Mampukah mahasiswa mengikuti arus dirupsi digital?, Perlu Strategi Menghadapi Dirupsi Digital dalam Pemahaman Mahasiswa

Laporan: Ida Fitriyani, editor: Hijri

Salatiga, FaSya- Puncak acara dari FESHES (Festival Hukum Ekonomi Syariah), Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HMPS-HES) Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga menggelar Seminar Nasional HES (SEMNAS 2023) yang bertema “Strategi Menghadapi Dirupsi Digital dalam Penguatan Hukum Ekonomi Syariah Menuju Global Smart di Era 5.0”.Pada tanggal 16 Oktober 2023di Aula Dakwahmenghadirkan pemateri Agung Budi Margono S.T, M.T lulusan dari Sarjana dan Magister Teknik namun dipercaya mengisi seminar HES karena memiliki pengetahuan di ekonomi yang sangat luas.  Hadir dalam Semnas, Muhammad Taufiq Zamzami, S.H.I., M.A. selaku Kaprodi HES, serta Dra, Astuti Sakdiyah, M.Pd. selaku Kepala Bagian Tata Usaha FaSya UIN Salatiga dan peserta sekitar 180 mahasiswa.

Astutik dalam sambutan pembukaan memaparkan harapannya kepada mahasiswa “Semoga mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah kedepan lulus rentan waktu 3,5 tahun”.

Agung memaparkan definisi ekonomi islam didefinisikan sebagai ilmu dan penggunaan perintah atau aturan syariah untuk melindungi dari ketidakadilan dalam pengadaan dan penggunaan Sumber Daya Alam untuk memenuhi kebutuhan manusia dan untuk memungkinkan mereka menjalankan taggung jawabnya kepada Allah SWT dan mayarakat secara keseluruhan. Dalam mempelajari ekonomi islam pasti ada landasan Hukum Ekonomi Syariah yaitu, aspek nilai-nilai islam, aspek landasan Al-Qur’an, aspek transaksi ekonomi, dan aspek landasan hadis.

Kemudian juga membahas tentang dirupsi digital yaitu kondisi terjadinya inovasi dan perubahan besar-besaran secara fundamental karena keberadaan berbagai teknologi digital. Dirupsi ini mulai sejak terjadinya pandemic Covid19. Strategi untuk melawan dirupsi yaitu dengan pembaharuan dalam konsepsi hukum dan implementasi praktik ekonomi Syariah yang adiptif terhadap teknologi. Misalnya pada isu perbankan dan Lembaga sosial harus ada inovasi dan peningkatan layanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Hidup Cuma sekali maka berbuatlah yang baik” Tutup Agung.

Acara selanjutnya pengumuman Dosen terinspiratif, Mahasiswa teraktif, dan Mahasiswa terlucu dan juga pengumuman lomba infografis dan lomba futsal.

Dosen Terinspiratif dimenangkan oleh Ibu Rugaya S.H., M.H. Mahasiswa Teraktif dimenangkan oleh Iqbal Sajid dari Angkatan 2023, dan Mahasiswa Terlucu dimenangkan oleh David Hafidz Al Majid dari Angkatan 2021.  Lomba infografis juara 1 dimenangkan oleh Dina Utari yang mengangkat tema “Bisnis Syariah Digital” dan juara 2 dimenangkan oleh Candra Puspita yang mengangkat tema “Fiqh Muamalah Kontemporer”. Lomba Futsal juara 1 dimenangkan oleh Regu HES A dan juara 2 dimenangkan oleh Regu HTN B.

Dalam acara tersebut juga ada tampilan pencak silat dari tapak suci, merpati putih dan pagar nusa dari UIN Salatiga. Kemudian acara ditutup dengan hiburan guest star dari xpandemic. Alhamdulillah acara tersebut berjalan dengan lancer tanpa ada halangan suatu apapun.

Perlukah Investasi dan Asuransi Diri? Saham Syari’ah dan Setetes Darah Kemanusiaan, ASASI Menjawabnya…

Oleh: Qhotrun Nada, editor: Hijri

Salatiga, FaSya– Kesadaran pentingnya saham sudah terbangun dikalangan masyarakat sebagai salah satu investasi yang paling menguntungkan dari salah satu cara untuk memperkuat kondisi finansial. Sebagai mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) wajib baginya untuk paham akan pentingnya dan perkembangan investasi saham. Melalui dukungan Program Kerja HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi) HES menggelar kegiatan yang dapat memberikan pemahaman dan alur dalam penanaman saham bagi mahasiswa. Melalui forum “ASASI” yang berarti Ayo Saham Syariah mengadakan kegiatan dengan tema “Investasi yang etis: Pembukaan Rekening Saham Syariah” pada hari Kamis (12/10/2023) di Gedung DPRD Kota Salatiga. ASASI ini merupakan tahap kedua dari pengadaan ASASI tahun sebelumnya.

