ilmiah maka dari itu workshop kepenulisan jurnal ilmiah ini diadakan untuk memperkuat ilmu pengetahuan juga literasi mahasiswa khususnya fakultas syariah,” sarannya.

Menulis artikel yang nantinya akan diterbitkan di jurnal ini sangat penting dan sangat dibutuhkan. Misalkan seandainya mahasiswa terutama mahasiswa Pascasarjana. Hampir di seluruh perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi negeri maupun agama dan juga perguruan tinggi swasta itu sudah ada kewajiban menulis atau pempublikasikan artikel dijurnal. Dan itu menjadi syarat untuk seminar tesis, propolis tesis, ujian tesis, dan juga menjadi syarat untuk kelulusan S2 dan S3 sesuai dengan tingkatannya.

Untuk mahasiswa S2 di UIN SALATIGA semua program studi itu perlu untuk bisa menulis tesisnya dan artikelnya sudah diterbitkan ditingkat jurnal itu minimal jurnal Sinta empat. Yang menjadi syarat untuk kelulusan mahasiswa S2 yaitu menulis jurnal di Sinta empat, tiga lebih baik, dua lebih baik, dan satu lebih baik. Tapi kalau Sinta lima tidak bisa digunakan menjadi syarat kelulusan S2. Dan itu berlaku disemua perguruan tinggi.

Kalau untuk S3 itu harus mempublis yaitu minimal di Sinta dua. Kalau untuk Undip, Unnes, dan lainnya itu wajib mempublikasikan jurnal ke internasional terakreditasi Scopus sebagai penulis pertama. Bisa kemungkinan syarat menulis skripsi itu tulisannya sudah publis di Sinta baik untuk enam, dan lima.

“Menulis itu penting dapat menjadikan aktualisasi pikiran kita. Sepintar apapun jika kita tidak menulis maka tidak akan punya peninggalan apapun” ucap Ilya.Alur menulis artikel, buat langkah awal dalam menulis artikel buat kaum rebahan yaitu harus ada ide terlebih dahulu atau problmem research. Cara menemukan ide adalah dengan yang kita tahu, alami, sulit/tidak akan diperoleh. Dan jika artikel sudah terbit tidak bisa dipake down kecuali ada permasalahan dan penulisannya di back list.

“Plagiat merupakan kejahatan tingkat tinggi dalam pendidikan.” Jelas Prof. Ilyya.

Tips untuk merangkai kalimat agar tidak berkesinambungan, jika sudah tahu struktur artikel itu lebih mudah dan itu semua sisinya dipahamkan terlebih dahulu di kepala. Kalau sudah paham akan apa yang ditulis nanti bisa diedit. Jurnal yang sudah terpublikasi internasional juga dapat menurun dan akreditasi artikel sudah berlangsung 4 tahun dan bisa turun karena tidak menyesuaikan standar untuk kebaharuan.

Kelebihan dari menulis artikel yaitu dapat memotivasi, menginspirasi, dan exsen dalam menulis artikel, dan jangan kaget kuka dalam penerbitan artikel/jurnal ada yang berbayar. Menulis artikel yang awalnya jelek bisa diberi saran, semoga mahasiswa tidak ada alasan untuk menulis karena bisa dicari i internet salah satunya google schoolar, pungkasnya.

Waktunya Mahasiswa Melek dan Paham Pengaruh Investasi dan Inflasi Terhadap Saham

Laporan: Ida Fitriyani, Editor: Hijri

Salatiga, FaSya-Sebagai mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah harus mengetahui tentang saham, ungkap Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah (HMPS-HES) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga dalam sambutannya membuka acara seminar dengan judul “ASASI (Ayo Saham Syariah)” berlangsung di Aula FaSya (13/05).

Ketua Prodi HES, Muhammad Taufiq Zamzami, S.H.I., M.A. Hadir beserta Dosen FaSya sebagai narasumber Sifaul Amin S.H., M.H., C.M dengan moderator Novia Fitrianingsih selaku Kabid Eks HMPS HES.Ide kreatif digelarnya acara ini dari anggota Devisi Sosial Politik Ekonomi HMPS-HES yaitu ingin membuka kembali sebuah komunikasi saham yang dulu pernah ada di UIN SALATIGA. Melengkapi seminar ini agar bisa terlaksana tema yang dipilih adalah “Literasi dan Inklusi Saham Syariah”.

Alasan pemilihan tema tersebut yaitu literasi sifatnya seperti pemberian pengetahuan dan pengajaran sedangkan inklusi bersifat mengajak. Jadi tujuan kita itu selain membuka pengetahuan juga kami mengajak kepada para mahasiswa agar bersaham syariah, ungkapnya. Sambutan dari kaprodi memberikan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta seminar mahasiswa HES serta memberikan penjelasan bahwa “3 investasi menabung yaitu: investasi emas, investasi properti, investasi saham. Jangan menabung uang dalam waktu panjang, tetapi menabunglah uang dalam waktu singkat”.

Masuk acara inti dari seminar, pemaparan materi dari narasumber. Amin menjelaskan “Saham adalah bagian atau kepemilikan atas sesuatu perusahaan. Pasar modal adalah pasar tempat bertemunya pihak yang butuh modal, dengan pihak yang ingin berinvestasi pada produk keuangan. Dalam investasi saham, fungsi pasar modal adalah untuk mempertemukan perusahaan yang membutuhkan dana dengan menjual sahamnya, untuk dibeli oleh investor yang ingin berinvestasi saham. Mengapa harus berinvestasi saham? Karena saham cara terdahsyat mengalahkan inflasi, pasar modal memiliki aset yang nyata, berinvestasi saham adalah sikap yang nasionalis, dan dikelilingi produk perusahaan public”.

Dalam saham harus melewati proses investasi yang prudent termasuk diadakannya screening dan cleansing (Purfikasi) atas pendapatan. Yang mana screening itu bertujuan untuk memilih saham-saham yang memenuhi kriteria untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. Beberapa keunggulan berinvestasi saham yaitu saham sangat mudah ditransaksikan, saham bersifat likuid dan transparan, transaksi dapat dilakukan dimana saja, modal investasi kecil, hasil investasi relative tinggi, administrasi dan pajak tidak rumit, dapat dilakukan sampai tua dan dapat diwariskan. Cara menghadapi naik turunnya kurva yaitu jika harga naik maka sebaiknya dijual dan jika harganya turun maka sebaiknya jangan dijual. Satuan dalam saham minimal pembelian 1 lot (100 saham). Mengapa satuan dalam saham 1 lot? Karena untuk memudahkan pembelian.

Saran dari narasumber “Jika ingin paham dengan saham maka membuat workshop”. Kemudian diakhir penyampaian materi, narasumber berpesan “acara ini belum final baru pengenalan, maka kegiatan ini harus ditindaklanjuti untuk praktek membuat rekening saham.