Perwakilan dari Phintraco Sekuritas dan Bursa Efek Indonesia Jawa Tengah I menjadi pemateri dan menarik 30 mahasiswa untuk bergabung pada ASASI tersebut. Phintacro menyampaikan, bahwa “menjadi investor memerlukan modal yaitu mental dan mindset sedangkan musuh terbesar dari investasi adalah inflasi”.

Kemudian Investasi dapat berupa aset real, deposito, atau saham obligasi reksa dana dengan bukti kepemilikan suatu usaha. “Mulai investasi sejak dini, pengenalan investasi legal di Pasar Modal”, pungkasnya pemateri Bursa Efek.

Sebagai penyelenggara kegiatan ASASI, Novia menyampaikan “harapan saya peserta yang mengikuti asasi, nantinya dapat terjun ke dunia saham syariah dan bersaham dengan bijak”.

Membahas mengenai investasi masa depan, sebagai makhluk sosial kita perlu melirik makna dari asuransi yang keduanya sama-sama penting. Baik asuransi atau investasi memiliki keuntungannya sendiri. Disamping pengadaan ASASI, untuk menyemarakkan Festival Hukum Ekonomi Syariah HMPS HES FaSya adakan kerjasama untuk kali pertama dengan PMI (Palang Merah Indonesia) Kota Salatiga. Dengan mengangkat tema “Blood For Everyone” berhasil terlaksana pada Senin (16/10/2023) di Auditorium K.H. Hasyim Asy’ari UIN Salatiga. Terdapat 40 peserta yang mengikuti donor darah dengan 29 pendonor darah yang lolos uji. Seluruh peserta berasal dari mahasiswa UIN Salatiga tanpa ada embel-embel dari mahasiswa luar. Pengadaan ini menjadi bukti kepedulian sosial antar sesama manusia. “Kegiatan ini selain dapat membantu sesama dengan donor darah banyak manfaat yang bisa didapatkan bagi kesehatan tubuh seperti mengurangi resiko penyakit jantung dan stroke hipertensi dan tidak kalah pentingnya dengan mendonorkan darah dapat membuat tubuh lebih sehat dan bugar kerena dapat mengurangi kelebihan zat besi di dalam tubuh yang berbahaya bagi kesehatan”, pungkas Lukman Hakim Ketua umum HMPS HES.

Jadi Reviewer Nasional Riset Dosen PTKI, Dekan dan Sekjur FaSya UIN Salatiga Dampingi Penelitian Dosen IAIN Manado

Manado, FaSya- Sejak resmi menjadi reviewer nasional dengan menerima SK pada 26 April 2022di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan tugas yang diemban adalah menyeleksi, membina dan mendampingi pelaksanaan setiap penelitian dan publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) serta menjaga kualitas penelitian PTKI dari proposal hingga capaian keluaran. Prof. Dr. ilyya Muhsin, M.Si. selaku Dekan dan Dr. Muhammad Chairul Huda, M.H.I,  selaku Sekretaris Jurusan Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga aktif menjadi reviewer eksternal PTKI seluruh Indonesia. Senin (16/10/2023), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Manado menghadirkan mereka sebagai reviewer eksternal dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu penelitian IAIN Manado pada kegiatan Seminar Hasil Penelitian BOPTN tahun 2023.

Seminar hasil penelitian diikuti oleh seluruh penerima bantuan penelitian BOPTN tahun 2023 sebanyak 42 penelitian. Kegiatan seminar diharapkan dapat sebagai kesempatan dosen dan JFT peneliti untuk melaporkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan kemudian direview oleh Prof. Ilyya dan Dr. Muh Huda. Hasil review akan dipaparkan sebagai arahan revisi dalam segi penulisan atau konsentrasi dalam penelitian.

Ketua LP2M IAIN Manado, Dr. Ardianto, M.Pd., dalam sambutannya mengingatkan kepada para penerima bantuan penelitian tentang pentingnya mitigasi resiko penelitan terutama kemungkinan adanya temuan makro maupun mikro terkait dengan pelaksanaan penelitian. Ketua LP2M IAIN Manado, memaparkan bahwa kegiatan seminar hasil penelitian merupakan salah satu bentuk pengendalian dan meningkatkan kepatuhan peneliti dalam menghasilkan laporan akademik, tagihan otput dan outcome sesuai tagihan pada kluster penelitian yang telah diatur dalam juknis penelitian Litapdimas 2023.

Prof. Ilyya mengapresiasi seminar hasil penelitian ini untuk memotivasi dan meningkatkan kualitas penelitian para dosen di IAIN Manado. Pada ahir acara, Prof. Ilyya memberikan materi tentang cara menulis artikel yang baik sehingga hasil penelitian para dosen dapat diterbitkan di jurnal-jurnal bereputasi internasional terindeks Scopus. Kemudian bahwa outcome dari penelitian adalah publikasi artikel pada jurnal atau buku serta HAKI. Sehingga diharapkan semua peneliti harus bisa mempublikasikan penelitian yang dijabarkan oleh Prof. Ilya dalam materi sesi akhir.

Ketua LP2M IAIN Manado, Dr. Ardianto, M.Pd., mengingatkan kepada para penerima bantuan penelitian tentang pentingnya mitigasi resiko penelitan terutama kemungkinan adanya temuan makro maupun mikro terkait dengan pelaksanaan penelitian. Ketua LP2M IAIN Manado, Diungkapkan bahwa kegiatan seminar hasil penelitian merupakan salah satu bentuk pengendalian dan meningkatkan kepatuhan peneliti dalam menghasilkan laporan akademik, tagihan otput dan outcome sesuai tagihan pada kluster penelitian yang telah diatur dalam juknis penelitian Litapdimas 2023.

Uji Hard Skil Antar Mahasiswa, HMPS HES FaSyaGelar Perlombaan Olahraga dalam Semarak Festival HES 2023

Oleh : Qhotrun Nada, editor: Hijri

Salatiga, FaSya– Tidak lengkap rasanya jika ada Festival tanpa adanya Perlombaan. Festival Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah (FaSya) semakin ramai dan semarak melalui agenda kedua yang diadakannya yaitu Lomba HES untuk Menuju Generasi Muda yang Serba Bisa. Dengan lomba cabang olahraga (CaBor) Futsal dan Infografis diharapkan mampu untuk mengasah kemampuan mahasiswa UIN Salatiga.  Karena untuk menumbuhkan semangat kreativitas dan minat bakat sebagai mahasiswa dan mempererat silaturahmi antar mahasiswa maka perlu adanya wadah untuk menampung apa yang menjadi keinginan mahasiswa. Perlombaan Futsal ditujukan untik internal Fasya yang berbeda dengan lomba Infografis. Sedangkan, perlombaan infografis ini tidak ada batasan dalam latarbelakang Prodi maupun Fakultas.

Pengadaan lomba CaBor Futsal tidak diadakan di kampus UIN Salatiga melainkan diadakan di Arena Futsal Salatiga yang sering digunakan untuk mahasiswa melakukan latihan Futsal di sela kesibukan perkuliahan. Pada hari Minggu 15/10/2023 sukses dilaksanakan lomba CaBor Futsal oleh HMPS HES yang diikuti oleh 6 tim. Dari masing-masing prodi mendelegasikan 2 tim, masing-masing tim terdiri dari 10 pemain dengan total 60 pemain. CaBor Futsal ini hanya ditujukan untuk internal FaSya UIN Salatiga dengan peraih pemenang juara lomba CaBor Futsal oleh tim futsal HES A sebagai juara 1 dan tim HTN B sebagai juara 2.

Disamping itu, perlunya media massa untuk menyebarkan informasi menjadi salah satu cara memberikan pemahaman melalui teknologi saat ini. Maka dipandang perlu mengasah keterampilan mahasiswa UIN Salatiga, melalui pengadaan lomba kedua yaitu Infografis oleh HMPS HES FaSya secara online. Dengan melahirkan mahasiswa yang cakap IPTEK berbasis syariah berhasil menjadjkan Dina Utari sebagai peraih juara pertama dengan mengangkat tema “Bisnis Syari’ah Digital” melalui media pamflet. Kategori juara diraih oleh Chandra Puspita sebagai juara kedua dengan mengangkat tema “Fiqh Muamalah Kontemporer” yang sangat relevan dengan ruang lingkup Hukum Ekonomi Syariah. Melalui media pamflet kedua juara menyampaikan pemahamannya. Kedua juara tersebut merupakan mahasiswa yang berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Salatiga. Dengan harapan “setelah diadakannya lomba, mahasiswa seluruh Indonesia khususnya fakultas syari’ah UIN Salatiga lebih menjalin silaturahmi yang erat, menumbuhkan jiwa2 solidaritas dan profesionalitas, dan bisa mencetak generasi muda yang berprestasi khususnya dalam bidang olahraga dan multimedia”, pungkas Lukman ketua umum HMPS HES.

Kontroversi Menikahi Wanita Hamil Hubungan Di Luar Nikah, Prodi HKI Gelar Kuliah Tamu Mumbuka Wawasan Mahasiswa Syariah

Laporan: Hijri

Salatiga, FaSya– Berwawasan tentang hukum Islam yang komprehensif memang sudah menjadi acuan keahlian dari mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga. Prodi memberikan wadah tidak hanya melalui meja perkuliahan, namun bisa didapatkan pula melalui wadah seperti Workshop, Seminar, Kuliah Tamu dan diskusi komunitas mahasiswa. Semua wadah tersebut untuk menyongsong mahasiswa HKI agar lebih luas pemahaman tentang hukum Islam terutama yang berkembang di Negara Indonesia. Pada 13 Oktober 2023 di Aula FaSya, Prodi HKI menggelar kuliah tamu bertema “Kontroversi Menikahi Wanita Hamil” degnan menghadirkan pemateri Syeh Dr. Osman musa Abdullah dari Negara Sudan dan Dr. trigiyatno dari UIN KH Abdur Rahman Wahid Pekalongan. Peserta diisi dari mahasiswa HKI yang sudah dihimbau langsung oleh Yahya, M.H selaku Ketua Prodi untuk yang kuliah pada jam tersebut dialihkan mengikuti kuliah tamu di Aula.

Syeh osman memaparkan dalam bahasa arab beberapa penyebab maraknya fenomena kehamilan di luar nikah dan akibat yang ditimbulkannya di Negara Sudan “Pertama: Mahalnya mahar dan biaya perkawinan yang membuat banyak pemuda sulit atau tidak mungkin menikah sehingga menunda perkawinan. Hal ini bertentangan dengan apa yang telah Allah hukum tentang pengurangan mahar. Nabi Muhammad SAW beliau bersabda: “Wanita yang paling diberkahi adalah wanita yang rezekinya paling mudah.” Diriwayatkan oleh Ahmad. Kedua: Tuntutan wali dari pihak wanita dan perannya dalam menghalangi perkawinan. Hal ini haram dan haram dalam syariat. Allah SWT berfirman: “Jangan halangi mereka untuk mengawini suaminya jika mereka setuju. di antara mereka dengan cara yang wajar,” yang menyebabkan beberapa anak perempuan menyimpang dari tradisi keluarga. Tafsir Al-Tabari – Tafsir Surat Al-Baqarah – Ayat 232. Ketiga: Keengganan kaum muda untuk menikah dan penundaan mereka karena keterlibatan mereka dalam hubungan terlarang atau persahabatan, atau keinginan mereka untuk kebebasan dan kurangnya komitmen terhadap tanggung jawab, termasuk di antara keyakinan intelektual yang tidak dibenarkan oleh hukum Islam. Keempat: Keluarga pihak perempuan menunda perkawinan anak gadis tersebut karena alasan-alasan seperti usia anak perempuan tersebut yang masih muda, menjadi penyebab perampasan dan perawan tua perempuan tersebut”.

Para ahli hukum berbeda pendapat mengenai pernikahan seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan dia hamil darinya: Maliki, Hanbali, dan Abu Yusuf di kalangan madzhab Hanafi mengatakan: Tidak boleh menikahinya sebelum melahirkan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: Jangan menyetubuhi orang yang sedang hamil. wanita sampai dia melahirkan. kemudian seorang laki-laki menikahi seorang wanita, dan ketika dia menyetubuhinya, dia mendapati wanita itu hamil, maka dia melaporkan hal itu kepada Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dan dia memisahkan mereka, imbuh Syech Osman.

Melengkapi penjelasan, Syech Osman memberikan contoh dari dampak kehamilan di luar nikah pada masyarakat Sudan dan dampak negatifnya. Kehamilan di luar nikah dianggap sebagai skandal dan aib bagi masyarakat Sudan. Menempatkan anak haram di luar kerangka persamaan hak dalam masyarakat, dan masih banyak lainnya.

Fenoma pasangan yang nikah hamil dahulu dijelaskan oleh Trigiyatno sudah menjadi fenomena yang merata di KUA masih-masing daerah. Menikahi wanita hamil sebelum nikah pada dasarnya mayoritas mengharamkan akad tersebut. Namun ada permasalahan pada sudut wanita korban pemerkosaan, dimana Allah berfirman pada surat An-Nur ayat 3 menjelaskan bahwa laki-laki pezina tidak sepantasnya menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. pada madzhab hanafi menambahkan syarat bagi yang menikah dengan wanita hamil sebelum nikah wajib sudah bertaubat. pada madzhab syafii membolehkan menikahi wanita hamil sebelum nikah tidak harus menunggu sampai melahirkan apalagi yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili wanita tersebut. Namun tidak boleh mencampuri wanita tersebut sampai dia melahirkan apalagi bagi laki-laki yang menikahi bukan sebagai yang menghamili. Tapi Madzhab syafii memberikan pengertian bahwa membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah adalah “ma’al Karohah” atau dengan berat hati”.

Kompilasi Hukum Islam yang sering dipakai oleh Pengadilan Agama mengatur bahwa seoarang wanita yang hamil diluar nikah dapat dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. Sehingga periotas dalam KHI jelas aturannya. Kemudian masih dalam KHI, perkawinan tersebut dapat segera dilaksanakan tanpa menunggu wanita melahirkan dengan alasan untuk menututpi keaiban. Karena dikawatirkan dapat menimbulkan mudhorat yang apabila tidak segera dinikahkan bisa mengganggu psikis wanita sampai titik percobaan bunuh diri. Selanjutnya untuk setatus anaknya apabila pernikahan sebelum usia kandungan dibawah 6 bulan dinyatakan syah menjadi anak pasangan, jelas trigiyanto.

Membangun Mental Mahasiswa Syariah sebagai Penggagas Kemandirian Umat, FaSya UIN Salatiga Gelar Kuliah Umum Bahas Wakaf Produktif, Inovatif di Era Digital

Laporan: Ida, Mutohir, editor: Hijri

Salatiga, FaSya-Paradigma wakaf di Era Digital yang semakin maju mengalami perkembangan dan perubahan yang signifikan. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, konsep wakaf tidak lagi terbatas pada pemberian harta benda untuk kepentingan tempat ibadah atau pemakaman saja. Wakaf kini melibatkan peruntukkan dan pemanfaatan harta wakaf secara lebih luas dan produktif. Dibalik peluang yang ditawarkan oleh wakaf produktif, juga terdapat tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang potensi wakaf produktif di masyarakat.

Jum’at, 29 September 2023 Fakultas Syari’ah memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswanya untuk dapat mendalami materi wakaf produktif melalui Kuliah Umum 2023 yang digelar di Gedung Student Center kampus terpadu UIN Salatiga. Dibuka rencana dengan menghadirkan peserta 466 mahasiswa baru, tetapi saat digelar antusias mahasiswa sangat baik dengan kurang lebih 1000 mahasiswa-mahasiswi Fakultas Syari’ah (FaSya) hadir pada kuliah umum ini.

Membuka acara, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I,. M.Si. selaku Dekan FaSya mengenalkan pemateri yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Sudirman Hasan, M.A., CAHRM. Selaku Dekan Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merupakan lulusan terbaik setiap masa kuliah beliau dari S1 sampai S3. Hebatnya beliau beberapa bulan lalu telah dikukuhkan menjadi Profesor dalam usianya yang masih muda. Karir beliau menjadi bukti bahwa PTKIN dapat melahirkan orang hebat yang sukses dalam usia mudanya. Sehingga harus menjadi motivasi untuk semua mahasiswa FaSya UIN Salatiga semangat mengejar cita-cita.

Menambahkan, Publikasi di FaSya UIN Salatiga sudah masuk pada jenjang internasional yaitu pada jurnal IJTIHAD yang sudah terindeks SCOPUS. Patut bangga juga bahwa Dekan FaSya UIN Salatiga termasuk Guru besar termuda di UIN SALATIGA dan Guru besar termuda di Forum Dekan Fakultas Syari’ah PTKIN. Sehingga mahasiswa FaSya harus terpicu motivasi untuk mengikuti jejak-jejak hebat tersebut. Kemudian tujuan dari kuliah umum ini adalah untuk mencerahkan wawasan seluruh mahasiswa terhadap pengetahuan pada wakaf produktif di Era Digital yang semakin berkembang, imbuh Prof. Ilyya.

Menutup sambutan, Prof. Ilyya menghidupkan suasana dengan semangat bersama untuk berdiri sejenak melanntangkan yel yel saat Prof. Ilyya berteriak Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, serontak seluruh mahasiswa yang hadir menjawab dengan teriakan semangat “keren, bermartabat” sambil menggenggam kan tangan di dada.

Memasuki pemaparan materi, Prof. Sudirman menjelaskan bahwa “Di Indonesia sendiri penggunaan tanah wakaf sangat lah banyak sekali seperti Mushola, Masjid, Sekolah, Makam dan lainnya. Dalam sejarah, praktik wakaf sudah pernah terjadi ketika pembuatan Ka’bah oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Oleh karena itu praktik-praktik wakaf tentu lah sering kita jumpai di sekitar kita. Dahulu, wakaf lebih identik dengan Wakaf tanah. Terbukti dengan lahirnya UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang dikuatkan oleh peraturan pemerintah no 28 tahun 1977 tentang wakaf tanah milik. Sejak lahirnya UU no 41 tahun 2004, benda wakaf tidak hanya tanah, namun sudah berkembang menjadi berbagai jenis wakaf, termasuk benda bergerak”.

Contoh wakaf benda bergerak yaitu: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan hak sewa. Adapun contoh wakaf tidak bergerak yaitu: hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, imbuhnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang wakaf uang yaitu:

  1. Wakaf uang (cash wakaf/waqf Al nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
  2. Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga
  3. Wakaf uang hukumnya jawab (boleh)
  4. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.

Berkembang menuju era digital saat ini, perkembangan wakaf ikut membawa perhatian tersendiri perihal tantangan manajemen pengelolaan wakaf, jelas Prof. Sudirman seperti berikut:

  1. Wakaf tanah belum ber akta ikrar wakaf
  2. Wakaf tanah belum bersertifikat
  3. Wakaf belum terdata
  4. Wakaf tradisional
  5. Wakaf konsumtif (wakaf preneurship)
  6. Nazhir pasif

Menutup perkuliahan umum, Prof. Sudirman sangat apresiatif atas animo dari para mahasiswa FaSya UIN Salatiga yang telah memenuhi gedung Student Center. Ini menggambarkan bahwa mahasiswa FaSya UIN Salatiga memiliki semangat tinggi dalam menempuh studinya.

Pesannya, berkarya lah dan ketika terjun di masyarakat jadilah orang yang bisa bermanfaat untuk masyarakat luas.

Bangun Solidaritas untuk Mahasiswa Berkualitas, Dema UIN Salatiga Gelar Sikrab

Laporan: Mohammad Mutohir, edit: Hijri

Kab. Semarang, FaSya-Family Gathering and Training Leadership dengan tema “membentuk kreativitas dengan solidaritas menuju mahasiswa berkuliatas” dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Salatiga (UINSAGA) bertempat di Aula Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang pada 24/09/ 2023. Kegiatan ini termasuk inovasi Dema dalam wadah Sikrab (siang keakraban) dengan tujuan untuk mempererat silaturahmi antar mahasiswa serta sebagai salah satu solusi untuk menanamkan jiwa kepemimpinan terhadap mahasiswa Baru, ungkap ketua panitia Ichfadatul Kalimah.

Narasumber datang dari internal Fakultas yaitu Prof., Dr., Ilyya Muhsin S.H.I.,M.Si. selaku dekan Fakultas Syari’ah UINSAGA serta M. Yusuf Khummaini S.H.I,.M.H.,C.M. selaku direktur LKBHI UINSAGA. Antusias tinggi terlihat dari kehadiran peserta 180 mahasiswa baru yang dimana terdiri dari tiga Program Studi (Prodi) yang ada di FaSya yaitu HES, HTN dan HKI.

M. Yusuf Khummaini selaku direktur LKBHI UINSAGA hadir memberikan arahan dalam sambutannya bahwa “membangun kreativitas itu hakikatnya bisa dimulai dari kita lahir, dengan pendidikan untuk berkreativitas tentu akan mengahasilkan seseorang berkualitas. Serta ketika ada potensi maka kembangkanlah jangan takut maupun ragu untuk bisa mengembangkan potensi yang ada dalam dirimu”.

Kata khalifah sejatinya sendiri menimbulkan beberapa pertanyaan melihat manusia selalu membuat kerusakan, pertumpahan darah dan lain-lain. Akan tetapi kenapa Allah masih menjadikan manusia tetap menjadi khalifah tentu ada sebab nya. Karena ketika kita sudah lahir di dunia ini tentu itu adalah desain allah SWT. Oleh karena itu Sejak kita dilahirkan di dunia ini hakikatnya kita adalah khalifah/ pemimpin akan tetapi yang membedakan yaitu proses yang di tempuh setiap insan, imbuhnya.

“Di dalam perkuliahan idealnya yaitu pertama Akademik bagus. kedua organisasi yang baik pula. Karena dengan kita mengikuti organisasi kita bisa mendapatkan ilmu yang sangat bermanfaat dimana ilmu itu belum tentu diajarkan dalam perkuliahan. Seperti ketika kita dimintain tolong untuk menjadi ketua panitia kegiatan, ketika kita mengikuti organisasi tentu kita bisa tahu mekanisme seorang ketua itu seperti apa. Oleh karena itu mengikuti organisasi sangatlah penting sekali“ jelas Prof. Ilyya.

M. Kevin Erlangga peserta dari mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) berpesan acara Sikrab ini sangat menarik, serta kita bisa tahu dan kenal antar mahasiswa, tetap kuatkan solidaritas untuk mempererat kekeluargaan. Harapan bersama semoga kegiatan ini bisa lebih meriah lagi.

Pesan dari Prof. Ilyya kita semua bisa melanjutkan kuliah adalah anugerah yang luar biasa, oleh karena itu belajarlah semua aspek baik diperkuliahan maupun diluar perkuliahan.

Menggelisahkan, Maraknya Kasus Perceraian Dari Tahun ke Tahun. HMPS HKI Gelar Edukasi Sekolah Pra Nikah

Laporan: M. Mutohir, Qotrun Nada, editor: Hijri

Salatiga, FaSya– Mengusung tujuan agar para mahasiswa khususnya UIN Salatiga (UIN SAGA) bisa mempersiapkan bagaimana Langkah yang akan diambil kedepannya serta sebagai solusi agar masa depan bisa sesuai dengan keinginan masing-masing, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) gelar sekolah pra nikah 2023. Tema yang diangkat “on the way to Sakinah” berlangsung di Aula FaSYA lantai 3 kampus 2 UIN SAGA (20/09/2023).

“Pernikahan itu tidak Cuma untuk menghasilkan keturunan akan tetapi banyak hal yang harus dipahami serta bagiamana memberi solusi akan problem yang terjadi. Oleh karea itu kegiatan  edukasi pra nikah sangat perlu dan penting sekali. Dimana pada zaman sekarang masih banyak problem Rumah Tangga  yang menyebabkan maraknya perceraian’ ungkap Hanna Fadhilah selaku ketua HMPS HKI.

Tidak jauh berbeda sambutan Yahya. S.Ag., M.H.I. selaku Ketua Program Studi HKI memberikan gambaran bahwa “pernikahan adalah proses. bagaimana pernikahan  adalah sebuah pendidikan sepanjang hayat. Serta di zaman sekarang sangat perlu adanya seminar-seminar tentang pernikahan guna menjadi jawaban dan solusi dalam mengahadapi kasus-kasus yang berbeda di setiap zamannya”.

Seminar ini mendatangkan 3 Narsumber yang berkompeten di dalam bidangnya yaitu : M. Yusuf Khummaini.S.H.I.,M.H.,C.M. selaku direktur LKBHI UIN SAGA,  M. Arief Ardyansayah. S.H.I. selaku kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabelan dan Najiatul Istiqomah S.H., S.Hum. selaku Hakim Pengadilan Agama Kota Salatiga.

“Dalam sebuah pernikahan yang harus dipahami oleh calon mempelai yaitu niatnya. Karena dengan niat yang baik akan membuat pernikahan itu menjadi sakinah serta prinsi-prinsip yang harus dilakukan seperti : Motif pernikahan, makna akad, bangun kualitas diri untuk mendapatkan pasangan dana keturunan yang berkualitas, serta bangun dan jaga niat perniikahan”, Ungkap  M. Yusuf Khummainni.

“Berbicara mengenai pernikahan ada 2 pengertian yaitu menurut hukum Islam dan menurut UU. NO 1 tahun 1974 bahwa perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Yang dimana ketentuan perkawinan diatur pada UU No 1 tahun 1974 pasal 7 yang diperbaharui di UU No 1 tahun 2019 tentang batasan umur calon mempelai pri dan wanita. dalam perkawinan itu kita harus bisa memberikan secara materi dan inmateri antara suami dan istri’, ungkap Arief.

Disaat kita sudah melakukan pernikahan kita tidak akan terlepas dari problem yang terjadi, dengan itu perlu adanya suami dan istri bisa berfikir mengenai jangka panjang serta tidak mementingkan ego dalam menyelesaikan problem. Sesuai di dalam Al Qur’an Surah Ar Rum ayat 21 dimana tujuan pernikahan itu menjadi Sakinah (kebahagian), mawaddah (kasih sayang) dan warahmah (rahmat).

Terdapat sebuah pesan “jadilah yang terbaik untuk pasanganmu dan janganlah memiliki harapan yang terlalu tinggi terhadap pasanganmu dan maka akan menjadi pasangan yang Sakinah, mawaddah warahmah karena pernikahan tidak hanya menyatukan 2 manusia akan tetapi menyatukan 2 keluarga”. Pangkas Najiatul dalam materinya.

Melatih Opini Mahasiswa Terhadap Isu Konstitusi, HMPS HTN Selenggarakan Pelatihan Legal Opinion

Laporan : Annisa Rahmawati, editor: Hijri

Salatiga, Fasya– Senin, 18 September 2023, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Legal Opinion. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Fakultas Syari’ah (FaSya) Kampus 2 UIN Salatiga. Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum Tata Negara (HTN), Ibu Cholida Hanum, M.H. membuka acara Kegiatan Pelatihan Legal Opinion dengan menyampaikan bahwa “Menjadi calon-calon praktisi hukum seperti jaksa, hakim, dan advokat juga perlu dibekali dengan pelatihan-pelatihan seperti ini, untuk mendukung karir di masa depan”.

Acara Pelatihan Legal Opinion ini dihadiri oleh 45 peserta dari FaSya UIN Salatiga dan 5 peserta dari BEM Fakultas Hukum Undaris. Peserta dari FaSya sendidi diisi oleh mahasiswa semester 3 dan 5. ModeratorAhmad Saiful Huda, mahasiswa Prodi HTN dan pemateri Lisa Pardani, S.H.I selaku Advokat dan Konsultan Hukum Founder Jogja Law Office. Lisa menjelaskan, “Legal Opinion merupakan dokumen tertulis yang dapat digunakan sebagai aplikasi untuk memecahkan suatu permasalahan hukum yang termuat pada fakta dan dasar hukum yang mengatur. Legal Opini Adalah Pendapat Hukum yang dibuat oleh Ahli Hukum atas suatu Permasalahan Hukum sebagai Rekomendasi penyelasaian masalah”. melengkapi materi untuk membekali peserta, Lisa juga memaparkan tentang bagaimana tahapan pembuatan Legal Opinion dan  sistematika penulisan Legal Opinion.

Setelah pemaparan materi, peserta kemudian praktik membuat legal opinion secara berkelompok. Setelah itu, pemateri memberikan 1 permasalahan, kemudian peserta diminta menganalisis permasalahan tersebut dan membuat pendapat hukum menurut kelompok masing-masing.  Selanjutnya peserta diminta untuk mempresentasikan hasil diskusi dari masing-masing kelompok. Aris Afifudin, selaku ketua panitia mengatakan bahwa “Tujuan diadakannya Pelatihan Legal Opinion ini yaitu agar para mahasiswa dapat mengetahui sistematika penyusunan Legal Opinion yang baik dan benar”.

Raih Medali Kejuaraan, LKH Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Kalahkan Pesaing Kuat Dari Perguruan Tinggi Ternama Jawa Tengah

Laporan: Qotrunnada, Editor: Hijri

Salatiga, FaSya– Semarak dan bergengsi pergelaran festival oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Manajemen Bisnis Syari’ah UIN Salatiga di Gedung Auditorium K.H. Hasyim Asy’ari Kampus 3 UIN Salatiga. Festival ini merupakan kegiatan rutin tahunan dengan sebutan Management Creative Fair 5.0 tahun 2023. Salah satu rangkaian acara festival, diadakan Debat Competition yang ditutup final pada 18/09/2023 di Salatiga.

Debat Competition menarik perhatikan salah satu Badan Semi Otonom (BSO) Fakultas Syari’ah (FaSya yang berada dibawah naungan Dewan Mahasiswa (DEMA) FaSya yaitu Lembaga Kajian Hukum (LKH). Walaupun dinilai sebagai badan organi masiswa tergolong masih muda, LKH ini menjadi wadah yang sangat efektif untuk pengembangan soft skill bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah.

Tema debat “Merefleksi Kebijakan Pemerintah dalam Membangun Ekonomi Kreatif di Era Digital” sangat menarik bagi mahasiswa/i FaSya. Sehingga peluang besar terlihat di depan mata, dengan motivasi tinggi LKH mendelegasikan 3 tim debat yang kini 2 diantaranya berhasil merebut kejuaraan.

Persiapan tidak lama kurang lebih 3 minggu mulai dari pembentukan tim, pembagian personil, pelatihan singkat, pendaftaran tim, hingga akhirnya pertandingan fase awal sampai pada final tidak mengecilkan semangat juang mereka. Bersama Joko selaku ketua LKH, Bu Cholida Hanum M.H. dan Bapak Ahmadi Hasanuddin Dardiri, M.H. selaku pembina LKH bekerja sama dalam mempersiapkan perlombaan hingga pada babak final.

Tim debat pertama yang menjadi delegasi terdiri dari Zamhuri Maknawi (HTN angkatan 2022), Ragil Galih Saputro (HTN angkatan 2022), Ashih Saknan Umaya (HKI angkatan 2022) dengan meraih Harapan I. Kelompok debat kedua yang menjadi delegasi terdiri dari Ayu Novita Rantika Putri (HTN angkatan 2020), Galih Wicaksono(HTN 2019), Hening Ratri Aliya Dija(HES 2022) dengan meraih Juara II.

Harapan dari tim debat disampaikan dalam wawancara online melalui aplikasi WhatsApp, “Tentu harapan saya kepada adik-adik dapat melanjutkan jalan yang telah kami buat, jangan sampai berhenti atau mati suri kembali, karena mengingat saya sudah ada di penghujung semester, perlombaan ini pula menjadi peluang buat adik-adik yang tertarik pada debat selain menaikan value diri sendiri tetapi ini berdampak besar untuk fakultas, maupun LKH itu sendiri. Kita tentu harus lebih berani untuk menghadapi pertandingan dan tidak melihat almamater sebagai acuan kemampuan. Percaya diri dengan pelatihan yang sudah dijalani adalah kunci atas ketenangan dalam bermain. Kalau secara spesifiknya, harapan tentu lebih besar kepada anggota Lembaga Kajian Hukum Fakultas Syariah UIN Salatiga. Baik untuk divisi Debat ataupun karya tulis ilmiah, harapannya lebih berani dalam mengambil langkah dan momentum untuk bersaing bebas dengan kampus lain di event-event selanjutnya”.